PUTUSAN Nomor 634/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAQ, S.H., M.H., jabatan Kepala Seksi Upaya Hukum I, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-48/BC/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79203/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC.8/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001145/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79203/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-03/BC.8/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-001145/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali a quo; 2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79203/PP/M.IXB/19/2016 tanggal 19 Desember 2016; 3. Menyatakan SPP-001145/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 sah dan berdasar hukum; 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.8/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001145/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XX0.0-XXX.00X, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001145/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 (selanjutnya disebut SPP-001145) yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta yang berisi tagihan PPN dan PPN 24 X 2% sebesar Rp39.074.535,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001145/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta tidak sesuai dengan: 1. Huruf g Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya; 2. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tanggal 25 Juni 2009, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat yaitu: Penetapan Surat Keputusan. Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2A dan Pasal 30 Undang-Undang Kepabeanan, juncto Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 sampai dengan 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juncto Pasal

PUTUSAN Nomor 4905/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA Nomor X0-XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5969/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: DD, Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 Januari 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT. DFG, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D. DF, S.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat dan Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 1 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 sebesar Rp1.068.969.325.382,00. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (dalam Rupiah) Terbanding Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 1.068.969.325.382 0 1.068.969.325.382 PPh Pasal 4(2) Final yang terutang 74.827.852.777 0 74.827.852.777 Kredit Pajak 23.473.145.280 0 23.473.145.280 Pajak yang tidak/kurang dibayar 51.354.707.497 0 51.354.707.497 Sanksi administrasi: Sanksi Bunga Psl 13(2) KUP 11.298.035.649 0 11.298.035.649 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 62.652.743.146 0 62.652.743.146 Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Nopember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 335.330.646.857,00 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang Rp 23.473.145.280,00 Kredit Pajak: Setoran Masa Rp 23.473.145.280,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103543.25/2014/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014, atas nama BUT , NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung SS Lantai XX-XX DF Lot XXA, Jalan FG Kavling XX-XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menyatakan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00081/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 23 Februari 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00002/240/14/081/14 tanggal 3 Desember 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih

PUTUSAN Nomor 4071/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT FGH, beralamat di Jalan NN Kav.XX NN, VV, Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-498/ BC.06/2019, tanggal 18 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Membatalan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-60/BC.06/2019, tanggal 14 November 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT FGH terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018, tentang Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan NN, Kav.XX NN, VV, Bandung, Jawa Barat, dan menetapkan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan dan memori peninjauan kembali; Menyatakan alasan-alasan dan tuntutan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ini dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000242.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019; Menyatakan Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melanggar hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-60/BC.06/2018, tanggal 14 November 2018, mengenai Keberatan atas SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000; dan menetapkan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu keberatan atas SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan juridis fiskal diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa keberatan atas SPP Nomor SPP-000216/KW.09/SPP/2018, tanggal 23 Juli 2018, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.185.460.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error facti dan error juris. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan di bawah ini, karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenghang) dalam putusan hukum badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang tercatat Register Nomor 2363/B/PK/PJK/2020 yang diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 yang dalam pertimbangan hukumnya serupa dan perbedaannya terletak pada keputusan tata usaha negara objectum in litis: (a) bahwa dalam pengajuan keberatan a quo, Pemohon Peninjauan Kembali, tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan jaminan,

PUTUSAN Nomor 3767/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QQQ TBK, beralamat di Jalan DF VIII Nomor X, DF Barat, FG, Jakarta Utara XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. AA, S.H., M.H.,LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Kuasa Hukum Perpajakan dan Konsultan Pajak pada Kantor CC & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal DD, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JJ, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-77/BC.06/2020, tanggal 28 Januari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 003089.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sehingga pehitungan SPKTNP tersebut di atas menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: – Bea Masuk Rp. 0,00 – Cukai Rp. 0,00 – PPN Rp. 0,00 – PPn BM Rp. 0,00 – PPh Pasal 22 Rp. 0,00 – Denda Rp. 0,00 – Jumlah Rp. 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003089.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-406/WBC.11/2018 tanggal 12 Februari 2018, atas nama PT QQQ Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF VIII Nomor X, DF Barat, FG, Jakarta Utara XXXX0 dan menetapkan atas 207.180 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal Australia, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 016571 tanggal 16 Februari 2016 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp128.808.000,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT QQQ, Tbk untuk seluruhnya; Mengadili Sendiri: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003089.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019 diucapkan tanggal 2 Oktober 2019 untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003089.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019 diucapkan tanggal 2 Oktober 2019 untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-406/WBC.11/2018 tanggal 12 Februari 2018 batal demi hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo; Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-406/WBC.11/2018 tanggal 12 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan atas 207.180 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal Australia, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 016571 tanggal 16 Februari 2016 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp128.808.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas importasi barang berupa Bovine Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, dengan pos tarif 2309.90.30.00 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 016571 tanggal 16 Februari 2016, dengan pembebanan tarif PPN yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 0% (bebas), dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN yang seharusnya yakni sebesar 10% (bayar), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp128.808.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah

PUTUSAN Nomor 3683/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT FGH, beralamat di Kampung AA, Kecamatan HJ, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-104/BC.06/2020, tanggal 7 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010564.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa oleh karenanya maka Permohonan Banding ini dapat dikabulkan demi hukum dan hutang pajak PPN Impor menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Februari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010564.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-120/WBC.06/2018, tanggal 11 Oktober 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000083/WBC.06/KPP. MP.03/2018, tanggal 26 Juni 2018, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 yang beralamat di Kampung AA, Kecamatan HJ, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), Negara Asal: Ukraine (UA), dengan PIB Nomor 001550 tanggal 28 Mei 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WBC.06/2018, tanggal 11 Oktober 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp171.618.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dengan seluruhnya, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010564.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, atas KEP-120/WBC.06/2018, tanggal 11 Oktober 2018 terhadap SPTNP-000083/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 26 Juni 2018, menyatakan hutang Pajak PPN Rp171.618.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) menjadi Rp0,- atau Nihil; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku; Demikianlah Permohonan Peninjauan Kembali ini disampaikan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan permohonan peninjauan kembali ini dan bilamana Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WBC.06/2018, tanggal 11 Oktober 2018, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000083/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 26 Juni 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), Negara Asal Ukraine (UA), dengan PIB Nomor 001550 tanggal 28 Mei 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp171.618.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000083/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 26 Juni 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp171.618.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan aspek yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000083/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 26 Juni 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp171.618.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti

PUTUSAN Nomor 3543/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA By Pass, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-59/BC.06/2019, tanggal 22 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT SDF, beralamat di sesuai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kawasan Industri Krakatau X, Jalan Jawa Nomor AX Tegal Batu, Ciwandan, Cilegon XXXXX dan alamat korespondensi DF Tower One XX, XX, XX, Jalan K.H. VV Nomor XXX, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003134.47/2018/PP/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000032/WBC.02/2018 sebesar Rp953.107.000 menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003134.47/2018/PP/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000032/WBC.02/2018, tanggal 13 Februari 2018, atas nama PT SDF, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) X0.XXX.XXX.0-XXX.000.000, beralamat sesuai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kawasan Industri Krakatau X, Jalan Jawa Nomor AX Tegal Batu, Ciwandan, Cilegon XXXXX dan alamat korespondensi DF One XX, XX, XX, Jalan K.H. VV Nomor XXX, Jakarta X0XX0, dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 005248 tanggal 19 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes), tidak dipungut atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 22 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Menganulir putusan Pengadilan Paiak dengan Nomor Putusan PUT-003134.47/2018/PP/M.IXA Tahun 2018, yang diputus pada tanggal 17 Desember 2018, dan dikirim tanggal 26 Desember 2018; Menetapkan atas barang impor Wheat In Bulk pos tarif 1001.99.90.90 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 005248, tanggal 19 Februari 2016, tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015, tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan, Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga barang impor tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 15 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000032/WBC.02/2018, tanggal 13 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) X0.XXX.XXX.0-XXX.000; dan menetapkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 005248, tanggal 19 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes), tidak dipungut atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 005248, tanggal 19 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes) klasifikasi 1001.99.90.90 pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (bebas 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (bayar) sehingga terdapat kekurangan pembayaran berupa Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp953.107.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 005248, tanggal 19 Februari 2016, jenis barang berupa Wheat In Bulk (Suitable For Feed Purposes) klasifikasi 1001.99.90.90 pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (bebas 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan