Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46854/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-821/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-022623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema AC FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN)”; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas impor ini, Pemohon Banding telah melakukan impor dengan barang yang sama sesuai dengan Supplier yang sama dan data-data yang diberikan sesuai dengan sebenarnya di setiap impor Pemohon Banding. Tidak ada perbedaan specimen tanda tangan pada Form E Pemohon Banding saat ini maupun pada impor-impor yang dilakukan Pemohon Banding sebelumnya, pemberian tanda tangan pada Form E yang diterbitkan untuk Pemohon Banding selaku pengimpor persis sama dan telah sesuai prosedur yang dikeluarkan oleh negara asal Supplier Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas TA38 Talc, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 pada pos tarif 2526.20.90.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 2526.20.90.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-022623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.8.104.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-022623/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.8.104.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/SPTNP/UKA/IX/12 tanggal 3 Desember 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 13 Desember 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-821/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/UKA/II/13 tanggal 18 Februari 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; 1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 diidentifikasi sebagai TA38 Talc; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 adalah TA38 Talc, negara asal: China; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu TA38 Talc; 2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa TA38 Talc diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2526.20.90.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu TA38 Talc diklasifikasi ke dalam pos tarif 2526.20.90.00; 3. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding
Menurut Pemohon Banding
Menurut Majelis bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 001/SPTNP/UKA/IX/12 tanggal 3 Desember 2012 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-447/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E12470ZC36701232 tanggal 01 November 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor FM20120213 tanggal 27 Oktober 2012 diketahui Penerbitnya adalah : QWE, Ltd dengan alamat Room 232, Building 16, Shuibei Industrial Zone, North Cuizhu Road, Luohu District, Shenzhen,, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor MCC223324 tanggal 31 Oktober 2012 diketahui Shipper nya: QWE, Ltd dengan alamat Room 232, Building 16, Shuibei Industrial Zone, North Cuizhu Road, Luohu District, Shenzhen,, China, dan barang diangkut dengan Kapal OS Marmaris v 1215 Port of Loading: Yantian, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E12470ZC36701232 tanggal 01 November 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: QWE, Ltd dengan alamat Room XXX, Building XX, Shuibei Industrial Zone, North Cuizhu Road, Luohu District, Shenzhen,, China;, bahwa dalam persidangan tanggal 18 Juli 2013, Terbanding menyerahkan surat jawaban konfirmasi dari RTY Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor 4700001386 tanggal 21 Februari 2013 kepada Majelis; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat RTY Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor: 4700001386 tanggal 21 Februari 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S-338/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, menyatakan: “After checking against our files, we confirm that the certificates mentioned above were duly issued by our bureau. The signature and stamps are authentic and true. The official signing the certificates No. E12470ZZC39152118 and E12470ZC36701232 is Zhou Weimin,..’; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk TA38 Talc, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-022623/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-821/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas TA38 Talc, negara asal: China, masuk pada pos tarif 2526.20.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 1743 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); | ||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | ||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; | ||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-821/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-022623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 20 November 2012, atas nama PT XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 455831 tanggal 10 November 2012 yaitu TA38 Talc, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 2526.20.90.00 dengan tarif bea masuk 0%. |

