Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-59790/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | |||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas imporasi berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 355751 tanggal 05 September 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 12,5% (MFN); | |||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 355751 tanggal 5 September 2013 pos 1 s.d 10 tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ATIGA. Dengan demikian, pembebanan bea masuk terhadap barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu sebesar 12.5% (Dua belas koma lima persen); | |||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa alasan surat banding ini Pemohon Banding ajukan disebabkan karena uraian barang yang tertera pada kolom 7 FORM E sudah sesuai dengan uraian barang yang ada di B/L dan Invoice, begitupun dengan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 dikarenakan untuk uraian barang tersebut pada kolom 7 adalah sama yaitu 90%, untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding karena tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan penalty dan harus membayar denda; | |||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8058/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 355751 tanggal 5 September 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013; bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: 13001_Fasgro_001 tanggal 15 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor ; bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 15 Agustus 2013 dengan keterangan Gross Weight: 23,790.84 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QWE Import & Export CO.LTD. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 800300029516 tanggal 22 Agustus 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier QWE Import & Export CO.LTD.melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013 dengan uraian barang Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut; bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu RTY Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The Peoples Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-5055/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding dan pemeriksaan atas sengketa dinyatakan cukup Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud; bahwa dari pemeriksaan Form E Nomor: E13470ZC21590604 tanggal 22 Agustus 2013 dan PIB Nomor : 355751 tanggal 5 September 2013 adalah sebagai berikut:
bahwa jenis barang, jumlah collies sama yang berbeda hanya Ukuran/model barang dan menurut Majelis masih termasuk dalam katagori Minor Descrepencies; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat alasan Multiple items declared tidak menjadi salah satu alasan diragukan keabsahan SKA dan perbedaan PIB dengan Form E dapat ditelusuri dengan mudah dari dokumen pabean berupa Invoice, Paking List, Bill Of Lading: bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 355751 tanggal 5 September 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang dan masih memenuhi ketentuan OCP dan Overleaf Notes Asean China FTA sehingga impor Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; | |||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8058/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015016/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013 atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi Anchor Bolt (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 355751 tanggal 5 September 2013 diklasifikasi ke dalam pos tarif dengan pembebanan Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

