bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif atas impor Rbdw Corn Oil, negara asal Korea Selatan (KR), yang diberitahukan pada PIB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 dengan Tarif sebesar 0% (AKFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Tarif sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.376.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1787/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
| a. | PT TU melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea yaitu Form AK nomor K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017. |
| b. | berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah H Co., Ltd dan barang dikapalkan dari Incheon, Korea menggunakan kapal Port Klang Voyager V.014S. |
| c. | berdasarkan B/L Nomor HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Incheon, Korea, Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta, tidak tertera pelabuhan transit, dan diangkut dengan sarana pengangkut Port Klang Voyager voyage no. 014S. |
| d. | berdasarkan penelitian Iebih lanjut dan tracking vessel pada laman http://www.ekmtc.com, diperoleh data bahwa kargo diangkut vessel Port Klang Voyager voyage no. 014S berangkat dari Incheon (Korea) pada tanggal 13 Oktober 2017, kemudian transit di Dalian dan Xingang (China), transit di Incheon Port (Korea), transit di Singapura tiba di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2017: |
| e. | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit (indirect consignment) di Dalian, Xingang (China), dan Singapura. |
| f. | Pemohon melampirkan surat pernyataan PT Arpeni Pratamma Ocean Line Tbk, sebagai general agent untuk HMM Co., Ltd yang pada intinya menyatakan rute keseluruhan kapal dari Incheon sampai Jakarta dan tidak ada proses bongkar muat kargo tersebut selama transit; |
| g. | bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan Iainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean serta tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan terkait kriteria direct consignment. |
| h. | Berdasarkan hal-hal tersebut,maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:1)bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa¬Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea. 2)bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. 3)Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, sebagai berikut: BAB II KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural. 4)bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. 5)bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15: Certificate of Origin A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. 6)bahwa berdasarkan Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran II B. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Invoice dari barang yang bersangkutan; danDokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. 7)bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10 (1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang. 8)bahwa berdasarkan Rule 9 OCP for AKFTA dijelaskan bahwa dokumen pendukung dan dokumen lain yang diperlukan sebagaimana ketentuan mengenai direct consignment harus diserahkan pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini Rule 9 Presentation of the Certificate of Origin For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. Invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Party. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan dokumen pendukung lain yang membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada pada Rule 9 ROO AKFTA jo. Pasal 5 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 19 OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Rule 9 OCP for AKFTA terkait penyerahan dokumen pendukung dan dokumen lainnya pada saat importasi. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (5) di atas, terhadap barang impor pada PIB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AKFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen).
bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:
bahwa pemenuhan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang dalam rangka Skema ASEAN-KOREA Form AK nomor: K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017 telah Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor pendaftaran: 493764 tanggal 30 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
bahwa dengan mendasarkan atas sampaikan pokok sengketa dan alasan-alasan yang Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, kiranya dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding dan membatalkan surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Terbanding.
bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-025273/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 November 2017, terhadap importasi diatas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AK-FTA (Asean Korea Free Trade Area), atas atas Pemenuhan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment);
bahwa berdasarkan penelitian PLB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 impor barang RBDW Corn Oil sebagaimana dimaksud berasal dari Korea menggunakan fasilitas Form AK nomor K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea
bahwa Penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:
| Dokumen | Nomor | Tanggal | Keterangan |
| PIB | 493764 | 30 Oktober 2017 | Pemasok : H Co Ltd Importir telah mencantumkan kode dan no.ref. Form AK |
| Invoice/PL | H20171014 | 12 Oktober 2017 | Penerbit: H Co Ltd |
| B/L | HD/vIUICJT4704038 | 13 Oktober 2017 | Shipper: H Co Ltd |
| Form AK | K001-17-0768751 | 17 Oktober 2017 | Consigned from: H Co Ltd |
Untuk barang RBDW Corn Oil adalah benar-benar dari negara Korea dan kapal Mengalami Transit. Di China barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Port Kiang Voyager V.0145 ke Jakarta Indonesia. Dan ada pernyataan dari pelayaran serta manifest. bukti semua (terlampir). Menurut Pemohon Banding seharusnya kami diberikan tarif prefensi atas Form AK yang berlaku tersebut;
Menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AK-FTA seperti PMK 118/PMK.011/2012, Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas;
Menurut Pemohon Banding terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar,oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-1787/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, karena menurut Pemohon Banding form AK yang ada sudah benar dan sah;
| Menurut Majelis: |
| 1. | bahwa Pemohon Banding mengimpor dengan PIB Nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017, barang berupa RBDW Corn Oil. Importasi menggunakan fasilitas AKFTA dengan Form AK Nomor: K001-17- 0768751 tanggal 17 Oktober 2017; |
| 2. | bahwa Terbanding menetapkan KEP-1787/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, menetapkan impor dengan PIB tersebut dikenakan tarif umum (MFN) dengan alasan importasi tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment karena proses pengiriman barang impor dengan PIB Nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 tidak dikirim langsung, tetapi transit terlebih dahulu di Daqlian, Xingang (China) dan Singapura. Pada pengajuan PIB, Importir tidak dokumen Through Bill of Lading dan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit/transhipment yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan atau keamanan barang sebagaimana diatur dalam PMK 205/PMK.04/2015; |
| 3. | bahwa Pemohon Banding melampirkan data-data pelengkap sebagai berikut: a.PIB Nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017, dengan data-data sebagai berikut:•Importir: PT TU;•Uraian Barang: RBDW Corn Oil (Nilai Pabean CIF USD 54,305.52)•Pengirim/Penjual: H Co., Ltd;•Sarana Pengangkut: Port Klang Voyage 014S;•Invoce Nomor: H20171014 tanggal 12 Oktober 2017;•Bill of Lading Nomor: HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017;•Nomor BC 1.1.: 004700 tanggal 28 Oktober 2017 (Pos Nomor 0139);•Certificate of Origin Nomor: K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017;•Berat Bersih/Kotor: 42.360,00/42.560,00 Kg; b.Certificate of Origin (Form AK) Nomor: K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017, yang menyatakan sebagai berikut: •Eksportir: H Co., Ltd;•Importir: PT TU;•Invoice Nomor:: H20171014 tanggal 12 Oktober 2017;•Uraian Barang: 42.56 MT of RBDW Corn Oil;•Gross Weight: 42.56 MT;•Port of Loading: Incheon Port, Korea;•Port ofg Discharge: Jakarta, Indonesia;•Sarana Pengangkut: Port Klang Voyage 014S; c.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 492857/KPU.01/2017 tanggal 30 Oktober 2017 terhadap PIB Nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017, dengan data-data:•Importir: PT TU;•Bill of Lading Nomor: HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017;•Sarana Pengangkut: Port Klang Voyage 014S;•Nomor Voyage: 014S;•Nomor Kontainer: TSTU-0237602 (20’);•Nomor BC 1.1.: 004700 tanggal 28 Oktober 2017 (Pos Nomor 0139);•Gross Weight: 42.56 MT;•Jumlah Kemasan: 2 Pk; d.Invoice Nomor H20171014 tanggal 12 Oktober 2017, diterbitkan oleh H Co., Ltd kepada PT TU, dengan rincian barang: 42.360 MT of RBDW Corn Oil, Nilai Pabean CIF USD 54,305.52; e.Packing List Nomor H20171014 tanggal 12 Oktober 2017, diterbitkan oleh H Co., Ltd kepada PT TU, dengan perincian data-data sebagai berikut:•Uraian Barang: 42.360 MT of RBDW Corn Oil;•Sarana Pengangkut: Port Klang Voyage 014S;•Gross Weight: 42.560 Kgs;•Jumlah Kemasan: 2 Pk; f.Bill of Lading Nomor HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017, dengan Data-data sebagai berikut:• Pengirim: H Co., Ltd;•Penerima: PT TU;•Nomor Kontainer: HDMU2462376, HDMU2721184 (20’);•Nomor Seal: 5154507, 5154488;•Barang: 42.56 MT of RBDW Corn Oil, 2 Pk;•Gross Weight: 42.560 Kg;•Sarana Pengangkut: Port Klang Voyage 014S;•Pelabuhan Muat: Incheon Port (Korea);•Pelabuhan Tujuan: Jakarta (Indonesia); g.Inward Manifest untuk BC 1.1. Nomor 004700 tanggal 28 Oktober 2017 (Pos Nomor 0139), dengan data-data:•Shipper Name: H Co., Ltd;•Consignee: PT TU;•Bill of Lading Nomor: HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017;•Sarana Pengangkut: Port Klang Voyage 014S;• Nomor Kontainer: HDMU2462376, HDMU2721184 (20’);•Nomor Seal: 5154507, 5154488;•Jenis Barang: 42.56 MT of RBDW Corn Oil, 2 Pk;•Gross Weight: 42.560 Kg;•Pel. Asal/Bongkar: Incheon Port/Tanjung Priok; h.Certificate dari PT APOL Tbk tanggal 7 November 2017 yang menyatakan bahwa sarana pengangkut dengan data-data sebagai berikut:•Sarana Pengangkut: Port Klang Voyage 014S;•Bill of Lading Nomor: HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017;•Pengangkutan barang impor dimuat di Incheon Port (Korea). Sarana Pengangkut melalui pelabuhan-pelabuhan Dalian, Xingang, Busan dan Singapore. Pengangkutan hanya melalui pelabuhan-pelabuhan tersebut, tanpa membuka kontainer atau mengubah isi kontainer, segel yang ada di kontainer merupakan segel yang disebutkan di Bill of Lading yang diterbitkan di pelabuhan muat di Incheon Port (Korea); |
bahwa berdasarkan dokumen pada butir 3 di atas, terhadap PIB Nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017, diyakini sebagai berikut:
| • | Berdasarkan penelitian data-data uraian barang data-data pengangkutan lainnya pada PIB Nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017, SPPB Nomor 492857/KPU.01/2017 tanggal 30 Oktober 2017, Form Ak Nomor K001-17-0298506 tanggal 21 April 2017, Bill of Lading Nomor HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017, Inward Manifest untuk BC 1.1. Nomor 004700 tanggal 28 Oktober 2017 (Pos Nomor 0139), Certificate dari PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk tanggal 7 November 2017, barang impor tidak mengalami bongkar muat dan tidak mengalami perubahan isi kontainer selama transit di China, Vietnam dan Thailand; |
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea.
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
| ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, sebagai berikut: BAB II KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15: Certificate of Origin A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. bahwa berdasarkan Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA Jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih Negara, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran III B. Kriteria Pengiriman Langsung Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara, memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Invoice dari barang yang bersangkutan; danDokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10 Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapuh kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang. bahwa berdasarkan Rule 9 dan Rule 19 Revised OCP for AKFTA dijelaskan bahwa dokumen pendukung dan dokumen lain yang diperlukan sebagaimana ketentuan mengenai direct consignment harus diserahkan pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini: Rule 9 Presentation of the Certificate of Origin For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. Invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Party. Rule 19 For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party: a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;a Certificate of Origin;a copy of the original commercial Invoice in respect of the good; andother relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with. bahwa pada saat pengajuan PIB, Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Korea dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO of AKFTA jo. Pasal 5 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 19 jo. Lampiran III huruf B PMK Nomor 205/PMK.04/2015 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas barang impor yang dimuat pada kapal Port Klang Voyage 014S, kapal transit di Shanghai (China), Ho Chi Minh (Vietnam) dan Laem Chabang (Thailand) namun barang impor tidak dibongkar dari kapal maupun dari kontainer (jumlah, jenis, segel dan ukuran tetap utuh, berat kotor barang impor tersebut tidak berubah), barang impor benar-benar berasal dari Korea sehingga Pemohon Banding berhak mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor RBDW Corn Oil yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493764 tanggal 30 Oktober 2017, pos tarif 1515.29.99 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1787/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AKFTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1787/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025273/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 9 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor RBDW Corn Oil, negara asal Korea, dengan PIB Nomor: 493764 tanggal 30 Oktober 2017, untuk pos tarif 1515.29.99 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AKFTA), sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. S, M.M., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. SS, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh AK, S.E. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 April 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

