Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118159.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan klasifikasi pos tarif dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8483.60.00 tarif bea masuk sebesar 0% dan Nilai Pabean CIF USD43,081.47, dan yang ditetapkan Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 8714.10.40 tarif bea masuk 5% atas Pos 1-37 PIB dan Nilai Pabean CIF USD87,984.12, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp439.837.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (pos 1 s.d. 20) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (pos 21 s.d 37) ” tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8483.60.00, karena pos tarif tersebut hanya untuk Kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal);

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (pos 1 s.d. 20) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (pos 21 s.d 37) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan surat penjelasan tambahan PT.VQM nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung atas Nilai Pabean saja;

bahwa dasar penetapan atas klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 telah Terbanding uraikan pada Surat Uraian Banding;

bahwa berdasarkan dokumen PIB, dokumen pendukung dan lampiran surat penjelasan tambahan PT.VQM, diketahui sebagai berikut:

a.bahwa Pemohon tidak melampirkan secara Iengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon;
b.bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir;
c.Pemohon Banding dalam surat penjelasan tambahan nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 menyatakan bahwa nilai barang pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 adalah CIF USD 43.081,47, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 43.081,47 adalah CFR;
d.Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order nomor VQM/2017/0094 tanggal 26 Mei 2017, atas dokumen Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya karena tidak terdapat Incoterm, tidak terdapat Term of Payment dan berdasarkan surat penjelasan tambahan nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui Purchase Order senilai USD 43.081,47 adalah dalam Incoterm CIF, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 43.081,47 adalah CFR;
e.Pemohon Banding melampirkan dokumen pembayaran transaksi tetapi atas dokumen pembayaran transaksi tersebut dalam kondisi gelap dan tidak dapat dibaca sehingga tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan kebenaran nilai transaksi;
f.Berdasarkan pemberitahuan pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus diketahui bahwa Incoterm yang digunakan adalah CFR dan Pemohon Banding memberitahukan menggunakan Asuransi Dalam Negeri tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran Insurance;
g.Pemohon Banding melampirkan rekening koran tetapi hanya sebagian dad periode Oktober 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;
h.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;


bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT.VQM pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding nomor KEP-7452/KPU.01 /2017 tanggal 20 Oktober 2017 untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1.Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
T.2.Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif (LPPT);
T.3.Matrik Perhitungan;
T.4.Laporan Hasil Pemeriksaan;
T.5.Surat Nomor S-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menggunakan Harga sebenar-benarnya dan Harga-harga yang tertera dalam dokumen-dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggung jawabkan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa bersama ini disampaikan penjelasan tambahan mengenai bukti transaksi nilai pabean beserta pembukuannya;
Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nornor 356302 tanggal 11 Agustus 2017

DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
Purchase OrderVQM/2017/009426-05-2017CFR 43,081.47 
InvoiceAG1705
AG1705A
04-07-2017
04-07-2017
CFR 17,682.00
CFR 25,399.47
Total
CFR 43,081.47
 
PIB35630211-08-2017CFR 43,081.47 
Transfer Application BANK BCA 25-09-2017CFR 43,081.47
Rp.572,587,157.00
Bank Penerima:
CHINA
REKENING KORAN BANK BCA 25-09-2017Rp.572,587,157.00 
Laporan Harian Mutasi BCA KPO 25-09-2017Rp.572,587,157.00 
General Ledger 25-09-2017Rp.572,587,157.00
Rp        557.173.00
TOTAL
JURNAL


bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 224/HF/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Tanggapan atas SR-219/KPU.01/BD.100/2018 tanggal 13 Agustus 2017yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 14 Agustus 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 atas Bukti Transaksi PT VQM berkaitan dengan KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 Nomor Sengketa Pajak: 118159.19/2017/PP, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

bahwa menunjuk Surat Penjelasan Tambahan Pemohon Banding nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 juli 2018 bersama disampaikan kembali mengenai perhitungan nilai transaksinya;

Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nornor 356302 tanggal 11 Agustus 2017

DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
Purchase OrderVQM/2017/009426-05-2017CFR 43,081.47Pemasok:
InvoiceAG1705
AG1705A
04-07-2017
04-07-2017
CFR 17,682.00
CFR 25,399.47
Total
CFR 43,081.47
Seller
PIB35630211-08-2017CFR 43,081.47Pemasok:
Co,Ltd
Transfer Application BANK BCA 25-09-2017CFR 43,081.47
Rp.572,587,157.00
Bank Penerima:
CHINA
REKENING KORAN BANK BCA 25-09-2017Rp.572,587,157.00 
Laporan Harian Mutasi BCA KPO 25-09-2017Rp.572,587,157.00 
General Ledger 25-09-2017Rp.572,587,157.00
Rp        557.173.00
TOTAL
JURNAL
   Rp.573,066,329.00 
Asuransi20.0.18.01170.18.0910-07-2017USD 43,081.47Terlampir


