Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59231/PP/M.XVIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59231/PP/M.XVIB/99/2015

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00573/407/08/057/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008;
Menurut Terbanding : bahwa Tergugat memutuskan sengketa gugatan a.n. PT XXX dengan putusan berupa “Tidak Dapat Diterima” atas permohonan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00573/407/08/057/11 tanggal 8 Maret 2011;
Menurut penggugat : bahwa Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak demi asas Keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, dapat memproses gugatan ini dan merubah Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar menjadi sesuai dengan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan pajak yang tidak benar yang Penggugat ajukan pada tanggal 21 Mei 2013 dengan Nomer Surat 071/PS1-HON/2013;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak ;

bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 Nopember 2013 diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Wajib Pajak yang kedua Nomor : 071/PSIHO/2013 tanggal 21 Mei 2013 ( sumber : Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-1153/WPJ.07/2014 tanggal 26 Pebruari 2014 hal.4 );

bahwa dasar Penggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 23 ayat 2 (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sengketa gugatan ini disebabkan adanya koreksi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap 4 (empat) PEB senilai Rp15.103.548.703,00 yang dikoreksi menjadi penjualan lokal (koreksi negatif) yaitu :

PEB Terkoreksi TEG PEB PEB Packing List Sea Waybill Invoice DPP
1156785 12/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 4.486.271.442
1171950 17/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 2.886.262.517
1208381 13/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 4.661.382.307
1210342 24/12/2008 Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 3.069.632.437
15.103.548.703

bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut, dan menurut Penggugat dalam proses pemeriksaan (sebelum diterbitkannya SKPLB Nomor 00573//407/08/057/11 tanggal 08 Maret 2011 ) dan proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 2422//WPJ.07/2013 tanggal 19 Nopember 2013 ), Penggugat telah menjelaskan kepada Tergugat bahwa telah terjadi kesalahan penulisan Nomor PEB di dalam SPT Masa PPN yang mana menurut Penggugat di dalam SPT Masa PPN Penggugat mencantumkan Nomor journal voucher dalam kolom PEB sehingga Nomor PEB yang dilaporkan oleh Penggugat tersebut tidak terdapat dalam Portal Pertukaran DJP-DJBC;

bahwa menurut Penggugat, Pemeriksa maupun Peneliti mengabaikan penjelasan dan bukti pendukung alasan Penggugat yang diberikan dalam proses pemeriksaan dan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ;

bahwa menurut Penggugat, pengenaan penjualan ekspor Penggugat sebagai penjualan local hanyalah merupakan asumsi Pemriksa tanpa mendapatkan bukti-bukti yang mendukung bahwa penjualan tersebut sebagai penjualan lokal ( contohnya : Pemeriksa tidak dapat membuktikan kepada siapa penjualan itu Penggugat lakukan kalau memang hal tersebut sebagai penjualan lokal);

bahwa hanya karena kesalahan Penggugat dalam mencatat dalam SPT Masa PPN, tidak seharusnya tim Pemeriksa menetapkan sebagai penyerahan dalam negeri, karena pada kenyataannya, penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat adalah penyerahan ekspor;

bahwa menurut Tergugat atas 4 (empat) PEB senilai Rp15.103.548.703,00 yang dikoreksi negatif oleh Tergugat menjadi penjualan lokal telah dilaporkan oleh Penggugat sebagai penyerahan ekspor di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 ( Pembetulan ke-5 ), namun Penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti PEB, Invoice, Packing List, Sea Waybill yang dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut adalah benar-benar penjualan ekspor;

bahwa menurut Tergugat, atas PEB Nomor 120831 sebesar Rp4.661.382.307,00 dan PEB Nomor 1210342 sebesar Rp. 3.069.632.437,00 tidak didukung dengan dokumen ekspor yang dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut benar-benar merupakan penjualan ekspor sehingga pengujian kebenaran transaksi ekspor tidak dapat dilakukan sehingga alasan Penggugat tidak terbukti dan PEB Nomor 1208381 dan PEB Nomor 121342 tidak tercantum dalam Daftar Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB) masa Desember 2008 di Portal Pertukaran Ditjen Pajak -Ditjen Bea dan Cukai;

bahwa Tergugat tidak dapat mempertimbangkan alasan permohonan Penggugat yang menyatakan adanya kesalahan dalam mengisi Nomor PEB didalam SPT PPN yaitu yang diisikan di dalam SPT PPN adalah Nomor Journal Voucher bukan Nomor PEB.

Alasan Tergugat untuk tidak dapat mempertimbangkan alas an Penggugat tersebut adalah karena sesuai dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang KUP, Penggugat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas ( self assessment );

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 (Pembetulan ke-5) diketahui bahwa Penggugat telah melaporkan sendiri PEB Nomor 1156785 sebesar Rp4.486.271.442,00 dan PEB Nomor 1171950 sebesar Rp2.886.262.517,00 dan bukan melaporkannya sebagai PEB Nomor 097101 dan PEB 006058;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 dan Data Portal DJP-DJBC diketahui bahwa tanggal-tanggal PEB yang dinyatakan Penggugat sama, ternyata mempunyai tanggal yang berbeda yaitu sebagai berikut :

PEB yang dianggap sama Tanggal PEB Keterangan
1156785 12/12/2008 Tanggal PEB menurut SPT
006058 11/12/2008 Tanggal PEB menurut Data Portal
1171950 17/12/2008 Tanggal PEB menurut SPT
097101 15/12/2008 Tanggal PEB menurut Data Portal

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat tidak dapat disimpulkan bahwa kedua pasang PEB tersebut di atas menunjuk pada 2 (dua) transaksi yang sama, tetapi merupakan transaksi yang berbeda satu dengan yang lain;

bahwa menurut Tergugat, sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001 diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar, artinya telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), namun karena tidak terdapat bukti yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran Penjualan Ekspor sesuai dengan SE-01/PJ./2002, maka sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPN, penyerahan BKP tersebut merupakan penyerahan BKP di dalam daerah pabean ( penjualan lokal );

bahwa atas pernyataan Penggugat di dalam persidangan yang menyatakan bahwa prosedur yang dilanggar adalah Tergugat tidak mempertimbangkan bukti pendukung yang diberikan oleh Penggugat pada saat proses penelitian di Kanwil DJP Jakarta Khusus, Tergugat berpendapat bahwa prosedur yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut bukan merupakan prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP maupun ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 sehingga argumentasi Penggugat tersebut tidak dapat dipertimbangkan, namun keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat tentunya dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang terkait;

bahwa selanjutnya Tergugat berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar karena hal ini diatur dalam Bab Ketentuan Khusus Undang-Undang KUP;

bahwa dalam penjelasannya dikemukakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena Jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya ) meskipun persyaratan material terpenuhi ;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 Nopember 2013 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Undang-Undang KUP telah memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak antara lain untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

bahwa dengan demikian, dalam rangka pemeriksaan atas sengketa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Majelis menitik beratkan kepada masalah formal, prosedur dan tatacara pemeriksaan dan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah mengabaikan penjelasan dan bukti pendukung alasan Penggugat yang diberikan dalam proses pemeriksaan dan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam proses pemeriksaan dan penelitian serta telah menyalahi prosedur pemeriksaan karena dari fakta persidangan diketahui bahwa Tergugat telah melakukan prosedur pemeriksaan/penelitian terhadap bukti-bukti pendukung dan penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat;

bahwa hal ini terbukti bahwa di dalam melakukan koreksi terhadap 4 (empat ) PEB yang menjadi dasar sengketa, Tergugat telah melakukan prosedur pemeriksaan/penelitian atas bukti-bukti pendukung sehingga sampai kepada kesimpulan bahwa PEB-PEB yang dikoreksi tersebut tidak didukung dokumen ekspor yang dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut adalah benar-benar merupakan penjualan ekspor dan tanggal-tanggal PEB yang menurut Penggugat adalah sama ternyata mempunyai tanggal yang berbeda;

bahwa di dalam melakukan koreksi tersebut, Tergugat mendasarkannya kepada ketentuanketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPN, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 entang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak ebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ/2001, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ./2002 tanggal 19 ebruari 2002 Tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPn BM;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat data/bukti-bukti, alasan-alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor : 160/PSIHO/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 dinyatakan Ditolak;

Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2422/WPJ.07/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00573/407/08/057/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.
Drs. DEF, M.M.
Drs. GHI
JKL, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-59231/PP/M.XVIB/99/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:

Drs.DEF, M.M.
MNO, Ak., M.Si.
Drs. PQE
JKL, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.