Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118855.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas pos 2 yang semula diberitahukan barang yang tidak diperjualbelikan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017, yaitu berupa DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 293,580.00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 295,562.62 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.083.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan invoice nomor 2017-A-ID-MS01B tanggal 20 Juni 2017 terdapat barang impor pada pos 2 berupa ” DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG” merupakan barang promosi, no commercial value, dengan unit price sebesar USD 0.00; bahwa berdasarkan PIB nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 barang pada pos 2 diberitahukan dengan nilai sebesar USD 0.00; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, maka disimpulkan bahwa item barang pada pos 2 bukan merupakan obyek jual-beli; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas barang pada pos 2 berupa ” DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG”, ditetapkan harga satuan barang menggunakan nilai transaksi barang pada pos 1, dengan harga satuan sebesar CIF USD 38.12731NMP, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 295,562.62; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surat nomor 201/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 20 Agustus 2018, sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diiampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016, diatur ketentuan sebagai berikut:a.Berdasarkan pasal 2 ayat (1), diatur ketentuan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu. Pasal 2(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea raasuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat.tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat adalah nilai pabean dalam Internatianal Commercial Terms (incoterms) Cost, Insisrance, dan Freight (CIF).b.Berdasarkan pasal 22, diketahui bahwa penelitian nilai pabean mencakup identifikasi apakah barang yang bersangkutan merupakan suatu objek transaksi jual-beli. Pasal 22(1)Dalam rangka inenentukan nilai pabean untuk penghitungan boa masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.c.Berdasarkan lampiran PMK nomor 34/PMK.04/2016, diketahui bahwa barang free of charge termasuk barang impor yang bukan merupakan objek jual-beli. Contoh barang impor yang bukan merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan, yaitu:1)Barang yang dikirim secara konsinyasi yang clijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok;2)Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang proinosi, barang contoh (free of charge);3)Barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang tersebut dijuai setelah pengimporan;4)Barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hokum yang berdiri sendiri;5)Barang yang disewa (leasing contract);6)Barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang. 3. Menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 02 Agustus 2018, Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat 52 Number of Package (NMP) barang free of charge yang diberitahukan dalam P113 nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 pada Pos 2, namun diberitahukan nilai transaksi jual beli USD0,00;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016, diatur ketentuan bahwa barang free of charge termasuk barang impor yang bukan merupakan objek jual-beli;Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang free of charge sesuai dengan nilai transaksi atas barang non free of charge pada invoice nomor 2017-A-ID-MS01B tanggal 20 Juni 2017; 4. Berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean sebesar USD0,00 atas 52 Number of Package (NMP) barang free of charge pada Pos 2 PIB nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017. Kesimpulan Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. 305683 tanggal 14 Jul 2017 adalah benar dengan melampirkan form E sesuai sesuai perjanjian ACFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN – China FTA; bahwa SKA Form E No. E171100313560002, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN – China FTA; bahwa di dalam SKA Form E No. E171100313560002, yang dikeluarkan oleh kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri Beijin China pada tanggal 26 Jun 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari Beijing Holley-Cotec Pharmaceuticals Co.,Ltd yang beralamat di 2nd Floor, Buildind 24, Yuquan Wisdom Vale, Tsinghua Science Park No. 3 Minzhuang Road, Haidian Distrct Beijing, China 100195; bahwa sesuai dengan Pemesanan Pembelian (PO) Pemohon Banding memesan sebanyak 7.700 paket
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003041.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif atas impor Impact Modifier, negara asal Korea Selatan (KR), yang diberitahukan pada PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 dengan Tarif sebesar 0% (AKFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Tarif sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp19.793.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1736/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; Berdasarkan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya serta Form AK nomor K001-17-0793362 tanggal 25 Oktober 2017, didapati sebagai berikut: bahwa berdasarkan Form AK nama sarana pengangkut adalah “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 dengan port of loading Kwangyang, Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor KMTCKAN1302025 tanggal 25 Oktober 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 dan diberangkatkan dari Kwangyang, Korea; bahwa berdasarkan tracking kapal “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 transit di Hongkong pada tanggal 28 Oktober 2017 dan Singapura paad tanggal 03 November 2017 sebagaimana tracking kapal dari website http://www.ekmtc.com/ ; bahwa berdasarkan PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah Kwangyang, Korea, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi transit di Hongkong dan Singapura(indirect consignment). bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment, maka disampaikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Article 5, AGREEMENT ON TRADE IN GOODSUNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin disebutkan sebagai berikut: PRESENTATIONRule 9For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party; bahwa berdasarkan Rule 19 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin disebutkan sebagai berikut: Rule 19For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:(a)a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;(b)a Certificate of Origin;(c)a copy of the original commercial invoice in respect of the good; and(d)other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with.bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus memenuhi ketentuan asal barang yang salah satunya adalah kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman Iangsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).(4)Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 5Kriteria pengiriman Iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:barang impor dikirim Iangsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistikbahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003042.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif atas impor Rbdw Corn Oil, negara asal Korea Selatan (KR), yang diberitahukan pada PIB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 dengan Tarif sebesar 0% (AKFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Tarif sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.376.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1787/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. PT TU melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea yaitu Form AK nomor K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017. b. berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah H Co., Ltd dan barang dikapalkan dari Incheon, Korea menggunakan kapal Port Klang Voyager V.014S. c. berdasarkan B/L Nomor HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Incheon, Korea, Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta, tidak tertera pelabuhan transit, dan diangkut dengan sarana pengangkut Port Klang Voyager voyage no. 014S. d. berdasarkan penelitian Iebih lanjut dan tracking vessel pada laman http://www.ekmtc.com, diperoleh data bahwa kargo diangkut vessel Port Klang Voyager voyage no. 014S berangkat dari Incheon (Korea) pada tanggal 13 Oktober 2017, kemudian transit di Dalian dan Xingang (China), transit di Incheon Port (Korea), transit di Singapura tiba di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2017: e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit (indirect consignment) di Dalian, Xingang (China), dan Singapura. f. Pemohon melampirkan surat pernyataan PT Arpeni Pratamma Ocean Line Tbk, sebagai general agent untuk HMM Co., Ltd yang pada intinya menyatakan rute keseluruhan kapal dari Incheon sampai Jakarta dan tidak ada proses bongkar muat kargo tersebut selama transit; g. bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan Iainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean serta tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan terkait kriteria direct consignment. h. Berdasarkan hal-hal tersebut,maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:1)bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa¬Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea. 2)bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. 3)Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, sebagai berikut: BAB IIKETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural. 4)bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. 5)bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15: Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. 6)bahwa berdasarkan Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran IIB. Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Invoice dari barang yang bersangkutan; danDokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. 7)bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114267.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Weld 71T-1 1.2MM*15KG – Baru, Negara asal: Cina, Supplier: Esab Seah Welding Products (Yantai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Nilai Pabean (CIF USD) Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding 1 WELD 71T-1 1.2MM*15KG 24,191.36 25,874.64 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.810.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1524/KPU.01/2017 tanggal 12 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract sehingga transaksi yang dilakukan diragukan kebenarannya; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui; – bahwa di dalam bukti pembayaran, penerima pembayaran adalah PT PNT, sedangkan di dalam Purchase Order dan Invoice tidak diinformasikan bahwa penerima transaksi pembayaran berbeda dengan pengirim barang (Esab Seah Welding Products (Yantai); – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan laporan transaksi dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku utang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; – bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti pembayaran freight dan tidak tersedia data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi; – bahwa berdasarkan LPPNP, alasan penetapan Terbanding: Term EXW, sampai dengan hari ke-30 tidak menyerahkan DNP dan bukti pembayaran transaksi CIF, Notul Freight sesuai PMK 160; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. c. Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: (1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penetun nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:a.Pengangkutan melalui laut: 1.5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;2.10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau3.15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean barang yang dilaporkan pada PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 adalah EXW USD 23,522.40 dan Freight 10% dari EXW (USD 2,352.24) sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 25,874.64; bahwa berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan: (1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan: Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S09/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 12 Januari 2018 hal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai Pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 34 Oktober 2017, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, lmportir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003252.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga Atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga; bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diketahui bahwa surat bukan merupakan objek gugatan; bahwa berdasarkan data surat gugatan Nomor 033/FIN/IV/2018 tanggal 28 Maret 2018 pada bagian Kronologi Sengketa diketahui bahwa atas SKPLB PPh Nomor 00068/406/14/641/16 Tahun Pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 yang dikompensasikan dengan hutang pajak senilai Rp5.552.577.599,00 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK; bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK dilakukan gugatan dan telah diterbitkan Putusan Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 oleh Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan PT HSK; bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 maka pada tanggal 1 Februari 2018 KPP Madya Sidoarjo melakukan pengembalian atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00; bahwa Tergugat mengajukan permohonan transfer imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo pada tanggal 2 Maret 2018 yang kemudian ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan alasan imbalan bunga karena putusan Gugatan tidak diatur; bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, maupun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015, diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai landasan hukum memberikan imbalan bunga atas hasil putusan gugatan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Tergugat tidak memberikan imbalan bunga kepada Penggugat, karena tidak terdapat landasan hukum yang mewajibkan Tergugat menerbitkan imbalan bunga atas putusan gugatan; Menurut Penggugat: bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut. 1 Tanggal 28 Oktober 2016 KPP Madya Sidoarjo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 2 Tanggal 1 Desember 2016 PT. HSK mengajukan permohonan transfer ke KPP Madya Sidoarjo. 3 Tanggal 13 Desember 2016 KPP Madya Sidoarjo menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa SKPLB Nomor 00068/406/14/641/16 senilai Rp3.656.340.868,00 dikompensasikan dengan hutang pajak senilai Rp5.552.577.599,00 4 Tanggal 11 Januari 2017 PT HSK mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak 5 Tanggal 23 November 2017 Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 yang mengabulkan seluruhnya Gugatan PT HSK. 6 Tanggal 1 Pebruari 2018 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo melakukan pengembalian atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 7 Tanggal 2 Maret 2018 PT HSK mengajukan permohonan transfer imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo. 8 Tanggal 15 Maret 2018 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo menerbitkan Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tentang penolakan pemberian imbalan bunga kepada PT HSK; bahwa dari kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga dikarenakan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007; bahwa seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo mengembalikan kelebihan pembayaran pajak Penggugat senilai Rp3.656.340.868,00 paling lambat tanggal 27 November 2016. Namun, Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo baru mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut pada tanggal 1 Pebruari 2018; bahwa menurut Penggugat, Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak Penggugat selama 13 bulan. Sehingga total Imbalan Bunga yang menjadi hak Penggugat adalah : Rp3.656.340.868,00 x 2% x 13 bulan = Rp950.648.626,00. bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak agar memerintahkan Tergugat untuk membayar Imbalan Bunga kepada Penggugat senilai Rp950.648.626,00; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan terkait dengan penerbitan Surat Tergugat Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018, tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat, penolakan terhadap Surat Permohonan Imbalan Bunga Penggugat Nomor 002/FIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. bahwa dalam Pasal 27A ayat 1 UU KUP disebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. 2. bahwa Pasal 27A ayat 2 disebutkan bahwa imbalan bunga juga diberikan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110710.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.543.497.157,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas: 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.287.000,00 2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp (9.287.000,00) 3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.543.497.157,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian SSPCP, diketahui bahwa atas 2 setoran sejumlah Rp1.424.000,00 dan Rp1.422.000,00 tersebut tidak ada di NTPN pada Sistem Informasi DJP; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen impor atas Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp1.424.000,00 dan Rp1.422.000,00; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut, berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dari PT PSAJ untuk faktur pajak sebagai berikut: No. Nama PKP Pemasok NPWP Faktur Pajak PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 PT PSAJ – 010.901-13.08524768 29/06/2013 25.208.892,00 2 PT PSAJ – 010. 901-13.08524769 29/06/2013 11.937.174,00 3 PT PSAJ – 010. 901-13.08524773 30/06/2013 16.113.224,00 4 PT PSAJ – 010. 901-13.08524774 30/06/2013 921.728,00 Jumlah 54.181.018,00 bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dan dijawab KPP terkait dengan rincian sebagai berikut: PKP Penjual PPN Surat Permintaan Konfirmasi Surat Jawaban Konfirmasi Nama NPWP (Rp) Nomor/Tanggal Jawaban PT GIW – 533.648,00 S-373/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 SP-491/KF/WPJ.22/KP.0203/2016 tanggal 06-09-2016 Ada WT/Auto – 1.409.700,00 S-374/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 – Belum dijawab dan ada di data PKPM KAR – 1.250.000,00 S-375/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 Belum dijawab dan tidak ada di PKPM Jumlah 3.193.348,00 bahwa atas koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding memberikan dokumen arus uang dan barang seperti rekening koran, invoice, faktur pajak, bukti pengeluaran bank dan Faktur Pajak Masukan, Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan tersebut dapat diakui; bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding (Pemeriksa) karena konfirmasi belum dijawab, Terbanding juga melakukan penelitian atas Data Penyandingan Faktur PKPM dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan berupa fotokopi: rekening koran, bukti pengeluaran bank, invoice, dan Faktur Pajak Masukan, berdasarkan persandingan Faktur PKPM atas Pajak Masukan sebesar Rp1.409.700,00 telah di laporkan di KPP lawan transaksi terdaftar, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp1.409.700,00 dapat dikreditkan, Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam huruf t dapat diakui; bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp1.250.000,00 berdasarkan data penyandingan faktur PKPM di Sistem Informasi DJP per tanggal 27 Oktober 2016 belum dilaporkan di KPP lawan transaksi terdaftar, sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pembelian dari PT bahwa terdapat pajak masukan yang faktur pajaknya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan sebesar Rp1.539.401.157,00; bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terdapat Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dari PT PSAJ dimana faktur pajak masukannya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipesamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, berdasarkan hal tersebut, penerbitan faktur pajak yang diterbitkan setelah tanggal surat jalan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8)