Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28859/PP/M.XII/99/2011
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Masa Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. |
| Menimbang | : | bahwa kewenangan kompetensi Pengadilan Pajak telah diatur dengan tegas dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, sedangkan yang dimaksud dengan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :”Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak;bahwa menurut pendapat Majelis karena gugatan Penggugat diajukan sehubungan dengan tidak adanya tanggapan/jawaban atas permohonan imbalan bunga sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tergugat Nomor KEP-1209/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 Juli 2007 maka terbukti tidak ada keputusan yang menjadi objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan normatif yuridis sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertimbangkan gugatan Penggugat karena terbukti dengan meyakinkan tidak ada keputusan Tergugat yang menimbulkan sengketa untuk diajukan gugatan; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Gugatan Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam surat Gugatan Nomor : 0503/KTSM-PP/2008, tanggal 26 Mei 2008 berkaitan dengan Surat Permohonan Imbalan Bunga atas diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-1209/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor : 00039/240/04/057/06 tanggal 30 Juni 2006, Atas Nama. Penggugat, NPWP, Alamat., tidak dapat diterima. |

