Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44515/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44515/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011, tentang Jawaban Surat No.04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal tanggapan atas Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Tergugat Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 perihal Jawaban Surat No. 04/TAP/X-2011 merupakan tanggapan atas surat Penggugat Nomor 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 hal Tanggapan atas Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang tidak disetujui Penggugat;       Menurut Pengugat : bahwa sehubungan telah diterbitkannya Surat Tergugat Nomor : S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 yang Penggugat terima tanggal 06 Desember 2011. dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 s.td.td Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan Pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ; atau.. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan       Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 November 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 perihal jawaban Surat Penggugat Nomor: 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011. bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: No. 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan hal-hal sebagai berikut :Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1293/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011, diterima langsung oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011 di KPP Pratama Poso,Penggugat mengajukan permohonan pembatalan nomor 12/TAP/IX-2010 tanggal 17 September 2010, dan diterima KPP Pratama Poso tanggal 21 September 2010,Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Permohonan yang diajukan dengan Keputusan Menerima Seluruhnya, karena terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu 21 September 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 telah melampaui jangka waktu 12 bulan.bahwa atas surat Penggugat nomor: No. 04/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, Tergugat memberikan tanggapan melalui surat nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 sebagai wujud dalam memberikan pelayanan publik, yang dalam surat tersebut berisi antara lain adalah sebagai berikut :bahwa Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S-1293/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011 telah dikirimkan ke Penggugat.pada tanggal 22 Februari 2011,bahwa Penggugat masih dapat mengajukan lagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, setelah terlebih dahulu melakukan perbaikan atas surat permohonan Saudara dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana ketentuan yang berlaku.bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berekaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah jawaban atas surat Penggugat tentang permohonan pembatalan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Mei s.d Desember 2007. bahwa dengan demikian surat nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang berbunyi Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat melalui suratnya nomor: 07/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.       Memperhatikan : Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2893/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No. 04/TAP/X-2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58103/PP/M.XIIA/04/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58103/PP/M.XIIA/04/2014 Jenis Pajak : Pajak Daerah       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2012 Merk Caterpilar Type Loader 994F Tahun Perakitan 2008 sebesar Rp.15.334.500,00;             Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;       Menurut Pemohon  : bahwa atas kasus-kasus serupa yang pernah diputus di Pengadilan Pajak, baik putusan tersebut mengabulkan atau menolak permohonan banding Pemohon Banding, telah dilakukan Peninjauan Kembali atas kasus-kasus tersebut dan Mahkamah Agung pada intinya telah konsisten mengakui konsep Lex Specialis dari Kontrak Karya;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”. bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perppu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah,Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nail down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani,Dalam penjelasanUndang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak.bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/Lex Specialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”. bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”. bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 352/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 352/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3360/PJ/2016, tanggal 15 September 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT Bank QWE Tbk., tempat kedudukan di Graha RTY Jalan ASD Kav. XX, Senayan, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FGH, Ak, CA, S.H., pekerjaan Kuasa Hukum dari kantor hukum JKL Law Office beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/Ska/DIR/V/2017, tanggal 19 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71620/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: bahwa Penggugat mohon agar membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan No. Jumlah Jumlah Pajak yang telah dibayarsesuai putusan Pengadilan Pajak No. 43264/PP/M.I/12/2013 tanggal13 Februari 2013 19.012.658.595,00 Jumlah Pajak sesuai dengankeputusan Mahkamah Agung No.110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26Mei 2014 217.995.187,00 Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan 18.794.663.408,00 – Imbalan bunga 24 bulan x 2% x Rp18.794.663.408,- = Rp9.012.438.435; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat uraian banding/surat tanggapan jawaban tanggal 19 Oktober 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71620/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT Bank QWE Tbk., (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank ZXC, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY Jalan ASD Kav. XX, Senayan, Jakarta 12190, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp9.012.438.435,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71620/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 14 Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71620-/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 14 Juni 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT Bank QWE Tbk., (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank ZXC, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank ZXC, Tbk.) NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp9.012.438.435,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Dibatalkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa imbalan bunga memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) atas Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 110/B/PK/PJK/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 336/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 336/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jl. RTY Kav. X-X No.X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh ASD, pekerjaan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR PROVINSI PAPUA, beralamat di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE., MM., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, pekerjaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua beralamat di di di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/11531/SET, tanggal 4 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1714/Dispenda, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/1714/Dispenda tersebut. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 04 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di ZAQ Lt. X, Jalan RTY Kav. X-X No. X, Jakarta Selatan (12940). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon ini; 2. Membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak No. 79874 terkait sengketa Pajak Air Permukaan untuk periodeJuli 2015; 3. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan, mencabut dan/atau memperbaiki Surat Ketetapan Pajak Daerah atas Pajak Air Permukaan Nomor: 973/1714/Dispenda tanggal 3 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Juli 2015 juncto Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015; dan, 4. Mengadili dan memutuskan bahwa Pajak Air Permukaan hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya.Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/315/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan terhadap Pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan Nomor: 973/1714/Dispenda tanggal 03 Agustus 2015 untuk Bulan Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H., Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104618.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104618.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang tidak disetujui oleh Penggugat             Menurut Terbanding : Dasar HukumPasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;bahwa Surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 hal Pemberitahuan Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal diterbitkan berdasarkan hasil penelitian Tergugat terkait dengan permohonan keberatan Penggugat Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015; bahwa Surat Penggugat Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 ditandatangani oleh Sdr. QWE yang berdasarkan surat tersebut merupakan Presiden Direktur PT RTY; bahwa berdasarkan penelitian Tergugat diketahui sejak tanggal 11 Juni 2015, QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur perseroan, sesuai dengan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan; bahwa Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 035/MPIE/FA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Penjelasan tambahan atas pengajuan keberatan, berdasarkan surat tersebut Penggugat melampirkan bukti berupa surat kuasa penandatangan cek di PT FGH cabang Karawang; bahwa dalam surat kuasa tersebut di atas, Sdr. QWE bertindak selaku Presiden Direktur disebut sebagai pemberi kuasa; bahwa berdasarkan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn. di Tangerang Selatan, Sdr. ASD telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur perseroan sejak tanggal 11 Juni 2015, sehingga surat kuasa tersebut tidak berlaku lagi; bahwa akta notaris adalah akta autentik tentang kesepakatan/perjanjian yang lebih kuat dibandingkan dengan surat kuasa atas cek;       Menurut Pemohon Banding : Dasar HukumPasal 23 ayat 2 huruf c, Pasal 32 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan alasan sebagai berikut:Surat keberatan Wajib Pajak ditandatangani oleh Sdr. QWE selaku Presiden Direktur;Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 3 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn di Tangerang Selatan diketahui bahwa Sdr. QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak 11 Juni 2015, oleh karena nya surat permohonan keberatan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP;bahwa Penggugat berpendapat surat keberatan Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015 ditandatangani oleh Sdr. QWE yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dimana Sdr. QWE bertindak sebagai wakil Wajib Pajak yang secara hukum merupakan orang yang sah untuk menandatangani surat keberatan; bahwa Sdr. QWE berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT RTY masih menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dan masih memimpin rapat pada tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan ditutupnya rapat pada pukul 11.20; bahwa dalam agenda rapat tersebut, disetujui untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. QWE sebagai Presiden Direktur berlaku efektif sejak ditutupnya rapat. Rapat ditutup pada pukul 11.20 tanggal 11 Juni 2015; bahwa hasil rapat umum pemegang saham tahunan tersebut sudah dituangkan dalam Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 3 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H, M.Kn di Tangerang Selatan; bahwa walaupun setelah ditutupnya rapat umum pemegang saham tahunan, Sdr. QWE diberhentikan sebagai Presiden Direktur, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Agustus 2015, Sdr. QWE masih diberikan kekuasaan oleh Penggugat sebagai pengurus perusahaan, diantaranya untuk menandatangani cek dan/atau bilyet giro dan/atau payment order dan resi penerimaan cek dan/atau bilyet giro dan/atau payment order/LOA dan/atau mengambil salinan rekening dan/atau pengambilan nota dan/atau informasi saldo rekening; bahwa berdasarkan kuasa penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, Sdr. QWE merupakan orang yang termasuk dalam pengertian pengurus perusahaan;       Menurut Majelis : Dasar HukumPasal 25 dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan kronologis sengketa yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat, penjelasan tertulis dan keterangan lisan dalam persidangan, Majelis mengetahui hal-hal sebagai berikut: bahwa pada tanggal 13 Mei 2015, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/12/059/15 Tahun Pajak 2012; bahwa pada tanggal 11 Juni 2015, Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/12/059/15 Tahun Pajak 2012, yang ditandatangani oleh Sdr. QWE. Namun berdasarkan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ASD, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan, dinyatakan bahwa sejak tanggal 11 Juni 2015, Sdr. QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur PT RTY; bahwa pada tanggal 16 Mei 2016, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015; bahwa isi Surat Tergugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dengan penjelasan:  bahwa Surat Keberatan Penggugat ditandatangani

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1467/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1467/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan AA Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.E., beralamat di Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/1634/KUM, tanggal 28 November 2012;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT ADF, beralamat di Jalan FG Lot X.X Menara RR Lantai XX, Kawasan FG, Jakarta XXXX0, diwakili oleh MM, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Mei 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Membatalkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/3305/PJK/2010 tanggal 15 November 2010 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 448/XII/AB/07-E tanggal 9 Desember 2009, atas nama PT ADF, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan FG Lot X.X Menara RR Lantai XX, Jakarta, sehingga pajak terutang dihitung sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor JAO-em/NNT-PKB-BBNKB/I/10-009 tanggal 14 Januari 2010 yaitu sebesar Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Februari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Februari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Februari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:Mengadili: Mengadili Sendiri: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: 973/3305/PJK/2010, tanggal 15 November 2010, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009, Nomor: 448/XII/AB/07-E tanggal 9 Desember 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama Panitera,Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.