Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59755/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59755/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2835.25.1000, jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding : bahwa PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 a.n. PT XXX atas importasi Dicalcium Phosphate tersebut menggunakan Fasilitas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014, jenis barang Dicalcium Phosphate, Invoice LM461-02/13, tanggal 05 Januari 2014, klasifikasi Tarif Pos: 2835.25.1000 pembebanan BM sebesar 0%, ditetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga kurang bayar sebesar Rp7.639.000,00;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 dengan pemberitahuan jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2835.25.1000, Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, menggunakan Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-122/WBC.02/2014 tanggal 12 Maret 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2835.25.1000 sebesar 0% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 117/PMK.011.2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas importasi jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, klasifikasi Tarif Pos: 2835.25.1000 pembebanan BM sebesar 0% Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014 terdapat keraguan keabsahan form E karena kriteria ketentuan asal barang tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area: Wholly Obtained Products sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria ketentuan asal barang tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area: Wholly Obtained Products diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Rule 7 Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-579/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 05 Februari 2014 Re Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014 kepada QWE Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;

bahwa QWE Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: Sctg20140303SCLML tanggal 03 Maret 2014 Re Verification of Certificate Form E No. E135100000430269, No. E135100000430315, No. E145100000430032 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-579/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 05 Februari 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E145100000430032 tanggal 05 Januari 2014 adalah sah dan benar, dan semua material ang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor 25MT Dicalcium Phosphate, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014 Klasifikasi Pos Tarif 2835.25.1000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;

Menimbang : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014, Klasifikasi Pos Tarif 2835.25.1000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-121/WBC.02/2014 tanggal 12 Maret 2014, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014, jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2835.25.1000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-121/WBC.02/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-0000229/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 002185 tanggal 21 Januari 2014, jenis barang berupa 25MT Dicalcium Phosphate, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2835.25.1000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH
Drs. DEF, MM
Drs. GHI, MM
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.