Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119216.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018
Putusan Nomor : PUT-119216.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PPBATAL/WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Harta pada tanggal 29 September 2016; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER-13/PJ/2016, Tergugat menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan nomor 90100001587, pada tanggal 29 September 2016; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-13/PJ/2016, pada tanggal 11 Oktober 2016, Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PER-13/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan adalah paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016. Tergugat telah menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan nomor S-16/PP/WPJ.17/KP.0101/2016 pada tanggal 20 Oktober 2016; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-13/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Penggugat paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 Penggugat tidak memenuhi permintaan kelengkapan dokumen dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) huruf b PER-13/PJ/2016 menyebutkan bahwa dalam hal Penggugat tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya tidak terpenuhi, Surat Keterangan batal demi hukum; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (6) PER-13/PJ/2016, Tergugat mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tertanggal 20 November 2017 kepada Penggugat. bahwa dengan demikian penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tertanggal 20 November 2017, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat membantah alasan yang dijadikan pertimbangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/ WPJ.17/2017 tertanggal 20 November 2017 yang menerangkan bahwa Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa Dasar pertimbangan hukum Penggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 118/PMK.03/2016, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa: Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih , dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini. bahwa dalam Pasal 14 ayat (9) dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sama juga disebutkan bahwa: Dalam hal Surat Pernyataan:a)tidak disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;b)tidak dilampiri surat kuasa dalam hal Surat Pernyataan tidak disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; dan/atauc)tidak lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8). bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, dinyatakan bahwa : Ayat (1):“Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Surat Keterangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.” Ayat (3):“Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.bahwa selanjutnya, dalam ayat (5) huruf b Per-DJP Nomor: PER-13/PJ/2016 disebutkan bahwa: Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Surat Keterangan batal demi hukum; bahwa dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 menyatakan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Ketarangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; bahwa dalam Pasal 6 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, dinyatakan bahwa : Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya; bahwa seharusnya tidak diperlukan syarat tambahan berupa pernyataan nominiee untuk kepemilikan harta berupa kendaraan; bahwa penggugat telah memenuhi semua syarat formal dan juga material penyampaian surat pernyataan harta dengan tanda terima Nomor 90100001587; bahwa penggugat telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET- 5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016; bahwa setelah diterimanya Surat Keterangan Pengampunan Pajak sampai dengan berakhirnya masa Pengampunan Pajak 31 Maret 2017, Penggugat tidak pernah mendapat surat teguran/verifikasi ataupun di hubungi oleh Peneliti maupun pihak kantor pajak mengenai Surat Pernyataan Harta maupun Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang sudah diterima oleh Penggugat; bahwa seharusnya penggugat menerima surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebelum menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum, namun penggugat tidak pernah menerima surat tersebut; bahwa merujuk pada PER-13/PJ/2016, Pasal 6 ayat (5) huruf b atas penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tidak terpenuhi; bahwa merujuk ketentuan dalam pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016, meskipun ada dokumen yang tidak dipenuhi oleh Penggugat setelah diminta oleh Tergugat, Surat Keterangan Batal Demi Hukum seharusnya hanya dapat diterbitkan sebelum periode ketiga penyampaian Surat Pernyataan Harta berakhir (31 Maret 2017), sehingga penggugat masih memiliki kesempatan (opsi) mengajukan kembali surat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4335/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4335/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX (PERSERO), beralamat di Gedung DD Lantai Y Jalan AA Nomor D Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh YY,jabatan Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA, tempat kedudukan di Jalan D, Nomor DD Medan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Atau, apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Nomor 973/2250/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Masa Pajak Juli 2016 Nomor 29852 tanggal 24 November 2016, atas nama PT XXX (Persero), NPWP 01.001.780.xxxx, beralamat di Gedung DD Lantai Y Jalan AA Nomor D Jakarta 12xxx, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2018, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Desember 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sertamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 973/2250/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Masa Pajak Juli 2016 Nomor 29852 tanggal 24 November 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.780.xxx; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111688.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45034/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45034/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Teguran Nomor : ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 sejumlah Rp.46.271.307,00, hal ini tidak sesuai dengan perhitungan Penggugat yaitu kurang bayar sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah); Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan berupa Surat Teguran Nomor: ST- 10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor : ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal dan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut : Ayat (1)“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2)“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3)“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa pemeriksaan Majelis atas pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak adalah sebagai berikut : Kronologis Pengajuan Gugatan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00112/107/07/952/12 tanggal 14 Agustus 2012 Masa Pajak Februari 2007 dengan jumlah sanksi yang masih harus dibayar Rp 46.271.307,00 dan Surat Teguran Nomor: ST- 10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas Surat Teguran Nomor: ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 melalui surat nomor: 0358/TS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan alasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mendasari dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak masih dalam proses keberatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Teguran bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan sengketa pajak ini bukan merupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bukan merupakan kewewenangan Majelis untuk memeriksa sengketa pajak (gugatan) tersebut; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10002/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45033/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45033/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal dan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut : ayat (1)“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2)“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3)“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa pemeriksaan Majelis atas pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak adalah sebagai berikut: Kronologis Pengajuan Gugatan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00122/107/07/952/12 tanggal 14 Agustus 2012 Masa Pajak Desember 2007 dengan jumlah sanksi yang masih harus dibayar Rp 77.158.051,00 dan Surat Teguran Nomor: ST- 10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 melalui surat nomor: 0357/TS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan alasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mendasari dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak masih dalam proses keberatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Teguran bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan sengketa pajak ini bukan merupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bukan merupakan kewewenangan Majelis untuk memeriksa sengketa pajak (gugatan) tersebut; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012, atas nama: PT.XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35204/PP/M.VIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35204/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 07 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) nomor: S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 07 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Dapat Dipertimbangkan, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Nomor : S-01/VWBI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 Perihal Permohonan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00023/240/05/057/07 sebesar Rp. 1.106.258.197,- tanggal 26 Juni 2007. Dan mendapatkan Jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empt dengan Surat Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503.2011, tanggal 07 Januari 2011 yang memberitahukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dan penelitian Majelis diketahui bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor : 00023/240/05/057/07 tanggal 7 Januari 2011 yang telah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat nomor : 09/VWBI/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007; bahwa atas surat keberatan tersebut telah dijawab Tergugat dengan Keputusan Keberatan nomor : KEP-602/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 6 Mei 2008; bahwa atas keputusan keberatan tersebut tersebut telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 03/VWBI/I/09 tanggal 19 Februri 2009 dan telah di putus dengan putusan nomor : PUT-20193/PP/M.VI/25/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dengan putusan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa Penggugat dengan surat nomor : 03/VWBI/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat yang telah dijawab dengan surat nomor : S-00355/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) KUP, sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 07/VWBI-P/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor : PUT-24018/PP/M.VI/99/2010 tanggal 9 Juni 2010 dengan putusan menolak permohonan gugatan Penggugat; bahwa atas putusan Pengadilan Pajak nomor : PUT-24018/PP/M.VI/99/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut telah ditindaklanjuti Tergugat dengan keputusan nomor KEP-00080/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 23 Juni 2010; bahwa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) dengan surat nomor : 01//VWBI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 dan telah dijawab Tergugat dengan surat nomor : S-3849/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Juli 2010 dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 (diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat); bahwa atas surat Tergugat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 tersebut, kemudian diajukan gugatan oleh Penggugat dengan surat nomor : 01/VWBI/I/2011 tanggal 27 Januari 2011; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan atas surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 karena materi sengketa yaitu SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor : 00023/240/05/057/07 tanggal 26 Juni 2007 telah pernah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor : PUT-20193/PP/M.VI/25/2009 dan nomor : PUT-24018/Pengadilan ajak/M.VI/99/2010; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat atas surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 dinyatakan ditolak; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak dapat Dipertimbangkan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32226/PP/M.IV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32226/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : Tahun 2005 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Pemohon : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 a quo, Penggugat dengan Surat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 mengajukan Gugatan; Pendapat Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu 21 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 15 September 2010 dan diterima oleh Penggugat tanggal 21 September 2010 sesuai dengan bukti pengiriman Pos Kilat Khusus tanggal 21 September 2010 yang disampaikan oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. QWE, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 33 Tanggal 10 September 20004 yang dibuat oleh Notaris RTY, SH di Denpasar, berhak menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan pendapatnya bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapatnya bahwa gugatan diajukan berdasar Pasal 23 ayat (2) d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menentukan:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa sebagaimana ketentuan Pasal II ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dan pada ayat (1) mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, sehingga untuk Tahun Pajak 2005 masih berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan : – Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir