Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46913/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46913/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 106.771.397,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.106.771.397,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Januari 2008 sejumlah Rp.106.771.397,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut : (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris QWE, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46894/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46894/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 190.050.123,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Juli 2009 sebesar Rp.190.050.123,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Juli 2009 sebesar Rp 190.050.123,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp.190.050.123,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut : (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1994 yang dicatat dalam Akte Notaris Ny.QWE,S.H, Nomor 1 Tanggal 5 April 1994 diperbaiki dengan Akte Nomor 27 Tanggal 27 Juni 1994 dan terdaftar di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Nomor: c2-436 HT.01.01.Th.95 Tanggal 12 Januari 1995, dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa hybrida beserta unit pengolahannya menjadi Minyak Goreng dan Karbon Aktif; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Ketua BKPM Nomor: 448/III/PMA/1993 Tanggal 11 Agustus 1993 yang diperbaiki dengan Kep-121/8/AB/2003 Tanggal 01 Desember 2003 perihal Persetujuan Perubahan Bidang Usaha/Jenis dan Kapasitas Produksi dan Perubahan Rencana Investasi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, yaitu di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding hanya tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit dan Minyak Inti sawit hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46854/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46854/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-821/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-022623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema AC FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN)”; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas impor ini, Pemohon Banding telah melakukan impor dengan barang yang sama sesuai dengan Supplier yang sama dan data-data yang diberikan sesuai dengan sebenarnya di setiap impor Pemohon Banding. Tidak ada perbedaan specimen tanda tangan pada Form E Pemohon Banding saat ini maupun pada impor-impor yang dilakukan Pemohon Banding sebelumnya, pemberian tanda tangan pada Form E yang diterbitkan untuk Pemohon Banding selaku pengimpor persis sama dan telah sesuai prosedur yang dikeluarkan oleh negara asal Supplier Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas TA38 Talc, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 pada pos tarif 2526.20.90.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 2526.20.90.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-022623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.8.104.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-022623/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.8.104.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/SPTNP/UKA/IX/12 tanggal 3 Desember 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 13 Desember 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-821/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/UKA/II/13 tanggal 18 Februari 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; 1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 diidentifikasi sebagai TA38 Talc; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 adalah TA38 Talc, negara asal: China; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu TA38 Talc; 2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa TA38 Talc diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2526.20.90.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu TA38 Talc diklasifikasi ke dalam pos tarif 2526.20.90.00; 3. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country); bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E12470ZC36701232 tanggal 01 November 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-338/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi TA38 Talc oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 2526.20.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding bahwa Form E yang Pemohon Banding terima dari Supplier adalah asli dan telah sah dikeluarkan dan diotorisasi oleh Departemen yang berwenang di China, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam Departemen tersebut; bahwa atas impor ini, Pemohon Banding telah melakukan impor dengan barang yang sama sesuai dengan Supplier yang sama dan data-data yang diberikan sesuai dengan sebenarnya di setiap impor Pemohon Banding. Tidak ada perbedaan specimen tanda tangan pada Form E Pemohon Banding saat ini maupun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59755/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59755/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2835.25.1000, jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 a.n. PT XXX atas importasi Dicalcium Phosphate tersebut menggunakan Fasilitas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014, jenis barang Dicalcium Phosphate, Invoice LM461-02/13, tanggal 05 Januari 2014, klasifikasi Tarif Pos: 2835.25.1000 pembebanan BM sebesar 0%, ditetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga kurang bayar sebesar Rp7.639.000,00; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 dengan pemberitahuan jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2835.25.1000, Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, menggunakan Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-122/WBC.02/2014 tanggal 12 Maret 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2835.25.1000 sebesar 0% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 117/PMK.011.2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas importasi jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, klasifikasi Tarif Pos: 2835.25.1000 pembebanan BM sebesar 0% Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014 terdapat keraguan keabsahan form E karena kriteria ketentuan asal barang tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area: Wholly Obtained Products sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria ketentuan asal barang tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area: Wholly Obtained Products diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Rule 7 Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59231/PP/M.XVIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59231/PP/M.XVIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00573/407/08/057/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat memutuskan sengketa gugatan a.n. PT XXX dengan putusan berupa “Tidak Dapat Diterima” atas permohonan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00573/407/08/057/11 tanggal 8 Maret 2011; Menurut penggugat : bahwa Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak demi asas Keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, dapat memproses gugatan ini dan