Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46983/PP/M.XII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46983/PP/M.XII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005368/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Pengadilan Pajak, sehingga sehingga total nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 094492 ditetapkan menjadi CIF USD 56,563.80; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang tercantum dalam invoice adalah harga sesuai dengan Sales Contract, dan pembayaran melalui transfer bank, dan Pemohon Banding telah menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta kelengkapannya ke Terbanding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XXX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 5 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangkawaktu 60 (enam puluh ) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005368/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sampai dengan diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 5 Desember 2012 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012 sebesar Rp 23.600.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 11.800.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan bukti pembayaran berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 23.600.000,00 sehingga pengajuan banding dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XXX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli Akta Nomor 4 Tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat Notaris QWE, SH di Surabaya sehingga tidak dapat diperiksa kewenangannya menandatangani surat banding oleh karenanya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian menurut Majelis, Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang 2 jenis barang (Silicon Magnetic Steel Sheet in Coil (0.500MMx1200MM) yang diberitahukan pada PIB Nomor 094492 tanggal 27 September 2012 sebesar CIF USD 41,045.10 menjadi sebesar CIF USD 56,563.80 tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, sehingga Nilai Pabean atas barang yg diimpor tersebut adalah sebagai berikut : PIB Nomor 094492 tanggal 27 September 2012 Pos 1-2. Jenis Barang (Silicon Magnetic Steel Sheet in Coil (0.500 MM x1200MM) Nilai Pabean sebesar CIF USD 56,563.80 Menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005368/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47019/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47019/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak sebesar Rp.993.891,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp.8.190.099,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.7.196.208,00), yang terdiri dari : No Nomor Faktur Tgl Faktur Nama PKP Penjual Tanggal Bayar DPP (Rp) PPN (Rp) 1. ESZBR-014-0000007 16/09/2004 PT. ABC 30/09/2004 6.848.000,00 684.800,00 2. DKBTX-029-0006571 30/09/2004 PT. XXX 30/09/2004 3.090.909,00 309.091,00 Jumlah 9.938.909,00 993.891,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “tidak ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening : 0X0-00-00XXXXXX-X yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuian sehingga dikoreksi. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.993.891,00, yang terdiri dari: No Nomor Faktur Tgl Faktur Nama PKP Penjual Tanggal Bayar DPP (Rp) PPN (Rp) 1. ESZBR-014-0000007 16/09/2004 PT. ABC 30/09/2004 6.848.000,00 684.800,00 2. DKBTX-029-0006571 30/09/2004 PT. XXX 30/09/2004 3.090.909,00 309.091,00 Jumlah 9.938.909,00 993.891,00 bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank. bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan. bahwa Majelis meminta Terbanding untuk memberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu. bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dan substansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis. bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada buktibukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan Avanza ini tidak dibawa pulang. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil Avanza disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa: 1. Faktur Pajak 2. Rekening Bank Mandiri 3. Laporan Keuangan 4. General Ledger bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank. bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi dijawab tidak ada sebesar Rp 684.800,00 dan jawaban klarifikasi faktur pajak yang sebesar Rp 309.091,00 belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat. bahwa Koreksi Pajak Masukan terdiri dari 2 faktur sebesar Rp 684.000,00 dan Rp 309.091,00, pada saat uji bukti diketahui sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan yang senilai Rp 684.000,00 merupakan Pajak Masukan yang berasal dari ZXC, di mana terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak terdapat kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya. bahwa Pajak Masukan yang sebesar Rp 309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis Avanza, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) hurut c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan. jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan. bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut : Untuk Faktur Pajak No. ESZBR-014-00000007 senilai Rp684.000,- Tidak adanya kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi bukan berarti Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan dokumen yang disajikan dalam uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan, Untuk Faktur Pajak No. DKBTX-029-00006571 senilai Rp 309.091,00 atas sewa mobil (Avanza) Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 stdd UU No. 16 Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis “station wagon”. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.993.891,00 terdiri dari 2 faktur : No Faktur Pajak Nama PKP Penjual Tanggal Bayar DPP (Rp) PPN (Rp) Nomor Tanggal 1. ESZBR-014-0000007 16/09/2004 PT. ABC 30/09/2004 6.848.000,00 684.800,00 2. DKBTX-029-0006571 30/09/2004 PT. XXX 30/09/2004 3.090.909,00 309.091,00 Jumlah 9.938.909,00 993.891,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47020/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47020/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Kredit Pajak sebesar Rp.993.891,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp.8.190.099,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.7.196.208,00), yang terdiri dari : No Nomor Faktur Tgl Faktur Nama PKP Penjual Tanggal Bayar DPP (Rp) PPN (Rp) 1. ESZBR-014-0000007 16/09/2004 PT. ABC 30/09/2004 6.848.000,00 684.800,00 2. DKBTX-029-0006571 30/09/2004 PT. XXX 30/09/2004 3.090.909,00 309.091,00 Jumlah 9.938.909,00 993.891,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena atas jawaban klarifikasi diterima jawaban “tidak ada” dan telah dilakukan analisa arus kas dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam rekening Koran Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel, dengan nomor rekening : 0X0-00-00XXXXXX-X yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, namun tidak terdapat kesesuian sehingga dikoreksi; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.993.891,00, yang terdiri dari : No Nomor Faktur Tgl Faktur Nama PKP Penjual Tanggal Bayar DPP (Rp) PPN (Rp) 1. ESZBR-014-0000007 16/09/2004 PT. ABC 30/09/2004 6.848.000,00 684.800,00 2. DKBTX-029-0006571 30/09/2004 PT. XXX 30/09/2004 3.090.909,00 309.091,00 Jumlah 9.938.909,00 993.891,00 bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank. bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan. bahwa Majelis meminta Terbanding untuk memberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu. bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dan substansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis. bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada buktibukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan Avanza ini tidak dibawa pulang. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil Avanza disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa: 1. Faktur Pajak 2. Rekening Bank Mandiri 3. Laporan Keuangan 4. General Ledger bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank. bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi dijawab tidak ada sebesar Rp 684.800,00 dan jawaban klarifikasi faktur pajak yang sebesar Rp 309.091,00 belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat. bahwa Koreksi Pajak Masukan terdiri dari 2 faktur sebesar Rp 684.000,00 dan Rp 309.091,00, pada saat uji bukti diketahui sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan yang senilai Rp 684.000,00 merupakan Pajak Masukan yang berasal dari QWE, di mana terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak terdapat kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya. bahwa Pajak Masukan yang sebesar Rp 309.091,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis Avanza, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) hurut c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan. jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan. bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut : Untuk Faktur Pajak No. ESZBR-014-00000007 senilai Rp684.000,- Tidak adanya kontrak/agreement atau P/O antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi bukan berarti Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan dokumen yang disajikan dalam uji bukti, dapat dibuktikan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan tidak dibiayakan, Untuk Faktur Pajak No. DKBTX-029-00006571 senilai Rp 309.091,00 atas sewa mobil (Avanza) Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 1984 stdd UU No. 16 Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis “station wagon”. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.993.891,00 terdiri dari 2 faktur : No Faktur Pajak Nama PKP Penjual Tanggal Bayar DPP (Rp) PPN (Rp) Nomor Tanggal 1. ESZBR-014-0000007 16/09/2004 PT. ABC 30/09/2004 6.848.000,00 684.800,00 2. DKBTX-029-0006571 30/09/2004 PT. XXX 30/09/2004 3.090.909,00 309.091,00 Jumlah 9.938.909,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46984/PP/M.XII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46984/PP/M.XII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005345/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012; Menurut Terbanding : bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah bahan baku untuk pabrik pembuatan kompressor udara dan belum bisa di produksi di dalam negeri; bahwa COO Form E yang Pemohon Banding terima langsung dari China dan dari supplier Pemohon Banding langsung dari China, barang Pemohon Banding impor langsung dari China port; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-707 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa COO Form E diterima langsung dari China dan dari supplier langsung dari China sementara TERBANDING menggugurkan Form E (fasilitas AC-FTA) tersebut karena tidak diketemukan persamaan tandatangan pada Form E dengan Specimen Signature of Officials Authorized to Isuue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China sehingga terhadap importasi barang Pemohon Banding diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh ) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005345/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, memuat alasanalasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sampai dengan diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 11 Desember 2012 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 6.286.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 3.143.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan bukti pembayaran berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 30 November 2012 sebesar Rp 6.286.000,00 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli Akta Nomor 4 Tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat Notaris QWE, SH di Surabaya sehingga tidak dapat diperiksa kewenangannya menandatangani surat banding oleh karenanya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian menurut Majelis, Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif oleh Terbanding atas impor barang sebagai berikut : Pos Uraian Barang Tarif Pos BM 1-7 Sesuai lembar lanjutan PIB 8414.90.1600 5%-MFN 8 8467.29.0000 5%-MFN 9 8202.99.9000 5%-MFN 10 8433.11.0000 5%-MFN yang diberitahukan pada PIB Nomor 093065 tanggal 23 Juni 2012 tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, sehingga Nilai Pabean atas barang yg diimpor tersebut adalah sebagai berikut : PIB Nomor 093065 tanggal 23 Juni 2012 Pos Uraian Barang Tarif Pos BM 1-7 Sesuai lembar lanjutan PIB 8414.90.1600 5%-MFN 8 8467.29.0000 5%-MFN 9 8202.99.9000 5%-MFN 10 8433.11.0000 5%-MFN Menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005345/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45468/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45468/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 733.737.935,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut diketahui selisih Rp 733.737.935,00 terjadi karena hal sebagai berikut : Selisih DPP PPN Masa Pajak Nopember 2007 – Cf Terbanding Rp 0 – Cf Pemohon Banding Rp 904.917.280 Rp 904.917.280 Dikurangi: 2. Selisih karena penjualan yang sudah dibuatkan Rp 171.079.263 Faktur Pajak pada Des 2007 namun belum diakui sebagai peredaran usaha 2007 ………………… Jumlah Rp 733.837.917 Penjelasan selisih adalah sebagai berikut: 1. Selisih sebesar Rp 904.917.280,00 Menurut Pemohon Banding nilai DPP sebesar tersebut memang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2007. Meskipun belum sempat dilaporkan namun Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sendiri atas PPN yang terutang untuk masa Pajak Nopember 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: DPP Rp 904.917.280,00 Pajak Keluaran Rp 90.491.728,00 Pajak Masukan Rp 321.380,00 PPN Kurang Bayar Rp 90.170.348,00 PPN kurang bayar ini telah disetor Pemohon Banding tanggal 11 Desember 2007; Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kepada Pemohon Banding telah diterbitkan SKPLB Masa Pajak Nopember 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPN Rp 0,00 Pajak Keluaran : Rp 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan : – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 279.204,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 90.170.348,00 – Kompensasi kelebihan bulan lalu Rp 682.379.183,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 772.828.735,00 PPN yang Lebih dibayar Rp 772.828.735,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 682.658.387,00 PPN yang masih lebih dibayar Rp 90.170.348,00 bahwa berdasarkan uraian tersebut diketahui Pemohon Banding mengakui selisih DPP sebesar Rp904.917.280,00 belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Nopember 2007. Meskipun hasil perhitungan Pemohon Banding adalah kurang bayar sebesar Rp 90.170.348,00 namun dasar yang digunakan Terbanding saat menghitung PPN terutang Masa Pajak Nopember 2007 adalah SPT yang telah dilaporkan melalui e-SPT, dimana dari hasil pemeriksaan dan perhitungan menurut Terbanding terdapat kelebihan setor PPN yang terutang sebesar Rp 90.170.348,00 dan atas kelebihan setor ini telah diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Nopember 2007, jadi pada dasarnya pada saat pemeriksaan Terbanding belum mengakui DPP sebesar Rp 904.917.280,00 yang menurut Pemohon Banding sudah diperhitungkan dalam SPT PPN Masa Pajak Nopember 2007. Selisih tersebut baru diketahui berdasarkan hasil ekualisasi dan diperhitungkan pada masa Pajak Desember 2007; 2. Selisih (negative) sebesar Rp 171.079.263,00 bahwa menurut Pemohon Banding selisih tersebut adalah karena adanya transaksi yang telah dilaporkan PPN terutangnya pada masa Pajak Desember 2007 (sudah dibuatkan faktur pajaknya) dengan DPP sebesar Rp 169.002.900,00 (yaitu atas faktur komersial nomor 016252 atau Faktur Pajak nomor 010.000-07.00000225) namun belum diakui sebagai Peredaran Usaha di PPh Badan tahun Pajak 2007, karena adanya permohonan pembatalan tagihan dari customer, dan permintaan agar penagihan dilakukan pada bulan Januari 2008; bahwa selisih DPP sisanya sebesar Rp 2.076.352,00 belum dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, namun berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 dan bukti Faktur Pajak Sederhana diketahui bahwa selisih tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan nilai penyerahan masa Desember 2007 dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 12.966.137,00 sedangkan berdasrkan bukti fisik Faktur Pajak Sederhana nilai penyerahan seharusnya Rp 10.889.795,00; bahwa namun demikian, berdasarkan perhitungan ekualisasi tersebut selisih (negative) sebesar Rp171.079.263 sebagaimana menurut Pemohon Banding pada dasarnya telah diperhitungkan sebagai pengurang oleh Terbanding sehingga koreksi DPP PPN menjadi sebesar Rp733.837.917,00; bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp 733.837.917,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp733.737.935,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sbb: 1) Semua PPN Masukan dan Keluaran Masa Pajak Desember 2007 telah dilaporkan semuanya. 2) SPT Masa PPN 1107 Masa Pajak Desember 2007 sudah disampaikan ke KPP BUMN sesuai batas waktu pelaporan. Koreksi Terbanding sebesar Rp.733.737.935,00 merupakan penjualan Oktober 2007 yang dibuat faktur pajak bulan Nopember 2007 sebesar Rp. 90.491.728,- . Selisih dengan angka pemeriksa adalah faktur penjualan jasa maklon No.16243 dengan DPP Rp. 169.002.900,- dan PPN Rp.16.900.290,- karena dalam SPT PPN Desember 2007 sudah dimasukan sedangkan dalam omset tahun 2007 belum diakui sebagai omset. 4) bahwa angka Rp733.737.935,00 tidak pernah dipakai sebagai kredit pajak dalam menghitung kurang/lebih bayar di bulan Desember 2007. Pemohon Banding hitung berdasarkan angka yang sebenarnya, itu muncul semata-mata untuk memenuhi kewajiban untuk membuat SPT Masa PPN secara elektronik. 5) bahwa PPN Keluaran bulan Nopember 2007 menuru Pemohon Banding tersebut sudah disetorkan ke kas negara pada 11 Desember 2007 dengan nomor MPN 309000401080209 sebesar Rp.90.170.348,- dengan perhitungan sebagai berikut : PPN Keluaran Rp. 90.491.728,00 PPN Masukan Rp. 279.204,00 Kompensasi PPN dari Oktober Rp. 0,00 PPN yang dapat diperhitungkan Rp. 279.204,00 Kurang Bayar PPN Rp. 90.212.524,00 Tetapi atas kurang setor tersebut Pemohon Banding sudah setorkan ke Kas Negara tanggal 11 Desember 2007 dengan Nomor MPN 309000401080209 sebesar Rp.90.170.348,- selisih dengan hitungan diatas sebesar Rp.42.176,- merupakan PPN Masukan PT.EMKL yang menurut hitungan manual Pemohon Banding masuk tetapi dalam SPT tidak dilaporkan karena sampai dengan pelaporan SPT faktur pajak dari PT.EMKL tersebut belum Pemohon Banding terima. 6) bahwa untuk bulan Desember 2007 SPT PPN sudah benar dan tidak ada masalah baik dalam SPT Elektroniknya nyambung lampiran dengan induknya seperti yang disampaikan ke DJP maupun hitungan secara manual Pemohon Banding (Cross PPN Keluaran dengan PPN Masukan) yang menghasilkan kurang bayar PPN sebagai berikut: PPN Keluaran Rp. 841.446.745,00 PPN Masukan Rp. 810.870.360,00 Kompensasi PPN bulan Nopember Rp. 0,00 Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp. 810.870.360,00 PPN Kurang bayar Rp. 30.576.385,00 Atas kurang setor tersebut sudah Pemohon Banding setorkan ke kas Negara tanggal 15 Januari 2008 dengan nomor MPN 204130904070414 sebesar Rp.29.993.745,00; bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding SPT bulan Desember 2007 tidak ada PPN yang belum dilaporkan sehingga koreksi Terbanding salah alamat karena pada dasamya angka tersebut merupakan angka SPT bulan Nopember 2007 dan sudah Pemohon Banding setorkan ke kas negara. Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 733.737.935,00 bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 733.737.935,00 diperoleh Terbanding berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan ditambah Penjualan Barang Limbah dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47022/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47022/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.504.091,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.4.367.117,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.4.871.208,00); Menurut Terbanding : bahwa pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu atas 3 lembar faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.8.083.071,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, namun baru diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta pasar Minggu dengan surat Nomor: S-1286/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 19 April 2011, yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke PT. ABC dan diperoleh jawaban “Tidak Ada”, S-929/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 26 Mei 2011 yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke Kop. Karyawan PT. QWE senilai Rp.59.980,00 dan diperoleh jawaban “Ada”, sementara konfirmasi Faktur Pajak ke PT. RTY senilai Rp.309.091,00 sampai dengan disusunnya laporan ini belum diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu atas 3 lembar faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.8.083.071,00, Terbanding telah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, namun baru diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta pasar Minggu dengan surat Nomor: S-1286/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 19 April 2011, yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke PT. ABC dan diperoleh jawaban “Tidak Ada”, S-929/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 26 Mei 2011 yaitu atas Faktur Pajak pembelian ke Kop. Karyawan PT. QWE senilai Rp.59.980,00 dan diperoleh jawaban “Ada”, sementara konfirmasi Faktur Pajak ke PT. RTY senilai Rp.309.091,00 sampai dengan disusunnya laporan ini belum diterima jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait. bahwa menurut Terbanding, berhubung Pemeriksa telah melakukan pengujian arus kas atas pembelian tersebut juga tidak ada kecocokan antara voucher dengan pembayaran untuk pengeluaran tersebut, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberatannya atas koreksi pajak masukan, maka koreksi pajak masukan tersebut tetap dipertahankan. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2585/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memenuhi surat tersebut dengan hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan menanggapi secara tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011 yang dituangkan dalam berita acara Nomor : BA456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, nilai Faktur Pajak senilai Rp.7.714.000,00 adalah milik PT. ABC, atas tagihan dengan Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding sudah membayar pada tanggal 20 Oktober 2004 nomor cek 363754 tanggal pencairan 21 Oktober 2004 dan tanggal 22 Oktober 2004 no cek 363755 tanggal pencairan 25 Oktober 2004 sebesar Rp.10.000.000,00 dan Rp.73.311.200,00, dengan rincian: (DPP) Rp.77.140.000,00 + (PPN) Rp.7.714.000,00 – (PPh) Rp.1.542.800,00 = Rp.83.311.200,00 bahwa berdasarkan sanggahan tersebut, Terbanding tetap mempertahankan Pajak Masukan dengan alasan sebagai berikut: Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus barang (kontrak kerja) dengan PT. ABC, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu sebagai Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi telah menjawab konfirmasi Faktur Pajak tersebut dengan jawaban “Tidak Ada”. bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data SPT Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2004 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening Bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank. bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan. bahwa Majelis meminta Terbanding untuk meberikan penjelasan apakah kontrak sangat menentukan dalam suatu koreksi, karena kontrak bisa secara lisan dan tertulis, apakah dengan tidak adanya kontrak maka harus dilakukan koreksi tanpa melihat substansi dari transaksi itu. bahwa Terbanding menyatakan memang tanpa kontrak pun transaksi bisa terjadi namun demikian Terbanding melihat transaksi ini adalah transaksi sewa yang mana penyerahan mesin selalu dengan adanya kontrak. Dan substansi dari kontrak itu adalah untuk mengkaitkan besaran jumlah yang dibayarkan dengan jumlah yang disepakati adalah benar satu line/garis. bahwa menurut Terbanding akan lebih valid jika transaksi tersebut dilengkapi dengan kontrak meskipun sudah tercatat dalam pembukuan dan ada buktibukti arus uang dan barang namun tidak ada kontraknya. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan karena sudah dibayar dan tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding meskipun tidak ada kontrak/perjanjian dengan pemberi sewa. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan Avanza ini tidak dibawa pulang. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mobil Avanza disewa dari koperasi karyawan dan perusahaan lain, yang memang tidak ada kontraknya. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa KSO menerbitkan laporan keuangan tersendiri, sehingga untuk Pajak Masukan tetap di KSO dan yang di transfer ke perusahaan rekanan adalah kerugian/keuntungannya. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa: 1. Faktur Pajak 2. Rekening Bank Mandiri 3. Laporan Keuangan 4. General Ledger bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.083.071,00 yang terdiri nilai faktur sebesar Rp7.714.000, Rp59.980, dan Rp309.091,00 dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher