PUTUSAN Nomor 601/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Jalan DF Nomor X0X Blok A Kav. Nomor X Jakarta Utara, yang diwakili oleh CC, S.E., jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Bidang Perpajakan/Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak Sistomo & Rekan, beralamat di Bekasi Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 082/PAS/VI/2017, tanggal 10 Juni 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-275/BC.06/2020, tanggal 11 September 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82271/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 27 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 4 September 2015;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Desember 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82271/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 27 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 05 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 04 September 2015, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF Nomor X0X Blok A Kav Nomor X Jakarta Utara, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Prime Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 325026 tanggal 25 Agustus 2015, pos tarif 7227.90.00.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 05 November 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.383.998.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Juni 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

(1) Menerima permohonan peninjauan Kembali dari PT DFG;
(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82271/PP/M.XVIIB/19/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
(3) Mengadili sendiri dan memutuskan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 5 November 2015 dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
(4) Mengadili sendiri dan memutuskan membatalkan SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 4 September 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
(5) Memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mengembalikan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.383.998.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah);
(6) Mengadili sendiri, Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini, selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukannya dan melakukan pemeriksaan terhadap formal sengketa;
(7) Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengirimkan kembali berkas pemeriksaan tersebut beserta berkas perkara ini kepada Mahkamah Agung;
(8) Menetapkan bahwa penetapan biaya perkara ditangguhkan sampai adanya putusan akhir;

Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 September 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7264/KPU.01/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 4 September 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Prime Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 325026 tanggal 25 Agustus 2015, pos tarif 7227.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp1.383.998.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Prime Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod…etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), atas importasi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 325026 tanggal 25 Agustus 2015, dengan pembebanan tarif yang ditetapkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar PPN 10% dan BM 5%, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp1.383.998.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu atas importasi barang berupa Prime Hot Rolled Alloy Steel Wire Rod, Negara Asal China dengan total nilai pabean sebesar USD (CIF) 1.824.109,17 dengan PIB Nomor 325026 tanggal 25 Agustus 2015 dengan melampirkan SKA Form E tanggal 8 Juli 2015 menggunakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%, dan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) menerbitkan SPTNP-012944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 4 September 2015 kemudian memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% sudah tepat dan benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Kepabeanan, juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi Rp1.383.998.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X