Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28862/PP/M XII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28862/PP/M XII/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan
 
Masa Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah  gugatan atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : SIT-00031/WPJ.07/KP.0504/2009 tanggal 7 Oktuber 2009 yang baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Juni 2010.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan nomor: 027/MSI-ACC/23.07/2010 tanggal 23 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan Direktur;

bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa tanggal Surat Gugatan nomor: 027/MSI-ACC/23.07/2010 adalah 23 Juli 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Jumat, tanggal 30 Juli 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Tergugat adalah 7 Oktober 2009, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sebagai berikut : “… keadaan diluar kekuasaannya (force majeure) …”;

bahwa menurut Penggugat, jangka waktu pengajuan Gugatan tersebut sudah terlewati dengan alasan force majeure karena Pihak Penggugat yang berhak menandatangani Surat Gugatan berada di Seoul, Korea Selatan, akan tetapi menurut pendapat Majelis, alasan ini tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure karena yang dimaksud dengan “Force Majeure” adalah suatu paksaan atau keadaan yang disebabkan kekuatan manusia atau alam, yang mana paksaan tersebut sama sekali tidak dapat ditahan, misalnya karena adanya banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru-hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;”, sehingga alasan Penggugat tidak dapat diterima, dan Majelis tidak dapat melanjutkan pemeriksaan ke ketentuan formal selanjutnya maupun pemeriksaan materi yang digugat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1)  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan peninjauan kembali terhadap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : SIT-00031/WPJ.07/KP.0504/2009 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama : Penggugat, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;