Putusan Mahkamah Agung Nomor : 27/B/PK/PJK/2015


PUTUSAN
Nomor 27/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M Lot YY, Menara R Lantai YY, Jakarta, diwakili oleh MM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SS, Karyawan PT. XXX, beralamat di Jalan RR Nomor YY RT/RW. D/Y, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0930, tanggal 06 Maret 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan PP Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diwakili oleh RR, SH.,MH., Kepala Biro Hukum Setda, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan KK Nomor D, Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1495/KUM, tanggal 11 Agustus 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48624/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1951//02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang surat jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:

Permohonan Keberatan Pemohon Banding.
Bahwa pada tanggal 16 November 2011, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 343/XI/AB/07-E sebesar Rp790.000,00 dan diperinci sebagai berikut:

Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah)
Pokok Sanksi AdmJumlah
0,000,00BBNKB
790.000,00790.000,00PKB
790.000,00790.000,00Jumlah

Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 25 Januari 2012, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH:saw/NNT/0112-1405 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;

Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/1951/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas menegaskan bahwa:

  • Pasal 1 Angka 10; “Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;
  • Pasal 1 Angka 13; “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air”;
  • Pasal 2 ayat (1) ; Jenis Pajak Provinsi terdiri atas
    1. Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok;
  • Pasal 3 ayat (1) ; “Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”;
  • Pasal 4 ayat (1) ; “Subyek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”;
    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding:
  • Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
    “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia ,serta tunduk kepada Undang-Undang dan Yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan”;
  • Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:
    “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:
    (XI) Pemungutan-pemungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan, dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur didalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya kontrak karya tersebut terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa sehingga dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pelaksana Kontrak Karya terkait dengan Pajak Daerah, wajib tunduk kepada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak, Daerah dan Retribusi Daerah;

Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis, menurut hemat Terbanding tidak tepat, karena kontrak karya (contract of work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga kontrak karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;

Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia 18 Juli 2005 Nomor KMA/270/V/1/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara yang isinya, bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;

Bahwa dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dengan demikian surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jenis alat berat dan besar ditolak;

Dasar dan Alasan Permohonan Banding.
Dasar Hukum Permohonan Banding.
Bahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dari surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditandatangani) adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur

  1. Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Tingkat ke-1 dimaksud Pasal 26, dapat diajukan surat permintaan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta menurut cara yang berlaku; terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah bawahan dapat diajukan surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas;
  2. Surat Permintaan banding dimaksud ayat (1) diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud Pasal 26 dikirim kepada yang bersangkutan;
  3. Terhadap pengiriman Surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas berlaku juga ketentuan Pasal 25 ayat (2);
  4. Dewan Pemerintah Daerah di bawah tingkatan Daerah Tingkat ke-1 yang mengambil keputusan termaksud Pasal 26, berhak dengan perantaraan seorang yag dikuasakan khusus olehnya untuk memberikan keterangan lisan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berhak memutuskan permintaan banding”;

Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang yang sekarang berlaku, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp2.112.081.600,00 kepada Kas Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk total 419 Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2011 (terlampir bukti pembayaran berupa Transaction Detail Advise Report dari Citibank dan daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah Tahun 2011);

Alasan Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding.
Bahwa berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa keputusan keberatan harus diberikan oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima;

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan pada Gubernur Nusa Tenggara Barat selaku Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 16 Februari 2012, namun demikian, jawaban/keputusan atas keberatan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah pada tanggal 04 Desember 2012, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan keputusan atas surat keberatan yang telah Pemohon Banding ajukan tidak sesuai dengan ketentuan formal dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mana mengharuskan keputusan keberatan dikeluarkan oleh Kepala Daerah, dalam hal ini menurut pendapat Pemohon Banding Dinas Pendapatan Daerah bukanlah Kepala Daerah sehingga tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan atas keberatan Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian, sangat jelas bahwa surat keputusan keberatan tersebut tidak tepat dan tidak benar sehingga harus batal demi hukum, dan mengingat batas waktu 12 bulan untuk menyelesaikan permohonan keberatan telah terlampaui (yang dalam hal ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2013), maka permohonan keberatan Pemohon Banding harus ditetapkan dikabulkan;

Bahwa namun demikian, apabila nantinya Majelis Hakim berpendapat lain atas masalah fomal di atas, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan materi permohonan banding;

Alasan Permohonan Banding.
Bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;

Bahwa argumentasi Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang bersifat “Lex specialis” didukung dengan fakta-fakta sebagai berikut:

  • Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment /objek);
  • Pasal II dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) yang berbunyi:
    “Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
    1. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;
  • Pasal 33A ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan (Pasal 33A ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan, yang mana tidak mengalami perubahan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000), yang berbunyi:
    “(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;
  • Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara tersebut menyatakan bahwa:
    “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;

Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa Kontrak Karya memiliki sifat “Lex specialis” dimana ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Kontrak Karya wajib untuk dihormati dan dilaksanakan baik oleh Perusahaan Pertambangan maupun Pemerintah (baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihak yang telah menyetujui dan menandatangani Kontrak karya tersebut, sebagaimana diuraikan di atas, sifat “Lex specialis” dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undang-undang yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, oleh karena itu hal yang menyangkut materi pengenaan/perhitungan pajak bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya, termasuk Pemohon Banding, harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan terkait yang secara khusus diatur di dalam Kontrak Karya yang bersangkutan;

Bahwa apabila merujuk kepada proses pembuatan Kontrak Karya maka nampak jelas bahwa pembuatan Kontrak Karya melibatkan banyak pihak, yang terdiri dari pejabat-pejabat Eselon 2 dan atau staf ahli dari Departemen-Departemen dan instansi-isntansi terkait seperti BKPM, Departemen Keuangan, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain, dan diketuai oleh Dirjen Pertambangan Umum, kemudian pembuatan Kontrak Karya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR-RI dan BKPM melalui pengajuan naskah Kontrak Karya yang telah diparaf oleh para pihak, oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Menteri P&E) kepada DPR-RI dan BKPM, adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalam sidang-sidang Komisi DPR-RI yang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagi umum, atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPR-RI yang ditandatangani oleh Ketua DPR-RI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan catatan-catatannya;

Bahwa selanjutnya Ketua BKPM juga membuat Surat Rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden RI, berdasarkan Surat Rekomendasi/persetujuan dari DPR dan BKPM, Presiden RI akan membuat surat pengesahan Kontrak Karya, setelah surat pengesahan Kontrak Karya diperbaiki sesuai catatan-catatan dari DPR-RI dan/atau Ketua BKPM, Presiden RI akan memberikan Surat Perintah kepada Menteri Pertambangan dan Energi untuk menandatangani Kontrak Karya atas nama Pemerintah Republik Indonesia;

Bahwa jadi dalam hal ini pemerintah harus juga diartikan mempunyai fungsi sebagai badan hukum privat yang juga harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang telah disepakatinya di dalam Kontrak Karya, apabila di kemudian hari pemerintah membuat Undang-Undang/peraturan yang bertentangan dengan isi dari Kontrak Karya, maka Kontrak Karya tersebut tetap harus dihormati (Pacta Sunt Servanda);

Bahwa perlu ditambahkan disini, di dalam Pasal 1 Kontrak Karya antara Pemohon Banding dan pemerintah Republik Indonesia disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I atau Tingkat II-nya, berdasarkan pasal ini maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah yang dimaksud di sini adalah termasuk juga Pemerintah Daerah, dengan demikian Pemerintah Daerah juga harus menghormati ketentuan-ketentuan yang di atur di dalam Kontrak Karya tersebut;

Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa:
Bahwa selama ini Pemerintah Republik Indonesia sangat konsekwen dengan komitmennya terhadap segala ketentuan Kontrak Karya, dan telah secara konsisten pula menghargai sifat Lex specialis-nya Kontrak Karya, contoh yang paling nyata adalah Pasal 169 ayat (a) dari Undang-Undang Pertambangan yang baru, yang dinamakan Undang-Undang Minerba (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009), yang menetapkan bahwa “Kontrak Karya dan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;

Bahwa berkaitan dengan hal ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sekarang berlaku (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) mengatur tarif maksimum Pajak Penghasilan untuk tahun 2009 sebesar 28% dan untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25% (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang berlaku sejak tahun 2001 sampai dengan 2008, mengatur tarif tertinggi Pajak Penghasilan Badan adalah 30%), sedangkan Kontrak Karya Pemohon Banding mengatur tarif Pajak Penghasilan sebesar 35%, selama ini Pemohon Banding membayar Pajak Penghasilan dengan tarif maksimum 35% (sesuai dengan kontrak karya) dan bukan tarif 30% atau 25% sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku, dengan dasar “Lex specialis” dari Kontrak Karya Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajak daerah;

Bahwa pada paragraf ke satu dan ke dua dari Pasal 13 juga disebutkan hal-hal sebagai berikut yang pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di bidang pertambangan umum, dalam hal ini Pemohon Banding:
“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewaiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:
(i) Iuran tetap untuk …
(xi) Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
(xii) Pungutan-pungutan …

Perusahaan tidak wajib membayar pajak, bea-bea, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan-pembebanan atau biaya-biaya sekarang maupun di kemudian hari yang dipungut atau dikenakan atau disetujui oleh pemerintah selain dari yang ditetapkan dalam pasal ini dan dalam ketentuan manapun dalam Persetujuan ini”;

Bahwa di lain pihak, Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut:
“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”;

Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (11) tersebut di atas nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap Pemohon Banding adalah dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  • Pajak daerah tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undangundang dan peraturan-peraturan yang berlaku, dan
  • Pajak daerah tersebut dikenakan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani;

Bahwa Kontrak Karya Pasal 13 ayat (11) secara tegas mengatur mengenai kondisi/persyaratan atas penerapan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pemohon Banding yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”, di sini nampak jelas bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan yang sekarang berlaku menghasilkan beban yang lebih berat (dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa) dibandingkan dengan pengenaan pajak yang sama/sejenis berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan (Kontrak Karya) ditandatangani, yaitu di bulan Desember 1986;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya tersebut di atas dapat dipahami bahwa Pemohon Banding tidak dapat dikenai pungutan-pungutan apabila pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak ada;

Bahwa adalah fakta bahwa pada saat Kontak Karya disetujui dan ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986 oleh dan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ada, peraturan yang berlaku dan mengatur pajak atau retribusi daerah pada saat Kontak Karya ditandatangani tahun 1986 adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 tahun 1959, sehingga kalaupun terdapat pajak atau pungutan atau retribusi daerah quad-non, maka besarnya retribusi atau pajak atau pungutan atau retribusi daerah tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut dan karenanya pula, secara Lex Spesialis, ketentuan Pasal 13 ayat 11 Kontak Karya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;

Bahwa adapun peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkait dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 (PD Nomor 5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, yang mana Perpu Nomor 8 tersebut antara lain menyatakan bahwa:
“…Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan harga kendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor. Disamping itu biaya pemeliharaan jalan-jalan sudah meningkat pula, karena meningkatnya harga bahan-bahan, sehingga sudah sewajarnya bahwa kenaikan itu dibebankan kepada pemakai-pemakai jalan jalan itu, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Pula dianggap tidak melampaui batas keadilan jika mobil-mobil penumpang atau barang yang dipergunakan untuk umum, yang semata-mata dijalankan dengan bahan pembayar bensin, yang semula tidak kena Pajak Rumah Tangga dikenakan pajak ini. Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syarat-syaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor …”;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas jelas telah diatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan di jalanan umum, hal ini sangat wajar karena pihak Pemerintah/Pemerintah Daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan umum dan atas pemeliharaannya, dan sudah sewajarnya bagi pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dalam menggunakan jalan umum untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor;

Bahwa adapun kendaraan berat dan besar milik Pemohon Banding dioperasikan dijalanan di dalam area pertambangan (bukan jalan umum) dan pembangunan serta pemeliharaan atas jalan tersebut juga dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;

Bahwa perlu diketahui bahwa Kontrak Karya mengadopsi prinsip “nailed down”, dimana Pemohon Banding hanya berkewajiban membayar pajak-pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan tarif yang dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tanggal Kontrak Karya ditandatangani;

Bahwa prinsip objek dan nailed down dalam Kontrak Karya ini memang sengaja ditawarkan dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian kewajiban-kewajiban keuangan bagi investor guna menarik minat mereka dalam melakukan investasi dan mengembangkan industri pertambangan di Indonesia yang memerlukan modal yang tidak sedikit dan risiko kegagalan yang cukup tinggi, hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa dari kurang lebih 150 perusahaan yang menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia di tahun 1986 (atau generasi IV Kontrak Karya bersama-sama dengan Pemohon Banding), hanya kurang dari 10 (sepuluh) perusahaan yang beroperasi dan berproduksi yang memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, sisanya tidak berhasil walaupun perusahaan-perusahaan tersebut telah menghabiskan puluhan atau bahkan ratusan juta dolar hanya untuk kegiatan eksplorasi;

Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak tunduk pada azas “objek” yang mana didasarkan pada Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/270/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, menurut hemat Pemohon Banding, surat tersebut bukanlah pelaksanaan dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, surat tersebut menurut hemat Pemohon Banding merupakan surat korespondensi biasa dari Ketua Mahkamah Agung yang menjawab dan menanggapi surat sepihak yang diajukan oleh Tim Hukum DPRD Maluku Utara, sebagai surat korespondensi biasa, maka menurut hemat Pemohon Banding surat tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai suatu Keputusan Mahkamah Agung sehingga tidak mengikat pihak-pihak yang tersangkut dalam surat tersebut dan tidak bisa dijadikan sebagai suatu jurisprudensi yang dapat diperlakukan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan yang sama namun dalam kasus atau perkara yang berbeda;

Bahwa di dalam surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019/03/M.SJ/1995 tertanggal 3 Januari 1995 ditegaskan antara lain hal-hal sebagai berikut:

Bahwa BUMN dan para kontraktornya serta perusahaan-perusahaan bidang pertambangan dan energi wajib mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kecuali terhadap:

  1. Kendaraan bermotor maupun alat-alat berat yang tidak digunakan di jalan umum. Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8 Tahun 1959,
  2. Kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importer, kendaraan seperti ini juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hal ini sesuai dengan Perpu Nomor 27 Tahun 1959;

Bahwa kemudian di dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara-Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (DESDM) Nomor 1788/84/DPP/2006 tertanggal 18 September 2006, menyatakan pendapat yang sejalan dengan pengaturan tersebut di atas, yang petikannya adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang (KK) Kontrak Karya adalah bersifat “Nailed down”, dengan demikian pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Alat Berat dan Besar sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang berlaku umum (hukum publik) dan disyahkan setelah Kontrak Karya ditandatangani kurang tepat diaplikasikan pada Pemohon Banding,
  2. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2), antara lain disebutkan bahwa semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan objek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk kepentingan lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan objek pajak;

Bahwa selain daripada alasan-alasan tersebut di atas, perlu dipahami bahwa dengan sifat investasi di bidang pertambangan yang, antara lain:

  • Melibatkan jangka waktu yang panjang;
  • Sangat “capital intensive” (nilai investasi awal atas pengembangan fasilitas penambangan milik Pemohon Banding sebesar kurang lebih USD 2 Milyar);
  • Beresiko tinggi;
  • Memiliki jangka waktu operasi yang terbatas (apabila kandungan mineral telah habis ditambang, maka perusahaan pertambangan akan tutup);

maka diperlukan suatu tingkat kepastian hukum yang sangat tinggi, prinsip yang mirip dengan konsep Kontrak Karya dengan sifat “Lex specialis”’nya, yaitu dalam rangka memberikan kepastian hukum atas investasi di bidang pertambangan umun, juga diterapkan di negara-negara lain;

Bahwa di dalam tahapan studi kelayakan, Pemohon Banding telah membuat suatu “business model” dan “financial model” yang tidak memasukkan adanya unsur Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan Kontrak Karya dan peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani, tidak ada peraturan terkait yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;

Bahwa hal-hal tersebut di atas sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan juga bagi para investor/calon investor lainnya yang sudah/akan menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di sektor pengembangan pertambangan mineral yang selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapatan Negara di luar sektor minyak dan gas bumi;

Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding;

Bahwa sebagai informasi tambahan, sengketa atas kasus yang sama pernah disidangkan dan diputus oleh Majelis Hakim XII dengan amar putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding, atas putusan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di dalam website resmi Mahkamah Agung (http://www.mahkamahagung.go.id/), Permohonan Peninjauan Kembali yang Pemohon Banding ajukan tersebut telah diputus dengan amar putus “Kabul”;

