Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47961/PP/M.V/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor : 00002/107/06/052/2012 tanggal 18 Desember 2012; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa dalam pemeriksaan PPN Masa Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, PemeriksaPajak menemukan Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan tidak dilakukan pencoretan pada uraian “Jumlah harga Jual/Penggantian/UangMuka/Termin” atas temuan tersebut Pemeriksamenilai bahwa Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan masuk dalam katagori “mengisi dengan tidak lengkap Faktur Pajak” sehingga atas temuan tersebut Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pasal 40 huruf a yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU PP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Tergugat juga dalam persidangan menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam suratnya Nomor : S- 3241/PJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013 bahwa pengajuan gugatan atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00002/107/06/052/12 Tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP karena tidak ada keputusan / Beschikking yang mendahuluinya. Disamping itu Tergugat juga menyatakan bahwa pengajuan gugatan harus didahului oleh adanya dua keputusan atau berjenjang yaitu keputusan yang diajukan gugatan dan keputusan yang mendahuluinya; bahwa dasar hukum Gugatan Penggugat adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat (2) huruf b; bahwa di dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b mengisyaratkan bahwa semua produk hukum pajak yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b dapat diajukan Gugatan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa menurut Penggugat di dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU KUP Tahun 2000 ini Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diwajibkan untuk dilakukan upaya hukum berikutnya sebelum diajukan Gugatan sebagaimana terhadap SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKB Nihil yang secara jelas disebutkan harus diajukan upaya hukum berikutnya yaitu Keberatan, sehingga menurut Pasal 23 Ayat (2) huruf b ini atas Surat Tagihan Pajak (STP) dapat langsung diajukan Gugatan; bahwa pokok materi gugatan Penggugat adalah pengenaan sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP Tahun 2000 atas penerbitan Faktur Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat/Tidak Lengkap karena didalam penerbitan Faktur Pajak masa Januari s.d. Desember 2006 kolom ” Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” tidak dilakukan pencoretan. Atas sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) tersebut diatas Penggugat tidak bisa menerima karena didalam penerbitan Faktur Pajak Masa Januari s.d. Desember 2006, Penggugat telah mengacu pada Pasal 13 ayat (5) KUP Tahun 2000; bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun 2006 sehingga dasar hukum Penggugat dalam gugatannya yaitu dengan menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat (2) huruf b adalah sudah sesuai dengan masa berlakunya UU terkait dengan tahun pajak yang disengketakan; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1), Surat Tagihan Pajak (STP) memenuhi kriteria Pasal 23 ayat (2) huruf b sebagai dasar hukum pengajuan gugatan Penggugat, karena dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b KUP Nomor 16 Tahun 2000 tidak disebutkan bahwa terhadap STP harus diajukan upaya hukum berikutnya atau adanya syarat keputusan berjenjang sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat, sebelum diajukan Banding atau Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (pasal 25 KUP Nomor 16 Tahun 2000); bahwa di dalam penerbitan Faktur Pajak Masa Januari s.d. Desember 2006 oleh Penggugat telah dilakukan dengan mengacu pada Pasal 13 ayat (5) KUP Tahun 2000 yaitu bahwa dalam Faktur Pajak telah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memuat : Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas barang mewah yang dipungut;Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; bahwa Faktur Pajak yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 13 Ayat (5) KUP, oleh Penggugat telah dilaporkan ke KPP PMA Satu didalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2006. Selain itu koreksi Tergugat sehubungan dengan tidak dilakukannya pencoretan kolom “Jumlah Harga Jual/Pengantian/Uang Muka/Termin” pada faktur pajak oleh Penggugat tidak berakibat kepada timbulnya kerugian negara; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki landasan yang kuat, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan menetapkan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012, atas nama : PT XXX. |

