Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put.46983/PP/M.XII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005368/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012; | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Pengadilan Pajak, sehingga sehingga total nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 094492 ditetapkan menjadi CIF USD 56,563.80; | ||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang tercantum dalam invoice adalah harga sesuai dengan Sales Contract, dan pembayaran melalui transfer bank, dan Pemohon Banding telah menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta kelengkapannya ke Terbanding; | ||
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XXX, Jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 5 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangkawaktu 60 (enam puluh ) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005368/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sampai dengan diterimanya surat banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 5 Desember 2012 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012 sebesar Rp 23.600.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 11.800.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan bukti pembayaran berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 23.600.000,00 sehingga pengajuan banding dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XXX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli Akta Nomor 4 Tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat Notaris QWE, SH di Surabaya sehingga tidak dapat diperiksa kewenangannya menandatangani surat banding oleh karenanya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian menurut Majelis, Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; |
||
| Menimbang | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti Surat Banding Nomor: 054/DCM/XI/2012 tanggal 27 November 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1)Â Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang 2 jenis barang (Silicon Magnetic Steel Sheet in Coil (0.500MMx1200MM) yang diberitahukan pada PIB Nomor 094492 tanggal 27 September 2012 sebesar CIF USD 41,045.10 menjadi sebesar CIF USD 56,563.80 tidak dapat diterima; |
||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, sehingga Nilai Pabean atas barang yg diimpor tersebut adalah sebagai berikut : PIB Nomor 094492 tanggal 27 September 2012
|
||
| Menimbang | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis di atas; | ||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-686/WBC.10/2012 tanggal 22 November 2012, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2012 Nomor: SPTNP-005368/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 September 2012, tidak dapat diterima. |

