Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116539.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017, berupa importasi Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6006.34.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 6006.34.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp94.285.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat nomor: SR152/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017.

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam KEP tersebut.

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

bahwa kronologis, fakta, dan data hukum terkait sengketa

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

 Janis barang:Knitted Printing Fabric 96% POLYESTER 4% SPANDEX
b.Jumlah barang:652 RO
c.Negara Asal :China
d.Nilai Pabean (CIF:41,817.16
e.Supplier:Shaoxing Dipeng Import and Export Co., Ltd


bahwa risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
Pos TarifBMPos TarifBM
1Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex Baik6006.34.900%(ACFTA6006.34.9015%(MFN)


bahwa alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
 
bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar BM dan PDRI sejumlah Rp 94.285.000,00 (sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
 
bahwa importir mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 063/BAS/E/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017.

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa

1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China;
3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republic of China;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.10/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
8.Peraturan Direktur Jenderaf Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2007;
9.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
10.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
11.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan;


bahwa analisis

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan fotokopi PIB, Invoice, packing list, B/L, form E, dll;

bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau (HM), sebagaimana screenshot aplikasi CEISA berikut Penelitian pembebanan bea masuk

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171100308200010 tanggal 21 April 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, dan packing list diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Knitted Printing Fabric 96% POLYESTER 4% SPANDEX;
b.. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173306104970012 diketahui barang pada Form E tertulis Knitted Printing Fabric tanpa dijelaskan secara rinci detail barang tersebut.


bahwa sehubungan dengan keterangan di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;
b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China,
c.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:1)bahwa berdasarkan Rule 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskan origin criteria-nya masing-masing, secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted:(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2)Bahwa berdasarkan Rule 9 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa:
“To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8;3)Bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:
“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”4)Berdasarkan point 5 Overleaf Notes yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”


bahwa berdasarkan uraian di atas, karena Form E tidak mencantumkan secara rinci jenis barang yang diimpor dan tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM
 
dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%;

bahwa simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Tarif pada PIB nomor 112645 tanggal 14 Maret 2017;

bahwa dalam menetapkan Tarif pada PIB nomor 112645 tanggal 14 Maret 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

bahwa permohonan

berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
 
bahwa nenolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

bahwa menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017.

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 

Menurut Pemohon Banding:

Alasan Pengajuan Banding.

A.Bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;
B.Bahwa From E nomor E173306104970012 tanggal 6 Maret 2017 diterbitkan oleh Otoritas yang berwenang dengan mencantumkan deskripsi barang cukup jelas yang memungkinkan Pejabat Bea Cukai memeriksanya;
Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex dengan PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 7, dan Overleaf Note point 5, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap dan bahwa From E nomor E173306104970012 tanggal 6 Maret 2017 diterbitkan oleh Otoritas yang ebrwenang dengan mencantumkan deskripsi barang cukup jelas yang memungkinkan Pejabat Bea Cukai memeriksanya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;b.Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c.Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:i.importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukand.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa berdasarkan point 5 Overleaf Notes pada Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyebutkan : “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”
atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173306104970012 tanggal 6 Maret 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China dan sampai dengan sidang dicukupkan Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban dari penerbit Form E;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor DP-NK-005 tanggal 1 Maret 2017 menyebutkan bahwa jenis barangnya adalah Knitted Printing Fabric dengan komposisi 96% polyester dan 4% spandex, dikirimkan dari Ningbo China ke Jakarta, dengan nama pengirim Shaoxing Dipeng Import And Export Co Ltd, beralamat di China;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E173306104970012 tanggal 6 Maret 2017 menyebutkan bahwa jenis barangnya adalah Knitted Printing Fabric dengan nama manufakturer adalah Shaoxing Keqiao Xuanxuan Textile Co Ltd, dikirimkan dari Ningbo China ke Jakarta, dengan nama pengirim Shaoxing Dipeng Import And Export Co Ltd, beralamat di China, pada kolom 8 disebutkan origin kriteria adalah WO, dan pada kolom 10 disebutkan nomor invoice DP-NK-005 tanggal 1 Maret 2017;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex, negara asal China dengan PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017, klasifikasi barang 6006.34.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP5116/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5116/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, tentang Penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 

SPTNP-007054/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 April 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Knitted Printing Fabric 96% Polyester 4% Spandex, negara asal China, atas PIB Nomor: 112645 tanggal 14 Maret 2017, klasifikasi barang 6006.34.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H.:sebagai Hakim Ketua
SS., S.H., M.H.:sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.:sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak., M.Si.:sebagai Panitera Pengganti

 
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

HR, S.H.:sebagai Hakim Ketua
SS., S.H., M.H.:sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.:sebagai Hakim Anggota,
AC, S.E., Ak., M.Si.:sebagai Panitera Pengganti