Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59224/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: Lainnya
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.305.641.669,00,;