merubah Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar menjadi sesuai dengan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan pajak yang tidak benar yang Penggugat ajukan pada tanggal 21 Mei 2013 dengan Nomer Surat 071/PS1-HON/2013; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak ; bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 Nopember 2013 diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Wajib Pajak yang kedua Nomor : 071/PSIHO/2013 tanggal 21 Mei 2013 ( sumber : Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-1153/WPJ.07/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 hal.4 ); bahwa dasar Penggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 23 ayat 2 (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sengketa gugatan ini disebabkan adanya koreksi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap 4 (empat) PEB senilai Rp15.103.548.703,00 yang dikoreksi menjadi penjualan lokal (koreksi negatif) yaitu : PEB Terkoreksi TEG PEB PEB Packing List Sea Waybill Invoice DPP 1156785 12/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 4.486.271.442 1171950 17/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 2.886.262.517 1208381 13/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 4.661.382.307 1210342 24/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 3.069.632.437 15.103.548.703 bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut, dan menurut Penggugat dalam proses pemeriksaan (sebelum diterbitkannya SKPLB Nomor 00573//407/08/057/11 tanggal 08 Maret 2011 ) dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 2422//WPJ.07/2013 tanggal 19 Nopember 2013 ), Penggugat telah menjelaskan kepada Tergugat bahwa telah terjadi kesalahan penulisan Nomor PEB di dalam SPT Masa PPN yang mana menurut Penggugat di dalam SPT Masa PPN Penggugat mencantumkan Nomor journal voucher dalam kolom PEB sehingga Nomor PEB yang dilaporkan oleh Penggugat tersebut tidak terdapat dalam Portal Pertukaran DJP-DJBC; bahwa menurut Penggugat, Pemeriksa maupun Peneliti mengabaikan penjelasan dan bukti pendukung alasan Penggugat yang diberikan dalam proses pemeriksaan dan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ; bahwa menurut Penggugat, pengenaan penjualan ekspor Penggugat sebagai penjualan local hanyalah merupakan asumsi Pemriksa tanpa mendapatkan bukti-bukti yang mendukung bahwa penjualan tersebut sebagai penjualan lokal ( contohnya : Pemeriksa tidak dapat membuktikan kepada siapa penjualan itu Penggugat lakukan kalau memang hal tersebut sebagai penjualan lokal); bahwa hanya karena kesalahan Penggugat dalam mencatat dalam SPT Masa PPN, tidak seharusnya tim Pemeriksa menetapkan sebagai penyerahan dalam negeri, karena pada kenyataannya, penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat adalah penyerahan ekspor; bahwa menurut Tergugat atas 4 (empat) PEB senilai Rp15.103.548.703,00 yang dikoreksi negatif oleh Tergugat menjadi penjualan lokal telah dilaporkan oleh Penggugat sebagai penyerahan ekspor di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 ( Pembetulan ke-5 ), namun Penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti PEB, Invoice, Packing List, Sea Waybill yang dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut adalah benar-benar penjualan ekspor; bahwa menurut Tergugat, atas PEB Nomor 120831 sebesar Rp4.661.382.307,00 dan PEB Nomor 1210342 sebesar Rp. 3.069.632.437,00 tidak didukung dengan dokumen ekspor yang dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut benar-benar merupakan penjualan ekspor sehingga pengujian kebenaran transaksi ekspor tidak dapat dilakukan sehingga alasan Penggugat tidak terbukti dan PEB Nomor 1208381 dan PEB Nomor 121342 tidak tercantum dalam Daftar Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB) masa Desember 2008 di Portal Pertukaran Ditjen Pajak -Ditjen Bea dan Cukai; bahwa Tergugat tidak dapat mempertimbangkan alasan permohonan Penggugat yang menyatakan adanya kesalahan dalam mengisi Nomor PEB didalam SPT PPN yaitu yang diisikan di dalam SPT PPN adalah Nomor Journal Voucher bukan Nomor PEB. Alasan Tergugat untuk tidak dapat mempertimbangkan alas an Penggugat tersebut adalah karena sesuai dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang KUP, Penggugat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas ( self assessment ); bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 (Pembetulan ke-5) diketahui bahwa Penggugat telah melaporkan sendiri PEB Nomor 1156785 sebesar Rp4.486.271.442,00 dan PEB Nomor 1171950 sebesar Rp2.886.262.517,00 dan bukan melaporkannya sebagai PEB Nomor 097101 dan PEB 006058; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 dan Data Portal DJP-DJBC diketahui bahwa tanggal-tanggal PEB yang dinyatakan Penggugat sama, ternyata mempunyai tanggal yang berbeda yaitu sebagai berikut : PEB yang dianggap sama Tanggal PEB Keterangan 1156785 12/12/2008 Tanggal PEB menurut SPT 006058 11/12/2008 Tanggal PEB menurut Data Portal 1171950 17/12/2008 Tanggal PEB menurut SPT 097101 15/12/2008 Tanggal PEB menurut Data Portal bahwa dengan demikian, menurut Tergugat tidak dapat disimpulkan bahwa kedua pasang PEB tersebut di atas menunjuk pada 2 (dua) transaksi yang sama, tetapi merupakan transaksi yang berbeda satu dengan yang lain; bahwa menurut Tergugat, sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001 diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar, artinya telah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59228/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59228/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.478.291.375,00,; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah pajak masukan yang benar-benar dapat diidentifikasi terkait dengan kebutuhan kebun, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan diusulkan kepada majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp478.291.375,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 646.487.105,00 Rp 1.124.778.480,00 Rp 478.291.375,00 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penverahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2010 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2011 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain : Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor : 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/2000 tanggal 29 Juni 2000 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005 bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa : Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning. Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya. Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri. Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi. Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp926.100.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding. Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2010 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2011. bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf c Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : … Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf a Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; … yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: … d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; … dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan