bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Caffeine Anhydrous, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 415916 tanggal 15 September 2017, Pembebanan tarif bea masuk pos tarif 2939.30.00 sebesar 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding Pembebanan tarif bea masuk pos tarif 2939.30.00 sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp70.870.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung Iainnya, sebagai berikut:
| a. | Surat pengajuan keberatan nomor 931/IMP/DCP/X1/2017 tanggal 22 November 2017; |
| b. | Tanda terima permohonan keberatan; |
| c. | Fotocopy Bukti Penerimaan Negara (BPN); |
| d. | Fotocopy surat penetapan; |
| e. | Data pendukung Iainnya berupa:1 )fotocopy FIB;2 )fotocopy Commercial Invoice;3 )fotocopy Packing List;4 )fotocopy Bill of Lading;5 )fotocopy Form E;6 )dokumen terkait lainnya. |
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean yang disampaikan dapat didapat informasi sebagai berikut:
| Dokumen | Nomor | Tanggal | Keterangan |
| PIB | 415916 | 15 September 2017 | -Pengirim : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Asal : China (CN)-Vessel : CPO NORFOLK 02275-Pelabuhan iVluat : Qingdao (China)-Terdiri dari 1 jenis barang dalam 1 kontainer |
| Manifest (BC 1.1) | 003947 | 13 September 2017 | -Nama Sarkut : CPO NORFOLK 0227S-Pel. Asal : Qingddao (China)-Pel. Bongkar : JAKARTA (IDTPP)-Pel. Transit : Hong Kong |
| Manifest Pos Barang | 0241 | 13 September 2017 | -Consignee : PT. DCP-Shipper . CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Nama Sarkut : CPO NORFOLK 0227S-Pel. Asal : Qingdao (China)-Pel. Bongkar : JAKARTA (iDTPP)-Jmlh Kontainer : 1 (satu) kontainer |
| Commercial Invoice | 8000040166 | 17 Agustus 2017 | -Exporter : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Total Amount : CIF USD 95.000,00 |
| Packing List | —- | 17 Agustus 2017 | -Exporter : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-NW : 10.000 kg-GW : 11.200 kg |
| House B/L | HASLNR80 87001H00 | 01 September 2017 | -Dikeluarkan oleh PT. HII – Shipper : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Vessel : CPO NORFOLK 0227S-From Qingdao to Jakarta-Shipped on Board : 01 September 2017-Freight Prepaid |
| Form E | E171300017230041 | 01 September 2017 | -Kolom 1 : Products consigned from (Exporter’s business name, address, country) : CSPCINNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTO –Vessel’s name : CPO NORFOLK 0227S-Deperature date : 01 September 2017 |
| Through B/L | — | — | Tidak dilampirkan |
| Dokumen Pendukung Lainnya (transit atau transhipment) | — | — | Tidak dilampirkan |
| — | — | Tidak dilampirkan |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:
| a.berdasarkan Form E Nomor E171300017230041 tanggal 01 September 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD dan barang dikapalkan dari Qingdao (China) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal CPO NORFOLK 0227S tanggal keberangkatan 01 September 2017;b.berdasarkan vessel tracking atas kapal TR ATHOS 1704S melalui situs http://www.ekmtc.com / diketahui bahwa kapal tersebut berangkat dari Qingdao (China) pada tanggal 01 September 2017 kemudian transit di Hong Kong pada tanggal 07-08 September 2017 untuk selanjutnya menuju ke Jakarta (Indonesia);c.berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang diangkut dengan dokumen house B/L nomor HASLNR8087001 H00 tanggal 01 September 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest nomor 003947 tanggal 13 September 2017 pas 0241 diangkut oleh kapal CPO NORFOLK 0227S dengan pelabuhan muat kapal dari Qingdao (China) dan pelabuhan transit di Hong Kong tanpa ada proses ganti kapalltranshipment;d.bahwa Pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung dalam proses keberatan;e.berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 404733 tanggal 11 September 2017 tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment). |
bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China;c.berdasarkan pasal 7A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa Pengangkut memiliki kewajiban menyampaikan sendiri Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan dokumen manifest sebelum kedatangan sarana pengangkut, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 7A(1)Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari: luar daerah pabean; ataudalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean;wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.(2)Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. |
bahwa berdasarkan ayat di atas yang dimaksud dengan “sebelum kedatangan sarana pengangkut” sesuai dengan penjelasan pasal 7A ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah sebagai berikut:
| Penjelasan Pasal 7A Ayat (1)Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di kawasan pabean, balk terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara regular (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di kawasan pabean (tramper). Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean etas barang impor dan/atau barang ekspor. Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu: saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui taut;saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara. |
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
| ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. |
bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
| Pasal 5 Kriteria pengiriman iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dart Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan : barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar moat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/a tau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual bell atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. |
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preFerensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
| Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for prefferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. |
bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preFerensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
| Lampiran II B. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:1.Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean ;2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan3.Invoice dari barang yang bersangkutan;4.Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company(ii)Limited (C1C) ;(iii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;(iv)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(v)Dokumen pendukung lainnya; |
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
| Pasal 10(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir hares menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan moat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f; Pasal 12; dan Pasal 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang menjelaskan kewenangan retroaktif check, sebagaimana kutipan berikut ini:
| Pasal 12 SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal: pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan. Pasal 13 Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagal berikut: Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN) |
bahwa berdasarkan Rule 16(a), Revised OCP for the ROO of ACFTA, sebagaimana kutipan berikut ini:
| Rule 16 The importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. |
bahwa berdasarkan Rule 18, Revised OCP for the ROO of ACFTA, menyatakan otoritas kepabeanan dapat melakukan retroactive check apabila terdapat keraguan terhadap Form E yang dilampirkan untuk keakuratan informasi. Adapun atas preferensial tarif yang menjadi sengketa dapat dibatalkan sampai terdapat jawaban atas retroactive check.