bahwa menunjuk Surat Penjelasan Tambahan Pemohon Banding nomor 127/HF/VII/2018 Tanggal 24 lull 2018 Bahwa ada kesalahan penulisan dimana sebelumnya tertulis CIF 43.081,47 yang mana seharusnya adalah CFR 43.081,47;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding melampirkan korespondensi (surat, faksimili, e-mail),

bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan karena Pemasok Ruian Raingo International Trade Co,Ltd Co,lid sudah menjadi langganan dan saling pereaya maka komuni kasi menggunakan telepon;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai Pabean untuk penghitungan beamasuk CIF USD 43,081.47 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersatigkutan mempakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 250/HF/X/2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Penjelasan Tambahan yang pada pokoknya menyatakan hal yang sama dengan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 169/HF/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 dan Surat nomor 224/HF/IX/2018 tanggal 28 September 2018;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1Keputusan Terbanding nomor KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017;
P.2Surat Keberatan nomor 0075/PER/VQM/VIII/17 tanggal 24 Agustus 2017;
P.3SPTNP Nomor SPTNP-017958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Agustus 2017;
P.4Bukti Penerimaan Jaminan nomor 003050/JT/KBR/2017 tanggal 24 Agustus 2017;
P.5PIB nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017;
P.6Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 25 September 2017;
P.7Air Waybill nomor KMTCNB0638744 tanggal 10 Juli 2017;
P.8Packing List nomor AG1705 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017;
P.9Invoice nomor AG1705 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017;
P.10Form E nomor E173301R06120036 tanggal 24 Juli 2017;
P.11Sales Contract nomor AG1705 tanggal 26 Juni 2017;
P.12Purchase Order tanggal 26 Mei 2017;
P.13Deklarasi Nilai Pabean;
P.14Surat Pemberitahuan Jalur Merah;
P.15SPPB nomor 376707/KPU.01/2017 tanggal 24 Agustus 2017;
P.16Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM atas Akta nomor 11 tanggal 10 April 2012;
P.17Akta Notaris Nomor 11 tanggal 10 April 2012 (bermeterai);
P.18Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-27987.AH.01.02.TAHUN 2012 tanggal 25 Mei 2012 (bermeterai);
P.19Pakta Integritas;
P.20Billing DJBC Nomor 620171100116822 tanggal 16 November 2017 sebesar Rp439.837.000,00 (bermeterai);
P.21Bukti Penerimaan Negara tanggal 17 November 2017 sebesar Rp439.837.000,00 (bermeterai);
P.22Surat Nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penjelasan Tambahan atas KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017;
P.23PIB (bermeterai) nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017;
P.24Invoice (bermeterai) nomor AG1705 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017;
P.25Aplikasi Transfer (bermeterai) Bank BCA tanggal 25 September 2017;
P.26Rekening Giro Bank BCA periode September 2017;
P.27Laporan Mutasi Bank;
P.28Surat Nomor 169/HF/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Bantahan atas SUB SR-628/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018;
P.29Foto barang;
P.30Catatan Penjelasan untuk Harmonize System;
P.31Surat nomor 224/HF/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Tanggapan atas SR-219/KPU.01/BD.100/2018 tanggal 13 Agustus 2017;
P.32Surat nomor 250/HF/X/2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Penjelasan Tambahan;
Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 356302 tanggal 11 Agustus 2017, jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8483.60.00 tarif bea masuk sebesar 0% untuk Pos 1 s.d. 37 PIB dan dengan nilai pabean sebesar CIF USD43,081.47;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017, klasifikasi dan nilai pabean untuk jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan klasifikasi pos tarif 8714.10.40 tarif bea masuk 5% untuk Pos 1 s.d. 37 PIB dan total Nilai Pabean sebesar CIF USD87,984.12 dengan alasan bahwa:

berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (Pos 1 s.d. 20 PIB) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (Pos 21 s.d. 37 PIB), tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8483.60.00, karena pos tarif tersebut hanya untuk Kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal);
berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (Pos 1 s.d. 20 PIB) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (Pos 21 s.d. 37 PIB) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40;
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0116/BD/VQM/XI/2017 tanggal 16 November 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi dan nilai pabean jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan klasifikasi pos tarif 8714.10.40 tarif bea masuk 5% untuk Pos 1 s.d. 37 PIB dan total Nilai Pabean sebesar CIF USD87,984.12 dengan alasan bahwa:

berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (Pos 1 s.d. 20 PIB) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (Pos 21 s.d. 37 PIB), tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8483.60.00, karena pos tarif tersebut hanya untuk Kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal);
berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (Pos 1 s.d. 20 PIB) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (Pos 21 s.d. 37 PIB) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40;
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;


Penetapan Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMNHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMNHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa jenis barang merupakan Clutch / kopling untuk sepeda motor berupa rumah roller kopling dan kain/kampas kopling;

bahwa berdasarkan BTKI 2017, pada Bagian XVII adalah “Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan”;

bahwa berdasarkan BTKI 2017, pada Bagian XVII, Bab 87 termasuk ” Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya”;

bahwa berdasarkan BTKI 2017, pada Bagian XVII, Bab 87, Pos 87.14 termasuk “Bagian dan aksesori kendaraan dari pos 87.11 sampai dengan 87.13”;

bahwa Clutch / kopling untuk sepeda motor berupa rumah roller kopling dan kain/kampas kopling memenuhi syarat untuk diklasifikasikan pada pos 87.14;

bahwa berdasarkan BTKI 2017, pos 87.14 sebagai berikut:

Pos/SubposUraian BarangDescription of Goods
87.14Bagian dan aksesori kendaraan dari pos 87.11 sampai dengan 87.13.Parts and accessories of vehicles of headings 87.11 to 87.13.
8714.10– Dari sepeda motor (termasuk moped) :– Of motorcycles (including mopeds) :
8714.10.10– – Sadel– – Saddles
8714.10.20– – Jeruji dan nipple– – Spokes and nipples
8714.10.30– – Rangka dan garpu termasuk garpu teleskopik, suspensi belakang dan bagiannya– – Frame and forks including telescopic fork, rear suspension and parts thereof
8714.10.40– – Gir, gearbox, kopling dan peralatan transimisi lainnya dan bagiannya– – Gearing, gearbox, clutch and other transmission equipment and parts thereof


bahwa berdasarkan uraian tersebut, Clutch / kopling untuk sepeda motor berupa rumah roller kopling dan kain/kampas kopling lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017, jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), atas Pos 1 s.d. 37 PIB diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

Penetapan Nilai Pabean

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:

(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
  
(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);


bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;


bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor AG1705 tanggal 04 Juli 2017 tanpa keterangan Incoterm apakah FOB/CNF/CIF USD17,682.00 dan Invoice Nomor AG1705A tanggal 04 Juli 2017 tanpa keterangan Incoterm apakah FOB/CNF/CIF USD25,399.47, adalah Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ruian Raingo International Trade Co., Ltd. dengan total harga dua Invoice sebesar USD43,081.47;

bahwa Air Waybill nomor KMTCNB0638744 tanggal 10 Juli 2017 tercantum Freight Prepaid, dan Asuransi dari PT Asuransi Puri Asih nomor polis 20.0.18.01170.18.09 tanggal 10 Juli 2017 (Asuransi Dalam Negeri) dengan demikian nilai dua Invoice Nomor: AG1705 tanggal 04 Juli 2017 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017 sebesar USD43,081.47 adalah CNF;

bahwa barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ruian Raingo International Trade Co., Ltd. dengan Air Waybill Nomor KMTCNB0638744 tanggal 10 Juli 2017 dan Invoice Nomor: AG1705 tanggal 04 Juli 2017 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CNF USD43,081.47 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 356302 tanggal 11 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 356302 tanggal 11 Agustus 2017 adalah impor Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ruian Raingo International Trade Co., Ltd., dengan total harga CNF USD43,081.47 sesuai dengan Invoice Nomor: AG1705 tanggal 04 Juli 2017 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017;

bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Ruian Raingo International Trade Co., Ltd. sebesar USD43,013.31, sesuai Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 25 September 2017 sebesar USD43,013.31 dan Rekening Giro Bank BCA periode September 2017 sebesar USD43,013.31;

bahwa Nilai Invoice Nomor: AG1705 tanggal 04 Juli 2017 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017 sebesar CNF USD43,081.47 dengan realisasi pembayaran sesuai Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 25 September 2017 sebesar USD43,013.31 kedapatan tidak sesuai;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 356302 tanggal 11 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan Metode Deduksi Yang Diterapkan Secara Fleksibel telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356302 tanggal 11 Agustus 2017 sebesar CIF USD43,081.47 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat Majelis simpulkan bahwa jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor Nomor: AG1705 tanggal 04 Juli 2017 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 sebesar total CIF USD43,081.47 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan atas Pos 1 s.d. 37 PIB diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor Nomor: AG1705 tanggal 04 Juli 2017 dan AG1705A tanggal 04 Juli 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 sebesar total CIF USD43,081.47 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan atas Pos 1 s.d. 37 PIB diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean dan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017, jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD87,984.12 dan atas Pos 1 s.d. 37 PIB menjadi pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk menjadi sebesar 5%;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT VQM Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-017958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean dan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017, jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD87,984.12 dan atas Pos 1 s.d. 37 PIB menjadi pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan tarif bea masuk menjadi sebesar 5%, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrsi yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp439.837.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MMsebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MHsebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. Nsebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: