Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44471/PP/M.XVI/04/2013
Nomor Putusan: Put-44471/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 399.758,2; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah No 28 tahun 2009 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya telah mengatur bahwa PT QQ ditetapkan sebagai wajib pungut; Menurut Pemohon Banding: bahwa kasus ini sama dengan yang terdahulu yakni menyangkut lex specialis dari kontrak karya yang di dalamnya sudah diatur mengenai pengenaan Pajak Daerah dimana dinyatakan yang berlaku adalah yang ada pada saat kontrak karya ditangani; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. KLM, Ak dan Hakim Ketua Drs MNO menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur QQ Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 13 Juni 2011 yang menetapkan besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 399.758,2 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 399.758,2; bahwa Dasar Hukum yang dipakai oleh Terbanding sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo sehingga mengajukan keberatan terhadap Faktur QQ Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 13 Juni 2011 melalui surat Nomor MH:saw/NNT/0711/0534 tanggal 21 Juli 2011; bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban melalui surat Nomor 973/035/Dipenda tanggal 01 Pebruari 2012 yang intinya menyatakan bahwa : Bahwa keberatan yang diajukan oleh PT. XXX tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut: “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”; Oleh karena berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh PT. XXX yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebertan yang diajukan oleh PT. XXX atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan surat keberatan Nomor MH:saw/NNT/0711/0534 tanggal 21 Juli 2011 diketahui antara lain:Perihal : Permohonan Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh QQ terhadap PT XXX untuk faktur No. X.XX.NNT.00X tertanggal 13 Juni 2011 Dasar Hukum Permohonan KeberatanBerdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Pasal 13 Udang-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 maupun Pasal 103 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajuka keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Alasan Keberatan Wajib PajakPT. XXX tidak setuju dengan pengenaan PBBKB tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut :Karakteristik Kontrak Karya (Lex Spesialist) PT. XXX beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan PT. XXX pada tanggal 2 Desember 1986 (fotokopi terlampir).PT. XXX adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu pasal 13 dan lampiran H. Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang- Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis); Di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut menyatakan bahwa :“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”; Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT. XXX adalah sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986), dan dengan tariff dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undnag-Undnag dan peraturan-peraturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut; Dasar Pengenaan PBBKB Di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan, termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya.Dengan dasar “Lex Spesialis”, ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat khusus/lex spesialis. Adapun pengenaan PBBKB tersebut di atas adalah didasarkan pada: Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 34 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000. Pereaturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah. Kemudian dijabarkan kembali oleh Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 12 tahun 2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi di Nusa Tenggara Barat. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa:“Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.”Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa: “(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.” Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut.Sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah. Namun demikian, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturan daerah mengenai PBBKB pada tahun 1997 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1997 yang mana Kontrak Karya antara PT XXX dengan pemerintah sudah ditandatangani sebeumnya. Sehingga pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44470/PP/M.XVI/04/2013
Nomor Putusan:PUT.44470/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 359.047,63; Menurut Terbanding: bahwa pengenaan Pajak ini diawali dari PO atau pesanan dari pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. Dari PO tersebut Pertamina menerbitkan faktur yang kemudian di dalamnya terdapat hasil penjualan. Berdasarkan hasil penjualan ini dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap penggunanya; Menurut Pemohon: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. QQ, Ak dan Hakim Ketua Drs KLM menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur Pertamina Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 10 Mei 2011 yang menetapkan besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 359.047,63 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 359.047,63; bahwa Dasar Hukum yang dipakai oleh Terbanding sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo sehingga mengajukan keberatan terhadap Faktur Pertamina Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 10 Mei 2011 melalui surat Nomor MH:saw/NNT/0711/0532 tanggal 20 Juli 2011; bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban melalui surat Nomor 973/034/Dipenda tanggal 01 Pebruari 2012 yang intinya menyatakan bahwa : Bahwa keberatan yang diajukan oleh PT.XXX tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut: Oleh karena berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, tidak terdapatalasan/dasar hukum yang diajukan oleh PT.XXX yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebertan yang diajukan oleh PT.XXX atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan surat keberatan Nomor MH:saw/NNT/0711/0533 tanggal 21 Juli 2011 diketahui antara lain: Perihal : Permohonan Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh Pertamina terhadap PT XXX untuk faktur No. X.XX.NNT.00X tanggal 10 Mei 2011 Dasar Hukum Permohonan Keberatan Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Pasal 13 Udang-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 maupun Pasal 103 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajuka keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Alasan Keberatan Wajib Pajak PT. XXX tidak setuju dengan pengenaan PBBKB tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut : Karakteristik Kontrak Karya (Lex Spesialist) PT. XXXberoperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan PT. XXX pada tanggal 2 Desember 1986 (fotokopi terlampir). PT. XXX adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu pasal 13 dan lampiran H. Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis); Di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut menyatakan bahwa :“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”; Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT. XXX adalah sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986), dan dengan tariff dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undnag-Undnag dan peraturan-peraturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut; Dasar Pengenaan PBBKB Di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan, termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya. Dengan dasar “Lex Spesialis”, ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat khusus/lex spesialis. Adapun pengenaan PBBKB tersebut di atas adalah didasarkan pada:Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 34 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000. Pereaturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah. Kemudian dijabarkan kembali oleh Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 12 tahun 2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi di Nusa Tenggara Barat. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa:“Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.” Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa: “(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.(2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.” Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut. Sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah. Namun demikian, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturan daerah mengenai PBBKB pada tahun 1997 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1997 yang mana Kontrak Karya antara PT XXX dengan pemerintah sudah ditandatangani sebeumnya. Sehingga pada saat Kontrak Karya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44469/PP/M.XVI/04/2013
Nomor Putusan:Put-44469/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 308.06,65. Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 308.06,65 Menurut Terbanding: bahwa mengenai banding atas sengketa ini Putusannya pernah dikabulkan, di Majelis lain pernah juga diputuskan permohonan banding ditolak. Kalau memperhatikan putusan yang memenangkan Pemohon Banding dasarnya adalah untuk objek yang sama dikenakan dua kali yakni PPN dan Pajak Daerah namun kami masih keberatan dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan pengenaan pajaknya berdasarkan Undang-Undang yang berbeda; Menurut Pemohon: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Pokok Sengketa: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota dan Hakim Ketua menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan : Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/033/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012. Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/033/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44468/PP/M.XVI/04/2013
Nomor Putusan:Put-44468/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 243.506,52 ; Menurut Terbanding: bahwa untuk tarifnya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2011 seluruh Indonesia disamakan menjadi sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak sependapat dengan yang disampaikan Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Undang-Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan-alasan yang jelas. bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. AA, Ak dan Hakim Ketua Drs BB menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan : Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak; bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/032/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/032/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) atas nama PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44467/PP/M.XVI/04/2013
Nomor Putusan:Put-44467/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 237.224,24; Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 237.224,24 Menurut Terbanding: bahwa mengenai banding atas sengketa ini Putusannya pernah dikabulkan, di Majelis lain pernah juga diputuskan permohonan banding ditolak. Kalau memperhatikan putusan yang memenangkan Pemohon Banding dasarnya adalah untuk objek yang sama dikenakan dua kali yakni PPN dan Pajak Daerah namun kami masih keberatan dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan pengenaan pajaknya berdasarkan Undang-Undang yang berbeda; Menurut Pemohon: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Pendapat Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota dan Hakim Ketua menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan : Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/031/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012. Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/031/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44466/PP/M.XVI/04/2013
Nomor Putusan:Put-44466/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 220.962,26 ; Menurut Terbanding: bahwa untuk tarifnya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2011 seluruh Indonesia disamakan menjadi sebesar 5%; Oleh karena itu dasar pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 90% x 5% x harga jual; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak sependapat dengan yang disampaikan Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Undang-Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan-alasan yang jelas. bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. AA, Ak dan Hakim Ketua Drs BB menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Darurat N0. 11 tahun 1957, disebutkan bahwa Lapangan pajak daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara.dalam hal ini, QQ telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan bakar yang dijual kepada PT XXX(sesuai dengan Undang-Undang N0. 8 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000). Sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut, bahan bakar yang dijual oleh QQ telah dikenakan Pajak oleh Negara dan Daerah tidak dapat lagi mengenakan pajak terhadap objek yang sama.Hal ini didukung dengan Surat dari direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara melalui surat No. 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006, menyampaikan pendapat bahwa untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan barang kena pajak yang sudah dikenakan PPN sebesar 10% tidak layak lagi dikenakan PBBKB sebesar 5% dari harga jual bahan bakar tersebut (fotokopi terlampir).Berdasarkan penjelasa di atas, maka PT XXX berpendapat bahwa pengenaan PBKB tidak dapat dikenakan kepada PT XXX dan seharusnya Faktur yang diterbitkan oleh QQ memuat perincian sebagai berikut: Hasil PenjualanPPN PBBKB PPh Pasal 22 Subtotal Jumlah Harga Faktur US$ 491.525,13US$ –US$ 14.745,75 US$ 4.915.251,30 US$ 506.270,88US$ 5.421.522,18 bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan :Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak; bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/030/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012; memperhatikan: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/030/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX