Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59765/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59765/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000, jenis barang berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013 Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding : bahwa Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China Nomor: 4400001438 tanggal 30 Mei 2014 re Verification of Form E No. E134416HY0380013 sebagai balasan dari Surat Terbanding Nomor: S-73/KPU.01/2014 tanggal 13 Januari 2014 menyatakan bahwa “Upon the receipt of your lettter, we made an investigation. The result proved that the Form E was issued by GDCIQ, the signature and stamp in Box 11 and Box 12 are real and legal”;
Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding mengenai penolakan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP021511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 adalah Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan benar dari Negara asal: China, yang dimana sudah sering digunakan untuk shipment Pemohon Banding dari RTY Co., Ltd maupun shipment lainnya dari China;
Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 515377 tanggal 20 Desember 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan benar dari Negara asal: China, yang dimana sudah sering digunakan untuk shipment Pemohon Banding dari RTY Co., Ltd maupun shipment lainnya dari China;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1274/KPU.01/2014 tanggal 25 Februari 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013, Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000 ditetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN/Umum) sebesar 10%;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 terdapat keraguan keabsahan Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 karena tidak mencantumkan barcode sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures dan terhadap importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013 ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%)

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Rule 7 Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-73/KPU.01/2014 tanggal 13 Januari 2014 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China, dengan surat Nomor: 4400001438 tanggal 30 Mei 2014 Re: Verification of Form E No. E134416HY0380013 telah menjawab surat Terbanding Nomor: S-73/KPU.01/2014 tanggal 13 Januari 2014, dan menyatakan bahwa tanda tangan dan stempel dalam kotak nomor 11 dan kotak nomor 12 pada Form E Nomor: E131302900270008 tanggal 24 Juli 2013 adalah sah dan benar, dan komputer gagal menampilkan barcode pada Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013. Dengan demikian menurut Majelis bahwa Form E Nomor: E134416HY0380013 tanggal 12 Desember 2013 tersebut adalah sah dan benar;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

Menimbang : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1274/KPU.01/2014 tanggal 25 Februari 2014, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013, jenis barang berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1274/KPU.01/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-021511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 515377 tanggal 20 Desember 2013, jenis barang berupa Polycarbonates PC (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3920.61.1000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH
Drs. DEF, MM
Drs. GHI, MM
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.