Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002923.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang impor Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 540398 tanggal 23 November 2017, dengan nilai pabean sebesar USD44.445,68, yang oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar USD87.763,62, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp78.305.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
D.Analisis

1.bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;  2.bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang yang diberitahukan sebagai Stainless Steel Sink : T7540B Winsar …dst(10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB);  3.bahwa terhadap importasi ini dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah High (MH) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik Jumlah dan jenis barang yang diperiksa ( 400 cartons) sesuai packing list;  4.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada :

Pasal 22
(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;  (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jualbeli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;
Pasal 23
(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa :
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Janis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

Pasal 28
(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh lmportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai :
menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau;melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;  5.bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan foto copy PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;  6.bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase Order200/PO-MAS05 Okt 2010— 2Proforma Invoice———Tidak dilampirkan3Sale ConfirmationSS00728 Okt 2017USD 44.445,68TOP:60d after BL4Invoice / PLSS00705 Nov 2017USD 44.445,68CNF Jakarta5B/LSITSKJTG02136210 Nov 2017 Freight Prepaid6Polis AsuransiPL11210212 K.0754/SO4559410 Nov 2017—Asurandi DN7PIB54039823 November 2017USD 43.845,68
0,00
USD      600,00 USD 44.445,68FOB
Asuransi DN
Freight
CIF8Bukti Transfer———Tidak dilampirkan9Rekening Koran———Tidak dilampirkan10Pembukuan:Tidak dilampirkan11Data perpajakanTidak dilampirkan12Dokumen lainDNP
Keterangan :

a.bahwa berdasarkan Pasal 16 poin a. PMK Nomor: 51/PMK.04/2017, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan / atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;  b.bahwa terdapat perbedaan jumlah barang antara purchase order dengan sales contract dan tidak ada penjelasan lain/bukti korespondensi yang menjelaskan perbedaan tersebut sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga;  c.bahwa termin pembayaran adalah 60 hari setelah tanggal BL, atau jatuh tempo pada tanggal 09 Januari 2018, tetapi sampai NPP ini dibuat Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti bayar dan rekening koran;  d.bahwa dalam sales contract dan invoice tidak terdapat rekening tujuan pembayaran / pelunasan hutang sehingga tidak bisa diuji silang dengan bukti bayar;  e.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;  f.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;  g.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;  h.bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;  7.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;  8.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang identik untuk barang yang diberitahukan pada Pos 1 s.d Pos 7, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 90 hari, dari data importasi pada KPU BC Tanjung Priok;  9.bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 Pos 1 s.d. Pos 6 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 8,55/PCE dan Pos 7 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 18,91/PCE sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 87.763,62;  10.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 87.763,62;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan Bea Masuk sebesar Rp 78.305.000,00 karena berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027266/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017, tanggal 04 Desember 2017 dikarenakan harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya;

bahwa oleh karena itu dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan harapan dapat dibebaskan dari tambahan bayar tersebut;

Menurut Majelis:

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor atas Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 dengan nilai pabean CIF USD 44.445,68 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1182/KPU.01/2018 tanggal 06 Februari 2018 menjadi sebesar CIF USD 87.763,62, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp78.305.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 10 tahun, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 dengan jenis barang Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.324 CT, negara asal China, pengirim/penjual Xiamen Honlik Techology Co., Ltd, B/L Nomor SITSKJTG021362 tanggal 10 November 2017, Invoice/Packing List Nomor SS007 tanggal 05 November 2017 dengan total nilai CIF USD44.445,68, sehingga nilai pabean barang impor pada PIB a quo diberitahukan sebesar CIF USD44.445,68;

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 540398 tanggal 23 November 2017, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/II), sehingga barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD44.445,68 menjadi CIF USD87.763,62;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:(a)mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;(b)meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;(c)meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;(d)meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan(e)menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.


bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

 (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:a.barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;b.persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; ataud.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 540398 tanggal 23 November 2017 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) berdasarkan data PIB Nomor 539265 tanggal 22 November 2017 atas nama PT SSA dan Terbanding melampirkan fotokopi PIB Pembanding screenshot CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 015004 tanggal 04 Desember 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB) jumlah barang 17,594.0000 kgs pada PIB nomor 540398 tanggal 23 November 2017, dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/II), PIB pembanding nomor 539265 tanggal 22 November 2017 barang impor Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (7 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), sehingga harga satuan barang impor pada PIB 540398 tanggal 23 November 2017 ditetapkan Pos 1 s.d. Pos 6 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 8,55/PCE dan Pos 7 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 18,91/PCE;

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Pembanding nomor 539265 tanggal 22 November 2017, uraian barang Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (7 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), quantity 34,208.9700 Kgm, negara asal China, pemasok Shenzhen Onetouch Business Service Ltd., B/L tanggal 09 November 2017, harga satuan Pos 1 s.d. Pos 7 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 8,55/PCE;

bahwa Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap Identik atau yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:

 diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;


bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

 (1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;Pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danPemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;


bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:

 1)Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan2)Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.3)Dengan penyesuaian spesifikasi barang;


bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melampirkan fotocopi PIB pembanding dari sistem CEISA impor dan dilampiri dokumen pelengkap pabean oleh karenanya Majelis dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena telah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No. SS007 tanggal 28 Oktober 2017 antara Pemohon Banding dengan Xiamen Honlik Techology Co., Ltd, atas penjualan Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang), jumlah barang 1.324 CT, dengan total harga USD 44.445,68;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice/Packing List Nomor: SS007 tanggal 05 November 2017 yang diterbitkan Xiamen Honlik Techology Co., Ltd, atas penjualan Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang), quantity 1.324 CT, dengan harga total CIF USD 44.445,68, gross weight 17,594.00 Kg, net weight 16,934.64 Kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SITSKJTG021362 tanggal 10 November 2017 yang diterbitkan oleh SITC Container Lines Co., Ltd, pengirim barang yaitu Xiamen Honlik Techology Co., Ltd, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang), quantity 1.324 CT, gross weight 17,594.00 Kgs melalui pelabuhan muat Shekou, China dengan tujuan Jakarta, Indonesia dengan Kapal Lakonia Voy No. 0033-052S, tercantum klausul “Freight Prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Danamon, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Boya Group (China) Co., Ltd, melalui Bank of Communication Co., Ltd, Account No. OSA 90000229221100 (USD) Swift Code: COMMCN3XOBU dengan rincian sebagai berikut:

TanggalJumlah (USD)
06 Desember 201715,000.00
04 Januari 201825,000.00
14 Maret 201825,000.00
 80,000.00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran berupa Telegrapic Transfer tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Beneficiary Boya Group (China) Co., Ltd sedangkan penerbit Invoice (Supplier) adalah Xiamen Honlik Techology Co., Ltd dan tidak terdapat bukti pendukung yang menjelaskan hubungan kedua entitas tersebut, sehingga Majelis tidak meyakini kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017, uraian barang Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), quantity 1.324 CT, negara asal China sebesar CIF USD 44.445,68 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, dengan demikian Majelis tidak meyakini kebenaran nilai transaksi sebagai harga tang sebebnarnya atau seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor 1.324 CT Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), PIB nomor 540398 tanggal 23 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD87.763,62 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1182/KPU.01/2018 tanggal 06 Februari 2018;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1182/KPU.01/2018 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027266/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 04 Desember 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 1.324 CT Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 540398 tanggal 23 November 2017 sebesar CIF USD87.763,62 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1182/KPU.01/2018 tanggal 06 Februari 2018, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp78.305.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

UP, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
Dr. BS, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

LI, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.