Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59790/PP/M.XVIIA/19/2015
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas imporasi berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355751 tanggal 05 September 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 12,5% (MFN);