PUTUSAN Nomor 5127/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Taman A Ruko B Blok C Nomor D RT F, RW G, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-454/BC.06/2019, tanggal 2 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005864.46/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 dibatalkan; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 31 Juli 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005864.46/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005595/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 26 Februari 2018, atas nama: PT XXX, NPWP 03.171.265.xxxx yang beralamat di Taman A Ruko B Blok C Nomor D RT F, RW G, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 7% Detuned Reactor 380-400_525/40KVAR (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018, pos tarif 8504.50.10 (Pos 1 s.d. 5) dengan nilai pabean CIF USD 81.463,75 dan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp316.482.000,00 (tiga ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 September 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2019; Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 17 Juli 2019 dan 4 Agustus 2019 sebagaimana berita acara Nomor BASN-005864.46/2018/PP-1/PAN.192/2019 tanggal 30 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 September 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding ); membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005864.46/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019 tanggal 26 Juni 2019 dan selanjutnya mengadili sendiri perkaranya dengan amar yang menyatakan: membatalkan sebagian Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-005595/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 29 Februari 2018 beserta Keputusan Direktur Bea dan Cukai Nomor Kep– 5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018; menetapkan dan menyatakan bahwa nilai pabean PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018 adalah nilai transaksi dengan Nilai CIF USD 41.137.20; menetapkan dan menyatakan bahwa PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018 pos tarif 8504.50.10 ( Pos 1s.d 5 ) dengan tarif Bea Masuk = 5% ( MFN ); membebankan biaya perkara yang timbul kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Atau Apabila Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5315/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018, tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005595/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 26 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 03.171.265.6-034.000, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 7% Detuned Reactor 380-400_525/40KVAR (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, dengan PIB Nomor 053298 tanggal 29 Januari 2018, pos tarif 8504.50.10 (Pos 1 s.d. 5) dengan nilai pabean CIF USD 81.463,75 dan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp316.482.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor 7% Detuned Reactor 380-400_525/40KVAR (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor

PUTUSAN Nomor 4897/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma A Suite B, Jalan C Nomor D Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-254/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 April 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018, atas nama PT XXX, NPWP 03.080.110.xxxx, yang beralamat di Wisma A Suite B, Jalan C Nomor D Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 456421 tanggal 9 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD127,035.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp232.766.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak nomor: PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak nomor: PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.080.110.xxxx; dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 456421 tanggal 9 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD127,035.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp232.766.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan PIB Nomor 456421 tanggal 9 Oktober 2017 dengan nilai CIF USD 97.908,54 dan kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi Nilai Pabean CIF USD 127.035,80 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.232.766.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan

PUTUSAN Nomor 3688/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA TBK., beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Jakarta Utara, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR. FF, S.H., M.M., L.LM., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Kantor FF & Partners, beralamat di Jalan B Nomor C, Cilandak, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-73/BC.06/2020, tanggal 28 Januari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 002778.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 11 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sehingga penghitungan SPKTNP tersebut di atas menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Bea Masuk Rp0,00 Cukai Rp0,00 PPN Rp0,00 PPn BM Rp0,00 PPh Pasal 22 Rp0,00 Denda Rp0,00 Jumlah Rp0,00 Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat kiranya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002778.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 11 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-299/WBC.11/2018 tanggal 01 Februari 2018, atas nama PT XXX Indonesia Tbk., NPWP 01.000.172.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Jakarta Utara dan menetapkan atas 309.040,20 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal United States, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 011856 tanggal 03 Februari 2016 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp199.734.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT XXX Indonesia, Tbk untuk seluruhnya; Mengadili Sendiri: Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002778.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, diucapkan tanggal 11 September 2019, untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002778.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, diucapkan tanggal 11 September 2019, untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-299/WBC.11/2018, tanggal 1 Februari 2018, batal demi hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo; Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-299/WBC.11/2018, tanggal 01 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.172.xxxx dan menetapkan atas 309.040,20 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal United States, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 011856 tanggal 03 Februari 2016 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp199.734.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas importasi barang berupa 309.040,20 Kgs Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, negara asal Amerika Serikat, pos tarif 2309.90.30.00 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011856 tanggal 03 Februari 2016, dengan pembebanan tarif PPN yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 0% (BEBAS), dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN yang seharusnya yakni sebesar 10% (BAYAR), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp199.734.00,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip

PUTUSAN Nomor 3687/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA TBK., beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Jakarta Utara, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR. FF, S.H., M.M., L.LM., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Kantor FF & Partners, beralamat di Jalan B Nomor C, Cilandak, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, S.H., M.H.,, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-88/ BC.06/2020, tanggal 28 Januari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 003488.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat kiranya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003488.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-613/WBC.11/2018 tanggal 6 Maret 2018, atas nama PT XXX Indonesia Tbk., NPWP 01.000.172.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Jakarta Utara 14xxx dan menetapkan atas 195.492 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal United States, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 023874, tanggal 11 Maret 2016 dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp100.102,000,00 (seratus juta seratus dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT XXX Indonesia, Tbk untuk seluruhnya; Mengadili Sendiri: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003488.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 2 Oktober 2019, untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003488.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, diucapkan tanggal 2 Oktober 2019, untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-613/WBC.11/2018, tanggal 6 Maret 2018, batal demi hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo; Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-613/WBC.11/2018, tanggal 06 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.172.xxxx; dan menetapkan atas 195.492 Kgs Meat and Bone Meal, negara asal United States, pos tarif 2309.90.30.00, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 023874, tanggal 11 Maret 2016, dikenakan PPN Impor sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor sebesar Rp100.102.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas importasi barang berupa 195.492 Kg USA Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, negara asal Amerika Serikat, pos tarif 2309.90.30.00 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 023874 tanggal 11 Maret 2016, dengan pembebanan tarif PPN yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 0% (BEBAS), dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN yang seharusnya yakni sebesar 10% (BAYAR), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp100.102.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas importasi barang berupa 195.492 Kg USA Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan

PUTUSAN Nomor 3682/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-103/BC.06/2020, tanggal 7 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009183.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa oleh karenanya maka Permohonan Banding ini dapat dikabulkan demi hukum dan hutang pajak PPN Import menjadi Nihil; Bahwa demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara/sengketa ini dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009183.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-109/WBC.06/2018, tanggal 21 September 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000080/WBC.06/KPP. MP.03/2018, tanggal 07 Juni 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.661.341.xxxx yang beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor wheat flour (raw material for animal feed), negara asal Ukraine, dengan PIB Nomor 001387, tanggal 14 Mei 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-109/WBC.06/2018 tanggal 21 September 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp64.858.000,00 (enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali dengan seluruhnya, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009183.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, atas KEP-109/WBC.06/2018, tanggal 21 September 2018 terhadap SPTNP-000080/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 07 Juni 2018, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp64,858,000,-(enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) menjadi Rp0- atau Nihil; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku; Demikianlah Permohonan Peninjauan Kembali ini disampaikan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ini dan bilamana Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-109/WBC.06/2018, tanggal 21 September 2018, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000080/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 07 Juni 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.661.341.xxxx; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor wheat flour (raw material for animal feed), negara asal Ukraine, dengan PIB Nomor 001387, tanggal 14 Mei 2018, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp64.858.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000080/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 07 Juni 2018, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp64.858.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan aspek yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000080/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal

PUTUSAN Nomor 3375/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-109/BC.06/2020, tanggal 7 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008258.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara/sengketa ini dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, atas perhatiannya diucapkan terimakasih; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Desember 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008258.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-90/WBC.06/2018, tanggal 20 Agustus 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000068/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 30 April 2019, atas nama PT XXX, NPWP 01.661.341.xxx yang beralamat di Kampung A, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed), negara asal Rep of Korea, dengan PIB Nomor 000958 tanggal 05 April 2018, pos tarif 2309.90.13 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-90/WBC.06/2018 tanggal 20 Agustus 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp124.759.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali dengan seluruhnya, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008258.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, atas KEP-90/WBC.06/2018 tanggal 20 Agustus 2018 terhadap SPTNP-000068/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 30 April 2018, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp124,759,000,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembian ribu rupiah) menjadi Rp0- atau Nihil; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku; Demikianlah permohonan Peninjauan Kembali ini disampaikan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali ini dan bilamana Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-90/WBC.06/2018, tanggal 20 Agustus 2018, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000068/WBC.06/KPP.MP.03/2018, tanggal 30 April 2019, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.661.341.xxxx; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed), negara asal Rep of Korea, dengan PIB Nomor 000958 tanggal 05 April 2018, pos tarif 2309.90.13 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp124.759.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000068/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal 30 April 2019, sehingga mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar tagihan sebesar Rp124.759.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan aspek yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000068/WBC.06/KPP.MP.03/2018 tanggal