PUTUSAN
Nomor 336/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Jl. RTY Kav. X-X No.X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh UIO, pekerjaan Direktur PT QWE;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
GUBERNUR PROVINSI PAPUA, beralamat di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan ASD II Jayapura, Papua;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. FGH SE., MM., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, pekerjaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua beralamat di di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan ASD II Jayapura, Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/11531/SET, tanggal 4 Oktober 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1714/Dispenda, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/1714/Dispenda tersebut.
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 04 Maret 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jalan RTY Kav. X-X No. X, Jakarta Selatan (12940).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon ini;
- Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak No. 79874 terkait sengketa Pajak Air Permukaan untuk periode Juli 2015;
- Memerintahkan Termohon untuk membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Surat Ketetapan Pajak Daerah atas Pajak Air Permukaan Nomor: 973/1714/Dispenda tanggal 3 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Juli 2015 juncto Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015; dan,
- Mengadili dan memutuskan bahwa Pajak Air Permukaan hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya.
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan terhadap Pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan Nomor: 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pajak Air Permukaan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah atas Pajak Air Permukaan (“SKPD PAP”) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua (“Termohon PK”) dengan nilai objek Pajak Air Permukaan untuk Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp369.619.200.000. SKPD PAP tersebut diterbitkan oleh Termohon PK dengan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”), Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 4 Tahun 2011 (Perdasi 4/2011″) dan Peraturan Gubernur Papua terkait besarnya tarif Pajak Air Permukaan (“Pergub”) dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pertama, terikat doktrin hukum bahwa Kontrak Karya antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah R.I. yang telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, bersifat khusus yaitu Lex specialis derograt lex generalis dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya (vide 1338 ayat (1) KUHPerdata). Kedua, sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayan hukum. Ketiga, perikatan atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Ke-empat bahwa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas Pemerintah Pusat (dalam hal ini: Menteri Keuangan sebagai Mandatory), hal ini secara historis dapat dibaca dalam Penjelasan UU PDRD (vide UU Nomor 18 Tahun 1997 jo UU Nomor 34 Tahun 2000) yang menyatakan bahwa “kebijakan perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada hakekatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal Nasional” dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention jo.Pasal 13 Kontrak Karya jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017;
MENGADILI KEMBALI:
1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H.,M.H | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
CQT, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

