Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-59224/PP/M.IVB/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN | ||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | ||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.305.641.669,00,; | ||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah pajak masukan yang benar-benar dapat diidentifikasi terkait dengan kebutuhan kebun, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan diusulkan kepada majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp305.641.669,00; | ||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; | ||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penverahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2010 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Maret 2011 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain :
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa :
bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2) Ayat (3) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf c Pasal 1 angka 2 huruf a Pasal 2 ayat (2) huruf c Pasal 3 bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila terjadi penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dari bukti SPT Masa PPN maupun penjelasan di persidangan diketahui tidak terdapat koreksi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ; bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding untuk penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selama Tahun Pajak 2010 dilakukan pada Masa Pajak Desember 2010 dan telah diperhitungkan dengan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011; bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 diketahui terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selama tahun pajak 2010 ; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah benar dalam menghitung pajaknya yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2010 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 305.641.669,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
| Memutuskan | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1861/WPJ.19/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00023/207/10/092/13 tanggal 24 April 2013, atas nama PT XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

