Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-083392.12/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi selisih nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp99.186.671.569 yang terdiri dari: a. Koreksi atas diskon/potongan harga(rabat) Rp77.242.463.067 Koreksi atas jasa manajemen pemasaran Rp21.943.908.503 Jumlah Rp99.186.671.570 Total Koreksi Rp99.186.671.569 Selisih (Rp 1) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: 1. Koreksi atas diskon/potongan harga (rabat) sejumlah Rp77.242.463.067 Menurut Terbanding: bahwa sesuai dengan keterangan dari Pemeriksa baik yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak maupun secara lisan dan tertulis, maka penjelasan Terbanding atas substansi dari transaksi pemberian diskon yang ditetapkan sebagai Objek Pajak Pasal 23 adalah sebagai berikut: a) bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2012 dan laporan keuangan menyatakan bahwa peredaran usaha disajikan dengan nilai netto sebesar $119.937.174,68. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap General Ledger diketahui bahwa nilai tersebut diperoleh setelah total peredaran usaha dikurangi discount/potongan harga yang rinciannya sebagai berikut: No. AccNama AccountJumlah DiscountJmh yang tercantum di Faktur PajakJumlah DiscountNon Faktur Pajak(Rp)(USD)(Rp)(USD)(Rp)(USD)80020000Commercial discounts filling equipment,26,4483.0126,4483.010080025000Commercial discounts FE, ord/prj sales86,549,2709,805.0086,549,2709,805.000080122000Commercial discounts proc plant comp, in854,505,19998,029.42854,505,19998,029.420080123000Commercial discounts equipm upgrades, in148,368016,500.00148,368016,500.000080127000Commercial disc proc plant comp, o/p sls34503,750.0034503,750.000080210510CPM Co-Packer Discount3,449,246,357394,206.5400.003,449,246,357394,206.5480210610CPM Logistic discount15,094,343,9451,721,822.9115,094,343,9451,721,822.910080211110CPM Annual order discounts54,597,900,1186,222,456.8854,597,900,1186,222,456.880080211210CPM other discounts40,026,892,4994,565,069.2912,426,296,0711,417,219.7527,600,596,4283,147,849.5480220000Commercial discounts carton packaging ma56,970,371,7946,497,981.5414,152,545,9701,614,224.7242,817,825,8244,883,756.8280220003Commercial discounts, special agreement3,375,094,457383,962.14003,375,094,457383,962.1480620000Commercial discounts spare parts1,399,043,060158,458.741,399,043,060158,458.740080625000Commercial disc spare parts, o/p sales1,338,135156.161,338,135156.160081870000Claims finishedpackaging material1,385,414,529157,961.961,385,414,529157,961.960085005000Service incomewithout service order3,596,982395.493,596,982395.490080120000Commercial discounts processing eqpt, in302, 88233.75302, 88233.7500Jumlah177,426,998,67720,230,592.8310,184,235,61011,420,817.7977,242,763,0678,809,775.04Sumber : General ledger, Faktur Pajak keluaran, dan Kurs yang digunakan adalah kurs KMK pada saat terjadinya transaksi bahwa berdasarkan rekapitulasi di atas, maka Discount/Potongan Harga/Rabat yang diberikan adalah sebagai berikut: USDRpJumlah Discount/Rabat yang diberikan$ 20,230,592.83Rp 177.426.998.677Jumlah Discount yang diterbitkan pada Faktur Pajak Keluaran$ 11,420,817.79Rp 100.184.235.610Jumlah Discount yang diberikan diluar Faktur Pajak Keluaran$ 8,809,775.04Rp 77.242.763.067 b) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas diskon tersebut di atas, maka dapat diuraikan sebagai berikut:➢Pemohon Banding memberikan dua jenis discount/rabat, yaitu:❖Diskon yang diberikan langsung kepada pelanggan pada saat transaksi pembelian terjadi dan tercantum dalam invoice maupun faktur pajak sebagai pengurang nilai penjualan dan pengurang DPP PPN;❖Diskon yang diberikan di akhir periode tertentu dengan kondisi pembelian yang melampaui jumlah tertentu sebagaimana tercantum dalan Rebate Agreement;➢Diskon yang diberikan diakhir periode tidak diberikan kepada semua konsumen, melainkan hanya kepada konsumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu diberikan kepada konsumen yang telah memenuhi target penjualan sebagaimana telah tercantum dalam Rebate Agreement dan waktu pemberian diskon/potongan (rabat) ini dilakukan bukan pada saat pembelian barang/jasa terjadi melainkan setelah periode tertentu dinama pembelian telah dilakukan dan jumlah pembelian tersebut menjadi dasar dari pemberian rabat;➢Mekanisme penghitungan diskon yang diberikan diakhir periode, ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan bentuknya bukanlah semacam cash discount melainkan pengurangan atas cicilan atau angsuran pembelian mesin/pemakaian mesin/pembelian material sesuai dengan kontraknya masing-masing. Selain itu jumlah diskon/potongan/rabat ini tidak seluruhnya dicantumkan dalam invoice mupun Faktur Pajak sehingga nilai penjualan bersih maupun DPP PPN bersih atas transaksi tidak seluruhnya dapat diketahui dengan pasti; c) bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan hal-hal sebagai berikut:➢Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan: Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;➢berdasarkan ketentuan Pasal 3 KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, maka pemberian kepada konsumen yang tidak dikategorikan sebagai pemberian hadiah dan penghargaan adalah apabila pemberian:Diberikan kepada semua konsumen;Diberikan kepada konsumen tanpa melalui undian;Diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;➢berdasarkan ketentuan Pasal 3 KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 maka diskon yang diberikan langsung kepada pelanggan pada saat transaksi pembelian terjadi dan tercantum dalam invoice maupun faktur pajak sebagai pengurang nilai penjualan dan pengurang DPP PPN oleh Pemohon Banding bukanlah hadiah maupun penghargaan, oleh karena itu dapat diyakini bahwa diskon yang diberikan langsung kepada pelanggan pada saat transaksi pembelian terjadi tersebut adalah