PUTUSAN
Nomor 1660/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, S.H., M.M., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
2. DEF, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. GHI, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. JKL, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC/2011 tanggal 27 Juli 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ A/XX RT.0XX RW. 0XX, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6721/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor : 015780/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 7 Juli 2009 oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran/pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 588.381.596,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam Rupiah);
Bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding dan menurut perhitungan, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap negara baik Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, mengingat harga yang diberitahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6721/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 015780/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Juli 2009, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X.0XX.000, alamat: Jl. QQQ A/XX RT. 0XX RW. 0XX, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menetapkan nilai pabean atas impor 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD 59,642.73 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 172107 tanggal 3 Juli 2009, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC/2011, tanggal 27 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 8 Agustus 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 April 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.IP., S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, S.H., M.S ttd. BVC, S.H., M.Hum | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. GTR, S.H., M.Hum |
| Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.IP., S.H., M.Hum | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
YYY, SH
NIP : XX0000XXX

