PUTUSAN Nomor 547/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT GHJ, beralamat di Jalan DF X Blok AX, Kelurahan NN, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama PT GHJ;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum CC & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal BB, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-277/BC.06/2020, tanggal 16 September 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60597/PP/M.VIIA/19/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/KPU.01/2014 tertanggal 30 Januari 2014 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-017672/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dan mohon kiranya Permohonan Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP atas nama Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60597/PP/M.VIIA/19/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan, menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XX0.X-00X.000, Jenis Usaha: Peternakan dan Perdagangan Ternak, beralamat di Jalan DF X Blok AX, Kelurahan NN, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan menetapkan klasifikasi barang Feeder Heifers – Feeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer – Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 664.971.000,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Novum, Nomor BASN-078819.19/2013/PP1/PAN.071/2020, tanggal 4 Agustus 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GHJ;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60597/PP/M.VIIA/ 19/2015 tanggal 31 Maret 2015.

Memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini:

  • Membebaskan PT GHJ dari Pengenaan Tarif Bea Masuk sebesar 5% atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 395521 tanggal 2 Oktober 2013 dan menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas importasi yang dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 395521 tanggal 2 Oktober 2013 sebesar 0% atau nihil;
  • Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan jaminan dalam pengajuan perkara.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-697/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017672/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-00X.000, dan menetapkan klasifikasi barang Feeder Heifers – Feeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer – Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp664.971.000,00: adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos tariff atas PIB Nomor 395521 tanggal 2 Oktober 2013, berupa importasi atas barang Feeder Heifers-Feeder Cattle dan Feeder Steer-Feeder Cattle yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM O%) dan oleh Terbanding sekarang (Termohon Peninjauan Kembali) ditetapkan masuk untuk Feeder Heifers-Feeder Cattle pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5% dan Feeder Steer-Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penetepan klasifikasi atas importasi berupa Feeder Heifers-Feeder Cattle dan Feeder Steer-Feeder Cattle Negara asal Australia yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 395521 tanggal 2 Oktober 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%) berupa Feeder Steers, yaitu sapi jantan yang dikebiri, belum sempurna pertumbuhannya, belum dapat disebut OX (Oxen) dikenakan tarif 596 adalah sudah benar. Sedangkan yang disepakati tarif bea masuk dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebesar 0% pada Tahun 2013 adalah hanya untuk binatang jenis lembu hidup (live bovine animals) berupa berupa oxen dan buffalo, sementara jenis lembu lainnya tetap 5%, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 juncto Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp664.971.000,00:

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GHJ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X