Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44733/PP/M.XV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 adalah Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 mengenai Jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011; bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa satu surat gugatan untuk satu Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang diajukan Gugatan oleh Penggugat bukanlah merupakan Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa yang dimaksud dengan keputusan adalah penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, final, dan mempunyai akibat hukum bagi Wajib Pajak sebagai badan hukum perdata; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, karena bukan merupakan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, tidak bersifat konkret, individual, final, serta tidak menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 bukan merupakan Surat Keputusan karena surat tersebut hanya memberikan informasi kepada Penggugat bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor: 008/EJMP/EXT/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 telah dijawab dengan surat Tergugat Nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010 dengan perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Keberatan a quo; bahwa Majelis berpendapat yang merupakan Surat Keputusan Tergugat adalah Surat Nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan atau Banding ke Pengadilan Pajak atas surat Tergugat nomor: 1345/WPJ.03/KP/0908/2010 tanggal 22 Juli 2010; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut; bahwa oleh karena Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 14 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan ini tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-36/WPJ.03/KP.0908/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang Jawaban atas Surat Nomor: 003/EJMP/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. |

