Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118714.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Neck Bone BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339877 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD37,649.74, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD48,198.99 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.754.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dan importir; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati antara pihak supplier dan importir, sehingga tidak dapat diketahui proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan, faktur pajak, SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penelitian, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor: 339877 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 339877 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan dengan nilai transaksi barang serupa dan secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF AUD48,198.99; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-311/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6946/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP Pemohon Banding menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jarigka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa pembukuan yang meliputi Buku Bank, Buku Persediaan, Faktur Penjualan, dan SPT Masa PPN Impor. Namun Pemohon Banding melampirkan dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan; bahwa tidak terdapat bukti bayar terhadap transaksi tersebut; bahwa pada contract of sale tidak terdapat informasi tujuan pembayaran selanjutnya; bahwa tidak terlampirnya invoice yang mendukung pembayaran keseluruhan tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimile, atau email) sehingga pembuktian proses penawaran harga sampai dengan ditetapkan harga transaksi antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat dilakukan; bahwa pada bukti pengeluaran kas hanya ditandatangani dan disetujui oleh satu pihak; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-6946/KPU.01/2017 tanggal 9 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 339877 tanggal 02 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 012/Surat Penjelasan-PP/X-2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa penjelasan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118633.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD36.977,47, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD39.869,20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.025.000,00 (tiga belas juta dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 adalah sebesar USD39.869,20 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean (Nilai Transaksi gugur) dan ditetapkan dengan cara Pengulangan menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-475/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Desember 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT KGI, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-8066/KPU.01/2018 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah den an UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan purchase order dan sales contract diketahui incoterm yang digunakan adalah CNF dan pembayaran akan dilakukan 2 kali yaitu pada saat kapal sampai sebesar 30% dan 70% setelah barang diterima; bahwa diketahui bukti bayar yang dilampirkan hanya merupakan pembayaran sejumlah 30% atau sejumlah Rp. 147.319.663,10 melalui bank paninn pada tanggal 30 Agustus 2017 dengan dilampiri rekening koran yang tidak dapat terbaca, untuk pembayaran 70% tidak dilampirkan oleh pemohon banding; Pada pembukuan yang dilamprkan diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Pada pembukuan yang dilampirkan diketahui pencatatan secara umum hanya merupakan transaksi saja sedangkan tujuan transaksi ataupun pihak kedua; bahwa Pada buku jurnal yang dilampirkan diketahui tanggal 30 Agustus 2017 terdapat 3 transaksi dengan uraian yang sama yaitu pembayaran pembelian (tidak diketahui supplier); bahwa Pada buku bank yang dilampirkan diketahui pada tanggal 30 Agustus terdapat 3 transaksi dengan keterangan yang sama yaitu “Tarijan untuk pebayaran ke supplier” dengan nomor sumber yang sama yaitu “VIII-KGI-17-003; bahwa Pada PIB diberitahukan nilai asuransi sebesar USD 183.97 dengan asuransi luar negeri. Sedangkan polis asuransi luar negeri tidak dilampirkan beserta bukti bayarnya. Sedangkan jika dihitung berdasarkan persentase 0,5% dari CNF diketahui nilai asuransi diketahui sejumlah USD 198.97; bahwa Pemohon banding tidak melampairkan SPT Masa PPN yang berisi pelaporan PPN ke kas negara atas importasi sesuai dengan PIB; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbanding meragukan atas nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar pemohon banding kepada supplier; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. KGI nomor KEP-8066/KPU.01/2018 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 011083 tanggal 11 September 2018; T.2. Faktor Multiplikator; T.3. Tanggapan atas Bukti nomor SR-475/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Desember 2018; Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti dan penetapan dengan metode Pengulangan menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel tidak tepat karena Terbanding tidak mencantumkan nama supplier dan tanpa ada spesifikasi barang tersebut sehingga nilai pabean atas barang impor sebesar USD36.977,47; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 0022/XII-PP/2018 tanggal 28 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan: bahwa Pemohon banding telah melampirkan dengan cukup lengkap pada saat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118712.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Neck Bone BP, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339880 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD39,523.93, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD43,390.53 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp11.348.000,00 (sebelas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga mekanisme terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri; bahwa Mutasi Rekening dan rekening koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi; bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dIl) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap antara lain: Proforma Invoice, Supplier Confirmation, Bank Confirmation, Polis Asuransi berikut bukti pembayarannya, korespondensi (surat/fax/email), bukti pembukuan (jurnal umum, general ledger/buku besar, buku pembelian, buku penjualan, buku kas, buku bank, buku hutang, buku persediaan), brosur/katalog/price list, faktur penjualan, faktur pajak dan SPT masa PPN untuk penjualan barang impor terkait; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data CEISA untuk pos 1 pada PIB nomor 339880 tanggal 02 Agustus 2017 terdapat data importasi barang serupa (Metode VI.3) dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal B/L PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dengan rincian sebagai berikut: Uraian PIB Data Pembanding Ket. No./Tgl. PIB 339880 tgl. 02 Agustus 2017 Pos: 1 236564 tg1.02 Mei 2017 Pos: 1 — Importir PT. ABU PT. GBS Berbeda Jenis Barang FROZEN BEEF NECK BONE, BP FROZEN BEEF NECK BONE, BP Serupa Pos Tarif 0202.20.00 0202.20.00 Sama Harga AUD2302,68 AUD18.427,88 Berbeda Jumlah 1354,52 KGM 9.135,67 KGM Berbeda Harga Satuan CIF AUD1,7/KGM CIF AUD2,0171/KGM Berbeda Tanggal B/L Jangka Waktu 20 Juli 2017 02 Mei 2017 < 90 hari Negara Asal AUSTRALIA (AU) AUSTRALIA (AU) Sama Pemasok AGRICOMM TRADING AUSTRALIA PTY LTD SAMEX AUSTRALIAN MEAT CO PTY LTD Berbeda Keterangan Notal Tidak Notul Berbeda Uraian PIB Data Pembanding Ket. No./Tgl. PIB 339880 tgl. 02 Agustus 2017 Pos: 6 248981 tg1.03 Juni 2017 Pos: 4 — Importir PT. ABU PT. GBS Berbeda Jenis Barang FROZEN BONE-IN BEEF BRISKET PLATE, BP FROZEN BEEF BRISKET PLATE BP HALAL Serupa Pos Tarif 0202.20.00 0202.20.00 Sama Harga AUD3405,22 AUD39.458,84 Berbeda Jumlah 2432,3 KGM 14.026,9 KGM Berbeda Harga Satuan CIF AUD1,4 CIF AUD2,8131/KGM Berbeda Tanggal B/L Jangka Waktu 20 Juli 2017 16 Mei 2017 < 90 hari Negara Asal AUSTRALIA (AU) AUSTRALIA (AU) Sama Pemasok AGRICOMM TRADING AUSTRALIA PTY LTD DUNNETT & JOHNSTON GROUP PTY LIMITED Berbeda Keterangan Notul Tidak Notul Berbeda bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF AUD43,390.53; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-322/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor: KEP-6986/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP Pemohon Banding menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikutPenjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Walsh, enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118595.19/2017 /PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penatapan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15% (MFN) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp360.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya didapati sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan PIB, diketahui pada kolom 19 terkait pemenuhan persyaratanffasailitas impor diisi dengan kode angka 54 Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan nomor form E E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017; 2. Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan PFPD adalah karena sampai dengan hari ke-30 sejak pendaftaran PIB, importir tidak menyerahkan lembar asli Form E; 3. bahwa importir melampirkan fotocopy form E dengan nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada saat keberatan; bahwa sehubungan dengan ketentuan terkait penyerahan hardcopy SKA, maka disampaikan sebagai berikut: 1. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;     2. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China,     3. bahwa berdasarkan Rule 12 Annex 3 RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, diatur mengenai ketentutan untuk mendapatkan klaim atas tarif preferensi ACFTA sebagaimana kutipan sebagai berikut:Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, asset out in Attachment A.     4. bahwa berdasarkan Rule 14 Appendix 1 ATTACHMENT A REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, mengatur mengenai penyerahan lembar asli form E sebagaimana kutipan berikut:PRESENTATIONRule 14The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.     5. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini:Pasal 9(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkanlembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataulembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) .(4)Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat:tidak memiliki SKA; ataumemiliki SKA namun tidak menyampaikannya,dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.     6. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini:Pasal 2(2)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;     7. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, disebutkan mengenai penyampaian dokumen pelengkap pabean tidask harus dalam bentuk hardcopy, namun dokumen berupa SKA harus tetap disampaikan dalam bentuk gard copy dan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian internasional sebagaimana kutipan sebagai berikut:Bagian KelimaCara Penyampaian Dokumen Pelengkap PabeanPasal 8(1)Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) dapat berupa cetakan (hardcopy) atau Data Elektronik.(2)Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil pemindaian atau data lainnya.(3)Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen di Kantor Pabean secara elektronik.(4)Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).(5)Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.     8. bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dijelaskan mengenai penelitian tarif dan nilai pabean dilakukan untuk paling lama

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118390.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26,820.36, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD29,338.06, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.895.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri NTPN Nomor F7A255D1NEFFLFLM tanggal 12 September 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-10193/WBC.10/KPP.MP.01/2017 tanggal 15 September 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 13 September 2017; bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa Purchase Order, Proporma Invoice. Invoice, Packing List, Asuransi, Copy T/T, Rekening Koran dan Bill of Lading (B/L); bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan; bahwa dasar permasalahan adalah yang menjadi pokok masalah adalah tidak diterimanya nilai trasaksi yang diberitahukan Pemohon sehingga Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD 29,338.06; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-005624/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 ditetapkan Nilai Pabeannya sebesar USD CIF USD 29,338.06 sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 31 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat Persidangan; bahwa Pemohon Banding mengimpor dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 jenis barang 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,820.36 (FOB USD 26,671+ Freight USD 149.36); bahwa pada TT Bank BCA tertanggal 03 Juli 2017 tertera USD 26,671 senilai FOB dan pada rekening Koran tanggal 03 Juli 2018 tertera pendebetan Rp. 355.362.733 setara USD 26,671 + USD 25 (biaya Bank) tidak ada pembayaran Freight; bahwa pada buku besar Hutang tertangal 03-07-2017 tertera USD 26,671.00 (Rp.356.164.535) dan pada Buku Besar Bank tertera USD 26,672.88 (Rp.355.362.733) tidak ada pembukuan mengenai Freight; bahwa pada invoice nomor TP0413-2 tanggal tertera Incoterm FOB sebesar USD 26,671.00 dan Pemohon Banding melampirkan Invoice Freight nomor 1708680 tanggal 10 Juli 2017 dari PT. AGP dengan nominal Ocean Freight IDR 1.999.500,00 pembayaran dilakukan dengan transfer melalui Bank BCA dengan pendebetan tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp.1.979.505,00 ada perbedaan invoice dan pembayaran sehingga tidak diyakini kebenarannya; bahwa sesuai PMK-160/PMK.04/2010 Pasal 20 (1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: . a. Pengangkutan melalui laut:5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. bahwa kesimpulan; bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK nomor 160/PMK.04/2010; bahwa sesuai PMK 160/PMK.04/2010 untuk perhitungan Freight adalah sebagai berikut:Nilai Freight USD 26,671 x 10% = USD 2,667.10 sehingga total Nilai Pabean USD 29,338.1; bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 yakni sebesar CIF USD 26,820 36 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya; bahwa dalam proses penetapan, Terbanding menggunakan metode VI/I berdasarkan nilai transaksi – Nilai Freight, selanjutnya Terbanding sudah benar menetapkan 070738 tanggal 14 Juli 2017 Nilai Pabeannya sebesar USD 29,338.06; Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap data-data pelengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 26,820.36. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan Terbanding yang menetapkan nilai pabean CIF USD 29,338.06 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 telah dilengkapi dengan bukti transfer ke vendor Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd senilai USD 26,671.00 yang telah di validasi oleh pihak bank. Nilai tersebut sesuai dengan nilai yang tercantum pada proforma invoice, purchase order dan invoice dan merupakan nilai yang Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya; bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan juga mutasi rekening koran Pemohon Banding yang menunjukkan pembayaran ke vendor Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd atas invoice nomor TP0413-2 tanggal 15 Juni 2017 atas Purchase Order nomor 4400056686 dengan nominal pembayaran IDR 355,362,733.- (nilai invoice USD 26,671.00 x kurs IDR 13,323.- ditambah biaya provisi IDR 25,000.-) pada tanggal 03 Juli 2017; bahwa Pemohon Banding lampirkan juga buku besar bank dan buku besar hutang yang menunjukkan pembukuan atas invoice dan pembayaran atas transaksi tersebut sebesar USD 26,671.00; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan SPKTNP Nomor 2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp1.298.120.