Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001767.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.), Jumlah barang: 11 CT/NW 252,0500 Pcs, Negara asal: Hongkong, Pemasok: Vista Eyewear Int’l (Asia), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pemberitahuan Impor Barang Penetapan (USD) Pos Jenis Barang Jml PIB (CIF USD) CIF (Penyesuaian Nilai Freight) Hrg Sat/ Pcs CIF 1 GA00929 304920 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 2,977.77 3,253.77 2 GA00929 804920 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 2,969.22 3,244.45 3 GA00933 304723 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,582.15 2,821.50 4 GA00937 904723 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,672.45 2,871.00 5 GA00937 105020 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,642.55 2,887.50 6 GA00937 995020 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,635.00 2,879.25 7 GA00941 904621 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 8 GA00941 954621 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 9 GA00947 205021 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 10 GA00947 995021 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 11 GA00947 995021 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 12 GA00947 505018 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 13 GA00953 105317 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,986.33 3,263.12 14 GA00955 205317GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,960.66 3,235.07 15 GA00956 304722 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 16 A00956 924722 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 17 GA00981 105417 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,497.06 4,913.89 18 GA00981 605417 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,509.95 4,928.00 19 GA00984 305116 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,509.95 4,928.00 20 GA00984 805116 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,509.95 4,928.00 21 GA90123 225721 GIORDANO METAL SUNGLASSES 298 6.1015 1,799.95 Jml: 308 Hrg/sat. 6.6 Total CIF 2,032.77 22 GA90123 405721 GIORDANO METAL SUNGLASSES   1,799.95 1,966.77 TOTAL   67,967.06 74,333.09 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1216/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam Purchase Order jumlah barang yang dipesan sebanyak 5.596 PCS sedangkan dalam Sales Contract jumlah barang 7.574 PCS sehingga kebenaran terhadap kesepakatan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;     – bahwa bukti transfer yang diserahkan berupa hasil fotokopi slip transfer tidak dapat terbaca dengan jelas dan rekening koran tidak diserahkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;     – bahwa bukti pembayaran/pelunasan freight dan invoice freight yang diserahkan tidak dapat diyakini kebenarannya karena penerbit Bill of lading berbeda dengan penerbit invoice freight;     – bahwa rekening koran tidak diserahkan sehingga kebenaran nilai transaksi diragukan;     – bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor Pemohon Banding gugur) karena: – Pemohon Banding menyerahkan DNP dan data pendukung Iaiinya sebagaimana telah diminta oleh Terbanding melalui informasi nilai pabean (INP) pada DNP dan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean sehingga kebenaran nilai transaksi tidak dapat ditelusuri;     – Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;     – Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang objektif (penelitian dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean maka digunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan penyesuaian terhadap incoterms transaksi (penambahan nilai freight dan penambahan nilai pabean terhadap barang kedapatan Iebih); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyebutkan: Pasal 2 ayat (2): “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).“ bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Lampiran I angka 4 huruf e menyebutkan:Lampiran I angka 4 huruf e: “e. Biaya transportasi 1.Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.  2.Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini.” bahwa penghitungan nilai freight dengan Metode Pengulangan (Fallback) sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) menyebutkan: Pasal 20 ayat (1): Dalam hal biaya transportasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. Pengangkutan melalui laut: (1)5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;(2)10% (sepuluh persen) dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001762.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex, Jumlah barang: 2482RO, Negara asal: Cina, Supplier: Shaoxing Beining Textile, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 502526 tanggal 3 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-422/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Barang Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex 23,127.4 KGM 1.6000 37,003.84 1.9094 44,159.46 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp53.433.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-422/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1173/KPU.01/2018 tanggal 20 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan proforma invoice dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor R.3750/CGMB/VII/17 diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2017 dan Sales Contract Nomor QRA-007 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2017. Hal ini merupakan ketidaklaziman dalam penerbitan dokumen di mana sales contract diterbitkan terlebih dahulu dibandingkan dengan purchase order; bahwa pada Sales Contract Nomor QRA-007 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2017 tertera harga satuan USD1.6/kgm namun tidak dijelaskan mengenai incoterm; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kirim TT dan rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran atas transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 502526 tanggal 3 November 2017 ditetapkan dengan harga satuan untuk pos 1 sebesar CIF USD1.9094/KGM; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-366/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-422/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;     2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;  b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud,  c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;     3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa importer tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importer dan eksportir; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,  •bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan,  •bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langan, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama),II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula;  •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004488.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Auto Accesories, Grille, 53100-0K510,… dan lain-lain (73 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018, Pembebanan Tarif Bea Masuk pos 1, 2, 9 s.d. 22, 26 s.d. 30, 33 s.d. 49, 51, 52, 54 s.d. 58, 60 s.d. 62 PIB Pos tarif 8708.29.99, Pos 3 s.d. 8, 23 s.d. 25, 31, 32 PIB Pos tarif 8708.10.90, Pos 63 PIB Pos tarif 7009.10.00, pos 65 s.d. 72 PIB pos tarif 8512.20.99, Pos 73 PIB pos tarif 8708.29.99 sebesar 0% (ATIGA), dan oleh Terbanding Pembebanan Tarif Bea Masuk atas pos 1, 2, 9 s.d. 22, 26 s.d. 30, 33 s.d. 49, 51, 52, 54 s.d. 58, 60 s.d. 62 PIB Pos tarif 8708.29.99, Pos 3 s.d. 8, 23 s.d. 25, 31, 32 PIB Pos tarif 8708.10.90, Pos 63 PIB Pos tarif 7009.10.00, Pos 73 PIB sebesar 10% (MFN) dan pos 65 s.d. 72 PIB pos tarif 8512.20.99 sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp81.003.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor PT. SAP yang diberitahukan pada PIB nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan Merah High (MH) dengan hasil pemeriksaan fisik berupa Jumlah dan jenis barang yang diperiksa sesuai Packing List; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form ATIGA nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa dalam PIB, Invoice dan Packing list tercantum 73 (tujuh puluh tiga) pos barang berupa AUTO ACCESORIES, GRILLE, 53100-0K510, dst; b. bahwa pada kolom 7 Form ATIGA nomor D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018, tercantum tercantum 72 (tujuh puluh dua) pos barang berupa IT25035B02 INSUL-TUBE 25MMX35MMX24M/CTN (1 3/8 X 1), … dst sesuai PIB, Invoice dan Packing list kecuali untuk item no.57 di PIB yaitu SIDE MOULDING, 90916-T2006 (tidak tercantum pada kolom 7 Form ATIGA); c. bahwa berdasarkan Kolom 8 Form ATIGA, hanya tercantum 18 (delapan belas) Origin Criteria untuk 73 (tujuh puluh tiga) jenis barang impor yang dipermasalahkan bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN); b. Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dafam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional tentang ketentuan mengenai ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana• dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.(2)Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman fangsung; danketentuan prosedural. c. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 disebutkan sebagai berikut:Rule 6The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.Rule 8To implement the provisions of Article 26 of this Agreement, the Certificate of Origin (Form D) issued by the final exporting Member State shall indicate the relevant applicable origin criterion in Box 8. d. Bahwa berdasarkan angka 4 Overleaf Notes ATIGA, setiap barang memiliki haknya masing-masing untuk memperoleh kualifikasi kriteria keasalan, hal ini terutama penting apabila barang impor berupa barang yang sama dengan ukuran yang berbeda-beda atau barang berupa spare parts, sebagaimana kutipan sebagai berikut disebutkan sebagai berikut; Point 4  (a)EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent; e. bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi seusai ketentuan pengisian pada halaman sebalik, sebagaimana kutipan berikut ini,Pasal 7(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Form ATIGA tidak mencantumkan secara rinci jenis barang yang diimpor dan Form ATIGA tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan yang diberitahukan pada PIB nomor 132323 tanggal 13 Maret 2018 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ATIGA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum 10% (MFN) untuk pos 1-49, 51, 52, 54-58, 60-63, dan 73 serta diberlakukan tarif yang berlaku umum 5% (MFN) untuk pos 65-72; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor antara lain Auto Accessories , Grille, 53100- 0K510, .. dst (73 jenis barang sesuai PIB) dari Thailand dengan PIB No.132323 tanggal 13 Maret 2018 tarif HS 8708.29.99, 8708.10.90, 7009.10.00, 8512.20.99 pembebanan 0% (ATIGA Form D No. D2018-0057906 tanggal 26 Februari 2018) yang kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tg Priok Nomor SPTNP-007998/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI sejumlah Rp 81.003.000,00; bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No.0101/2018 tanggal 21 Maret 2018 kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg. Priok, dan di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004492.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena terdapat perbedaan tanggal antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dan permohonan data PIB atas Form E ditolak dikarenakan barang sudah keluar dari kawasan pabean, atas importasi Jenis Barang: Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament, Jumlah Barang: 293 BL/Bale, Negara asal: Cina, Pemasok: Jiangsu Y&S Inc, diberitahukan dalam PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB Penetapan Tarif Bea Masuk Tarif Bea Masuk 1 Fabric 58% Polyester Staple+42% Polyester Filament 0,00% (ACFTA) 10,00% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp121.805.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3546/KPU.01/2018 tanggal 27 April 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1653/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001316/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang mewajibkan Terbanding membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp121.805.000,00 (seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah); bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), PIB dan Form E kedapatan sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 dengan menggunakan preferential tarif dalam rangka kerjasama Asean-China dengan menggunakan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017;     – bahwa terdapat perbedaan tanggal referensi yang tertera pada antara Form E yang tercantum dalam PIB dengan Form E yang dilampirkan dimana pada PIB diberitahukan Form E Nomor E173208704790074 tanggal 6 Desember 2017 sedangkan yang dilampirkan pada saat importasi adalah Form E Nomor E173208704790074 tanggal 14 Desember 2017;     – bahwa terdapat permohonan perubahan data PIB atas kesalahan tanggal Form E pada PIB Nomor 605370 tanggal 28 Desember 2017 yang ditujukan Terbanding dan permohonan perubahan data PIB tersebut telah ditolak karena barang sudah dikeluarkan dari kawasan pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut: – bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara ‘Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;     – bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China;     – bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.     – bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.     – bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures ACFTA pada Rule 14 dinyatakan bahwa guna memperoleh tarif preferensi menggunakan Form E juga harus memperhatikan hukum, regulasi dan aturan administrasi di negera importir, sebagaimana kutipan berikut: The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.     – bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: (3) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.     – bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: (2)Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.  (3)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2).     – bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan: 1.SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).2.Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi: kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/ AWB, Packing List

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004584.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Menurut Pemohon Banding: A. Segi Formal 1.Pengajuan Banding bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4214/KPU.01/2018 diterbitkan pada 18 Mei 2018, Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Mei 2018 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 07 Juni 2018. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai;  2.Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp96.271.000,00;     B. Segi Material bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang dilakukan oleh Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: 1.bahwa Barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa Polyester knit grey fabric.Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Polyester knit grey fabric” dengan HS No. 6004.10.10 BM 0% (Fasilitas AC-FTA) sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;  2.bahwa Pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB nomor pengajuan 050500-000169-20180127-000030 telah mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas impor:  Kode 54Preferensi Tarif Importasi Asean-ChinaCertificate of Origin (CO)E183306102060010 tanggal 08-01-2018  3.Importasi Pemohon Banding nyata-nyata mendapatkan fasilitas AC-FTA dengan telah diterbitkannya Form E issued iin China. Secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas Negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut layak atau tidak untuk diberikan Form E, termasuk dari segi Negara asal barang:  Invoice No.A-0611 tanggal 28-01-2018 diterbitkan di ChinaB/L No.COAU7056235770 tanggal 05-01-2018 port of loading Ningbo, China bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor Menurut Terbanding: A. Permasalahan 1.bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018 melalui Surat Nomor 050/SPL/EXIM/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, dengan uraian alasan yang intinya yaitu tidak setuju terhadap keputusan penetapan nilai yang dilakukan Terbanding;  2.bahwa Terbanding menerbitkan KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018dengan alasan bahwa surat pengajuan keberatan nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018 diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan agenda penerimaan surat pada frontdesk nomor 002071/040300/2018 tanggal 20 April 2018 (71 hari sejak tanggal SPTNP), sehingga tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan;  3.bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;     B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa 1.