Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118719.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD38,617.01, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD41,614.34 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order dan Payment Confirmation sebagai bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standard dan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan buku persediaan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi diragukan kebenarannya dan terdapat data harga pembanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 5 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar CIF AUD2.8131/Kg sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 339879 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD41,614.34; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-328/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor: KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP Pemohon Banding menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Walsh, enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses tebentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa pembayaran dilakukan untuk 9 invoice namun tidak dilampirkan semua invoice yang dimaksud dalam Surat Permohonan Trust Receipt; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran secara lengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate Insurance nomor ATA011813 dengan nilai yang diasuransikan sebesar AUD42,478.72 berbeda dengan nilai pada Invoice sebesar AUD38,617.01; bahwa bukti pengeluaran kas untuk pembayaran beberapa invoice tidak ditandatangani secara lengkap dari proses pengajuan hingga pengeluaran kas; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa barang yang diimpor dibebaskan dari PPN; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Pembelian, Buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118718.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Short Ribs IW, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339356 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD60,478.53, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD65,811.51 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.566.000,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan bukti korespondensi, harga barang yang diimpor sejak tahun 2015 sampai dengan waktu importasi tidak mengalami fluktuasi harga sehingga diragukan kebenaran harga yang diberitahukan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan chart of account sebagai dasar pemeriksaan account/perkiraan pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (pembukuan yang dilampirkan hanya di bulan November sedangkan pemesanan dan tagihan diterbitkan pada bulan September dan Oktober) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan faktur pajak sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan atas barang impor yang disengketakan pada SPT Masa PPN yang dilampirkan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, maka nilai pabean untuk barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan Metode VI.III Nilai Transksi Barang Serupa, dengan harga satuan untuk Pos 7 sebesar CIF AUD4,3752/Kgm dan harga satuan untuk Pos 10 sebesar CIF AUD2,8131/Kgm dengan total nilai pabean sebesar CIF AUD65,811.51; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-324/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-7005/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah DNP tidak memadai dan tidak meyakinkan untuk membuktikan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses tebentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa pembayaran dilakukan untuk 7 (tujuh) invoice namun tidak dilampirkan semua invoice yang dimaksud dalam Surat Permohonan Trust Receipt sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran secara lengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate Insurance nomor ATA011788 dengan nilai yang diasuransikan sebesar AUD66,526.39 berbeda dengan nilai pada Invoice sebesar AUD60,478.53; bahwa bukti pengeluaran kas untuk pembayaran beberapa invoice tidak ditandatangani secara lengkap dari proses pengajuan hingga pengeluaran kas; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa barang yang diimpor dibebaskan dari PPN; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Pembelian, Buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor: KEP-7005/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118717.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD85,411.86, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD91,872.82 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.667.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan purchase order sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga; bahwa dalam sales contract yang dilampirkan tercantum untuk pengiriman bulan juli tetapi berdasarkan B/L barang telah dikirimkan pada tanggal 13 Juni 2017 sehingga terdapat inkonsistensi data; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi sebagai salah satu unsur pembentuk nilai pabean; bahwa termin pembayaran adalah 120 days Jakarta tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji sifang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang serupa, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 90 hari, untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3 dari data importasi pada KPU Tanjung Priok; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 Pos 3 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF AUD 7,8362/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 91,872.82; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD91,872.82; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-315/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir tidak menyerahkan DNP; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, danlatau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Perriohon Banding dalam sidang pada tanggal 14 Agustus 2018, kiranya periu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan daiam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dan eksportir.; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, Pemohon Banding hanya menyerahkan Surat Permohonan Trust Receipt nomor 188/FIN-ABU/VI/2017 tanggal 23 Agustus 2017 kepada Bank Mandiri tanpa adanya konfirmasi atas persetujuan Trust Receipt tersebut dari pihak Bank Mandiri; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran secara Iengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa terdapat transaksi debet sebesar AUD406,776.32 pada tanggal 24 Agustus 2017, pada penjelasan tertulis dari Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi sebesar AUD406,776.32 merupakan pembayaran untuk beberapa Invoice tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Invoice yang dibayar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003664.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang HDPE Geomembrane 0,5 mm dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018 pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% atas Pos 1 dan 2 PIB sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp204.305.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa kedapatan pada kolom 7 tercantum barang tanpa dirinci dengan rincian pada PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018 pada pos 1 dan 2 dokumen pelengkap pabean dimana terdapat 2 (dua) ítem barang dengan ukuran dan tipe yang berbeda serta pada kolom 8 tercantum origin criteria yaitu RVC 86.75% sehingga dikenakan Tarif MFN sebesar 10%; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin (Ministry of International Trade and Industry Malaysia) dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal, subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal, subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 001120 tanggal 30 Januari 2018; T.2. Surat Konfirmasi nomor S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal; T.3. Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; T.4. Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; T.5. Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; Menurut Pemohon Banding: bahwa pada shipment ini pengirim menerbitkan Form D yang Pemohon Banding pergunakan untuk pembebasan Bea Masuk (0%) dengan No. KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Malaysia bahwa Pemohon telah mengisi Form D tersebut pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018, seharusnya pihak Terbanding membatalkan terhadap penerbitan SPTNP; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1 Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.2 SPTNP Nomor SPTNP-002504/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018; P.3 Keputusan Terbanding nomor KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018; P.4 Surat Keberatan Nomor 001/GSI/II/SPTNP-IMP/2018 tanggal 14 Februari 2018; P.5 PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018; P.6 Fotokopi Bill Of Lading nomor APLU072105783 tanggal 02 Januari 2018; P.7 Fotokopi Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.8 Fotokopi Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.9 Fotokopi Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; P.10 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 023765/KPU.01/2018 tanggal 11 Januari 2018; P.11 Fotokopi Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; P.12 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor W29-00484 HT.01.01-TH.2006 tanggal 08 Desember 2006; P.13 Fotokopi Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; P.14 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-55056.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; P.15 Fotokopi Akta Notaris nomor 12 tanggal 28 Desember 2012 dibuat oleh Notaris Esther, SH, M.Kn di Serang; P.16 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-55056.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; P.17 Surat Kuasa Khusus nomor tanpa nomor tanggal 30 November 2018 atas nama Pirelnisince Purba; P.18 Formulir 1721-A1 nomor 1.1-12.17-0000018 tanggal 10 Januari 2018 atas nama Pirelnisince Purba; P.19 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 3276056812790012 atas nama Pirelnisince Purba; P.20 Pakta Integritas; P.21 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.22 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180100188621 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.23 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 05 tanggal 29 Agustus 2018 dibuat oleh Notaris Esther, SH., M.Kn di Serang; P.24 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 05 tanggal 29 Agustus 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0236851 tanggal 29 Agustus 2018; P.25 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Kartu Tanda Penduduk nomor 3674061812670001 atas nama Faisal Saleh; P.26 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 yang dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; P.27 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 001/GSI/XII/PTPB-BG/2018 tanggal 18 Desember 2018; P.28 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bill Of Lading nomor APLU072105783 tanggal 02 Januari 2018; P.29 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.30 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.31 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos KL-201801-CCF-801515-I-000899 tanggal 03 Januari 2018; P.32 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180100188621 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.33 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.34 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pemberitahuan Impor Barang nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018; P.35 Fotokopi Keberatan nomor 001/GSI/II/SPTNP-IMP/2018 tanggal 14 Februari 2018; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, jenis barang berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3920.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% dengan Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, jenis barang berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa uraian barang pada Form D nomor KL-201801- CCF-801515-T-000899 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113743.19/2015/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan berdasarkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban ekspor yang diserahkan Pemohon Banding lebih dari 12 bulan atas importasi sesuai PIB Nomor 394624 tanggal 15 Oktober 2015, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp445.360.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: 1. Bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan pemberitahuan melalui PIB Nomor Aju 000000- 000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) dimana impor tersebut dalam rangka Kemudahan Impor Transaksi Ekspor (KITE) sehingga Bea Masuk dibebaskan dan PPN ditangguhkan; 2. Bahwa sebagai konsekuensi impor skema KITE tersebut, maka kewajiban Pemohon Banding melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dalam Periode Pembebasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, Periode Pembebasan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; 4. Bahwa berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi CIESA KITE, Pemohon Banding tidak mengajukan laporan realisasi ekspor / BCLKT.01 atas PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005- 007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) sampai dengan periode jatuh tempo pelaporan; 5. Bahwa terhadap keterangan sebagaimana angka 4 tersebut, akan Terbanding sampaikan bukti-bukti yang mendukung pernyataan tersebut pada saat persidangan, sehingga majelis dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam memutus sengketa; 6. Bahwa hal tersebut telah secara nyata dan terang diakui Pemohon Banding didalam surat banding nomor 37/AKM/EXT/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 pada halaman 2 angka 5.iv disebutkan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan, sampai melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pada tanggal 14 November 2016; 7. Bahwa menurut Pemohon Banding di dalam alasan pengajuan keberatannya, Pemohon Banding mengakui melakukan impor dengan PIB 394624 tanggal 15 Oktober 2015 dan telah lebih 12 bulan belum dipertanggujawabkan dalam laporan ekspor dan atas kesalahan tersebut pemohon seharusnya dikenai pencairan jaminan/diterbitkan SPP sebesar BM, PPN, dan bunga PPN atas bahan baku yang masih terutang; 8. Bahwa. pengakuan sebagaimana angka 5 tersebut merupakan bukti Iainnya yang menunjukkan fakta sebenarnya sehingga memudahkan majelis melakukan pemeriksaan pada persidangan; 9. Bahwa faktanya sampai tanggal jatuh tempo (betas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan atas bahan baku eks PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan sebagai berikut: BM: Rp 60.578.000,00PPN: Rp 62.994.000,00 10. Bahwa berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, maka importasi dalam sengketa ini tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; 11. Bahwa Terbanding dengan tegas menolak pernyataan Terbanding yang menyatakan telah memenuhi tujuan ekspor, antara kegiatan ekspor Pemohon Banding dan penelitian serta pertanggung jawaban atas bahan baku yang diimpor dalam fasilitas KITE merupakan hal yang terpisah, tidak dapat diyakini ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan impor yang dilakukan didalam PIB nomor 00000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015); 12. Bahwa telah jelas berdasarkan fakta dan pengakuan, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan KITE berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011 dan hal tersebut telah disepakati; 13. Bahwa dengan demikian, oleh karena telah terbukti laporan pertanggunggungjwaban saldo bahan baku eks PIB 00000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) tidak diserahkan, maka Pemohon Banding wajib membayar pungutan yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut: BM: Rp 60.578.000,00PPN: Rp 62.994.000,00Denda: Rp 302.890.000,00Bunga PPN: Rp 18.898.000,00Jumlah Tagihan: Rp 445.360.000,00 14. Bahwa di dalam surat banding, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti sehubungan dengan pernyataanya bahwa atas bahan baku yang diimpor telah diekspor sehingga alasan banding seharusnya dikesampingkan oleh majelis hakim; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis terkait Kronologis Penerbitan SPP, sehubungan dengan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017, sebagai berikut: Kronologis bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memperoleh fasilitas di bidang kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (KITE Pembebasan); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nopen 394624 tanggal 15 Oktober 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp60.578.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp62.994.000,00; bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;” dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1): Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimurn dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk: a.sampai dengan 20% … dan seterusnya;e.di atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113986.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 555576 tanggal 28 Desember 2016, berupa importasi Toys, A0351 Ner Nstrike 30 Dart Refill…dst, 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD64,354.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD70,617.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp43.616.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: Analisis bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp.43.616.000,00; bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Pemohon Banding, pemberitahuan pabean termasuk jalur Hijau-Middle (HM) sebagaimana keterangan status jalur berikut: No PIB Tgl PIB Nama Importir SI Nama PPJK FAS JC SJ 555576 28-12-2016 PT MAP PT GPIL 1 HM bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, diketahui nilai CIF sebesar USD64,354.00 (FOB USD64,206,00; Asuransi DN USD 0,00; Freight USD 148,00); b. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order akan tetapi tidak melampirkan bukti korespondensi, dan Sales Contract sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; c. Bahwa pada PIB diberitahukan freight sebesar USD 148,00, pada B/L Nomor FHT2016120181 tanggal 21 Desember 2016 tercantum freight collect. Pemohon Banding tidak melampirkan invoice freight dan bukti bayar freight; d. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran transaksi; e. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; f. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi secara khusus untuk Nilai Freight sehingga Nilai Pabean pada PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi; bahwa berdasarkan penelitian diketahui total nilai pabean penetapan Terbanding adalah USD70,617.00 seharusnya setelah dilakukan penyesuaian nilai freight 10% dari nilai FOB maka total nilai pabean adalah USD70,626.60 oleh karenanya dilakukan penghitungan ulang atas penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat (1), Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi yang ditetapkan secara fleksibel dengan penambahan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD70,626.60; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-67/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VIIA terhadap KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 20 Februari 2018, disimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni ; 1)Sales Contract 2)Bukti korenpondensi melalui surat, faksimile dan/atau email. 3)SPT masa PPN impor dan faktur pajak. 4)Pencatatan/ pembukuan atas transaksi antara lain : jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank. Buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan. sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan bukti bayar yang diserahkan terdapat perbedaan jumlah pembayaran antara T/T dengan invoice; bahwa Pemohon banding tidak melampirkan Invoice Nomor 5730027 yang tertera pada DT sehingga jumlah pembayaran tidak dapat diketahui kebenarannya; bahwa berdasarkan hal–hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2811/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF USD 64.354,00 atas barang berupa 9 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 555576 tanggal 28 Desember 2016; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor S-023/BD/MAA/SR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding Nomor SR-1450/KPU.01/2017 tanggal 5 September 2017, maka Pemohon Banding memberikan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas SUB sebagaimana tersebut di atas serta memberikan penjelasan tambahan dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding bahwa pokok masalah adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan SPTNP-001395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang mewajibkan perusahaan membayaran kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp43.616.000,00; bahwa berdasarkan PIB Nomor 555576 tanggal 28 Desember 2016, diketahui nilai CIF sebesar USD64,354.00 (FOB USD64,206.00 ; Asuransi DN USD0,00 ; Freight USD148.00); bahwa Pemohon Banding melampirkan PO akan tetapi tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa pada PIB diberitahukan freight sebesar USD 148,00 pada BL nomor FHT2016120181 tanggal 21