PUTUSAN Nomor 1860/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal AA, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-344/BC.06/2020, tanggal 18 November 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di SD Lt.XX Suite X-X, Jl. HJ Kav. XX Kel. GH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006729.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan berupa barang XG310 REV 2 ENTRTPRISEPROTECT PLUS, 1-YEAR (EU POWER CORD) dapat ditetapkan ke dalam HS 8517.62.21 dengan tariff BM 0%. Pos Barang Uraian Barang Klasifikasi PIB Permohonan Pemohon Banding 1 XG310 REV 2 ENTRTPRISEPROTECT PLUS, 1-YEAR (EU POWER CORD) HS 8517.62.29 HS 8517.62.21 Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 001906/KPU.03/2019 tanggal 27 Februari 2019 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (KEP) Nomor KEP-795/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 001906/KPU.03/2019 tanggal 27 Februari 2019 adalah tidak tepat. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 054970 tanggal 20 Februari 2019 adalah nihil. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 3.891.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan; Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006729.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-795/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001906/KPU.03/2019 tanggal 27 Februari 2019, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di SD Lt.XX Suite X-X, Jl. HJ Kav. XX Kel. GH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: Pos 1: XG310 REV 2 ENTRTPRISEPROTECT PLUS, 1-YEAR (EU POWER CORD), dengan PIB Nomor: 054970 tanggal 20 Februari 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 November 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2020,; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 November 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-006729.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 11 Agustus 2020 tanggal kirim 25 Agustus 2020. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-795/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-795/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001906/KPU.03/2019 tanggal 27 Februari 2019, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di SD Lt.XX Suite X-X, Jl. HJ Kav. XX Kel. GH, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor: Pos 1: XG310 REV 2 ENTRTPRISEPROTECT PLUS, 1-YEAR (EU POWER CORD), dengan PIB Nomor: 054970 tanggal 20 Februari 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil. Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding Keputusan Nomor: KEP-795/KPU.03/2019 tanggal 23 Mei 2019

PUTUSAN Nomor 742/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA By Pass, Jakarta Timur XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh DD, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-290/BC.06/2020, tanggal 30 September 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT SDF, beralamat di DF Plaza, Blok D Nomor XX, Jalan Raya Pejuangan, Kebon Jeruk, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh CC, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 271/SK/GWA/XI/20, tanggal 11 November 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007286.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007286.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3458/KPU.01/2019, tanggal 21 Juni 2019, tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005780/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 11 April 2019, atas nama PT SDF, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF Plaza, Blok D Nomor XX, Jalan Raya Pejuangan, Kebon Jeruk, Jakarta XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang impor Cat Litter PMC2002-Apple (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang), negara asal China, dengan 166423, tanggal 1 April 2019, ke dalam pos tarif 3802.90.90 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 007286.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3458/KPU.01/2019, tanggal 21 Juni 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005780/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 11 April 2019; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 11 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3458/KPU.01/2019, tanggal 21 Juni 2019, tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005780/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 11 April 2019, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan klasifikasi barang impor Cat Litter PMC2002-Apple (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang), negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 166423, tanggal 1 April 2019, ke dalam pos tarif 3802.90.90 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-3458/KPU.01/2019, tanggal 21 Juni 2019, atas barang impor Cat Litter PMC2002-Apple (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang), negara asal China yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 166423, tanggal 1 April 2019 dengan pos tarif 3802.90.90 pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.99.99 dengan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp15.167.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak

PUTUSAN Nomor 601/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, beralamat di Jalan DF Nomor X0X Blok A Kav. Nomor X Jakarta Utara, yang diwakili oleh CC, S.E., jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Bidang Perpajakan/Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak Sistomo & Rekan, beralamat di Bekasi Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 082/PAS/VI/2017, tanggal 10 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-275/BC.06/2020, tanggal 11 September 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82271/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 27 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 4 September 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82271/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 27 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 05 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 04 September 2015, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF Nomor X0X Blok A Kav Nomor X Jakarta Utara, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Prime Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 325026 tanggal 25 Agustus 2015, pos tarif 7227.90.00.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 05 November 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.383.998.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Juni 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: (1) Menerima permohonan peninjauan Kembali dari PT DFG; (2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82271/PP/M.XVIIB/19/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya; (3) Mengadili sendiri dan memutuskan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 5 November 2015 dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya; (4) Mengadili sendiri dan memutuskan membatalkan SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 4 September 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; (5) Memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mengembalikan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.383.998.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah); (6) Mengadili sendiri, Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini, selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukannya dan melakukan pemeriksaan terhadap formal sengketa; (7) Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengirimkan kembali berkas pemeriksaan tersebut beserta berkas perkara ini kepada Mahkamah Agung; (8) Menetapkan bahwa penetapan biaya perkara ditangguhkan sampai adanya putusan akhir; Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 4 September 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Prime Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 325026 tanggal 25 Agustus 2015, pos tarif 7227.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.383.998.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Prime Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod…etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), atas importasi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 325026 tanggal 25 Agustus 2015, dengan pembebanan tarif yang ditetapkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar PPN 10%

PUTUSAN Nomor 547/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT GHJ, beralamat di Jalan DF X Blok AX, Kelurahan NN, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama PT GHJ; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum CC & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-277/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60597/PP/M.VIIA/19/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/KPU.01/2014 tertanggal 30 Januari 2014 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-017672/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60597/PP/M.VIIA/19/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan, menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XX0.X-00X.000, Jenis Usaha: Peternakan dan Perdagangan Ternak, beralamat di Jalan DF X Blok AX, Kelurahan NN, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan menetapkan klasifikasi barang Feeder Heifers – Feeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer – Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 664.971.000,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Novum, Nomor BASN-078819.19/2013/PP1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GHJ; Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60597/PP/M.VIIA/ 19/2015 tanggal 31 Maret 2015. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini: Membebaskan PT GHJ dari Pengenaan Tarif Bea Masuk sebesar 5% atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 395521 tanggal 2 Oktober 2013 dan menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 395521 tanggal 2 Oktober 2013 sebesar 0% atau nihil; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan jaminan dalam pengajuan perkara. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017672/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-00X.000, dan menetapkan klasifikasi barang Feeder Heifers – Feeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer – Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp664.971.000,00: adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tariff atas PIB Nomor 395521 tanggal 2 Oktober 2013, berupa importasi atas barang Feeder Heifers-Feeder Cattle dan Feeder Steer-Feeder Cattle yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM O%) dan oleh Terbanding sekarang (Termohon Peninjauan Kembali) ditetapkan masuk untuk Feeder Heifers-Feeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5% dan Feeder Steer-Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah

PUTUSAN Nomor 403/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, beralamat di Jalan QQ X Blok AX, Nomor X, Komplek TNI-AU, QQ Permai, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur Utama PT DFG; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada DD, S.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pamungkas & Partners, beralamat di Jakarta 12560, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-509/BC.06/2019, tanggal 18 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56962/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 6 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding; Menyatakan batal Keputusan Terbanding Nomor KEP-6549/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-013422/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Agustus 2013; Menetapkan perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terutang (Nihil); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56962/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 6 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6549/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-013422/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Agustus 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XX0.X-00X.000, Jenis Usaha Peternakan dan Perdagangan Ternak, beralamat di Jalan QQ X Blok AX, Nomor X, Komplek TNI-AU, QQ Permai, DKI Jakarta XXXX0, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 319266 tanggal 15 Agustus 2013 yaitu 576 Heads Slaughter Cow Cattle negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp266.182.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 29 November 2018 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Novum Nomor BASN-075889.19/2013/PP-1/PAN.071/2019, tanggal 22 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG; Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Pajak Nomor 56962/PP/M.VIIA/ 19/2014 tanggal 6 November 2014; Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini: Membebaskan PT DFG dari Pengenaan Tarif Bea Masuk sebesar 5% atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 319266 tanggal 15 Agustus 2013 dan menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 319266 tanggal 15 Agustus 2013 sebesar 0% atau Nihil; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan jaminan dalam pengajuan perkara; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-6549/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013422/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-00X.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 319266 tanggal 15 Agustus 2013 yaitu 576 Heads Slaughter Cow Cattle negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp266.182.000,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tariff atas PIB Nomor 319266 tanggal 15 Agustus 2013, berupa importasi Heads of Feeder Steers dan Heads of Feeder Heifers Negara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.90.00 (BM 5%) untuk importasi 576 heads Slaughter Cow Cattles Slaughter Cattle, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp266.182.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung

PUTUSAN Nomor 1208/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-311/BC.06/2020, tanggal 2 November 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009672.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon banding; Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005507/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 5 April 2019; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Oktober 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009672.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005507/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 5 April 2019, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.069.382.xxxx, yang beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel Coils, Mill Edge 201 2B Nomor Paper 0.8MM X 1240MM X Coil, dst; (3 jenis barang sesuai lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 166670, tanggal 1 April 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 November 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 November 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 2 November 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 009672.45/2019/PP/MXIXA Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 17 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005507/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 5 April 2019, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.069.382.xxxx; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel Coils, Mill Edge 201 2B No Paper 0.8MM X 1240MM X Coil, dst; (3 jenis barang sesuai lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 166670, tanggal 1 April 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cold Rolled Stainless Steel Coils,Mill Edge 201 2B No Paper 0.8MM X 1240MM X Coil…,dst) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 166670 tanggal 01 April 2019 melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapkan BM sebesar 10% sesuai lembar lanjutan PIB (MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi kekurangan tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp448.785.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance