Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46984/PP/M.XII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46984/PP/M.XII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005345/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012;
Menurut Terbanding : bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah bahan baku untuk pabrik pembuatan kompressor udara dan belum bisa di produksi di dalam negeri;

bahwa COO Form E yang Pemohon Banding terima langsung dari China dan dari supplier Pemohon Banding langsung dari China, barang Pemohon Banding impor langsung dari China port;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-707 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa COO Form E diterima langsung dari China dan dari supplier langsung dari China sementara TERBANDING menggugurkan Form E (fasilitas AC-FTA) tersebut karena tidak diketemukan persamaan tandatangan pada Form E dengan Specimen Signature of Officials Authorized to Isuue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China sehingga terhadap importasi barang Pemohon Banding diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh ) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005345/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, memuat alasanalasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sampai dengan diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 11 Desember 2012 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 6.286.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 3.143.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan bukti pembayaran berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 30 November 2012 sebesar Rp 6.286.000,00 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli Akta Nomor 4 Tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat Notaris QWE, SH di Surabaya sehingga tidak dapat diperiksa kewenangannya menandatangani surat banding oleh karenanya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Menimbang : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti Surat Banding Nomor: 063/DCM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif oleh Terbanding atas impor barang sebagai berikut :

Pos Uraian Barang Tarif Pos BM
1-7 Sesuai lembar
lanjutan PIB
8414.90.1600 5%-MFN
8 8467.29.0000 5%-MFN
9 8202.99.9000 5%-MFN
10 8433.11.0000 5%-MFN

yang diberitahukan pada PIB Nomor 093065 tanggal 23 Juni 2012 tidak dapat diterima;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, sehingga Nilai Pabean atas barang yg diimpor tersebut adalah sebagai berikut :

PIB Nomor 093065 tanggal 23 Juni 2012

Pos Uraian Barang Tarif Pos BM
1-7 Sesuai lembar
lanjutan PIB
8414.90.1600 5%-MFN
8 8467.29.0000 5%-MFN
9 8202.99.9000 5%-MFN
10 8433.11.0000 5%-MFN
Menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-707/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005345/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012, tidak dapat diterima.