Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002923.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang impor Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 540398 tanggal 23 November 2017, dengan nilai pabean sebesar USD44.445,68, yang oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar USD87.763,62, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp78.305.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: D. Analisis 1.bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;  2.bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang yang diberitahukan sebagai Stainless Steel Sink : T7540B Winsar …dst(10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB);  3.bahwa terhadap importasi ini dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah High (MH) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik Jumlah dan jenis barang yang diperiksa ( 400 cartons) sesuai packing list;  4.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada : Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;  (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jualbeli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa :barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Janis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; Pasal 28(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh lmportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai :menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau;melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;  5.bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan foto copy PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;  6.bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut : NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase Order200/PO-MAS05 Okt 2010— 2Proforma Invoice———Tidak dilampirkan3Sale ConfirmationSS00728 Okt 2017USD 44.445,68TOP:60d after BL4Invoice / PLSS00705 Nov 2017USD 44.445,68CNF Jakarta5B/LSITSKJTG02136210 Nov 2017 Freight Prepaid6Polis AsuransiPL11210212 K.0754/SO4559410 Nov 2017—Asurandi DN7PIB54039823 November 2017USD 43.845,680,00USD      600,00 USD 44.445,68FOBAsuransi DNFreightCIF8Bukti Transfer———Tidak dilampirkan9Rekening Koran———Tidak dilampirkan10Pembukuan:Tidak dilampirkan11Data perpajakanTidak dilampirkan12Dokumen lainDNPKeterangan : a.bahwa berdasarkan Pasal 16 poin a. PMK Nomor: 51/PMK.04/2017, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan / atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;  b.bahwa terdapat perbedaan jumlah barang antara purchase order dengan sales contract dan tidak ada penjelasan lain/bukti korespondensi yang menjelaskan perbedaan tersebut sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga;  c.bahwa termin pembayaran adalah 60 hari setelah tanggal BL, atau jatuh tempo pada tanggal 09 Januari 2018, tetapi sampai NPP ini dibuat Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti bayar dan rekening koran;  d.bahwa dalam sales contract dan invoice tidak terdapat rekening tujuan pembayaran / pelunasan hutang sehingga tidak bisa diuji silang dengan bukti bayar;  e.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;  f.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;  g.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;  h.bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;  7.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;  8.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang identik untuk barang yang diberitahukan pada Pos 1 s.d Pos 7, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 90 hari, dari data importasi pada KPU BC Tanjung Priok;  9.bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 Pos 1 s.d. Pos 6 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 8,55/PCE dan Pos 7 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 18,91/PCE sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 87.763,62;  10.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 87.763,62; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan Bea Masuk sebesar Rp 78.305.000,00 karena berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027266/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017, tanggal 04 Desember 2017 dikarenakan harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya; bahwa oleh karena itu dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan harapan dapat dibebaskan dari tambahan bayar tersebut; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor atas Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002832.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Ladieswear, Lyn Long Sleeve Cross Over Top (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 551767 tanggal 29 November 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.203.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: C. Penelitian Dan Analisis 1.bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung Iainnya;  2.bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 12.203.000,00 (dua belas juta dua ratus tiga ribu Rupiah);  3.bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan : DokumenNomorTanggalKeteranganPIB55176729-11-17Pemasok : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD:Invoice:ID007084 tanggal 27-10-17ID007086 tanggal 23-10-17ID007087 tanggal 30-10-17ID007090 tanggal 30-10-17ID007098 tanggal 11-11-17 B/L: 596365863; Tgl: 12-11-17 Form E:E173800043390069 tanggal 02-11-17 E173306202210025 tanggal 14-11-17E173208811290032 tanggal 01-11-17E173218WM1900004 tanggal 01-11-17 E174413HZ4142087 tanggal 20-11-17InvoiceID007084ID007086ID007087ID007090ID00709827-10-1723-10-1730-10-1730-10-1711-11-17Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.; Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Packing List 27-10-1723-10-1730-10-1730-10-1711-11-17Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;B/L59636586317-11-17Shipper: TOLL GLOBAL FORWARDING (BEIJING) LTD. SHANGHAI BRANCH;Form EE17380004339006902-11-17Exporter: NINGBO HEYU INTERNATIONAL TRADING CO.,LTD.;Third Party InvoicingManufacturer: NINGBO EXCEL & BUTTERFLY GARMENT CO.,LTD. E17330620221002514-11-17Exporter: ZHUJI SHENNIU GARMENT CO.,LTD.Third Party Invoicing E17320881129003201-11-17Exporter: WUXI EVERBRIGHT INTERNATIONALCO.,LTD.Third Party InvoicingManufacturer: RUGAO AOLUN FASHION E173218WM190000401-11-17Exporter: SUNTEX IMPORT AND EXPORT CO.,LTD.Third Party InvoicingManufacturer: SUNNY JET TEXTILES CO.,LTD. E174413HZ414208720-11-17Exporter: HUIZHOU BAISHUNXIN TRADE CO.,LTD.CHINAThird Party InvoicingDokumenNomorTanggalKeterangan   Manufacturer: TAIZHOU YINGZI IMPORT AND EXPORT CO.,LTD.  4.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E174413HZ4142087 tanggal 20 November 2017 kedapatan sebagai berikut : a.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 551767 tanggal 29 November 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;  b.bahwa diketahui bahwa barang diekspor oleh Huizhou Baishunxin Trade Co.,Ltd. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China dalam Kapal Dahlia 1711;  c.bahwa pada Form E tertera manufacturer adalah Taizhou Yingzi Import And Export Co.,Ltd. dan berdasarkan hasil penelusuran Internet diketahui bahwa profil atas perusahaan tersebut merupakan perusahaan supplier, bukan sebagai manufacturer;  d.bahwa perusahaan yang dicantumkan sebagai manufacturer bukan pembuat barang impor yang dipermasalahkan, namun merupakan perusahaan supplier,  e.bahwa hingga saat ini PFPD telah melakukan retroactive check kepada pihak penerbit Form E untuk melakukan konfirmasi atas hal tersebut di atas dengan surat Kepala Kantor Nomor: S-8357/KPU.0112017 tanggal 22 Desember 2017 namun belum diterima jawaban atas konfirmasi dimaksud;  5.bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut : a.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut : Article 5 Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement;  b.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut : Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A;  c.bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini : Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;  d.bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi seusai ketentuan pengisian pada halaman sebalik, sebagaimana kutipan berikut ini : Pasal 6 (1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : f.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);  e.bahwa berdasarkan Angka 5 Appendix 2a, Second Protocol to Amend the Agreement of Trade In Goods of the Framework Agreement on Comphrehensive Economic Cooperation Between The ASEAN and The PR of China (Overleaf Notes), apabila exporter berbeda dengan manufacturer maka nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut : Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified;  f.bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dijelaskan bahwa selama proses Retroactive Check, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sebagaimana kutipan sebagai berikut : Pasal 13Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002511.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Caffeine Anhydrous, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 415916 tanggal 15 September 2017, Pembebanan tarif bea masuk pos tarif 2939.30.00 sebesar 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding Pembebanan tarif bea masuk pos tarif 2939.30.00 sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp70.870.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung Iainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan nomor 931/IMP/DCP/X1/2017 tanggal 22 November 2017; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Negara (BPN); d. Fotocopy surat penetapan; e. Data pendukung Iainnya berupa:1 )fotocopy FIB;2 )fotocopy Commercial Invoice;3 )fotocopy Packing List;4 )fotocopy Bill of Lading;5 )fotocopy Form E;6 )dokumen terkait lainnya. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean yang disampaikan dapat didapat informasi sebagai berikut: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 415916 15 September 2017 -Pengirim : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Asal : China (CN)-Vessel : CPO NORFOLK 02275-Pelabuhan iVluat : Qingdao (China)-Terdiri dari 1 jenis barang dalam 1 kontainer Manifest (BC 1.1) 003947 13 September 2017 -Nama Sarkut : CPO NORFOLK 0227S-Pel. Asal : Qingddao (China)-Pel. Bongkar : JAKARTA (IDTPP)-Pel. Transit : Hong Kong Manifest Pos Barang 0241 13 September 2017 -Consignee : PT. DCP-Shipper . CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Nama Sarkut : CPO NORFOLK 0227S-Pel. Asal : Qingdao (China)-Pel. Bongkar : JAKARTA (iDTPP)-Jmlh Kontainer : 1 (satu) kontainer Commercial Invoice 8000040166 17 Agustus 2017 -Exporter : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Total Amount : CIF USD 95.000,00 Packing List —- 17 Agustus 2017 -Exporter : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-NW : 10.000 kg-GW : 11.200 kg House B/L HASLNR80 87001H00 01 September 2017 -Dikeluarkan oleh PT. HII – Shipper : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Vessel : CPO NORFOLK 0227S-From Qingdao to Jakarta-Shipped on Board : 01 September 2017-Freight Prepaid Form E E171300017230041 01 September 2017 -Kolom 1 : Products consigned from (Exporter’s business name, address, country) : CSPCINNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTO –Vessel’s name : CPO NORFOLK 0227S-Deperature date : 01 September 2017 Through B/L — — Tidak dilampirkan Dokumen Pendukung Lainnya (transit atau transhipment) — — Tidak dilampirkan — — Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:   a.berdasarkan Form E Nomor E171300017230041 tanggal 01 September 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD dan barang dikapalkan dari Qingdao (China) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal CPO NORFOLK 0227S tanggal keberangkatan 01 September 2017;b.berdasarkan vessel tracking atas kapal TR ATHOS 1704S melalui situs http://www.ekmtc.com / diketahui bahwa kapal tersebut berangkat dari Qingdao (China) pada tanggal 01 September 2017 kemudian transit di Hong Kong pada tanggal 07-08 September 2017 untuk selanjutnya menuju ke Jakarta (Indonesia);c.berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang diangkut dengan dokumen house B/L nomor HASLNR8087001 H00 tanggal 01 September 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest nomor 003947 tanggal 13 September 2017 pas 0241 diangkut oleh kapal CPO NORFOLK 0227S dengan pelabuhan muat kapal dari Qingdao (China) dan pelabuhan transit di Hong Kong tanpa ada proses ganti kapalltranshipment;d.bahwa Pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung dalam proses keberatan;e.berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 404733 tanggal 11 September 2017 tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment). bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:   a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China;c.berdasarkan pasal 7A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa Pengangkut memiliki kewajiban menyampaikan sendiri Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan dokumen manifest sebelum kedatangan sarana pengangkut, sebagaimana kutipan sebagai berikut:Pasal 7A(1)Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:luar daerah pabean; ataudalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean;wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.(2)Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. bahwa berdasarkan ayat di atas yang dimaksud dengan “sebelum kedatangan sarana pengangkut” sesuai dengan penjelasan pasal 7A ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah sebagai berikut:   Penjelasan Pasal 7AAyat (1)Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di kawasan pabean, balk terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara regular (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di kawasan pabean (tramper). Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean etas barang impor dan/atau barang ekspor.Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu:saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui taut;saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:   ARTICLE 5 Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002510.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Crystalline Fructose,… dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 dengan nilai pabean sebesar Total CIF USD78,000.00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD102,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp44.679.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai; bahwa pemohon merupakan importir umum dengan status low risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau-Medium (HM); bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, tidak terdapat data nilal transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga digunakan metode VI.3 yaitu metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:   Pasal 22 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23 (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilal transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.Pasal 28 (5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (CIF) Keterangan 1 Purchase Order DCP/PO/VIII//17 —I–343 23Agustus 2017 USD 78.000,00 — 2 Bukti korespondensi — 21Agustus 2017 USD 780/MT — 3 Sales Contract SUDIAN170824 3Agustus 2017 USD 78.000,00 Seller:SHANDONG XIWANG SUGAR INDUSTRYCO,.LTD 4 CommercialInvoice DIAN170824-1dan DIAN170824-2 24 Agustus 2017 USD39.000,00 dan USD 39.000,00 Supplier:SHANDONG XIWANGSUGAR INDUSTRY CO,.LTD 5 Dispatchorder — — — — 6 B/L NZLTA017060302 08 September 2017 — Freight prepaid 7 PIB 427030 22 September 2017 USD 78.000,00 -Supplier: SHANDONG XIWANG SUGAR INDUSTRY CO,.LTD-CIF 8 Bukti bayar — 19 September 2017 USD 78.000,00 — 9 Rekening Koran — — — Terlampir 10 Polis asuransi 2371600102000117 0000317 06 September 2017 USD 85.800,00 — 11 Pembukuan:-General Ledger-Buku Persediaan-Buku Pembelian-Buku Hutang-Buku Bank-Buku Kas-Buku Piutang-Kartu Stok Barang              Tidak dilampirkan   12 Data perpajakan Tidak dilampirkan 13 Dokumen/keterangan lain Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut:   a.berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;b.bahwa Importir tidak melampirkan secara Iengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;c.pada bukti T/T tidak terdapat validasi dari pihak bank, atas hal tersebut diragukan validitas bukti tersebut;d.bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. DCP;e.bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;f.tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilal transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan CEISA diperoleh data pembanding barang serupa. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 1 dan 2 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Vi.3 (metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel) sebesar CIF USD 1,0200/KGM sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 ditetapkan sebesar CIF USD102.000,00; Penelitian Sanksi Administrasi   a.Berdasarkan penelitian Iebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;b.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwaPasal 8Terhadap pelanggaran yang dikenai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002031.47/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah: 1. Pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 2. Penetapan tarif atas importasi Medley S 204 T yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan rincian sebagai berikut Jenis Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Pos Tarif BM Pos Tarif BM Medley S 204 T 3507.90.00.00 0% 3402.90.99.00 5% dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp1.038.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-506/BC.06/2018 tanggal 31 Mei 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala Kanwil DJBC Jakarta Nomor ST-54/WBC.08/2017 tanggal 30 Oktober 2017 Terbanding melakukan Audit Umum Sewaktu-Waktu atas Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai importir produsen dengan periode audit 1 Oktober 2015 sampai dengan 30 September 2017; bahwa hasil audit dimaksud dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018, selanjutany disebut (LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018); bahwa sebagai tindak lanjut LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 dimaksud Terbanding di antaranya melakukan penetapan kembali tarif atas importasi yang dilakukan melalui KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan nilai tagihan sebesar Rp1.038.326.000,00; bahwa SPKTNP-15/WBC.08/2018 adalah terkait tagihan atas penetapan perubahan pembebanan tarif (klasifikasi) atas 11 PIB; bahwa atas SPKTNP-15/WBC.08/2018 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018; bahwa secara konseptual penetapan kembali oleh Dirjen dalam SPKTNP dititikberatkan atas PIB-PIB yang dalam pemeriksaan tahap pertama tidak diterbitkan SPTNP, meskipun dalam hal telah diterbitkan SPTNP tetap dapat dilakukan penetapan kembali oleh Dirjen; bahwa bentuk penetapan Pejabat BC berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan baru diatur pada PMK 51/2008 dan perubahannya, yaitu SPTNP, tidak ada bentuk tertulis lain selain SPTNP. Penetapan Fiktif Positif “dianggap diterima” yang dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan prinsip umum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan); bahwa tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, karena keputusan Pejabat bea dan cukai untuk menerima tarif dan nilai pabean yang diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan; bahwa dengan diberikan persetujuan pengeluaran barang (SPPB) merupakan fakta yuridis telah adanya penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 85 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan antara lain “Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean. Frasa “pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean” tersebut jelas menunjukkan adanya penetapan; bahwa oleh karena telah adanya penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan yang menetapkan bahwa PIB memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan fisik sesuai, maka dikeluarkanlah persetujuan impor berupa SPPB; bahwa dengan demikian jelas dan tidak terbantahkan bahwa dalil yang menyatakan tidak ada penetapan Pejabat Bea Cukai karena belum menerima SPTNP adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar karena pada faktanya Pejabat Bea Cukai sudah menerima dalam hal ini berlaku adanya penetapan fiktif positif atau ”dianggap diterima” yang telah sesuai dengan UU Kepabeanan dan UU Administrasi Pemerintahan; bahwa sesuai LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 terdapat jenis barang yang ditetapkan klasifikasi dan pembebanannya oleh Terbanding sebagai berikut: No. Uraian Barang HS Code Diberitahukan Tarif Diberitahukan HS Code Seharusnya Tarif Seharusnya 1 Medley S 204 T 3507.90.00.00 0% 3402.90.99.00 5% Identifikasi Medley S 204 T bahwa berdasar Material Data Sheet (MSDS), barang berupa Medley S 204 T diperoleh data dan informasi sebagai berikut: SAFETY DATA SHEETRevision date: 2017/10/04Version No: 3Regulation (EC) No. 1907/2006 Medley S 204 T SECTION 1: Identification of the substance/mixture and of the company/undertaking 1.1 Product Identifier Product Name Medley S 204 T Chemical Name Enzyme preparation Declared activity Protease (Subtilisin) Alpha-amylase 1.2 Relevant identified uses of the substance or mixture and uses advised againstNovozymes’ enzyme preparations are biocatalysts used in a variety of industrial processes and in certain consumer products 1.3 Details of the supplier of the safety data sheetNovozymes A/SKrogshoejvej 362880 BagsvaerdDenmarkTel.: +45 –Fax.: +45 – SECTION 3: Composition/information on ingredients 3.2. Mixtures Chemical name Weight-% CAS No EC No. CLP Classification (No 1272/2008) Protease (Subtilisin) (aep) 1-2.5 9014-01-1 232-752-2 Acute Tox. 4;H302STOT SE 3:H335Skin Irrit. 2;H315Eye Dam. 1;H318Resp. Sens. 1;H334Aquatic Acute 1;H400Aquatic Chronic 2: H411 Alpha-amylase (aep) 0.1-1 9000-90-2 232-565-6 Resp. Sens. 1;H334 Active enzyme protein (aep) is the part of the enzyme concentrate contributing to the classification of the mixture. Regulatory information * Chemical name Weight-% IUB No. REACH Registration No Protease (Subtilisin) 2.5-5 3.4.21.62 01-2119480434-38 Alpha-amylase 0.1-<1 3.2.1.1 01-2119938627-26 *: In the scope of REACH registration enzymes are defined as enzyme concentrate (dry matter basis) For the full text of the H-statements mentioned in this Section, see Section 16 bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Terbanding dengan Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan pengumpulan informasi terkait barang berupa MSDS yang diberikan sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan tanya jawab dengan Pemohon Banding terkait barang; bahwa Pemohon Banding melakukan pengidentifikasian barang, dengan hasil fungsi utama dari barang tersebut adalah untuk membersihkan noda; bahwa berdasarkan penelitian dari artikel di internet http://mesinlaundry.com/bio-detergent-enzim/, disebutkan bahan Protease (sesuai yang tercantuma pada MSDS) mempunyai fungsi sebagai berikut: Bio deterjen (biological detergent) adalah deterjen untuk mencuci pakaian yang mengandung enzim (enzyme). Enzim yang digunakan adalah berasal dari bakteri, yang mampu menyesuaikan hidupnya dalam segala kondisi termasuk kondisi panas. Sebagai gambaran, saat ini jenis deterjen untuk mencuci pakaian yang umum digunakan di negara-negara maju, adalah jenis bio deterjen. Walaupun deterjen jenis “non-biologis” (non-bio deterjen) juga masih cukup banyak digunakan. Sebagian besar produsen bio deterjen (deterjen biologis) juga memproduksi jenis non-bio deterjen (deterjen non-biologis). Ada 3 macam zat enzim yang dapat dipergunakan dalam proses pencucian, yaitu: • Proteases, yang dapat bereaksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001862.46/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2.0 AT, Chassis No.: SALYA2AX4JA711132, Negara asal: Inggris Raya, Pemasok: Global View (UK), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Barang Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 BRAND NEW LAND ROVER RANGE ROVER VELAR SE 2.0 AT, CHASSIS NO.: SALYA2AX4JA711132 1 NIU 44,450.00 44,450.00 46,400.00 46,400.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp49.049.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1190/KPU.01/2018 tanggal 23 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada sales contract tertera Term Payment: Full Payment Before Shipping of the unit (s), sedangkan bukti transfer pada tanggal 16 Oktober 2017; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti/data pembayaran pada kolom berita tertera untuk pembayaran sejumlah USD46,450.00 dan USD44,450.00, dokumen pendukung atas invoice lainnya tidak dilampirkan, dan Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung (rekening koran); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, email, faksimili), bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran yang lebih terperinci sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Buku Utang, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data importasi pada KPU Bea da Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadikan dasar penetapan maka nilai pabean untuk barang impor ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik yang Diterapkan Secara Fleksibel, dengan harga satuan menjadi CIF USD46,400.00 sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46,400.00; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-394/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 Oktober 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. MHG, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tangal 17 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.     b. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: a.Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan  b.Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud     c. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;     b. bahwa importir tidak menyerahkan sales contract transaksi yang menjadi sengketa;     c. bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/Terbanding yang dilampirkan Pemohon Banding: i.Kedapatan pembayaran ditujukan ke Trendy Information Co., Ltd, bukan kepada bukan pengirim/pemasok barang (Global View (UK) Ltd.) yang tercantum dalam PIB, invoice, B/L, dan purchase order. Tidak diketahui hubungan antara Trendy Information Co., Ltd dengan Global View (UK);  ii.Pada kolom berita tertera pembayaran sejumlah: SALYA2AXIJA711377USD46.650,00SALYA2AX75A721346USD44.450,00SALYA2AX4JA711132USD44.450,00 ⟵ yang disengketakanSALYA2AX7JA721346 USD44.450,00     d. bahwa terdapat ketidakwajaran pencatatan pada buku hutang yang dilampirkan. Buku hutang pemasok Global View (UK) Ltd. dicatat pelunasan pembayaran tanggal 16 Oktober 2017, sedangkan dalam realitanya, pembayaran ditujukan ke Trendy Information