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-370/WBC.11/2018 tanggal 20 Agustus 2018; yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Analisa Permasalahan Pertama bahwa terdapat importasi PIB 052528 tanggal 31/05/2016 dan PIB 055091 tanggal 07/06/2016 dengan pemasok Nam Kim Steel Joint Stockcompany (Vietnam) berupa zinc coated steel bukan paduan dengan lebar <400mm yang diberitahukan dengan pos tarif 7212301000; bahwa kedua importasi tersebut menggunakan skema preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA) yaitu Form D; bahwa dalam permohonan banding dinyatakan bahwa dalam melakukan impor, pemohon banding telah melampirkan dokumen pelengkap pabean, diantaranya Certificate of Origin, Invoice, Packing List, BL. Pemohon banding hanya memfokuskan pada 4 (empat) dokumen pelengkap pabean tersebut tanpa menyebutkan dokumen pelengkap pabean Iainnya yaitu Mill Test Certificate; bahwa Mill Test Certificate adalah dokumen yang menyatakan secara rinci mengenai spesifikasi teknis barang impor tersebut antara lain: dari mana asal produksinya, siapa yang memproduksi, jenis barang (Tipe dan Ukuran p x I x t), chemical composition, serta spesifikasi teknis Iainnya. Sehingga dalam hal ini, Mill Test Certificate adalah salah satu dasar untuk menyatakan isi atau konten dalam Certificate of Origin yang mana Certificate of Origin adalah dokumen untuk menyatakan asal barang untuk pemenuhan ketentuan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA); bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Certificate of Origin yang pemohon sampaikan dalam lampiran PIB telah memenuhi ketentuan prosedural dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan bahwa jenis barang yang tercantum dalam certificate of Origin adalah sesuai dengan jenis barang yang pemohon beli sebagaimana tercantum dalam invoice. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya menitikberatkan pada Certificate of Origin untuk menjadi dasar pemenuhan ketentuan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA); bahwa dari bukti yang dikumpulkan atas hardcopy kedua PIB dan kelengkapannya, Tim Audit menemukan masing-masing PIB memiliki 2 (dua) versi Mill Test Certificate yang diterbitkan oleh Nam Kim Steel Joint Stock Company dengan nomor yang sama, dicap, dan ditandatangani, serta terdapat keterangan “The Mill certificate is original and valid”, namun terdapat ukuran barang (tingkat ketebalan/ thickness) yang berbeda dan disertai keterangan atau remark dengan tulisan tangan yang sengaja dan meyakinkan oleh CV PS berupa “SNI” dan “ACTUAL”; bahwa merujuk dari remark yang ada, maka Tim Audit berpendapat bahwa ukuran barang yang asli adalah sebagaimana tercantum dalam Mill Test Certificate dengan remark “ACTUAL” sehingga kedapatan barang yang ukurannya tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada pemberitahuan PIB. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 17 ayat (1) disebutkan: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (1) disebutkan: “Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud Pasal 2 atas barang yang diimpor.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (31 huruf (e) dan (g) disebutkan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: (e) jenis dan jumlah barang yang mendapatkan Tarif Preferensi (g) kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (4) huruf (b) disebutkan: “Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: (a) …; (b) jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); atau ….” bahwa sesuai kondisi yang ditemukan oleh Terbanding dimana tingkat ketebalan (thickness) barang impor yang diberitahukan oleh Auditee di PIB dan di SKA tidak sama dengan tingkat ketebalan (thickness) barang impor yang aktual sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Mill’s Certificate dengan remark “ACTUAL”. Maka atas barang impor yang tidak memiliki kesamaan informasi dengan bukti pendukungnya tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk Dalam Rangka Free Trade Area (FTA). Permasalahan Kedua bahwa terdapat importasi PIB 029992 tanggal 30/03/2016 dari TON DONG A (Vietnam) yaitu Alumunium Zinc coated Coil yang diberitahukan sudah di slitting dengan berbagai ukuran dibawah 600 mm dengan tebal 0,27mm (TCT) diberitahukan dengan pos tarif 7212502200; bahwa terhadap impor tersebut didaftarkan menggunakan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA) yaitu ATIGA dengan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) No. VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen fisik CV PS (Hardcopy PIB dan Dokumen pelengkapnya) diketahui bahwa nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) atas impertasi dimaksud dengan nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/2016; bahwa nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) adalah identitas yang dijadikan salah satu dasar dalam rangka keabsahan dokumen tersebut untuk dapat diberikan skema Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA), maka atas perbedaan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada fisik dokumen dengan yang didatarkan dan yang diotorisasi di sistem bea cukai, maka atas PIB ini tidak dapat diberikan Preferensi tarif Bea Masuk. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 17 ayat (1) disebutkan: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 3 disebutkan: “(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi pemberitahuan pabean.”; “(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan Kantor