memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-311/BC.06/2020, tanggal 2 November 2020;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009672.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon banding;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005507/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 5 April 2019;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009672.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005507/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 5 April 2019, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.069.382.xxxx, yang beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel Coils, Mill Edge 201 2B Nomor Paper 0.8MM X 1240MM X Coil, dst; (3 jenis barang sesuai lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 166670, tanggal 1 April 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 November 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 November 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 2 November 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 009672.45/2019/PP/MXIXA Tahun 2020, tanggal 27 Juli 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 17 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3762/KPU.01/2019, tanggal 17 Juli 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005507/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019, tanggal 5 April 2019, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.069.382.xxxx; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel Coils, Mill Edge 201 2B No Paper 0.8MM X 1240MM X Coil, dst; (3 jenis barang sesuai lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 166670, tanggal 1 April 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cold Rolled Stainless Steel Coils,Mill Edge 201 2B No Paper 0.8MM X 1240MM X Coil…,dst) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 166670 tanggal 01 April 2019 melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapkan BM sebesar 10% sesuai lembar lanjutan PIB (MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi kekurangan tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI) Rp448.785.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (Cold Rolled Stainless Steel Coils,Mill Edge 201 2B No Paper 0.8MM X 1240MM X Coil…,dst) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 166670, tanggal 1 April 2019, yang didukung dengan Form E Nomor E191100320860002, tanggal 14 Maret 2019, diserahkan pada tanggal 4 April 2019, pukul 09:37:43, adalah sah dan berhak mendapat fasilitas Kepabeanan berupa preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (Nol Persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Peraturan Menteri Keuangan masing-masing Nomor 110/PMK.010/2006, Nomor 51/PMK.04/2008, Nomor 235/PMK.011/2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
|
Biaya – biaya : |
Panitera Pengganti,
ttd. |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

