Putusan Mahkamah Agung Nomor : 12/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 12/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M Lot Y, Menara RR Lantai 2YY, Jakarta, diwakili oleh MMM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SS, Karyawan PT. XXX, beralamat di Jalan JJ Nomor R RT/RW. YY/DD, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0851, tanggal 06 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan M Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diwakili oleh RR SH.,MH., Kepala Biro Hukum Setda, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Pejanggik Nomor 12, Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1416/KUM, tanggal 11 Agustus 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48545/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1872//02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang surat jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Permohonan Keberatan Pemohon Banding.Bahwa pada tanggal 16 November 2011, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 237/XI/AB/07-E sebesar Rp958.600,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 958.600,00 – 958.600,00 PKB 958.600,00 – 958.600,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 25 Januari 2012, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH:saw/NNT/0112-1326 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/1872/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas menegaskan bahwa: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur didalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya kontrak karya tersebut terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa sehingga dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pelaksana Kontrak Karya terkait dengan Pajak Daerah, wajib tunduk kepada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak, Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis, menurut hemat Terbanding tidak tepat, karena kontrak karya (contract of work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga kontrak karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia 18 Juli 2005 Nomor KMA/270/V/1/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara yang isinya, bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dengan demikian surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jenis alat berat dan besar ditolak; Dasar dan Alasan Permohonan Banding. Dasar Hukum Permohonan Banding.Bahwa di dalam salah satu paragraf dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dari surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di Tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditandatangani) adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang yang sekarang berlaku, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp2.112.081.600,00 kepada Kas Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk total 419 Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Tahun 2011 (terlampir bukti pembayaran berupa Transaction Detail Advise Report dari Citibank dan daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2011); Alasan Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding.Bahwa berdasarkan Pasal 104
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 27/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 27/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M Lot YY, Menara R Lantai YY, Jakarta, diwakili oleh MM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SS, Karyawan PT. XXX, beralamat di Jalan RR Nomor YY RT/RW. D/Y, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0930, tanggal 06 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan PP Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diwakili oleh RR, SH.,MH., Kepala Biro Hukum Setda, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan KK Nomor D, Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1495/KUM, tanggal 11 Agustus 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48624/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1951//02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang surat jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Permohonan Keberatan Pemohon Banding.Bahwa pada tanggal 16 November 2011, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 343/XI/AB/07-E sebesar Rp790.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 790.000,00 – 790.000,00 PKB 790.000,00 – 790.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 25 Januari 2012, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH:saw/NNT/0112-1405 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/1951/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas menegaskan bahwa: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur didalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya kontrak karya tersebut terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa sehingga dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pelaksana Kontrak Karya terkait dengan Pajak Daerah, wajib tunduk kepada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak, Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis, menurut hemat Terbanding tidak tepat, karena kontrak karya (contract of work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga kontrak karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia 18 Juli 2005 Nomor KMA/270/V/1/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara yang isinya, bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dengan demikian surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jenis alat berat dan besar ditolak; Dasar dan Alasan Permohonan Banding.Dasar Hukum Permohonan Banding.Bahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dari surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditandatangani) adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang yang sekarang berlaku, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp2.112.081.600,00 kepada Kas Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk total 419 Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2011 (terlampir bukti pembayaran berupa Transaction Detail Advise Report dari Citibank dan daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2011); Alasan Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding.Bahwa berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1660/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1660/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, S.H., M.M., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;2. DEF, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. GHI, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. JKL, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC/2011 tanggal 27 Juli 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ A/XX RT.0XX RW. 0XX, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6721/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor : 015780/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 7 Juli 2009 oleh Terbanding; Bahwa Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran/pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 588.381.596,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam Rupiah); Bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding dan menurut perhitungan, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap negara baik Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, mengingat harga yang diberitahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6721/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 015780/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Juli 2009, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X.0XX.000, alamat: Jl. QQQ A/XX RT. 0XX RW. 0XX, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menetapkan nilai pabean atas impor 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD 59,642.73 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 172107 tanggal 3 Juli 2009, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC/2011, tanggal 27 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 8 Agustus 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 April 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.IP., S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, S.H., M.S ttd. BVC, S.H., M.Hum Ketua Majelis, ttd. Dr. H. GTR, S.H., M.Hum Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.IP., S.H., M.Hum Biaya-biaya :1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, YYY, SHNIP : XX0000XXX
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1204/B/PK/PJK/2016
PENETAPANNomor 1204/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Ketua Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia; Membaca surat permohonan pencabutan perkara dari AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan BBB Nomor XX0, Setabelan, Banjarsari, Surakarta yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAC.II-019/PAN.Wk/2016, tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak yang berisi permohonan untuk mencabut perkara permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-53578/PP/M.IIB/14/2014, tanggal 26 Juni 2014 yang telah didaftar di Mahkamah Agung dengan Register Nomor 1204 B/PK/PJK/2016 dalam perkara antara: AAA, beralamat di Jalan BBB Nomor XX0, Setabelan, Banjarsari, Surakarta; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; melawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali permohonan peninjauan kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam rangka mengikuti Program Tax Amnesty dan diterima Mahkamah Agung sebelum perkara peninjauan kembalinya diputus oleh Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan untuk mencabut kembali peninjauan kembali tersebut di atas dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan peninjauan kembali tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Peninjauan Kembali dibebankan untuk membayar biaya perkara ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA dalam perkara a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan Peninjauan Kembali Register Nomor 1204/B/PK/PJK/2016 tersebut dalam buku Register Perkara Peninjauan Kembali Pajak; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah ditetapkan pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016, oleh Dr. H. JSL, SH., MH. Ketua Majelis yang memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, SH., MH. Biaya-biaya peninjauan kembali:1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (H. YYY, S.H.)NIP. XX0000XXX
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 437/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 437/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH NUSA TENGGARA, dalam hal ini diwakili oleh Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT. FGH Nusa Tenggara, berkedudukan di Jalan Dr. AA Kawasan MK Lot # 5.1, Jakarta XXXX0, selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada : MS, Manager F & G, beralamat di MR Lantai 26, Jalan Dr. AA Lot # 5.1, Kawasan MK, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MH:mbp/NNT/0313/5571 tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, berkedudukan di Jalan MJ No. XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat, selanjutnya memberi kuasa kepada :QQ, S.E., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di XX Blok M-11/15 RT.05/08, Desa Sukamaju, Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180.1/983/KUM tanggal 12 Agustus 2013 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40236/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3576/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon BandingBahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 116/XI/ AB/07-E sebesar Rp.21.831.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 21.831.000,00 – 21.831.000,00 PKB 21.831.000,00 – 21.831.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-143 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3576/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 399/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 399/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-822/PJ./2014 tanggal 26 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT AAA, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor : 03/SLHI/Gugatan-967/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I) No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No: 27/SLHI_Respon_S-250/2013; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN Bahwa Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 23 ayat 2 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; 2. Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”;Bahwa atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, Penggugat telah mengajukan satu Surat Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak atas satu surat keputusan, yaitu surat KPP PMA I sebagaimana tersebut di atas pada tanggal 4 Maret 2013 (sesuai dengan tanggal masuk surat gugatan).Adapun Keputusan yang digugat Penggugat terima pada tanggal 11 Februari 2013 melalui pos;Bahwa dengan demikian pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (1), (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak;Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Gugatan dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Gugatan ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;LATAR BELAKANG DAN URAIAN ATAS PENERBITAN Surat KPP PMAINo.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat:Bahwa pihak KPP PMA I telah menerbitkan Surat No.S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal. Surat tersebut meralat persyaratan formal surat keberatan yang Penggugat ajukan. Berdasarkan surat tersebut, surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 30 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN masa Maret 2010 tidak memenuhi persyaratan formal. Menurut KPP PMA I, surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh pengurus yang sah;Bahwa Penggugat tidak setuju dengan ralat persyaratan formal tersebut dan memberikan tanggapan melalui surat No. No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 16 Januari 2013;Bahwa atas surat Penggugat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, KPP PMA I memberikan tanggapan kembali melalui surat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang tetap meralat persyaratan formal surat keberatan Penggugat;Bahwa atas penerbitan Surat dari PMA 1 No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan; PERMOHONAN GUGATANBahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan Gugatan atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.0212013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013; Bahwa adapun alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan melalui penjelasan sebagai berikut: 1. Penerbitan keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perudangan yang berlaku;Bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat yang ditandatangani oleh Sdr.PPP tidak memenuhi Pasal 32 UU KUP dikarenakan Sdr.PPP bukan pengurus dari Wajib Pajak;Bahwa Surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 01 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Agustus 2009 ditandatangai oleh pengurus SLHI sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, dimana Sdr.PPP menjabat sebagai direktur Wajib Pajak;Bahwa berdasarkan Akta Notaris LLL, S.H., yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 nyata-nyata Sdr.PPP secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT AAA;Bahwa berikut adalah rangkuman atas beberapa akta notaris Penggugat:Akta No.08 tanggal 21 Juni 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Berdasarkan akta ini, PPP berkedudukan sebagai Direktur PT AAA;Akta No.01 tanggal 7 November 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Dalam akta ini, antara lain mengenai:Pengalihan saham ke PT BBB;Pengunduran diri Tuan PPP sebagai direktur