Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002832.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Ladieswear, Lyn Long Sleeve Cross Over Top (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 551767 tanggal 29 November 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.203.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
C.Penelitian Dan Analisis

1.bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung Iainnya;  2.bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 12.203.000,00 (dua belas juta dua ratus tiga ribu Rupiah);  3.bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan :

DokumenNomorTanggalKeteranganPIB55176729-11-17Pemasok : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD:
Invoice:
ID007084 tanggal 27-10-17
ID007086 tanggal 23-10-17
ID007087 tanggal 30-10-17
ID007090 tanggal 30-10-17
ID007098 tanggal 11-11-17

B/L: 596365863; Tgl: 12-11-17

Form E:
E173800043390069 tanggal 02-11-17 E173306202210025 tanggal 14-11-17
E173208811290032 tanggal 01-11-17
E173218WM1900004 tanggal 01-11-17 E174413HZ4142087 tanggal 20-11-17InvoiceID007084
ID007086
ID007087
ID007090
ID00709827-10-17
23-10-17
30-10-17
30-10-17
11-11-17Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;
Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.; Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;
Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;
Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Packing List 27-10-17
23-10-17
30-10-17
30-10-17
11-11-17Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;
Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;
Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;
Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;
Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;B/L59636586317-11-17Shipper: TOLL GLOBAL FORWARDING (BEIJING) LTD. SHANGHAI BRANCH;Form EE17380004339006902-11-17Exporter: NINGBO HEYU INTERNATIONAL TRADING CO.,LTD.;
Third Party Invoicing
Manufacturer: NINGBO EXCEL & BUTTERFLY GARMENT CO.,LTD. E17330620221002514-11-17Exporter: ZHUJI SHENNIU GARMENT CO.,LTD.
Third Party Invoicing E17320881129003201-11-17Exporter: WUXI EVERBRIGHT INTERNATIONAL
CO.,LTD.
Third Party Invoicing
Manufacturer: RUGAO AOLUN FASHION E173218WM190000401-11-17Exporter: SUNTEX IMPORT AND EXPORT CO.,LTD.
Third Party Invoicing
Manufacturer: SUNNY JET TEXTILES CO.,LTD. E174413HZ414208720-11-17Exporter: HUIZHOU BAISHUNXIN TRADE CO.,LTD.
CHINA
Third Party Invoicing
DokumenNomorTanggalKeterangan   Manufacturer: TAIZHOU YINGZI IMPORT AND EXPORT CO.,LTD.  4.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E174413HZ4142087 tanggal 20 November 2017 kedapatan sebagai berikut :

a.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 551767 tanggal 29 November 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;  b.bahwa diketahui bahwa barang diekspor oleh Huizhou Baishunxin Trade Co.,Ltd. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China dalam Kapal Dahlia 1711;  c.bahwa pada Form E tertera manufacturer adalah Taizhou Yingzi Import And Export Co.,Ltd. dan berdasarkan hasil penelusuran Internet diketahui bahwa profil atas perusahaan tersebut merupakan perusahaan supplier, bukan sebagai manufacturer;  d.bahwa perusahaan yang dicantumkan sebagai manufacturer bukan pembuat barang impor yang dipermasalahkan, namun merupakan perusahaan supplier,  e.bahwa hingga saat ini PFPD telah melakukan retroactive check kepada pihak penerbit Form E untuk melakukan konfirmasi atas hal tersebut di atas dengan surat Kepala Kantor Nomor: S-8357/KPU.0112017 tanggal 22 Desember 2017 namun belum diterima jawaban atas konfirmasi dimaksud;  5.bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

a.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut :

Article 5

Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement;  b.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut :

Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A;  c.bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini :

Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;  d.bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi seusai ketentuan pengisian pada halaman sebalik, sebagaimana kutipan berikut ini :

Pasal 6 (1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

f.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);  e.bahwa berdasarkan Angka 5 Appendix 2a, Second Protocol to Amend the Agreement of Trade In Goods of the Framework Agreement on Comphrehensive Economic Cooperation Between The ASEAN and The PR of China (Overleaf Notes), apabila exporter berbeda dengan manufacturer maka nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut :

Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified;  f.bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dijelaskan bahwa selama proses Retroactive Check, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sebagaimana kutipan sebagai berikut :

Pasal 13
Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut :

Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA; danPejabat Bea den Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);  6.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, indentifikasi nama manufacturer pada kolom 7 Form E Nomor E174413HZ4142087 tanggal 20 November 2017 yang bukan merupakan perusahaan manufacturer telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal / pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka atas importasi yang dilakukan, Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan Preferential Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);  7.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi barang pada PIB Nomor 551767 tanggal 29 November 2017 pos 10-14 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberikan tarif yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon Banding:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Keputusan Terbanding yang memutuskan rnenetapkan lain atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 077/NT/XII/17 tanggal 04 Desember 2017 dan menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 551767 tanggal 29 November 2017 berupa 14 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi tarif yang berlaku umum (MFN), sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor Kurang Bayar sebesar Rp 12.203.000,00;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena tarif Bea Masuk atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 551767 tanggal 29 November 2017 tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti;

bahwa dengan demikian kewajiban kepabeanan terkait dengan importasi Pemohon Banding telah sesuai sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 551767 tanggal 29 November 2017;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1.Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang Undang Pengadilan Pajak;
2.Tarif yang Pemohon Banding laporkan adalah telah benar dan sesuai dengan bukti yang ada;
3.Bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 yang Pemohon Banding bayarkan atas importasi yang Pemohon Banding lakukan telah benar;


bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1.Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2.Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;
3.Membatalkan Keputusan Terbanding nomor KEP-989/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018;
Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-989/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 atas barang impor Ladieswear, Lyn Long Sleeve Cross Over Top (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 551767 tanggal 29 November 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

 (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …  (2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

 Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegarambersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b.importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c.lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:i.importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;ii.pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; daniii.pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.  d.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.


bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 03 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

 “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.


bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

 “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;


bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E174413HZ4142087 tanggal 20 November 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-8357/KPU.01/2017 tanggal 22 Desember 2017, dengan alasan: Exporter indicated as a trading company and name of manufacturer that stated on column 7 is not manufacturing company;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 4400001876 tanggal 09 Juli 2018 menyatakan antara lain:

 “We acknowledge the receipt of your letter dated December 22, 2017 numbered S-8357/KPU.01/2017 and the enclosed photocopy of Form E No. E174413HZ4142087. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by GDCIQ. The certificate is true and authentic.

For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the manufacturer of the products covered by the certificate is located in China. The information about the manufacturer was not indicated in the certificate due to the concern for commercial confidentiality, as understood by both the exporter and importer.

The investigation result shows that the products described in Box 7 were manufactured in China. The value of the originating materials used exceeded 40% of the FOB price of the finished products. The product dulfills the origin criterion in accordance with Rule 4 ROO for the ACFTA (Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area)”;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 551767 tanggal 29 November 2017, tercantum 5 (lima) Invoice, salah satu di antaranya adalah Invoice Nomor ID007098 tanggal 11 November 2017 dan pada kolom 19 tercantum 5 (lima) Certificate of Origin (CO), salah satu di antaranya adalah Form E nomor E174413HZ4142087 tanggal 20 November 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E174413HZ4142087 tanggal 20 November 2017, kedapatan pada kolom 1 tercantum exporter Huizhou Baishunxin Trade Co., Ltd. China, beralamat di Zhongkai Avenue 376 Fashion Park Shopping Plaza T7 Has 20 Floors, Room 04 Huizhou, China, pada kolom 7 tercantum uraian barang; HS Code 3919.90, dan Manufacturer Details: Taizhou Yingzi Import and Export Co.,Ltd., South Funan West Road Duqiao Linhai, Zhejiang, China, dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor ID007098 tanggal 11 November 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor ID007098 tanggal 11 November 2017, diterbitkan oleh Cotton On Singapore Pte. Ltd., Level 4, 34 Penjuru Lane, Singapore 609201, Singapore;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pernyataan Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, Majelis berpendapat bahwa Form E a quo diterbitkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 9004.10.00 dikenakan tarif bea masuk 10%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Ladieswear, Lyn Long Sleeve Cross Over Top (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 551767 tanggal 29 November 2017, pos tarif 9004.10.00 (Pos 10-14) dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-989/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-989/KPU.01/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027112/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Ladieswear, Lyn Long Sleeve Cross Over Top (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 551767 tanggal 29 November 2017, pos tarif 9004.10.00 (Pos 10-14) dengan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp12.203.000,00 (dua belas juta dua ratus tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.