Bahwa berdasarkan kenyataan tersebut diatas, Pemohon Banding memohon agar pada saat dilakukannya pelimpahan sengketa ini ke Majelis Hakim, mohon supaya sengketa ini tidak dilimpahkan ke Majelis Hakim XII;

Perhitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Menurut Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah nihil yang memuat perincian sebagai berikut:
Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah)
Pokok Sanksi Adm Jumlah
– – – BBNKB
– – – PKB
– – – Jumlah

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48624/ PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 973/1951/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor 343/XI/AB/07-E tanggal 16 November 2011, atas nama PT. XXX, NPWP: 01.061.573.0-091.000, alamat: Jalan Mega Kuningan Lot 5.1 Menara Rajawali Lantai 26 Jakarta;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48624/PP/M.XII/ 04/2013, tanggal 28 November 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0930, tanggal 06 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.773/PAN/2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang di dalam halaman 66 sampai 67 dari Putusan Pengadilan tersebut di atas, yang dapat diuraikan lebih rinci sebagai berikut:1.1.Berikut adalah Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara ini:
    Bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut:
    • – Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:
    1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi;
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    • Oleh karena itu Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S.1032/ MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988;
    • Pengaturan Kontrak Karya dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor;
    • Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan dan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalam penentuan lex specialis;
    Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialias”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. Hikmahanto Juwana, SH.,LLM.,Ph.d. di atas yaitu doktrin “Lex specialis derogate legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;

    Bahwa menurut Majelis, Kontrak karya tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    Bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    Bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-Undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;

    Bahwa menurut Majelis dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya disebutkan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”;

    Bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam Kontrak karya tesebut seharusnya tunduk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu KUHPerdata khususnya Pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah suatu sebab yang halal dan Pasal 1337 yang menentukan suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-Undang. Ketentuan dalam Kontrak karya tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat beasar merupakan objek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;

    Bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya;

    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor 973/1951/02/DIPENDA tanggal 03 Desember 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar Tahun 2011 sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.1.2.Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali:1.2.1.Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986 (selanjutnya disebut Kontrak Karya (Bukti PK-6)). Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat “Lex specialis” dari Kontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai Pajak-Pajak dan Lain-Lain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut.
    Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex specialis didukung dengan fakta-fakta sebagai berikut:
    • Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 (Bukti PK-7) tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/ lex specialis).
    • Pasal II dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan di dalam Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000) yang berbunyi:
      “Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
      1. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.”
    • Pasal 33A ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan (pasal 33A ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan, yang mana tidak mengalami perubahan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000), yang berbunyi:
      “(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”
    • Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut menyatakan bahwa:
      “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.
      Dengan demikian sangatlah jelas bahwa Kontrak Karya memiliki sifat Lex specialis dimana ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Kontrak Karya wajib untuk dihormati dan dijalani, baik oleh Perusahaan Pertambangan maupun Pemerintah (baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihak yang telah menyetujui dan menanda-tangani Kontrak karya tersebut. Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undang-undang yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu hal yang menyangkut materi pengenaan/perhitungan pajak bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya, termasuk Pemohon Penijauan Kembali, harus tunduk terhadap ketentuanketentuan terkait yang secara khusus diatur di dalam Kontrak Karya yang bersangkutan dan diterapkan secara konsisten.
      Di dalam proses persidangan yang lainnya untuk kasus yang sama, Pemohon Peninjauan Kembali juga telah menghadirkan dan menyampaikan pendapat tertulis dari seorang saksi yaitu Bapak Ir. Kosim Gandataruna, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pertambangan Umum–Departemen Pertambangan dan Energi (beliau menjabat dalam periode 1989–1993) dan beliau terlibat secara langsung dalam proses pembahasan hingga pengesahan suatu Kontrak Karya. Di dalam pendapat tertulisnya, Pak Kosim secara khusus menekankan mengenai proses dari diterbitkannya suatu Kontrak Karya dan juga sifat Lex specialis dari Kontrak Karya yang harus dihormati baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa kutipan dari pendapat tertulis dari Bapak Kosim (uraian tertulis mengenai pokok-pokok materi dari kesaksian Pak Kosim terlampir sebagai Bukti PK-8).
      Pokok-Pokok Pikiran Bapak Ir. Kosim Gandataruna
      1. Selama ini Pemerintah RI sangat konsekwen dengan komitmen-nya terhadap segala ketentuan Kontrak Karya, dan telah secara konsisten pula menghargai sifat Lex specialis-nya Kontrak Karya. Contoh yang paling nyata adalah Pasal 169 ayat (a) dari Undang-Undang Pertambangan yang baru, yang dinamakan UU Minerba (UU Nomor 4 Tahun 2009), yang menetapkan bahwa “Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU ini, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.
      2. Sama sekali tidak sewajarnya bagi Pemerintah RI untuk hanya menghormati ketentuan-ketentuan yang pada akhirnya menguntungkan bagi negara saja, tapi tidak menghormati apa yang mengakibatkan kerugian bagi kita, apalagi kalau kerugian itu merupakan akibat dari langkah kebijakan Pemerintah RI sendiri dan jumlahnya relatif kecil dibanding keuntungan2 tersebut di atas.
      3. Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atau sifat Lex specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.
      4. Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakan sepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyak membuahkan hasil nyata.
      Dengan sifat lex specialis tersebut ketentuan perpajakan yang diatur di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang sama diatur berbeda di dalam Undang-Undang yang berlaku. Sebagai contoh, Undang-Undang Pajak penghasilan yang sekarang berlaku mengatur tarif Pajak Penghasilan adalah 25%, sedangkan Kontrak Karya PT. NNT mengatur tarif Pajak Penghasilan sebesar 15%, 25% dan 35% (tarif maksimum 35% diterapkan atas pendapatan di atas Rp 50.000.000).
      Selama ini PT. NNT membayar Pajak Penghasilan dengan tarif 15%, 25% dan 35% (sesuai dengan kontrak karya) dan bukan tarif 25% sesuai dengan UU Pajak yang berlaku. Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.
      Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip lex specialis dari Kontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwa tarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% juga tidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yang diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun UU PPh yang berlaku adalah sebagai bberikut:
      • UU Nomor 10/1994 yang berlaku sejak 1 Januari 1995 dan tarif PPh Badannya adalah 10%, 15% dan 30%.
      • UU Nomor 17/2000 yang berlaku sejak 1 Januari 2001, dengan tarif PPh Badannya adalah 10%, 15% dan 30%.
      • UU Nomor 36/2008, yang berlaku sejak 1 Januari 2009, dengan tarif PPh Badannya adalah:
        • Untuk tahun pajak 2009 = 28%.
        • Untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya = 25%.
    Karena selama ini Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar PPh Badan dengan menggunakan tarif yang disepakati dalam Kontrak Karya, yaitu 15%, 25% dan 35%, maka, jika diharuskan menerapkan tarif PPh Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pemerintah RI harus mengembalikan PPh Badan kurang lebih sebesar USD 431 juta untuk untuk periode tahun pajak 2005 – 2011 (terlampir rekapitulasi perhitungan PPh Badan Pemohon Peninjauan Kembali jika menggunakan tarif Kontrak Karya dan tarif yang saat ini berlaku untuk tahun 2005 – 2011(Bukti PK-9)).

    Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dari Kontrak Karya telah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasus PT. YYY (PT. YYY) yang merupakan perusahaan pertambangan yang menghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang sama persis dengan Kontrak Karya yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Juga PT. YYY adalah “sister company” dari Pemohon Peninjauan Kembali (pemegang sahamnya adalah perusahaan dari XXX Group). Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai sengketa dari PT. YYY.

    Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 2 (d) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144/2000, emas batangan ditetapkan sebagai Bukan Barang Kena Pajak, sehingga PPN masukkan terkait dengan kegiatan memproduksi emas batangan tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun demikian, Pasal 13 ayat 7 (i) huruf (a) dari Kontrak Karya mengatur bahwa hasil produksi PT YYY (dalam hal ini berupa emas batangan) harus dikenakan PPN dengan tarif 10% untuk penjualan lokal dan tarif 0% untuk ekspor. Artinya, berdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga PPN masukannya tetap dapat dikreditkan. Timbul sengketa dimana Pihak Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKP dengan dasar emas batangan bukan BKP, yaitu berdasarkan Pasal 4A ayat 2 (d) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan PP Nomor 144 tahun 2000. Tetapi, PT. YYY berpendapat bahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya.

    Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 05761/PP/M.III/16/2005 (Bukti PK-10) telah mengakui konsep “lex specialis” dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak.

    Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK-11). Didalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah memenangkan PT. YYY (“PT. YYY”) dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d Undang-Undang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.

    Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwa hasil produksi PT. YYY berupa emas batangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis III dan Mahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.

    Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN maka sifat “lex specialis” dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.1.2.2.Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata dan menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
    Bahwa menurut Pasal 1320 KUHPer, “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu hal tertentu;
    4. Suatu sebab yang halal;
    Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat, “… ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHPerdata khususnya Pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah suatu sebab yang halal dan Pasal 1337 yang menentukan suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-Undang”.

    Perlu dijelaskan bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Peninjauan Kembali, dan berdasarkan definisi Pemerintah a quo mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Apabila merujuk kepada proses pembuatan Kontrak Karya maka nampak jelas bahwa pembuatan Kontrak Karya melibatkan banyak pihak, yang terdiri dari pejabat-pejabat Eselon 2 dan atau staf ahli dari Departemen-Departemen dan instansi-isntansi terkait seperti BKPM, Departemen Keuangan, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain, dan diketuai oleh Dirjen Pertambangan Umum dari Departemen Pertambangan dan Energi. Kemudian pembuatan Kontrak Karya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR-RI dan BKPM.
    Selanjutnya, Menteri Pertambangan dan Energi (Menteri P&E) mengajukan naskah Kontrak Karya yang telah diparaf oleh para pihak kepada DPR-RI dan BKPM. Adapun pembahasan segala ketentuan yang tercantum dalam naskah Kontrak Karya, dalam sidang-sidang Komisi DPR-RI yang bersangkutan bersama Tim Perunding Interdepartemen, terbuka bagi umum. Atas dasar hasil pembahasan tersebut, surat rekomendasi/persetujuan DPR-RI yang ditanda tangani oleh Ketua DPR-RI, disampaikan kepada Presiden RI, lengkap dengan catatan-catatannya. Selanjutnya Ketua BKPM juga membuat surat rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden RI.

    Berdasarkan surat rekomendasi/persetujuan dari DPR dan BKPM, Presiden RI akan membuat surat pengesahan Kontrak Karya. Setelah surat pengesahan Kontrak Karya diperbaiki sesuai catatan-catatan dari DPR-RI dan/atau Ketua BKPM, Presiden RI akan memberikan Surat Perintah kepada Menteri Pertambangan dan Energi untuk menandatangani Kontrak Karya atas nama Pemerintah RI.

    Pemerintah harus juga diartikan mempunyai fungsi sebagai badan hukum privat yang juga harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang telah disepakatinya di dalam Kontrak Karya. Apabila di kemudian hari pemerintah membuat undang-undang/peraturan yang tidak sejalan dengan isi dari Kontrak Karya, maka Kontrak Karya tersebut tetap harus dihormati (Pacta Sunct Servanda).

    Tentu tidaklah tepat apabila kemudian dikatakan bahwa Kontrak Karya bertentangan dengan Undang-Undang yang dibuat kemudian. Justru dengan sifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.

    Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan-perusahaan Kontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali. Pemohon Peninjauan Kembali bukannya tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak-pajak atau pungutanpungutan atau iuran-iuran yang dikenakan oleh Pemerintah, termasuk pajak daerah, hanya saja pajak-pajak atau kewajiban keuangan lainnya telah ditentukan dan dibatasi secara spesifik berdasarkan Kontrak Karya.

    Pendapat yang sama juga telah disampaikan oleh saksi ahli, yaitu Bapak Prof. Safri Nugraha, SH.,LL.M.,Ph.D., yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang mana pokok-pokok pikirannya atas masalah ini dituangkan sebagai berikut (terlampir fotokopi uraian kesaksian Bapak Safri Nugraha (Bukti PK-12)):
    1. Negara Republik Indonesia merupakan suatu Badan Hukum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan untuk melakukan dan menandatangani perjanjian dengan pihak-pihak lainnya, termasuk dengan pihak swasta. Status negara adalah sebagai Badan Hukum perdata, dan negara tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan hukum perdata.
    2. Kontrak Karya merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh Negara dan pihak swasta. Kontrak Karya sering disebut dengan Kontrak Perdata yang bersegi publik karena salah satu pihaknya adalah badan publik, yaitu Negara.
    3. Berbagai hak dan kewajiban hukum masing-masing pihak terdapat pada Kontrak Karya yang merupakan hasil kesepakatan antara pihak negara dan pihak swasta. Penambahan dan pengurangan hak dan kewajiban tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para pihak dalam Kontrak Karya tersebut.
    4. Pada pelaksanaan Kontrak Karya tersebut, Negara dilarang menggunakan kekuasaan/otoritasnya sebagai organ publik dalam perjanjian tersebut, karena pada dasarnya negara merupakan salah satu pihak dalam Kontrak Karya tersebut, yang wajib menghormati dan melaksanakan isi Kontrak Karya tersebut.
    5. Negara Indonesia adalah negara kesatuan (Unitary State) yang berbentuk Republik dan merupakan negara dengan kedaulatan tunggal. Dengan sistim negara kesatuan tersebut, Pemerintah Pusat (National Government) mendesentralisasikan urusan pemerintahannya ke pemerintah-pemerintah sub nasional (Sub National Government) yang ada dibawahnya, baik berbentuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan sistem seperti ini, pemerintah bawahan wajib menghormati dan melaksanakan semua pengaturan, kebijakan, dan lain-lain termasuk perjanjian/kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sampai selesainya perjanjian tersebut. Pemerintah bawahan dilarang dan tidak boleh membebani investor-investor yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dengan aturan-aturan kebijakan dan beban-beban lainnya di luar yang telah disepakati dalam perjanjian/Kontrak Karya tersebut.
    6. Apabila Pemerintah Bawahan ingin membuat suatu kebijakan/beban/regulasi tambahan kepada investor, maka Pemerintah Bawahan tersebut dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan hanya Pemerintah Pusat yang berwenang untuk menegosiasikannya dengan investor, dan hasilnya tergantung dari kesepakatan antara Pemerintah dan pihak swasta tersebut.
    7. Berkaitan dengan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/270/ VII/2005, kami berpendapat bahwa surat tersebut adalah dalam rangka korespondensi antara Ketua Mahkamah Agung dan Tim DPRD mengenai hal yang terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di Maluku Utara. Secara kekuatan hukum, yang dapat dieksekusi dan ditindaklanjuti adalah vonis (putusan) Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Fatwa atau Surat-Surat Mahkamah Agung adalah hanya mengikat pihak/pihak yang meminta fatwa atau penjelasan/perlindungan hukum tersebut. Para hakim di Indonesia sebagai hakim yang merdeka dalam melaksanakan kekuasaannya sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dapat berbeda pendapat dan tidak terikat dengan fatwa/surat Mahkamah Agung dalam memberikan putusannya, sesuai dengan situasi dan kondisi kasus/sengketa hukum yang sedang ditanganinya.
    8. Untuk menganalisis suatu Kontrak Karya yang dianggap bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320 jo 1337, maka kami berpendapat bahwa untuk menganalisis dan menilai Kontrak Karya tersebut wajib dianalisis sesuai dengan situasi dan kondisi pada waktu Kontrak Karya tersebut ditandatangani, dan tidak dapat dinilai dengan situasi dan kondisi terkini karena akan menimbulkan perbedaan penafsiran dan menimbulkan kekacauan hukum yang luar biasa, yang pada akhirnya justru tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam Kontrak Karya tersebut.
    9. Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 3 ayat 1 Kontrak Karya yang menyebutkan bahwa “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia serta tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan”, kami berpendapat bahwa ketentuan tersebut wajib ditafsirkan sebagai berikut: Perusahaan akan tunduk pada segala kesepakatan-kesepakatan dan undang-undang sektoral yang mengatur pertambangan di Indonesia pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya tersebut, serta apabila timbul sengketa hukum pada pelaksanaan Kontrak Karya tersebut akan diselesaikan melalui yurisdiksi pengadilan Indonesia.
    Bahwa nampak jelas Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru didalam menginterpretasikan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 dari KUH Perdata. Dengan demikian, Kontrak Karya yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sah dan dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pembuatan yaitu pada tanggal 2 Desember 1986. Karena keabsahannya itu maka Kontrak Karya ini bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang menyetujuinya yaitu pihak Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah) dan pihak Pemohon Peninjauan Kembali. Apabila Kontrak Karya dianggap tidak memenuhi persyaratan “suatu sebab yang halal”, maka dapat diartikan bahwa pemerintah telah demikian ceroboh membuat kesalahan berkali-kali untuk jangka waktu yang lama dengan telah menandatangani seluruh Kontrak Karya yang diterbitkan oleh Pemerintah, yang mana, menurut hemat kami, pengertian tersebut di atas adalah tidak tepat dan tidak berdasar.
    Selain itu, terkait pendapat Termohon Peninjauan Kembali yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah adalah merupakan ranah hukum privat sedangkan pungutan pajak, termasuk pajak daerah yang dikenakan oleh Termohon Peninjauan Kembali merupakan ranah hukum publik, adalah tidak benar.
    Pendapat Termohon Peninjauan Kembali tersebut jelas sangat keliru karena adagium tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang pada intinya menyatakan bahwa kesepakatan para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dapat mengenyampingkan ketentuan hukum publik.
    Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dikutip sebagai berikut:
    • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, menyatakan: “Pasal 1338 “BW” masih berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan PT pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.”
    • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, yang diputus oleh Hakim Agung: Indroharto, SH.; Ny. Martina Notowidagdo, S.H.; dan Soegiri, S.H., menyatakan: “…..walaupun hukum acara perdata adalah merupakan ketentuan-ketentuan hukum publik, dalam beberapa segi masih dapat disimpangi berlakunya oleh sesuatu persetujuan yang diciptakan oleh kedua belah pihak….”.
    Dengan demikian, walapun Kontrak Karya merupakan perjanjian yang
    pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya.1.3.Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali Mengenai Penerapan Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya.

    Bahwa Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya (“KK”) mengatur hal-hal sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedimikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani.”

    Pada paragraf 2 dari Pasal 13 Kontrak Karya juga diatur bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak wajib membayar lain-lain pajak, bea-bea, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan-pembebanan atau biaya-biaya sekarang maupun dikemudian hari yang dipungut atau dikenakan atau disetujui oleh Pemerintah selain dari yang ditetapkan dalam pasal ini dan dalam ketentuan manapun dalam persetujuan ini (Kontrak Karya ini). Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa paragraf tersebut di atas secara jelas dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan Undang-Undang dan peraturan-peraturan terkait lainnya di masa mendatang.

    Dengan adanya pasal ini maka menjadi sangat jelas bahwa Kontrak Karya ini memang dibuat dengan tujuan masalah-masalah perpajakan akan bersifat Lex specialis (bahwa Pemohon Banding dan Pemerintah RI telah sepakat untuk membayar pajak, bea-bea, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan-pembebanan, atau biaya-biaya yang telah disepakati dan tertuang di dalam Kontrak Karya).

    Sesuai dengan bunyi pasal 13 ayat (11) tersebut di atas nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT. XXX adalah dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    • Pajak daerah tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, dan
    • Pajak daerah tersebut dikenakan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditanda tangani.

    Mengingat Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak karya memuat kondisi di mana penerapan pajak-pajak daerah menggunakan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani dan Kontrak Karya tersebut di tanda tangani pada tanggal 2 Desember 1986, maka PT. NNT selaku Pemohon Peninjauan Kembali harus mempertimbangkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 (Bukti PK-13), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959 (Bukti PK-14).

    Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan pengenaan PKB tersebut di
    atas adalah sebagai berikut:
    • Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan umum Pajak Daerah.
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 19 September 1959.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah.
    • Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
    Berdasarkan penjelasan di atas maka undang-undang yang berlaku di tahun 1986 tersebut adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 19 September 1959.
    Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa:
    “Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah, ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.”

    Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa:
    “(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
    (2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.”

    Bahwa di lain pihak, peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkait dengan pengenaan PKB adalah Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Nusa Tenggara Barat (PD NTB) Nomor 5 Tahun 1985. Salah satu rujukan dari PD Nomor 5 Tahun 1985 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959. Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, dinyatakan bahwa:
    “…Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan harga kendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor. Disamping itu biaya pemeliharaan jalan-jalan sudah meningkat pula, karena meningkatnya harga bahan-bahan, sehingga sudah sewajarnya bahwa kenaikan itu dibebankan kepada pemakai-pemakai jalan-jalan itu, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Pula dianggap tidak melampaui batas keadilan jika mobil-mobil penumpang atau barang yang dipergunakan untuk umum, yang semata-mata dijalankan dengan bahan pembayar bensin, yang semula tidak kena Pajak Rumah Tangga dikenakan pajak ini. Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syarat-syaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor….”.

    Berdasarkan penjelasan tersebut di atas jelas telah diatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan di jalanan umum. Hal ini sangat wajar karena pihak Pemerintah/ Pemerintah Daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan umum dan atas pemeliharaannya, dan sudah sewajarnya bagi pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dalam menggunakan jalan umum untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

    Adapun kendaraan berat dan besar milik Pemohon Peninjauan Kembali dioperasikan dijalanan di dalam area pertambangan (bukan jalan umum) dan pembangunan serta pemeliharaan atas jalan tersebut juga dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sendiri.

    Di dalam Suratnya Nomor 019/03/M.SJ/1995 tertanggal 3 Januari 1995 (Bukti PK-15), Departemen Pertambangan dan Energi RI antara lain menyatakan:

    BUMN dan para kontraktornya serta perusahaan-perusahaan bidang pertambangan dan energi wajib mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku dalam membayar PKB – BBNKB, kecuali terhadap:
    1. Kendaraan bermotor maupun alat-alat berat yang tidak digunakan di jalan umum. Kendaraan seperti ini dibebaskan dari PKB. Hal ini sesuai ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor stbl 1934 Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terkahir dengan Perpu Nomor 8 Tahun 1959.
    2. Kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importer. Kendaraan seperti ini juga dibebaskan dari BBN-KB. Hal ini sesuai Perpu Nomor 27 Tahun 1959.

    Bahwa sesuai dengan pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah. Namun demikian, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturan daerah mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2001 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang mana Kontrak Karya antara PT. XXX dengan pemerintah RI sudah ditandatangani sebelumnya. Sehingga pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani, yaitu di bulan Desember 1986, pemerintah Provinsi NTB belum mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai PKB. Adapun Pemerintah Daerah NTB baru menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk PKB kepada PT. NNT untuk pertama kalinya yaitu pada tahun 2007.

    Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 tersebut di atas, maka pengenaan PKB terhadap Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai Pajak Daerah yang sekarang berlaku adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan terkait, seperti diuraikan di atas. Dengan demikian, pengenaan PKB tersebut di atas tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

    Di sini nampak jelas bahwa pengenaan PKB oleh Termohon Peninjauan Kembali, yaitu melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang mana pengenaan PKB berdasarkan peraturan yang sekarang berlaku tersebut menghasilkan beban yang lebih berat (dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa) dibandingkan dengan pengenaan pajak yang sama/sejenis berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan (Kontrak Karya) ditandatangani, yaitu di bulan Desember 1986.

    Kontrak Karya juga mengadopsi prinsip “nailed down”, dimana Pemohon Peninjauan Kembali hanya berkewajiban membayar pajak-pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan tarif yang dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tanggal Kontrak Karya ditandatangani.

    Bahwa prinsip lex specialis dan nailed down dalam Kontrak Karya memang sengaja ditawarkan dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian kewajiban-kewajiban keuangan bagi investor guna menarik minat mereka dalam melakukan investasi dan mengembangkan industri pertambangan di Indonesia yang memerlukan modal yang tidak sedikit dan risiko kegagalan yang cukup tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa dari kurang lebih 150 perusahaan yang menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia di tahun 1986 (atau generasi IV Kontrak Karya bersama-sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali), hanya kurang dari 10 (sepuluh) perusahaan yang beroperasi dan berproduksi yang memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sisanya tidak berhasil, walaupun perusahaan-perusahaan tersebut telah menghabiskan puluhan atau bahkan ratusan juga dolar hanya untuk kegiatan eksplorasi.

    Selain itu perlu dipahami bahwa dengan sifat investasi di bidang pertambangan yang, antara lain:

    Melibatkan jangka waktu yang panjang;
    Sangat “capital intensive” (nilai investasi awal atas pengembangan fasilitas penambangan milik Pemohon Peninjauan Kembali sebesar kurang lebih USD 2 milyar);

    Beresiko tinggi;
    Memiliki jangka waktu operasi yang terbatas (apabila kandungan mineral telah habis ditambang, maka perusahaan pertambangan akan tutup)
    maka diperlukan suatu tingkat kepastian hukum yang sangat tinggi. Prinsip yang mirip dengan konsep Kontrak Karya dengan sifat lex specialis-nya, yaitu dalam rangka memberikan kepastian hukum atas investasi di bidang pertambangan umum, juga diterapkan di negara-negara lain.

    Di dalam tahapan studi kelayakan, Pemohon Peninjauan Kembali telah membuat suatu “business model” dan “financial model” yang tidak memasukkan adanya unsur PKB karena berdasarkan Kontrak Karya dan peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani, tidak ada peraturan terkait yang mengatur mengenai pengenaan PKB.
    Hal-hal tersebut di atas sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali dan juga bagi para investor/calon investor lainnya yang sudah/akan menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di sektor pengembangan pertambangan mineral yang selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapat negara di luar sektor minyak dan gas bumi.

Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusannya Nomor Put. 48624/PP/ M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013, telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  • Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah R.I. dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait. Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakan Lex specialis dari ketentuan umum yang berlaku;
  • Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan: “Pungutan-pungutan, pajakpajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”;

Ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut harus dimaknai bahwa pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan pungutan pada saat itu.

  • Bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 1986 belum ada, sedangkan pada saat Kontrak Karya sebagaimana disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah R.I. dengan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur Pajak atau Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959, sehingga pajak atau pungutan atau Retribusi Daerah yang dapat dipungut, besarnya harus didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut;
  • Bahwa oleh karena itu demi kepastian hukum, tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak, Nomor Put.48624/PP/M.XII/04/2013 tanggal 28 November 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48624/PP/M.XII/04/ 2013, tanggal 28 November 2013;

MENGADILI KEMBALI,

Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;

Membatalkan Surat Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yaitu Surat Keputusan Nomor 973/1951/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor 343/XI/AB/07-E tanggal 16 November 2011 atas nama PT. XXX;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara  dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015, oleh Dr. H. CCC, SH.,MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, SH.,CN. dan Dr. H. BBB, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. AAA, SH.,CN.

ttd./Dr. H. BBB, SH.,MS.
Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. CCC, SH.,MH.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, SH.,MH.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx