Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118400.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas importasi berupa L-Ascorbate-2-Monophospate, negara asal China, dengan pembebanan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 076028 tanggal 27 Juli 2017 yang ditetapkan Terbanding, menjadi pembebanan BM 5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp68.776.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian PIB, dokumen dan data-data pendukung kedapatan yaitu:

bahwa Pemohon Banding mengimpor L-Ascorbate-2- Monophospate yang berasal dari China menggunakan Form E Nomor E171300001950350 tanggal 10 Juli 2017 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan PIB;

bahwa dalam dokumen PIB No. 076028 tanggal 27 Juli 2017 diberitahukan Pelabuhan Muat adalah Xingang dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Perak;

bahwa berdasarkan container movement history, diketahui:

09 Juli 2017: Loaded (FCL) on Uni-Probity 0447-245A at Tianjin (China);
   
16 Juli 2017: Discharged from Uni-Probity 0447-245A and waiting for transhipping at Kaohsiung (Taiwan);
   
16 Juli 2017: Tranship container loaded on outbond vessel Uru Bhum 0733-025A at Kaohsiung (Taiwan);
   
23 Juli 2017: Discharged (FCL) from Uru Bhum 0733-025A at Surabaya (Indonesia);


bahwa berdasarkan CEISA IMPOR diketahui bahwa atas PIB tersebut terkena jalur Hijau (HM) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa ketentuan mengenai Pengiriman Langsung (Direct Consignment) diatur sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Annex 3, Rule 8 (c) Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, menyebutkan “The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the products have not entered into trade or consumption there; and (iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”;

bahwa pelaksanaan ketentuan di atas diatur dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut : “For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (a) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8 (c) sub-paragraphs (OA and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with’;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Lampiran II (B) bahwa kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

bahwa Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk transhipment, sampai ke daerah pabean;

bahwa SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi pengekspor; dan

bahwa Invoice dari barang yang bersangkutan;

bahwa dokumen pendukung lainnya yang membuktikan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini;

bahwa dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:

(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);
  
(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;
  
(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
  
(iv)Dokumen pendukung lainnya;


bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB 076028 tanggal 27 Juli 2017 dikirim dari China ke Indonesia melalui negara selain anggota ACFTA, yaitu Taiwan. Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi, barang tersebut harus memenuhi ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment);

bahwa berdasarkan ketentuan ACFTA, Pemohon harus melampirkan bukti sebagaimana dalam ROO Rule 8 (c), OCP Rule 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa pemohon tidak melampirkan salah satu sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ROO Rule 8 (c), OCP Rule 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa impertasi Pemohon tidak dilakukan pemeriksaan fisik sehingga tidak dapat dipastikan bahwa nomor segel kontainer ketika sudah tiba di Surabaya sama dengan nomor segel yang tercantum pada Bill of Lading;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam Asean China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-006036/NOTUL/WBC.10/KPP.0112017 tanggal 21 Agustus 2017 diklasifikasikan ke dalam pas tarif 8402.90.9000dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A di Kaohsiung Port – Taiwan, hal ini semata mata hanya merupakan rute jalur pelayarannya dan tidak ada pembongkaran isi dari kontainer;

bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan No. Kontainer dan Seal No. atas persinggahan/transit/ganti kapalnya dari UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A tersebut (No. Kontainer EITUO219672, Seal No.EMCESX4466);

bahwa sesuai dengan Pasal 5, PMK No.205/PMK.04/2015 syarat dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat / dianggap sebagai direct consignment antara lain adalah:

“Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:

bahwa barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan negara;
bahwa barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komercial negara transit;

bahwa transit/transhipment dilakukan semata mata karena pertimbangan geografis, ekonomi dan keperluan logistic;

bahwa dalam lampiran Form E (lembar belakang) juga disebutkan bahwa “harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pengiriman dimana produk-produk dimaksud harus dikirim secara langsung dari setiap pihak ACFTA ke Pihak pengimpor tetapi angkutannya yang melalui satu atau lebih pihak bukan ACFTA perantara, juga diterima dengan syarat bahwa setiap persinggahan perantara, pemindahan kapalan dan penyimpanan sementara yang terjadi hanya untuk alasanalasan geografi atau persyaratan pengangkutan;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 1730000034-C tanggal 30 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa UNI Probity V.0447-245 A memang transit dan pindah Kapal ke URU BHUM V.0733- 025A di Kaohsiung Port – Taiwan, hal ini semata mata hanya merupakan rute jalur pelayarannya dan tidak ada pembongkaran isi dari kontainer;

bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan No. Kontainer dan Seal No. atas persinggahan/transit/ganti kapalnya dari UNI Probity V.0447-245 A memang transit dan pindah Kapal ke URU BHUM V.0733-025 A tersebut (No. Kontainer EITU0219672, Seal No. EMCESX4466);

bahwa sesuai dengan Pasal 5, PMK No.205/PMK.04/2015 syarat dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat/dianggap sebagai direct consignment antara lain adalah :
“Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :

a.Barang impor tersebut tidak terjadai proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan negara.
b.Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komercial negara transit.
c.Transit/transhipment dilakukan semata mata karena pertimbangan geografis, ekonomi dan keperluan logistik ;


bahwa dalam Lampiran Form E (lembar belakang) juga disebutkan bahwa “harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pengiriman dimana produk-produk dimaksud harus dikirim secara langsung dari setiap pihak ACFTA ke Pihak pengimpor tetapi angkutannya yang melalui satu atau lebih pihak bukan ACFTA perantara, juga diterima dengan syarat bahwa setiap persinggahan perantara, pemindahan kapalan dan penyimpanan sementara yang terjadi hanya untuk alasan-alasan geografi atau persyaratan pengangkutan;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Transhipment Certificate dari pihak Pelayaran (China Ocean Shipping Agency, Tianjin) yang sudah Pemohon Banding materaikan;

bahwa Pemohon Banding sampaikan juga BC 1.1 dari Bea Cukai yang sudah Pemohon Banding materaikan;

bahwa terlampir Pemberitahuan dari pihak Pelayaran Evergreen;

bahwa BC 1.1 dari Evergreen, beserta emailnya;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-99/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006036/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017 atas importasi L-Ascorbate-2-Monophospate, jumlah barang: 18.000 Kg, negara asal: China, supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd., China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 076028 tanggal 27 Juli 2017 dengan pembebanan BM 0%-AC-FTA sesuai Form E Nomor: E171300001950350 tanggal 10 Juli 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) and Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-99/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 076028 tanggal 27 Juli 2017 dikirim dari China ke Indonesia melalui negara selain anggota ACFTA, yaitu Taiwan. Dengan demikian, untuk mendapatkan tariff bea masuk preferensi, barang tersebut harus memenuhi ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment);

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salah satu sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ROO Rule 8 (c), OCP Rule 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-99/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 dengan alasan antara lain:

bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A di Kaohsiung Port – Taiwan, hal ini semata mata hanya merupakan rute jalur pelayarannya dan tidak ada pembongkaran isi dari kontainer;

bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan No. Kontainer dan Seal No. atas persinggahan/transit/ganti kapalnya dari UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A tersebut (No. Kontainer EITUO219672, Seal No.EMCESX4466);

bahwa sesuai dengan Pasal 5, PMK No.205/PMK.04/2015 syarat dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat / dianggap sebagai direct consignment antara lain adalah:
“Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:

bahwa barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan negara;
bahwa barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komercial negara transit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …
  
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;  b.Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;  c.Lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:

i.Importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;  ii.Pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan  iii.Pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.  d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 8 ROO For The AC-FTA, disebutkan:

Rule 8 :
Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
bahwa berdasarkan Rule 12 ROO For The AC-FTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO For The AC-FTA, disebutkan:

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

A through Bill of Lading issued in the exporting Party:A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;A copy of the original commercial invoice in respect of the product; andSupporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
(1)Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim


bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut:

bahwa terhadap Form E Nomor: E171300001950350, Terbanding telah mengirimkan Notification on Certificate of Origin kepada Hebei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China dengan Surat Nomor: S-10328/WBC.10/KPP.MP.01/2017 tanggal 19 September 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transshipment Certificate yang diterbitkan oleh China Ocean Shipping Agency, Tianjin antara lain menyatakan bahwa: “The pre-vessel docked in Kaohsiung, then loading on the mother vessel ‘URU BHUM 0733-025A” to Surabaya, the original seal and label were not effected by this practice, the cargo had not entered into trade or consumption there either at Kaohsiung Port”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017, B/L No. EGLV141700276151 tanggal 09 Juli 2017, dan Form E Nomor E171300001950350 tanggal 10 Juli 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu UNI-PROBITY 0447-245A;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transshipment Certificate yang diterbitkan oleh China Ocean Shipping Agency, Tianjin dan Manifes BC 1.1 001434 tanggal 21 Juli 2017 menunjukkan perubahan sarana pengangkut dari UNI-PROBITY 0447-245A ke URU BHUM V.0733-025A tetapi tidak terjadi perubahan Nomor Kontainer EITU0219672 dan Seal Nomor EMCESX4466;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L No. EGLV141700276151 tanggal 09 Juli 2017 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017, sehingga B/L No. EGLV141700276151 tanggal 09 Juli 2017 adalah merupakan Through Bill of Lading;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit, dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi L-Ascorbate-2-Monophospate, Jumlah barang: 18.000 Kg, Negara asal: China, Supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd., China, diberitahukan dalam PIB Nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017, mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA sesuai Form E Nomor E171300001950350 tanggal 10 Juli 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-99/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006036/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 21 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi L-Ascorbate-2-Monophospate, Jumlah barang: 18.000 Kg, Negara asal: China, Supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd., China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 076028 tanggal 27 Juli 2017, pos tarif 2936.27.00 dengan pembebanan BM 0%sesuai Form E Nomor: E171300001950350 tanggal 10 Juli 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.Hsebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.