Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116438.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena terdapat perbedaan nomor referensi Ceriticate of Origin/SKA antara yang tertera di kolom 19 pada PIB dengan yang tercetak pada Form D (ATIGA), atas importasi Jenis Barang: Pressed Cocoa Butter – Fully Deodorised Baik/Baru, Jumlah barang: 800 CT; NW 20.000 KGS, Negara asal: Singapura, Supplier: PT. eee, diberitahukan dalam PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dengan perincian sebagai beriku:

PosJenis BarangPos TarifPembebanan
PIBPenetapan
1PRESSED COCOA BUTTER –FULLY DEODORISED BAIK/BARU1804.00.00BM 0% (ATIGA)BM 10% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp142.722.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon 
 Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp142.722.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait, disimpulkan sebagai berikut:

DokumenNomorTanggalKeterangan
PIB13567129 Maret 2017Pemasok: OLAM COCOA, PTE., LTD.
Nomor SKA/COO ATIGA (kolom 19):
201750215262 tanggal 22 Maret 2017
Invoice1710081622 Maret 2017➢Penerbit: OLAM COCOA, PTE., LTD.➢Importir: PT TAS
Packing List1710081622 Maret 2017
Bill Of LadingSINJKT17000093722 Maret 2017Shipper: OLAM COCOA, PTE., LTD.
Form D 2017502156222 Maret 2017Shipper: OLAM COCOA, PTE., LTD

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:

bahwa terdapat perbedaan nomor referensi Certificate of Origin/SKA antara yang tertera di kolom 19 pada PIB dengan yang tercetak pada Form D (ATIGA);
bahwa pada Kolom 19 PIB tertera nomor referensi COO/SKA adalah 201750215262 tanggal 22 Maret 2017, sedangkan 20175021562 tanggal 22 Maret 2017;

bahwa penelitian terhadap pemenuhan ketentuan Iainnya yang terkait dengan penggunaan tarif preferensi adalah sebagai berikut:

bahwa hasil tracking terhadap Bill of Lading tidak ditemukan informasi yang cukup memadai;
bahwa uraian dan jumlah barang pada Form D sama dengan yang tertera dalam Invoice dan packing list serta sesuai dengan yang dicantumkan dalam Pemberitahuan impor barang (PIB);
bahwa pemberitahuan uraian barang dan kriteria asal barang telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam overleaf notes;
bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan nomor 021-2/SPK/V/2017 tanggal 29 Mei 2017, Pemohon Banding beralasan bahwa importasi telah dilengkapi Form D yang berarti bebas bea masuk;

bahwa sesuai hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor 008/SP-LMP/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 kepada Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok perihal permohonan perubahan data pada PIB yang diterima pada tanggal 3 April 2017, namun terhadap importasinya ditolak karena telah mendapat respon SPPB pada tanggal 29 Maret 2017 dan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean pada tanggal 30 Maret 2017;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, permohonan perubahan data atas kesalahan pencantuman nomor referensi SKA pada PIB tidak dapat diberikan dikarenakan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean, maka atas PIB tersebut tidak dapat menggunakan tarif preferensi dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BDG-PP/IX/2017 tanggal 12 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 021-2/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah mengajukan Surat Permohonan Nomor 008/SP-LMP/III/2017 terhadap kesalahan input data pada PIB Aju 001058 tanggal 23 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding tentang koreksi pada kolom nomor Certificate Of Origin (Form D), tetapi tidak ada respon dari Terbanding terkait surat permohonan tersebut. Terbanding menerbitkan SPTNP karena adanya kekurangan pembayaran pada pembayaran pajak impor barang tersebut (sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017);

bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan denda yang masih harus dibayar menjadi nihil;

bahwa memang telah terjadi kesalahan input akibat Human Error pada Kolom 19 dari Pemberitahuan Irnpor Barang (PIB) dengan Nomor Pendaftaran 135671 tanggal 29 Maret 2017, tetapi Pemohon Banding telah mengusahakan semaksimal mungkin untuk memberikan pemberitahuan melalui Surat Permohonan Perubahan Data Nomor 008/SP-LMP/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 terkait kesalahan input ini di mana kesalahan tersebut tanpa disengaja dan Pemohon Banding memastikan bahwa tidak ada rekayasa apapun pada dokumen yang akan diproses tersebut. Pengajuan surat ini dilakukan sebelum adanya temuan maupun penetapan oleh Terbanding, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon maklum dan mohon maaf atas kesalahan penginputan ini;

bahwa SPTNP Nomor 007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 diterbitkan karena tidak dicantumkannya Nilai/Value FOB sehingga fasilitas ATIGA tidak dapat digunakan. Hal ini mengacu pada Formulir Permohonan Informasi Nomor 7519 tanggal 4 Mei 2017, sedangkan berdasarkan peraturan dari Singapore Custom, nilai FOB tidak perlu dicantumkan pada ATIGA selama Origin criterion bersifat “WO”, “CTH”, Process Rule, atau Specific Processes diaplikasikan dan shipment ini dikategorikan sebagai “CTH” sehingga memang tidak perlu mencantumkan nilai FOB pada ATIGA. Oleh sebab itu, Pemohon Banding ingin memperjelas bahwa awal mula diterbitkannya SPTNP ini adalah karena alasan tersebut sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan tersebut sebagai awal mula diterbitkannya SPTNP pada sengketa ini dan mengabaikan hal-hal lain yang bersifat tambahan dan tidak ada hubungannya dengan alasan tersebut;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 800 Ctns = 20.000 Kgs Pressed Cocoa Butter –Fully Deodorised, negara asal Singapura, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017, diklasifikasi pada pos tarif 1804.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, 1804.00.00, dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 142.722.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 021-2/SPK/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 02 Juni 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/BDG-PP/IX/2017 tanggal 12 September 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

I.Ketentuan Peraturan Yang Berlaku

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.… dst. …
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a

“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dimana ditetapkan hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  (2)Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang dalam rangka perjanjian ASEAN Trade In Goods Agreement;b.importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) atau nomor dan tanggal otorisasi eksportir bersertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 06 pada pemberitahuan pabean impor;c.lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:(i)importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;(ii)pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan(iii)pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari. kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.d.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.(2)Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menetapkan di dalam Pasal 9, sebagai berikut:

Pasal 9

(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan :a.lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;b.lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;c.lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;d.lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataue.lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3).(2)SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.(3)Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.(4)Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak memiliki SKA; atau b. memiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.(5)Dalam hal informasi pada SKA Back to back atau Movement Certificate diragukan atau tidak lengkap, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir wajib menyerahkan lembar copy SKA dari negara pengekspor pertama jika Pejabat Bea dan Cukai memintanya.
bahwa di dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, pencantuman nomor SKA pada PIB diatur sebagai berikut :

“D. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ATIGA

Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form D sebagai berikut:

a.Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D, dicantumkan pada Kolom 19 dan/atau Kolom 32 PIB;b.Dalam hal PIB menggunakan skema ATIGA dan fasilitas kepabeanan, kode 06 dicantumkan pada Kolom 32 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.”
II.Hal Yang Disengketakan

a)bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat pengetikan (pencantuman) “Nomor FORM D”, Nomor 20175021562 pada kolom 19 PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017, terjadi kesalahan sebagai berikut:

Seharusnya:Tercantum:20175021562
tanggal 22 Maret 2017201750215262
tanggal 22 Maret 2017yaitu terdapat kelebihan penulisan angka, yang seharusnya terdiri dari 11 (sebelas) angka tertulis menjadi 12 (dua belas) angka, dimana pada urut kedua dari akhir seharusnya angka “62” diketik angka “262”;b)bahwa surat permohonan perbaikan data atas PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017 yaitu surat nomor 008/SP-LMP/III/2017 telah diajukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2017;c)bahwa atas kesalahan tersebut Terbanding menetapkan penggunaan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 10% (MFN) dan menerbitkan tagihan dengan SPTNP Nomor SPTNP-007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017;d)bahwa nama pemasok, nama importir, jumlah dan uraian jenis barang, nama sarana pengangkut, tanggal FORM D adalah sama dan sesuai, yang berbeda adalah pencantuman/penulisan nomor FORM D pada kolom 19 PIB, dimana tercantum/tertulis No. 201750215262 dan pada FORM D yang dilampirkan tercantum/tertulis No. 20175021562.e)bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang diserahkan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan, kesalahan yang terjadi adalah kesalahan “tata usaha” yang tidak disengaja dan merupakan kesalahan yang manusiawi (human error) serta dapat dipastikan FORM D yang dimaksud oleh sipembuat PIB “tidak lain daripada” FORM D Nomor 20175021562 tanggal 22 Maret 2017.f)bahwa berdasarkan bukti-bukti dan data diatas, Majelis menyimpulkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, terpenuhi;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 800 Ctns = 20.000 Kgs Pressed Cocoa Butter–Fully Deodorised, negara asal Singapura, oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 800 Ctns = 20.000 Kgs Pressed Cocoa Butter – Fully Deodorised, negara asal Singapura, diklasifikasi pada pos tarif 1804.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017 yaitu 800 Ctns = 20.000 Kgs Pressed Cocoa Butter – Fully Deodorised, negara asal Singapura, diklasifikasi pada pos tarif 1804.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H.sebagai Hakim Ketua
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT-116438.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.