diskon;➢terkait dengan diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumen diakhir periode tertentu, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:Usaha Pemohon Banding adalah menjual mesin pengepakan dan produk kemasan (material packaging) yang cocok (compatible) dengan mesin pengepakan;Diskon diberikan hanya kepada konsumen yang membuat perjanjian diskon (Rebate Agreement) dengan Pemohon Banding;Diskon hanya diberikan kepada konsumen yang membeli produk kemasan (material packaging) yang memenuhi target pembelian yang ditentukan dalam Rebate Agreement;Apabila konsumen mampu memenuhi target pembelian yang ditentukan dalam Rebate Agreement, maka Pemohon Banding dalam memberikan diskon akan menerbitkan credit note yang mengurangi cicilan atau angsuran pembelian mesin/pemakaian mesin/pembelian material sesuai dengan kontraknya masingmasing;Diskon tidak dicatat dalam faktur pajak dan invoice, dengan demikian yang tercantum dalam invoice hanyalah nilai tagihan yang masih terutang, yang nilainya didapatkan dari tagihan yang seharusnya terutang dikurangi nilai credit note;➢credit note yang diterbitkan dapat digunakan untuk mengurangi cicilan atau angsuran pembelian mesin/pemakaian mesin/pembelian material, dengan demikian credit note yang diterbitkan Pemohon Banding terkait pembelian material packaging tidak berlaku hanya untuk mengurangi harga pembelian material packaging, namun juga dapat digunakan untuk mengurangi cicilan pembelian mesin pengemas dan pemakaian mesin pengemas (sewa mesin). Dengan demikian pada dasarnya credit note bukanlah sarana untuk pemberian diskon, menurut terbanding credit note tersebut merupakan sarana pemberian imbalan;➢dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dinyatakan bahwa Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001761.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed, Jumlah barang: 727 packages, Negara asal: Cina, Pemasok: Lingshizaixing Fabric Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 493404 tanggal 30 Oktober 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah (KGM) Pemberitahuan (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Satuan Total Harga Satuan Total 1 100% Polyester Filament Woven Fabric 100% Nontextured Polyester Filament (Plain Weave) Printed 27.595 1.5000 41,392.64 2.2003 60,717.28 2 Sesuai pemberitahuan Jumlah 41,439.40 60,764.04 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.653.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1053/KPU.01/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa incoterm yang disepakati dalam transaksi penjualan adalah CFR; bahwa ditemukan perbedaan nilai FOB dan berat kotor (gross weight) antara PIB dan SKA Form E; bahwa tidak dilampirkan purchase order, sales contract, bukti pembayaran asuransi, bukti bayar (T/T atau L/C), rekening koran, pembukuan, faktur penjualan, faktur pajak, dan SPT Masa PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan uji kebenaran; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak cukup data dan bukti untuk diuji kebenarannya, dengan demikian ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa total keseluruhan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD60,764.04; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 dikarenakan importasi Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk 0% ; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-367/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-67/KPU.01/2018 tanggal 3 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud, c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; 3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa importer tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importer dan eksportir; b.bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/T yang dilampirkan Pemohon: i.Terdapat inkonsistensi nilai transaksi pada bukti pembayaran. Dimana jumlah pembayaran yang ditransfer ke pemasok sebesar USD41,439.40, sedangkan nilai pabean yang tertera dalam PIB, invoice, sales contract, dan purchase order adalah CNF USD41,439.40;ii.Kedapatan pembayaran ditujukan ke Shaoxing Hengdeng Trading Co., Ltd, bukan kepada bukan pengirim/pemasok barang (Yiwu Everwin Impot and Export Co., Ltd) yang tercantum dalam PIB, invoice, Form E, B/L, sales contract, dan purchase order; c.bahwa importer tidak melampirkan SPT Masa PPN bulan Oktober 2017 yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang dlimpor adalah milik dari Pemohon Banding; d.bahwa diketahui Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat 062/CGMB/XI/2017 tanggal 9 November 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 18 Oktober 2017, sehingga seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan; •bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pennbagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan; •bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langan, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama); II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula; •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baIk hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000881.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena item number barang impor berdasarkan pemeriksaan fisik tidak sama dengan item number barang berdasarkan Form E dan supporting document-nya, atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Pemberitahuan Pembebanan (Bea Masuk) Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB 2 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB 3 DISPLAY SUITCASE ZXC0168 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 4 DISPLAY SUITCASE ZXC0008 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 5 DISPLAY SUITCASE ZXC0013 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 6 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB 7 DISPLAY TRAY ZHC0001 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 8 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-829/KPU.01/2018 tanggal 23 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tidak tercantum dalam SKA karena memiliki Item Number yang berbeda; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan model barang pada pos 3, 4, 5 dan 7, model barang kedapatan sebagai berikut: Pos PIB/Invoice/Form E LHP 3 Diberitahukan Item Number ZXC0168 Kedapatan ZXC01680 4 Diberitahukan Item Number ZXC0008 Kedapatan ZXC00080 5 Diberitahukan Item Number ZXC0013 Kedapatan ZXC00130 7 Diberitahukan Item Number ZHC0001 Kedapatan ZHC00010 yang mengakibatkan barang tersebut tidak tecantum dalam Form E, maka atas barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa pihak terbanding berkesimpulan terhadap importasi sebagai berikut:PT LHD telah mengimpor • Display suitcase ZXC0168 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0008 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0013 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display tray ZHC001 HS 4202.92.90 BM15% (SC-FTA) sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa Pemohon Banding impor “Display suitcase ZXC0168, Display suitcase ZXC0008, Display suitcase ZXC0013, dan Display tray ZHC001” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari Cina oleh ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 262/KH.SG/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon melakukan importasi barang serupa “Display Suitcase dan Display Tray” sesuai lampiran PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China; bahwa terkait perbedaan code barang pada item 3, 4, 5, dan 7 adalah barang yang sama (terlampir “Statement Letter” dari supplier; bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%; bahwa sebagai data pendukung, berikut Pemohon lampirkan: – Statement Letter dari Supplier, – Form E, – 1 set dokumen impor PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017; bahwa demikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahanpertimbangan Yang Mulia, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.),Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 20% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/AMS/IX/2017 tanggal 13 September 2017 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa: • Display suitcase ZXC0168item 3 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0008item 4 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0013item 5 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display tray ZHC001 item 7s HS 4202.92.90 BM15% (SC-FTA) sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya di mana Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tariff bea masuk yang berlaku umum (20% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal28 Agustus 2017 atas importasi 8 jenis barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003516.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120 , negara asal: China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 60,031.03, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD80,123.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp39.001.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean pada Pos 1; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.Pasal 28(5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/buktilpenjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;bahwa bukti korespondensi dan Purchase Order sebagai awal mula terbentuknya suatu transaksi tidak dilampirkan. Sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;bahwa Sales Contract yang merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak, landasan utama atas terjadinya suatu transaksi yang mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi, tidak dilampirkan oleh Pemohon sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya serta tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait;bahwa berdasarkan Invoice diketahui term of payment adalah Open Account 7 days after container arrived in Tanjung Priok. Namun pada saat keberatan tidak dapat melampirkan bukti pembayaran;bahwa Pemohon tidak melampirkan rekening koran dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir;bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 544873 tanggal 25 November 2017 ditetapkan Pas 1 ditetapkan nilai pabeannya. dengan menggunakan Metode VI Fleksibel III barang serupa sebesar CIF USD 0,6500/MTR sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 80.123,55; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan. bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut balk hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001763.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex, Negara asal: Cina, Pemasok: Shaoxing Beining Textile, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 503023 tanggal 3 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-410/KPU.01/2018 tanggal 15 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: POS PIB JENIS BARANG PIB YANG DIBERITAHUKAN PENETAPAN NILAI PABEAN JML BARANG NETTO (KGM) (CIF USD) (CIF USD) HARGA SATUAN (KGM) TOTAL HARGA SATUAN (KGM) TOTAL 1 Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex 22.261,90 1.66 36,954.75 1.9094 42,506.87 TOTAL 36,954.75 42,506.87 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp48.142.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-410/KPU.01/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1158/KPU.01/2018 tanggal 20 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti T/T dan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan; bahwa tidak ditemukan penjelasan term of payment dalam Purchase Order, Sales Contract, Invoice, maupun pada Packing List yang dilampirkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti asuransi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-365/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-410/KPU.01/2018 tanggal 15 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5);Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud, c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; 3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa importer tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importer dan eksportir; b.bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/T yang dilampirkan Pemohon. Terdapat inkonsistensi nilai transaksi pada bukti pembayaran. Dimana jumlah pembayaran yang ditransfer ke pemasok sebesar USD120,042.80 dan di kolom berita tertulis “pembayaran bahan baku Invoice No: QRA-006″, sedangkan nilai pabean yang tertera dalam PIB, Invoice Nomor QRA-006, sales contract, dan purchase order adalah CNF USD36,954.75. Pembayaran yang dilakukan Pemohon memiliki selisih kelebihan sejumlah USD83,088.05, sehingga sulit untuk menentukan nilai pabean yang sebenarnya; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, •bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan, •bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langan, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama),II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula; •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003270.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Hidraulic Jack with Handle 2 Ton – – Kd. Baik & Baru…dst. (11 item sesuai PIB), Jumlah barang: 1950 CT, 40.740 KGS, Negara asal: Cina, Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Jumlah Barang Harga Sat/set Total Jumlah Barang Harga Sat/set Total 1-5 SESUAI PIB 6 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 30 TON KD BAIK & BARU 200 14.8346 2,966.92 200 34.4705 6,894.10 7 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 32 TON KD BAIK & BARU 600 15.4442 9,266.53 600 30.2850 18,171.00 8 SESUAI PIB 9 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 50 TON LONG KD BAIK & BARU 100 25.4017 2,540.17 100 48.83 4,883.00 10 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 2 TON FLOOR JACK KD BAIK & BARU 2000 9.6526 19,305.27 2000 12.38 24,760.00 11 SESUAI PIB TOTAL 58,180.00 78,809.21 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp39.908.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 15 Desember 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp39.908.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); bahwa berdasarkan LPPNP dilakukan INP dan ditolak dengan alasan nilai pabean tidak diterima sebagai nilai transaksi; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam pulUh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderai Bea dan Cukai“; b.bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; c.bahwa importir tidak menyerahkan purchase order dan sales of contract sehingga tidak diketahui kronologis transaksi hingga timbulnya kesepakatan jual beli; d.bahwa importir menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, namun pada kolom keterangan pembayaran terdapat revisi nomor invoice; e.bahwa pada invoice tidak terdapat syarat syarat jual beli dan nomor rekening penjual untuk pembayaran transaksi; f.bahwa pada saat DNP, importir tidak menyerahkan bukti transfer/buku hutang sedangkan tanggal penyerahan DNP sama dengan bukti transfer adalah sama. Tidak diketahui juga term of payment sehingga jatuh tempo kewajiban atas pembayaran tidak diketahui; g.bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; h.bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; i.bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa selanjutnya Nilai Pabean barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD34,4705/set untuk pos 6, CIF USD30,2850/set untuk pos 7, pos 9 sebesar CIF USD48,8300/set dan pos 10 sebesar CIF USD12,3800/set, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor 539249 Tanggal 22 Nopember 2017 menjadi sebesar CIF USD78,809.21; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-434/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Oktober 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Permasalahan 1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 8 Maret 2018; 2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 8 Maret 2018 dengan alasan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; 3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa 1. bahwa Pemohon melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor 539249 tanggal 22 Nopember 2017 dengan rincian sebagai berikut: a.Jenis barang: Hidraulic Jack With Handle 2 Ton – – KD,b.Jumlah barang: 1950 CT,c.Negara Asal: China (CN),d.Nilai Pabean (CIF): USD58.180,00,e.Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery Co., Ltd; 2. bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: PosJenis BarangPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)Jumlah BarangHarga Sat/setTotalJumlah BarangHarga Sat/setTotal1-5SESUAI PIB6HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 30 TON KD BAIK & BARU20014.83462,966.9220034.47056,894.107HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 32 TON KD BAIK & BARU60015.44429,266.5360030.285018,171.008SESUAI PIB9HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 50 TON LONG KD BAIK & BARU10025.40172,540.1710048.834,883.0010HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 2 TON FLOOR JACK KD BAIK & BARU20009.652619,305.27200012.3824,760.0011SESUAI PIBTOTAL 58,180.00 78,809.21 3. bahwa jumlah tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi Rp39.908.000,00; 4. bahwa alasan keberatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemohon Nomor 006/IWCM/1217 tanggal 20 Desember 2017; 5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneiiti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2071/KPU.01/2017tanggal 8 Maret 2018, yang intinya menetapkan bahwa dokumen