Putusan Mahkamah Agung Nomor : 04/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 04/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-801/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, Tbk, tempat kedudukan di Jalan ddd Kav. y, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23697/PP/M.II/32/2010, tanggal 20 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: OBJEK SENGKETA DAN DATA BANDING;Bahwa keberatan atas SKBPHTB Tahun 2008 ditolak karena baik pada tingkat penyelesaian keberatan maupun pada penerbitan SKBPHTB dengan alasan permohonan pengurangan 50% dari BPHTB terutang karena pengalihan tanah dan bangunan dari PT. YYY kepada PT. XXX sebagai akibat penggabungan ditolak formal dengan alasan masih terdapat kekurangan data sebagai kelengkapan pengajuan permohonan berupa “fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah Penggabungan” sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/P3/2005 tanggal 1 Juni 2005; Bahwa penolakan atas Surat Keberatan Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut:BPHTB terutang Rp471.200.000,00;Jumlah yang masih harus dibayar Rp310.992.000,00; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 diterima pada tanggal 31 Juli 2009;Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5) c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding terbit; PERMASALAHAN;Bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB.0304/2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelaihari karena permohonan pengurangan sebesar 50% atas BPHTB terutang karena penggabungan PT. XXX dan PT. YYY Nomor 002/S.Permohonan-Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan surat Nomor S-6698/PJ.071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; Bahwa penolakan formal pengajuan pengurangan BPHTB tersebut dengan alasan, karena terdapat kekurangan syarat yang harus dilampirkan berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005; Bahwa terhadap SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB0304/2008 telah Pemohon Banding ajukan keberatan dengan surat Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan ditolak oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dengan Keputusan Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan alasan karena permohonan pengurangan BPHTB ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan Surat Nomor S-6698/P1071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 diadopsi dari ketentuan yang mengatur Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Pasal 15 ayat (2) dan (3) yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) tercantum ketentuan yang mengatur apabila terjadi perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas; Ayat (1)   :   Perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri;Ayat (2)   :   Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Ayat (3)   :   Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri; Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang mensyaratkan untuk melampirkan pada permohonan pengurangan BPHTB berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan penggantinya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 21 ayat (2) dan (3) tentang Perseroan Terbatas dimana diatur apabila ada perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas maka perubahan tersebut dapat meliputi perubahan besarnya modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM) dan dapat pula perubahan berkenaan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor yang dalam hal demikian cukup diberitahukan kepada Menteri; Bahwa permohonan pengurangan BPHTB Pemohon Banding Nomor 002/S.Permohonan Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal dengan alasan tersebut di atas; Bahwa atas penolakan formal dengan alasan tersebut Pemohon Banding diwakili oleh Komisaris perusahaan Sdr. AAA  telah mengajukan keberatan secara lisan langsung kepada Direktur Keberatan dan Banding dan dilanjutkan dengan Pembahasan baik dengan Direktur Keberatan dan Banding maupun dengan Direktur Peraturan II Ditjen Pajak atas ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang akhirnya terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB yang dalam Pasal 6 ayat (8) huruf g dilakukan perubahan dalam rangka mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan BPHTB (diktum menimbang a) menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009). Dengan perubahan tersebut maka Pasal 6 ayat (8) huruf g Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Bahwa penggabungan Pemohon Banding dengan PT. YYY yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 182, 183 dan 184 yang berkenaan dengan perubahan anggaran dasar hanya menyangkut perubahan modal yangditempatkan dan disetor yang semula berdasarkan Akta Notaris Nomor 85 tanggal 31 Oktober 2000 sebesar Rp58 Milyar dengan Akta Notaris Nomor 182 tanggal 20 November 2007 menjadi Rp100 Milyar, sedangkan modal dasar tetap Rp125 Milyar; Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 dan hal tersebut diluar kemampuan Pemohon Banding untuk memenuhi karena tidak mungkin Pemohon Banding memperoleh keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1119/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2663/PJ/2015 tanggal 13 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan DD KM. F,Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60829/PP/M.XVIIIB/99/2015, Tanggal 9 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa permohonan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh unsur keadilan karena Tergugat menerbitkan surat yang memutuskan menolak dan tidak menguji materi permohonan pembetulan SKPKB yang menurut Penggugat telah terjadi kesalahan tulis/ kesalahan hitung/kekeliruan penerapan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: No  Urain Menurut SPT(Rp) Menurut SKPKB(Rp) Menurut Penggugat  (Rp) 1 Pajak Keluaran (PK) yang harus dipungut sendiri 2.347.420.564,00 10.661.638.400,00 10.661.638.400,00 2 Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan 7.274.085.587,00 7.274.085.587,00 7.274.085.587,00 3 Kompensasi dari masa pajak sebelumnya 52.804.698.084,00 52.804.698.084,00 9.807.772.431,00 4 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (2+3) 60.078.783.671,00 60.078.783.671,00 17.081.858.018,00 5 Jumlah Perhitungan PPN KB / (LB) (1-4) (57.731.363.107,00) (49.417.145.271,00) (6.420.219.618,00) 6 Dikompensasi ke masa pajak berikutnya 57.731.363.107,00 57.731.363.107,00 6.420.219.618,00 7 PPN yang kurang dibayar (5+6) 0,00 8.314.217.836,00 0,00 8 Sanksi Kenaikan Ps.13 (3) KUP 0,00 8.314.217.836,00 0,00 9 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (7+8) 0,00 16.628.435.672,00 0,00 Bahwa permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada alasan sebagai berikut: Dasar Hukum (Formal)Bahwa sesuai amanah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP menyebutkan bahwa, gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 16 UU KUP menjelaskan bahwa, atas permohonan Penggugat atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pembetulan pada: Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP menyatakan bahwa, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);Bahwa selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP menyebutkan, jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; MateriBahwa sesuai dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Nomor PHP-17/WPJ.22/KP.1305/2013 tanggal 19 September 2013 disebutkan bahwa terdapat koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN-nya disertai dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena tidak membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut;Bahwa pada saat proses pembahasan akhir (closing conference) antara Penggugat dan pemeriksa, Penggugat menyetujui koreksi penyerahan tersebut karena sesuai fakta Penggugat benar telah memungut PPN-nya kepada pembeli konsumen akhir (end user) yang tidak memiliki NPWP dan sebenamya secara self assessment Penggugat akan melakukan pembetulan sendiri SPT PPN tetapi terlanjur dilakukan pemeriksaan. Namun demikian meskipun penyerahan yang belum dipungut PPN-nya tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, Penggugat tetap tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN kurang bayar ke kas negara karena SPT Masa PPN Penggugat tetap dalam kondisi lebih bayar;Bahwa sebagai bukti pada saat proses pembahasan akhir Penggugat telah menyerahkan faktur pajak (invoice) yang dibuat untuk konsumen akhir kepada pemeriksa. Tanggapan pemeriksa atas bukti tersebut adalah faktur pajak (invoice) yang telah dibuat oleh Penggugat dapat dipertimbangkan karena telah dibuat sebelum dilakukan pemeriksaan sehingga sanksi denda tidak membuat faktur pajak Pasal 14 ayat (4) UU KUP diterima sebagian;Bahwa berdasarkan hasil koreksi pemeriksa atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri diperoleh hasil sebagai berikut: Tanggapan TergugatBahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan pertama atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00089/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 002/HMM-PJK/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan telah mendapat surat balasan dari Tergugat dengan Surat Nomor S-89/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang;Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan kedua atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00089/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 015/HMM-PJK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dan telah mendapat surat balasan Tergugat dengan Surat Nomor S-2151/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang; Tanggapan Penggugat Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60829/PP/M.XVIIIB/99/2015, Tanggal 9 April 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan (Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-2151/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00089/207/11/413/13 tanggal 10 Oktober 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.753.027.0-413.000, alamat: Jl. Teuku Umar KM. 44, RT.001 RW.002, Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17520. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60829/PP/M.XVIIIB/99/2015, Tanggal 9 April 2015,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 81/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 81/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan MK LOT 5.1, Menara RJ Lantai 26, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh MH, berkantor di PT. DFG Jalan MK LOT 5.1, Menara RJ Lantai 26, Jakarta, pekerjaan Presiden Direktur PT. DFG, selanjutnya memberi kuasa kepada: MS, tempat tinggal di Jalan Jaya Raya, Nomor 17, RT/RW. 003/009, Jakarta, pekerjaan Karyawan PT. DFG, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0412/2281, tanggal 8 Maret 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan DF, Nomor 12, Mataram, dalam hal ini diwakili oleh M. AP, S.H., M.H., Jabatan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, berkantor di Jalan DF, Nomor 12, Mataram, selanjutnya memberikan kuasa kepada: RH, S.E., selaku Kuasa Hukum, berkantor di CI, Blok M-11/15, RT.05/08, Kelurahan Sukamaju, Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/735/KUM, tanggal 30 April 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35260/PP/M.XIV/04/2011 tanggal 30 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/3292/PJK/2010 tertanggal 15 November 2010 tentang Keberatan atas SKPD PKB dan BBNKB Jenis Alat-Alat Besar dan Besar yang diterima tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa Keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 16 Desember 2009, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor JAO-em/NNT-PKBBBNKB/XI/09-1206 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya SKPD tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/3292/PJK/2010 tertanggal 15 November 2010 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Pasal 2 ayat: (1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau Penguasaaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2:1)Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: di kawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan dan sarana olah raga dan rekreasi;Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen; Bahwa dikaitkan dengan undang-undang yang sekarang berlaku, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar semua SKPD yang diterbitkan oleh Terbanding; Bahwa sebagaimana diketahui Kontrak Karya merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri/Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) dan Pemohon Banding, oleh karena itu Menteri/Departemen ESDM merupakan lembaga yang berkompetensi di dalam masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan pertambangan, termasuk masalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini dan sudah seharusnya pihak Pemda juga tunduk maupun menghormati ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya yang merupakan undang-undang bagi para pembuatnya; Bahwa di dalam tahapan studi kelayakan, Pemohon Banding telah membuat suatu ‘business model’ dan ‘financial model’ yang tidak memasukkan adanya unsur PKB dan BBNKB karena berdasarkan Kontrak Karya dan peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani, tidak ada peraturan terkait yang mengatur mengenai pengenaan PKB dan BBNKB;Bahwa hal-hal tersebut di atas sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan juga bagi para investor/calon investor lainnya yang sudah/akan menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di sektor pengembangan pertambangan mineral yang selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapatan negara di luar sektor minyak dan gas bumi;Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, pengenaan PKB dan BBNKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut: MENGADILI Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/3292/PJK/2010 tanggal 15 November 2010 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 406/XI/AB/07-E tanggal 25 September 2009, atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan MK LOT 5.1, MR Lantai 26, Jakarta;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 980/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 980/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG, tempat kedudukan Jl. MK Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MK, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh MH, selaku Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: MS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5511, Tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40385/PP/M.XII/04/2012, Tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3599/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Banding Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 139/XI/AB/07-E sebesar Rp.24.066.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok  Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 PKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/ XI/10-166 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3599/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:” Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan Banding ;Dasar Hukum Permohonan Banding ;Bahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur “(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Tingkat ke-1 dimaksud

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 301/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 301/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan YY 7 (Raya Km. 20), Buduran, Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh RG, Direktur PT. FGH, beralamat di Jalan Sidomulya 7 (Raya Km. 20), Buduran, Sidoarjo, selanjutnya memberi kuasa kepada KH, S.E., M.M., Kuasa Hukum, berkantor di Law Office AL & Associates, Jalan CM, Nomor IA, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1976/PJ./2012 tanggal 26 Desember 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/15/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Ketentuan Formal;Bahwa Surat Banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Surat Banding dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSP tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp1.410.197.084,00 dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;Materi Banding;Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Penjualan Acetone Rp2.543.100.252,00 dipertahankan oleh Peneliti dengan alasan karena pengeluaran yang demikian ketat terhadap jenis barang ini, tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai izin untuk tata niaga acetonemenyimpan dan mendistribusikan barang tersebut;Bahwa PT. XY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai izin tata niaga barang tersebut);Atas Koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Menurut Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat (3) bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor;Bahwa karena Pemohon Banding sebelum ketentuan ini juga menjual barang prekursor juga tetapi setelah ketentuan ini Pemohon Banding tidak dapat membeli serta menjual barang prekursor dan sebagai pelayanan kepada para pelanggan, maka Pemohon Banding meminta serta menyediakan tangki serta membantu mendistribusikan sesuai permintaan dan pengawasan langsung dari PT. XY, sedangkan transaksi para pelanggan langsung dengan PT. XY. Karena tidak adanya larangan atau peraturan bahwa PT. XY menyimpan/mendistribusikan dengan bantuan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan hal tersebut sepanjang bukan sebagai pembeli/penjual barang prekursor;Bahwa Acetone adalah bahan kimia yang termasuk barang precursor yang tata cara niaga, baik pembelian, produksi, distribusi dan penjualaannya adalah bagi perusahaan yang memperoleh izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim POLRI dan Badan Narkotika Nasional. Salah satu syarat untuk memperoleh izin tersebut adalah memperoleh Persetujuan Impor Precursor atau perusahaan/pabrikan yang mengolah bahan-bahan Precursor. Karena Pemohon Banding bukan merupakan importir barang precursor, maka tidak memenuhi syarat untuk memperdagangkan (membeli, mendistribusikan dan menjual) barang precursor tersebut.Pada perkembangannya, beberapa pelanggan Pemohon Banding membutuhkan barang Acetone, sementara Pemohon Banding tidak bisa memenuhinya, karena tidak ada izin untuk memperdagangkan Acetone. Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XY. Yang selanjutnya, PT. XY yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding;Bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas bahwa Acetone merupakan barang precursor, yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan atas stock tersebut;Bahwa maka atas dasar tersebut dan kenyataannya bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT. XY dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya sebagai koreksi penjualan tersebut sebesar Rp2.543.100.252,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi penjualan drum Rp817.300.000,00 dipertahankan oleh peneliti dengan alasan bahwa penjualan atas drum dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dicatat oleh Pemohon Banding hal itu dilakukan dengan persetujuan HRD induk perusahaan di Jakarta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan;Bahwa atas Koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Menurut Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding telah jelaskan dalam surat tanggapan Pemohon Banding kepada pemeriksa serta dalam surat keberatan Pemohon Banding bahwa selisih drum sebesar 8.173 buah merupakan drum-drum afkir yang tidak terpakai dan seharusnya diambil oleh yang menitipkan/penjual drum, dan yang terakhir Pemohon Banding ketahui bahwa drum-drum tersebut dijual oleh kepala gudang sebesar Rp10.000,00 per buah yang menurut surat pernyataannya telah mendapat persetujuan koordinator HRD di Jakarta yang hasilnya dipergunakan untuk kegiatan olah raga karyawan/kesejahteraan;Bahwa Peneliti Keberatan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan karena langsung dipergunakan karyawan, bilapun dibukukan oleh Pemohon Banding tidak merubah rugi-laba perusahaan. Karena akan timbul pos biaya kesejahteraan karyawan sebesar penjualan drum tersebut. Maka Pemohon Banding menolak koreksi tersebut;Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00,00; Menurut Terbanding;Bahwa Saldo awal dikoreksi negatif sebesar Rp191.580.620,00 karena berdasarkan pemeriksaan dan pengujian sample kartu stock, terdapat jenis barang Acetone Tangki 6 yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 627/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 627/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal FG, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1573/PJ./2011, Tanggal 6 Desember 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. FGH TBK, berkedudukan di RR Lt. 27, FA Plaza, Jl. Jend, FA, Kav. 77-78, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33351/PP/M.XIII/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: