Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 101608.99/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00201/107/13/432/15 tanggal 4 Mei 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 : Pasal 17 B, Pasal 23 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36 Ayat (1), (2); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 1, Pasal 31,Pasal 40, Pasal 41; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak: Pasal 2, Pasal 7; Tanggapan Tergugat:Bahwa KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berkaitan dengan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; Bahwa oleh karena kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a tersebut untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dibatasi hanya dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dimana dari penelitian terhadap materi permohonan Wajib Pajak tidak terbukti adanya unsur kekhilafan dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, sehingga permohonan Penggugat ditolak, semestinya tidak dimaknai sebagai kesewenang-wenangan karena masih dalam koridor ketentuan yang berlaku; Bahwa pernyataan Penggugat yang mempersoalkan transparansi prosedur penelitian dalam penerbitan keputusan a quo, telah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dituangkan dalam laporan penelitian penghapusan sanksi administrasi karena permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 1010/WPJ.33/2016 tanggal 08 Maret 2016; Bahwa menyangkut uraian/penjelasan mengenai alasan atau dasar menolak permohonan Penggugat, pada dasarnya Penggugat dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP dengan meminta penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Penggugat; Bahwa tidak terdapat asas keadilan dan akuntabilitas yang Tergugat langgar dalam penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka penerbitan keputusan a quo Masa Pajak Mei 2013, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Penggugat: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : Pasal 14 ayat (4), Pasal 17B ayat (1), (2), Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 36 ayat (1) huruf d 2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah : Pasal 13 (5), Pasal 13 ayat (9), 14 ayat (1) huruf d, e, f 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 2, Pasal 31, Pasal 40 ayat (1), (2), Pasal 43 angka (2) 4. Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : Pasal 8 ayat (1) 5. Permenkeu RI Nomor 17/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan : Pasal 60 ayat (1) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan : Pasal 1 angka 7 Dasar Gugatan:Bahwa Objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016, merupakan surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk itu bila ditinjau dari Pasal 31, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengajuan gugatan oleh Penggugat telah sesuai; Pokok Perkara:Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan kelebihan bayar pajak/Restitusi dengan nilai total sebesar Rp3.576.600.564,00 (Tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) Masa Pajak Mei s/d Desember 2013, surat permohonan restitusi tertanggal 12 Februari 2014 diajukan langsung pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi tanggal 20 Februari 2014, dan surat diterima tanggal 20 Februari 2014 dengan bukti penerimaan Surat Nomor S- 01022426/PPN1111/WPJ.22./KP.1203/2014; Bahwa untuk menghitung tenggang waktu pemeriksaan mendasarkan pada ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 8 ayat (1) Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka batas waktu pemeriksaan adalah berakhir paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak/restitusi diterima (batas akhir pemeriksaan paling lambat adalah tanggal 20 Februari 2015); Bahwa tanggal 22 Juli 2014 Penggugat menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 00072/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014, untuk Masa Pajak Desember 2013, dan Surat Nomor Print- 00073/WPJ.22/KP.1205/RlK.SIS/2014, untuk Masa Pajak Mei s/d November 2013; Bahwa tanggal 20 Agustus 2014 Penggugat menerima Surat Nomor S- 1210/WPJ.22/ KP.1200/2014 dan Surat Nomor S- 1211/WPJ.22/KP.1200/2014, tertanggal 22 Juli 2014 perihal permintaan peminjaman catatan dan dokumen, dan Penggugat tanggal 21 Agustus 2014 telah memberikan semua catatan, dokumen, buku Masa Pajak Mei s/d Desember 2013, semua dokumen tersebut diterima oleh FFFi/Pemeriksa tanggal 21 Agustus 2014; Bahwa tanggal 2 Januari 2015 Penggugat menerima Surat Nomor PHP- 224/WPJ.22/ KP.1200/2014, tertanggal 31 Desember 2014, perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang pada intinya menyatakan: a. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, b. Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait saat penagihan sebagai dasar penerbitan faktur pajak; Bahwa atas dasar hal tersebut di atas Penggugat tanggal 7 Januari 2015 menyampaikan surat tanggapan yang pada intinya membantah bahwa faktur pajak tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5), dan tidak ada data pendukung, disertai dengan bukti-bukti, surat tanggapan diterima tanggal 7 Januari 2015, jam 13.06 WIB, dengan bukti penerimaan Surat Nomor PEM:01000117/432/jan/2015; Bahwa tanggal 7 Januari 2015, jam 3.05 PM (melalui fax), Penggugat menerima Surat Nomor Und- 001/WPJ.22/KP.1200/2015, tertanggal 7 Januari 2015, perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116438.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena terdapat perbedaan nomor referensi Ceriticate of Origin/SKA antara yang tertera di kolom 19 pada PIB dengan yang tercetak pada Form D (ATIGA), atas importasi Jenis Barang: Pressed Cocoa Butter – Fully Deodorised Baik/Baru, Jumlah barang: 800 CT; NW 20.000 KGS, Negara asal: Singapura, Supplier: PT. eee, diberitahukan dalam PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dengan perincian sebagai beriku: Pos Jenis Barang Pos Tarif Pembebanan PIB Penetapan 1 PRESSED COCOA BUTTER –FULLY DEODORISED BAIK/BARU 1804.00.00 BM 0% (ATIGA) BM 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp142.722.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp142.722.000,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait, disimpulkan sebagai berikut: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 135671 29 Maret 2017 Pemasok: OLAM COCOA, PTE., LTD.Nomor SKA/COO ATIGA (kolom 19):201750215262 tanggal 22 Maret 2017 Invoice 17100816 22 Maret 2017 ➢Penerbit: OLAM COCOA, PTE., LTD.➢Importir: PT TAS Packing List 17100816 22 Maret 2017 Bill Of Lading SINJKT170000937 22 Maret 2017 Shipper: OLAM COCOA, PTE., LTD. Form D 20175021562 22 Maret 2017 Shipper: OLAM COCOA, PTE., LTD bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut: – bahwa terdapat perbedaan nomor referensi Certificate of Origin/SKA antara yang tertera di kolom 19 pada PIB dengan yang tercetak pada Form D (ATIGA); – bahwa pada Kolom 19 PIB tertera nomor referensi COO/SKA adalah 201750215262 tanggal 22 Maret 2017, sedangkan 20175021562 tanggal 22 Maret 2017; bahwa penelitian terhadap pemenuhan ketentuan Iainnya yang terkait dengan penggunaan tarif preferensi adalah sebagai berikut: – bahwa hasil tracking terhadap Bill of Lading tidak ditemukan informasi yang cukup memadai; – bahwa uraian dan jumlah barang pada Form D sama dengan yang tertera dalam Invoice dan packing list serta sesuai dengan yang dicantumkan dalam Pemberitahuan impor barang (PIB); – bahwa pemberitahuan uraian barang dan kriteria asal barang telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam overleaf notes; – bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan nomor 021-2/SPK/V/2017 tanggal 29 Mei 2017, Pemohon Banding beralasan bahwa importasi telah dilengkapi Form D yang berarti bebas bea masuk; bahwa sesuai hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor 008/SP-LMP/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 kepada Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok perihal permohonan perubahan data pada PIB yang diterima pada tanggal 3 April 2017, namun terhadap importasinya ditolak karena telah mendapat respon SPPB pada tanggal 29 Maret 2017 dan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean pada tanggal 30 Maret 2017; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, permohonan perubahan data atas kesalahan pencantuman nomor referensi SKA pada PIB tidak dapat diberikan dikarenakan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean, maka atas PIB tersebut tidak dapat menggunakan tarif preferensi dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BDG-PP/IX/2017 tanggal 12 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 021-2/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah mengajukan Surat Permohonan Nomor 008/SP-LMP/III/2017 terhadap kesalahan input data pada PIB Aju 001058 tanggal 23 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding tentang koreksi pada kolom nomor Certificate Of Origin (Form D), tetapi tidak ada respon dari Terbanding terkait surat permohonan tersebut. Terbanding menerbitkan SPTNP karena adanya kekurangan pembayaran pada pembayaran pajak impor barang tersebut (sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017); bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan denda yang masih harus dibayar menjadi nihil; bahwa memang telah terjadi kesalahan input akibat Human Error pada Kolom 19 dari Pemberitahuan Irnpor Barang (PIB) dengan Nomor Pendaftaran 135671 tanggal 29 Maret 2017, tetapi Pemohon Banding telah mengusahakan semaksimal mungkin untuk memberikan pemberitahuan melalui Surat Permohonan Perubahan Data Nomor 008/SP-LMP/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 terkait kesalahan input ini di mana kesalahan tersebut tanpa disengaja dan Pemohon Banding memastikan bahwa tidak ada rekayasa apapun pada dokumen yang akan diproses tersebut. Pengajuan surat ini dilakukan sebelum adanya temuan maupun penetapan oleh Terbanding, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon maklum dan mohon maaf atas kesalahan penginputan ini; bahwa SPTNP Nomor 007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 diterbitkan karena tidak dicantumkannya Nilai/Value FOB sehingga fasilitas ATIGA tidak dapat digunakan. Hal ini mengacu pada Formulir Permohonan Informasi Nomor 7519 tanggal 4 Mei 2017, sedangkan berdasarkan peraturan dari Singapore Custom, nilai FOB tidak perlu dicantumkan pada ATIGA selama Origin criterion bersifat “WO”, “CTH”, Process Rule, atau Specific Processes diaplikasikan dan shipment ini dikategorikan sebagai “CTH” sehingga memang tidak perlu mencantumkan nilai FOB pada ATIGA. Oleh sebab itu, Pemohon Banding ingin memperjelas bahwa awal mula diterbitkannya SPTNP ini adalah karena alasan tersebut sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan tersebut sebagai awal mula diterbitkannya SPTNP pada sengketa ini dan mengabaikan hal-hal lain yang bersifat tambahan dan tidak ada hubungannya dengan alasan tersebut; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 800 Ctns = 20.000 Kgs Pressed Cocoa Butter –Fully Deodorised, negara asal Singapura, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017, diklasifikasi pada pos tarif 1804.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, 1804.00.00, dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 142.722.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46929/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46929/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor : 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan; Menurut Pengugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 merupakan keputusan keputusan yang diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo sebagai pelaksanaan perpajakan sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat , sehingga gugatan penggugat telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang -Undang KUP; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman lelang,keputusan pencegahan dalam rangka penagihan Pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalamketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak.bahwa yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38334/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 18 Juni 2012 yang menolak permohonan Penggugat. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013 tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. bahwa selain itu Gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan a quo masih bersifat premature karena sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak seharusnya Penggugat mengajukan upaya hukum administratip atas terbitnya Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan berupa permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a maupun huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan sebagai berikut : (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor: 00001/110/08/641/13 tanggal 9 April 2013, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116439.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena importasi barang dengan melewati Port of Loading Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L, atas importasi Jenis Barang: Ascorbic Acid, Jumlah barang: 880 CT, Negara asal: Cina, Supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical, diberitahukan dalam PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex Baik 6006.34.90 0%(ACFTA 6006.34.90 15%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp54.404.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dan SUB Nomor SR-1965/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan Form E Nomor E171300001950287 tanggal 14 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah CSPC Weisheng Pharmaceutical dan barang dikapalkan dari Xingang, Cina; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Xingang dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok; bahwa berdasarkan penelusuran Vessel Valerie Schulte Voyage No. 703A melalui situs https://my.mcc.com.sg/schedules/ diakses pada tanggal 17 Juli 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Xingang (Cina) kemudian transit di Hongkong untuk selanjutnya diangkut ke Jakarta; bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) bahwa barang impor yang dikirim oleh CPSC Weisheng Pharmaceutical dengan dokumen House B/L Nomor APLU 101036994 diketahui untuk Port of Loading/pelabuhan asal adalah Xiamen dan pelabuhan sebelumnya adalah Singapore dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim langsung (direct consignment) namun transit terlebih dahulu di pelabuhan Hongkong; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan melewati Port of Loading Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi Through B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for The Rules of Origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/IX/2017 tanggal 12 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 299-2/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa barang yang Pemohon Banding impor merupakan shipment direct (langsung). Terbanding menerbitkan SPTNP karena adanya kekurangan pembayaran pada pembayaran pajak impor barang tersebut (sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017); bahwa pada Bagian B Nomor 2, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, disebutkan bahwa barang impor dalam PIB ini, yaitu dengan pos tarif 2936.27.00 dikenakan Bea Masuk MFN sebesar 5% dan bukan 15%; bahwa pada Bagian D Nomor 6, Pemohon Banding sebagai importir menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak melalui proses apapun selama pengapalan dan terus berada di atas kapal. Pernyataan ini diperkuat dengan Statement Letter dari pelayaran MCC Transport sehingga pengiriman barang pada shipment ini memenuhi kriteria pengiriman langsung; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4863/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008739/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 4 Mei 2017 atas importasi Jenis Barang: Ascorbic Acid, Jumlah barang: 880 CT, Negara asal: Cina, Supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical, diberitahukan dalam PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E171300001950287 tanggal 14 Maret 2017 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 15% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP4809/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 149836 tanggal 5 April 2017, B/L Nomor 576362202 tanggal 21 Maret 2017 dan Form E Nomor E171300001950287 tanggal 14 Maret 2017 shipment menggunakan kapal Valerie Schulte Voyage No. 703A; b. bahwa hasil cargo tracking kapal tersebut berangkat dari pelabuhan Xingang (China) kemudian singgah di Hongkong untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia); c. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4809/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan alasan antara lain: 1. bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak melalui proses apapun selama pengapalan dan terus berada di atas kapal; 2. bahwa kapal pengangkut hanya transit di Hongkong, tidak ada proses bongkar muat kontainer dan diberangkatkan kembali ke Tanjung Priok-Jakarta dengan kapal yang sama sesuai dengan surat keterangan dari perusahaan pelayaran/shipping company yang menerangkan bahwa tidak ada proses loading/unloading kontainer; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan:Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116539.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017, berupa importasi Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6006.34.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 6006.34.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp94.285.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat nomor: SR152/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam KEP tersebut. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini. bahwa kronologis, fakta, dan data hukum terkait sengketa bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: Janis barang : Knitted Printing Fabric 96% POLYESTER 4% SPANDEX b. Jumlah barang : 652 RO c. Negara Asal : China d. Nilai Pabean (CIF : 41,817.16 e. Supplier : Shaoxing Dipeng Import and Export Co., Ltd bahwa risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex Baik 6006.34.90 0%(ACFTA 6006.34.90 15%(MFN) bahwa alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar BM dan PDRI sejumlah Rp 94.285.000,00 (sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); bahwa importir mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 063/BAS/E/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017. bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.10/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 8. Peraturan Direktur Jenderaf Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2007; 9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa; 11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan; bahwa analisis bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan fotokopi PIB, Invoice, packing list, B/L, form E, dll; bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau (HM), sebagaimana screenshot aplikasi CEISA berikut Penelitian pembebanan bea masuk bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171100308200010 tanggal 21 April 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, dan packing list diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Knitted Printing Fabric 96% POLYESTER 4% SPANDEX; b. . Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173306104970012 diketahui barang pada Form E tertulis Knitted Printing Fabric tanpa dijelaskan secara rinci detail barang tersebut. bahwa sehubungan dengan keterangan di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China; b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:1)bahwa berdasarkan Rule 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskan origin criteria-nya masing-masing, secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44516/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44516/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 November 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 perihal jawaban Surat Penggugat Nomor: 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: No. 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan hal-hal sebagai berikut:Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1294/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011, diterima langsung oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011 di KPP Pratama Poso;Penggugat mengajukan permohonan pembatalan nomor 12/TAP/IX-2010 tanggal 17 September 2010, dan diterima KPP Pratama Poso tanggal 21 September 2010;Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Permohonan yang diajukan dengan Keputusan Menerima Seluruhnya, karena terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu 21 September 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 telah melampaui jangka waktu 12 bulan;bahwa atas surat Penggugat nomor: No. 05/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, Tergugat memberikan tanggapan melalui surat nomor: S- 2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 sebagai wujud dalam memberikan pelayanan publik, yang dalam surat tersebut berisi antara lain adalah sebagai berikut:Bahwa Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1294/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011 telah dikirimkan ke Penggugat.pada tanggal 22 Februari 2011;Bahwa Penggugat masih dapat mengajukan lagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, setelah terlebih dahulu melakukan perbaikan atas surat permohonan Saudara dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana ketentuan yang berlaku;bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berekaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah jawaban atas surat Penggugat tentang permohonan pembatalan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Mei s.d Desember 2007; bahwa dengan demikian surat nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat melalui suratnya nomor: 08/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2894/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 05/TAP/XI-2011 tanggal 29 Oktober 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;