| Rule 18 (a)The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof(i)The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii)The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.(iii)The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request. |
bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan through bill of lading dan dokumen lain yang menyatakan rute perjalanan barang impor yang dipermasalahkan dan mem buktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut saat pengajuan PIB dan Keberatan;
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila Pemohon tidak dapat memenuhi kriteria ROO maka atas barang yang diimpor dikenai tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sebagaimana kutipan berikut ini:
| Pasal 3 Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN). |
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MEN);
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang tersebut adalah benar berdasarkan dengan harga yang tercantum dalam Invoice (8000040166 tanggal 17 Agustus 2017) sesuai dengan Sales Contract No. 1800026747, Purchase Order No. DCP/PO/XI/ 16/1-604 tanggal 28 November 2016 dan bukti Bayar Pemohon Banding di PT. Bank DBS Indonesia tanggal 09 Oktober 2017 kepada supplier kami. Pos Tarif No HS 2939.30.00 pada pelaporan Pemberitahuan Import Barang (PIB) elah sesuai dengan Surat Keterangan Impor (SKI) dari badan BPOM serta Lartas INSW yang menyatakan bea Masuk 0% dengan fasilitas (ACFTA) Pemohon Banding lampirkan SKA (Form E), dan dengan adanya Proses Transhipment di Busan, Korea kami melampirkan bukti pendukung antara lain:
| 1. | Surat Pernyataan dari Pelayaran rute Kapal beserta tidak tejadinya proses bongkar muat di Pelabuhan Transit; |
| 2. | Nomor Segel Container di Bill Of Lading masih sama dengan Nomor Segel Container pada saat pembongkaran di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pemohon Banding buktikan dengan nomor Segel container yang tercantum di Delivery Ordernya; |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-719/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 atas barang impor Caffeine Anhydrous dengan PIB Nomor: 415916 tanggal 15 September 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Qingdao dengan kapal CPO Norfolk Voy No. 0227S, transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
| Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegarambersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b.importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c.lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:i.importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;ii.pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; daniii.pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen. d.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. |
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
| “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. |
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
| Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any nonACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
| For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: A through Bill of Lading issued in the exporting Party:A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;A copy of the original commercial invoice in respect of the product; andSupporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E171300017230041 tanggal 01 September 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-1159/KPU.01/BD.03/2018 tanggal 27 April 2018, dengan alasan Indirect Consignment; Based on cargo tracking, cargo transit in Hongkong (Non member of ACFTA), not representing Through B/L and other relevant supporting document issued by Authority, namun sampai persidangan dinyatakan selesai, Terbanding tidak menyerahkan hasil konfirmasi dari issuing authority Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 415916 tanggal 15 September 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor 8000040166 tanggal 17 Agustus 2017 dan Bill of Lading Nomor: HASLNR8087001H00 tanggal 01 September 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E171300017230041 tanggal 01 September 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLNR8087001H00 tanggal 01 September 2017 yang diterbitkan oleh PT. HII, 1×20’ Container nomor BEAU2413459 dengan seal no. HASD326290, diangkut dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, Port of Loading: Qingdao, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 003947 tanggal 13 September 2017, nama Sarana Pengangkut: CPO Norfolk Voy No. 227QAS, Pelabuhan Asal: Qingdao, Pelabuhan Muat: Hongkong, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0241 tercantum Bill of Lading Nomor: HASLNR8087001H00 tanggal 01 September 2017, Container nomor BEAU2413459 dengan seal no. HASD326290;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh PT. HII, atas B/L Nomor HASLNR8087001H00, Vessel/Voy No.: CPO Norfolk Voy No.0227S, menyatakan:
| “Herewith we confirmed that the above shipment were loaded Qingdao, China, we have arranged the mentioned shipment loaded on vessel CPO NORFOLK 0227S from Qingdao, China to Jakarta with vessel route from exporting country as follow: Qingdao, ChinaNingboHongkongJakarta, Indonesia. During transit at port, this cargo remained on board (there is no loading and unloading process to this container), in the absence of proceedings by any party. |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Non-Manipulation yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited Nomor 2018GP0638HC tanggal 09 Agustus 2018, dengan menunjuk pada Form E Nomor E171300017230041, menyatakan:“This is to certify that the above mentioned commodity had not been subjected to any processing during their stay/transhipment in Hong Kong”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa 1×20’ Container No. BEAU2413459, Seal No. HASD326290 diangkut dengan kapal CPO Norfolk Voy No.0227S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal, Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit atau pengangkutan dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 2939.30.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Caffeine Anhydrous yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 415916 tanggal 15 September 2017, pos tarif 2939.30.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-719/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-719/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023459/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Caffeine Anhydrous, negara asal China, dengan PIB Nomor: 415916 tanggal 15 September 2017, pos tarif 2939.30.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: LI, S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

