Putusan Mahkamah Agung Nomor : 336/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 336/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jl. RTY Kav. X-X No.X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh UIO, pekerjaan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR PROVINSI PAPUA, beralamat di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan ASD II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. FGH SE., MM., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, pekerjaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua beralamat di di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan ASD II Jayapura, Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/11531/SET, tanggal 4 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1714/Dispenda, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/1714/Dispenda tersebut. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 04 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jalan RTY Kav. X-X No. X, Jakarta Selatan (12940). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan terhadap Pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan Nomor: 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H.,M.H Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara CQT, S.HNIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36119/PP/M.I/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36119/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pembatalan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009     Tahun Pajak  : Januari sampai dengan Desember 2006   Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/ 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penolakan Permohonan Pembatalan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009 dan gugatan penerbitan STP Nomor: 00003/187/06/053/09 tanggal 11 Nopember 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;         Menurut Terbanding : bahwa dalam surat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010, Tergugat menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 karena terkait dengan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dimana aturan yang berlaku adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang didalamnya belum diatur mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;     Menurut Pemohon Banding : bahwa bentuk keputusan “tidak dapat diproses” hanya dapat digunakan dalam hal permohohan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan pembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar atau biasa dikenal dengan istilah “tidak memenuhi ketentuan formal”;     Menurut Majelis : bahwa surat Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat nomor: 0107-PCJL-2010 tanggal 4 Februari 2010 hal Pengajuan Permohonan Pembatalan STP No. 00003/187/06/053/09 tanggal 11 November 2009, sehingga Majelis berpendapat surat Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 adalah merupakan Surat Keputusan Tergugat; bahwa dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 Tergugat menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 karena terkait dengan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dimana aturan yang berlaku adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang didalamnya belum diatur mengenai pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan Tergugat karena menurut Penggugat Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 menggunakan istilah “ketetapan pajak” untuk menyebut baik surat tagihan pajak maupun surat ketetapan pajak. Pengunaan istilah “ketetapan pajak” dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 adalah sejalan dengan istilah yang digunakan baik dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 maupun dalam Pasal 36 UU nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan; bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP) menyebutkan: Pasal 36(1)Direktur Jenderal Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah “ketetapan pajak” tanpa disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan tidak disebutkan pula bahwa yang dimaksud “ketetapan pajak” adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) saja: bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan: Pasal 2(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tersebut tidak disebutkan tegas apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak”; bahwa menurut Majelis, Tergugat telah mereduksi pengertian “ketetapan pajak” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP serta pengertian “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak” dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000, yaitu hanya meliputi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan tidak termasuk Surat Tagihan Pajak (STP); bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 adalah tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, sehingga Majelis berpendapat ruang lingkup Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 meliputi Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai nama peraturan dimaksud. Tidak ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut yang menyatakan bahwa yang dapat dibatalkan adalah SKP saja tidak termasuk STP; bahwa karena Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tidak tegas mengatur apa yang dimaksud dengan “ketetapan pajak” dan “surat ketetapan pajak” maka rujukan Pemohon Banding kepada SE-68/PJ./1993 tanggal 22 Desember 1993 butir 3 yang menyebutkan “Yang dapat dibetulkan adalah skp sebagaimana dimaksud Pasal 1 KUP sehingga meliputi STP, SKP, SKKPP, SPB, SKPT, termasuk Surat Keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 itu sendiri, Pasal 26 dan Pasal 36 KUP sepanjang ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan yang sifatnya seperti tersebut pada butir 1 di atas, dapat diterima oleh Majelis. Dengan demikian STP termasuk dalam ruang lingkup Surat Ketetapan Pajak (SKP); bahwa Majelis berpendapat Tergugat mempunyai kewenangan untuk memproses lebih lanjut surat Penggugat nomor: 0107-PCJL-2010 tanggal 4 Februari 2010 hal Pengajuan Permohonan Pembatalan STP No. 00003/187/06/053/09 tanggal 11 November 2009 sehingga dalil Tergugat dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-53/WPJ.07/KP.0709/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga demi rasa keadilan Surat Keputusan Tergugat tersebut harus dibatalkan; bahwa sesuai bunyi Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap 1 (satu)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72535/PP/M.XIIIA/04/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72535/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : PKB Jenis Alat Berat dan Besar       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp2.772.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986.Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 524/X/AB/2012 tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp2.772.000,00; 1.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8178 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2498/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MH-Ms/NNT/0115/0814 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;2.bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 381/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 161/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:-bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;-bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan: “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI):Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undangundang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;-bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundangundanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBNKB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;-Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;-Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaanperusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72527/PP/M.XIIIA/04/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72527/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : PKB Jenis Alat Berat dan Besar       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp5.166.038,00;             Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 516/X/AB/2012 tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp5.166.038,00; 1.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8170 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2490/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MH-Ms/NNT/0115/0806 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;2.bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 373/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 153/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:-bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;-bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan: “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI):Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undangundang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;-bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundangundanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding;bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBNKB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaanperusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28862/PP/M XII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28862/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Masa Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  gugatan atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : SIT-00031/WPJ.07/KP.0504/2009 tanggal 7 Oktuber 2009 yang baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Juni 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan nomor: 027/MSI-ACC/23.07/2010 tanggal 23 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan Direktur; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa tanggal Surat Gugatan nomor: 027/MSI-ACC/23.07/2010 adalah 23 Juli 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Jumat, tanggal 30 Juli 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Tergugat adalah 7 Oktober 2009, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat; bahwa dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sebagai berikut : “… keadaan diluar kekuasaannya (force majeure) …”; bahwa menurut Penggugat, jangka waktu pengajuan Gugatan tersebut sudah terlewati dengan alasan force majeure karena Pihak Penggugat yang berhak menandatangani Surat Gugatan berada di Seoul, Korea Selatan, akan tetapi menurut pendapat Majelis, alasan ini tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure karena yang dimaksud dengan “Force Majeure” adalah suatu paksaan atau keadaan yang disebabkan kekuatan manusia atau alam, yang mana paksaan tersebut sama sekali tidak dapat ditahan, misalnya karena adanya banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru-hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;”, sehingga alasan Penggugat tidak dapat diterima, dan Majelis tidak dapat melanjutkan pemeriksaan ke ketentuan formal selanjutnya maupun pemeriksaan materi yang digugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1)  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan peninjauan kembali terhadap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : SIT-00031/WPJ.07/KP.0504/2009 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama : Penggugat, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28859/PP/M.XII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28859/PP/M.XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Masa Pajak : 2004   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. Menimbang  : bahwa kewenangan kompetensi Pengadilan Pajak telah diatur dengan tegas dalam Pasal  31 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, sedangkan yang dimaksud dengan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal  1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Menimbang : bahwa Pasal  1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :”Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal  23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal  25 ayat (1) dan Pasal  26;Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak;bahwa menurut pendapat Majelis karena gugatan Penggugat diajukan sehubungan dengan tidak adanya tanggapan/jawaban atas permohonan imbalan bunga sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tergugat Nomor KEP-1209/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 Juli 2007 maka terbukti tidak ada keputusan yang menjadi objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal  23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan normatif yuridis sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertimbangkan gugatan Penggugat karena terbukti dengan meyakinkan tidak ada keputusan Tergugat yang menimbulkan sengketa untuk diajukan gugatan; Memperhatikan : Surat Permohonan Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;   Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam surat Gugatan Nomor : 0503/KTSM-PP/2008, tanggal 26 Mei 2008 berkaitan dengan Surat Permohonan Imbalan Bunga atas diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-1209/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal  4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00039/240/04/057/06 tanggal 30 Juni 2006, Atas Nama. Penggugat, NPWP, Alamat., tidak dapat diterima.