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 dengan data sebagai berikut: a.Jenis barang:Polyester Knit Grey Fabricb.Jumlah Barang:1.140 Rollc.Negara Asal:China (CN)d.Nilai Pabean:USD64,153.27e.Supplier:Shaoxing Zhuozhan Trade Co.,Ltd  2.bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018, barang impor tersebut ditetapkan Tarifnya menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifPIBPenetapan1POLYESTER KNIT GREY FABRIC6004.10.10BM 0% (ACFTA)BM 10% (MFN)  3.bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp96.271.000,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);  4.bahwa Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018;  5.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 021/EXIM/SPL/IV/2018 tanggal 19 April 2018;  6.bahwa Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-4214/KPU.01/2018 tanggal 18 Mei 2018, yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-003731/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018 dan menetapkan pembebanan Bea Masuk barang yang diimpor dalam PIB nomor 054973 tanggal 30 Januari 2018 sebagaimana tabel di atas;     C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik, diatur ketentuan terkait kewajiban penyerahan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dalam bentuk hard copy;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;Peraturan Direktur Jenderai Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 Tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003819.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena tidak memenuhi kriteria direct consignment, atas importasi Jenis Barang: Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk PIB Penetapan 1 Sodium Alumino Silicate Type A 2842.10.00 0% (ACFTA) 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp51.027.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1542/KPU.01/2018 tanggal 3 Juli 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 (jalur importasi Hijau Middle) pada pos 1 dilampirkan Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017 berupa “SODIUM ALUMINO SILICATE TYPE A”; bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Xingang (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia); bahwa berdasarkan cargo tracking, diketahui barang impor diangkut menggunakan kapal ELENI T 1712S dengan rute Xingang (China) kemudian transit di Busan (Korea) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia; bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co., Ltd yang pada intinya menyatakan bahwa pada saat transit tidak terjadi proses apapun. Adapun rute kapal adalah Xingang – Busan – Singapore – Jakarta; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consigment criteria) kepada Terbanding guna penelitian terhadap SKA. Diketahui bahwa terdapat Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) oleh Terbanding guna meminta Through B/L dan Non Manipulating Certificate akan tetapi dokumen yang diserahkan adalah invoice dan B/L; bahwa atas permasalahan ini Terbanding telah menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor yaitu Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/SMU-IMP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Surat Bantahan Nomor 035/SMU-IMP/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co.,LTD Tianjin Branch; bahwa certificate yang dikeluarkan oleh Sinokor Merchant Marine (China) Co., LTD Tianjin Branch menjelaskan bahwa the shipment is a direct vessel from Xingang, China to Jakarta, Indonesia without transshipment and loading & unloading (additional) processing; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002496/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, atas importasi Jenis Barang: Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tariff 2842.10.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Xingang (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia); 2. bahwa berdasarkan cargo tracking, diketahui barang impor diangkut menggunakan kapal ELENI T 1712S dengan rute Xingang (China) kemudian transit di Busan (Korea) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia); 3. bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co., Ltd yang pada intinya menyatakan bahwa pada saat transit tidak terjadi proses apapun; 4. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consigment criteria) kepada Terbanding guna penelitian terhadap SKA. Diketahui bahwa terdapat Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) oleh Terbanding guna meminta Through B/L dan Non Manipulating Certificate akan tetapi dokumen yang diserahkan adalah invoice dan B/L; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 dengan alasan bahwa pada saat ajukan keberatan Pemohon Banding sudah melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co.,LTD Tianjin Branch; bahwa certificate yang dikeluarkan oleh Sinokor Merchant Marine (China) Co., LTD Tianjin Branch menjelaskan bahwa the shipment is a direct vessel from Xingang, China to Jakarta, Indonesia without transshipment and loading & unloading (additional) processing; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan