Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003822.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pengiriman atas barang impor dilakukan dari Korea melalui Cina (bukan negara anggota AKFTA), atas importasi Jenis barang: Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk PIB Penetapan 1 PHTHALIC ANHYDRIDE 2917.35.00 0% (AKFTA) 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp72.171.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel / cap / bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa importasi barang melewati Shanghai (Non-Party AKFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor SR-467/KPU.01/BD.10/2018 tanpa tanggal perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Permasalahan 1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan alasan yang pada intinya tidak dapat menerima keputusan Terbanding; 2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; 3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa 1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 dengan data sebagai berikut: aJenis barang: PHTHALIC ANHYDRIDE;bJumlah barang: 150 BG/Bags;cNegara Asal: China;dNilai Pabean CIF: USD 94.500,;eSupplier: UNID GLOBAL CORPORATION; 2. Berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBMPos TarifBM1PHTHALIC ANHYDRIDE2917.35.000% (AKFTA)2917.35.005% (MFN) 3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan Denda sebesar Rp72.171.000,00 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/AMR/KBRT/01/2018 tanggal 22 Januari 2018, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat tersebut; 5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang intinya mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit/singgah di Kwangyang dan Shanghai, China (indirect consignment). C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; 8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; D. Analisis 1. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; 2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan tarif untuk barang pada pos 1 dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan direct consignment; 3. Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 ditetapkan penjaluran pada jalur Hijau Middle
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114306.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Children Sandal PVC Size: 24-29 ART NO.1798 (Alas kaki tidak tahan air) Kd: Baik.Baru dan lain-lain (20 jenis barang sesuai PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,509.80, dan oleh Terbanding Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD32,550.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.128.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat .mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding Nomor KEP-3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Januari 2018, disimpulkan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Chart of Account sebagai dasar pemeriksaan Account/Perkiraan pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (hanya melampirkan pencatatan bulan Maret 2017, sedangkan pemesanan dilakukan pada Februari 2017) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Hutang terkait barang impor sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pemesanan dan pembayaran yang dilakukan; bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: a. Jenis barang : 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa CHILDREN SANDAL PVC SIZE 24-29 40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), YOUTH SANDAL PVC SIZE 30-35 40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), ADULT SANDAL PVC SIZE 36-40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), dan ADULT SHOE PVC SIZE 36-40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR) b. Negara Asaal : CHINA c. Supplier : SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD d. Nilai Pabean (CIF) : 6402.99.90.00 bahwa dalam importasi barang impor Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD; bahwa Pemohon Banding dan SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD menandatangani Sales Contract Nomor AMX010217 tanggal Feb 07th, 2017; bahwa atas barang import tersebut dengan INVOICE XDS010317 tanggal MAR 13th, 2017 sebesar USD29.509,80 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 21 Naret 2017 senilai CIF USD29.509,80; bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia data pendukung lainnya, bukti transaksi, pembukuan serta laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding terkait transaksi barang import tersebut sebagai berikut: 1) Bukti Negoisasi Harga 2) Purchase Order No. PO-03022017 tanggal 06 Februari 2017 3) Sales Contract No. AMX010217 tanggal 07 Februari 2017 4) Invoice No. XDS010317 tanggal 13 Maret 2017 5) Packing List No. XDS010317 tanggal 13 Maret 2017 6) Bill of Lading No. 0257050626 tanggal 15 Maret 2017 7) Form E No. E17470ZC44700081 tanggal 15 Maret 2017 8) LS Sucofindo No. A0317CN1600675 tanggal 20 Maret 2017 9) Asuransi No. PYIE201744032404E00829 tanggal 14 Maret 2017 10) BILLING DJBC No. 620170300133732 tanggal 20 Maret 2017 11) PIB No. 124739 tanggal 21 Maret 2017 12) SPTNP No. 005776/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 13) Aplikasi Transfer Bank Panin (IDR) Invoice XDS010317 21 Maret 2017 14) Salinan rekening koran Bank PANIN (IDR) bulan Maret 2017; 15) Aplikasi Transfer Bank Panin (USD) Invoice XDS010317 21 Maret 2017 16) Salinan rekening koran Bank PANIN (USD) bulan Maret 2017; 17) Laporan Neraca; 18) Trial Balance; 19) Buku Kas Kecil; 20) Buku Kas Besar; 21) Jurnal Umum Bank BCA (IDR); 22) Jurnal Umum Bank PANIN (IDR); 23) Jurnal Umum Bank PANIN (USD); 24) General Ladger Bank BCA (IDR); 25) General Ladger Bank PANIN (IDR); 26) General Ladger Bank PANIN (USD); 27) Buku Pembelian Pemohon Banding; 28) Buku Persediaan Pemohon Banding; 29) Buku Penjualan Pemohon Banding; 30) SPT Masa PPN (PPN Masukan) Pemohon Banding; 31) SPT Masa PPN (PPN Keluaran ) Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen pendukung diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan jumlah total barang yang dipesan, sedangkan tidak diatur berapa kali pengriman dan jumlah barang setiap; ➢ bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa adapun rincian invoice dan shipment terkait Sales Contract AMX010217 dan PO-03022017 adalah sebagai berikut: Nomor InvoiceTanggalTotal CartonNilai (USD)No B/LNo ContainerXDS01031713 Maret 20171.32929.509,800257050626CAIU9561046WHLU5746924XDS02031720 Maret 201775517.011,000257050675DFSU7624790XDS04031727 Maret 201774018.072,000257050755WHSU5136887XDS03031727 Maret 20171.32531.627,000257050756WHSU5136892 WHSU5137100 bahwa berdasarkan data-data dan bukti transaksi diatas, Nilai Transaksi atas barang import Pemohon Banding yang merupakan dasar penetapan Nilai Pabean sudah sangat jelas dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan Indonesia; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Children Sandal PVC (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, nilai pabean CIF USD29,509.80 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD32,550,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi berupa denda sebesar Rp13.128.000,00 (tiga belas juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114330.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Inline Skate Size: S (Sepatu Roda) KD: Baik.Baru dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23,178.00, dan oleh Terbanding Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD24,234.56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.470.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut: a. bahwa nilai transaksi yang tercantum dalam sales contract nomor SC-010217 sebesar CIF USD23.550,00 berbeda dengan nilai transaksi yang tercantum dalam invoice nomor YH03201701 sebesar CIF USD23.178,00; b. bahwa berdasarkan pemberitahuan impor dan dokumen pelengkap pabean Pemohon bertransaksi dengan YIWU HEJING IMPORT & EXPORT CO., LTD sebagai Pemasok akan tetapi berdasarkan bukti bayar, pembayaran ditujukan kepada XIAMEN FANGYAO IMP & EXP CO., LTD dimana tidak diketahui hubungan antara entitas tersebut dan tidak tercantum dalam sales contract terkait mekanisme pembayaran dimaksud; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-3395/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 Iebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: a. Jenis barang : LLDPE Stretch Film -500MM X 3177M X 17UM, 3” Core ID – barang baru b. Jumlah barang : 640 ROLL ; NW 15.900,16 c. Negara Asaal : Malaysia d. Supplier : SCIENTEX PACKAGING FILM SDN BHD e. Nilai Pabean (CIF) : USD23,052.800; bahwa dalam importasi barang impor Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD; bahwa Pemohon Banding dan YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD menandatangani Sales Contract Nomor SC-010217 tanggal Feb 14th, 2017; bahwa atas barang import tersebut dengan INVOICE YH03201701 tanggal Mar 13th, 2017 sebesar USD23.178,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 22 Maret 2017 senilai CIF USD23.178,00; bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia data pendukung lainnya, bukti transaksi, pembukuan serta laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding terkait transaksi barang import tersebut sebagai berikut: 1) Bukti Negoisasi Harga 2) Purchase Order No. PO-10022017 tanggal 13 Februari 2017 3) Sales Contract No. SC-010217 tanggal 14 Februari 2017 4) Invoice No. YH03201701 tanggal 13 Maret 2017 5) Packing List No. YH03201701 tanggal 13 Maret 2017 6) Bill of Lading No. KMTCNBO597090 tanggal 15 Maret 2017 7) Form E No. E173312010860435 tanggal 15 Maret 2017 8) Asuransi No. AHAZ69224217Q000084D tanggal 14 Maret 2017 9) BILLING DJBC No. 620170300148603 tanggal 22 Maret 2017 10) PIB No. 128055 tanggal 23 Maret 2017 11) SPTNP No. 005735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 12) Aplikasi Transfer Bank Panin (IDR) tanggal 22 Maret 2017 13) Salinan rekening koran Bank PANIN (IDR) bulan Maret 2017; 14) Aplikasi Transfer Bank Panin (USD) tanggal 22 Maret 2017 15) Salinan rekening koran Bank PANIN (USD) bulan Maret 2017; 16) Laporan Neraca; 17) Trial Balance; 18) Buku Kas Kecil; 19) Buku Kas Besar; 20) Jurnal Umum Bank BCA (IDR); 21) Jurnal Umum Bank PANIN ( IDR); 22) Jurnal Umum Bank PANIN (USD); 23) General Ladger Bank BCA (IDR) 24) General Ladger Bank PANIN (IDR); 25) General Ladger Bank PANIN ( USD); 26) Buku Pembelian Pemohon Banding; 27) Buku Persediaan Pemohon Banding; 28) Buku Penjualan Pemohon Banding; 29) SPT Masa PPN ( PPN Masukan) Pemohon Banding; 30) SPT Masa PPN ( PPN Keluaran ) Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi yang diserahkan diketahui bahwa nilai dan jumlah barang transaksi berbeda antara Invoice dan Sales; ➢ bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah barang dan nilai transaksi pada Sales Contract adalah 7.800 pairs dengan total amount USD23.550,00, sedangkan jumlah barang dan nilai transaksi pada Invoice adalah 7.680 pairs dengan total amount USD23.178,00. Adapun jumlah barang yang berkurang dari Sales Contract adalah merupakan hal yang lazim dikarenakan faktor ketersediaan barang dari pihak supplier. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi yang diserahkan diketahui bahwa beneficiary (perusahaan penerima pembayaran) tidak sama dengan pemasok. Berdasarkan surat pernyataan dari pemasok yang dilampirkan Pemohon Banding, menyatakan bahwa perusahaan pemasok dan beneficiary dibawah kepemilikan yang sama. Namun surat pernyataan tersebut diragukan keasliannya karena ditemukan kejanggalan berupa cetakan yang berbeda, diduga surat pernyataan tersebut adalah hasil rekayasa; ➢ bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding yang meragukan keaslian surat pernyataan dari pemasok karena ditemukan kejanggalan berupa cetakan yang berbeda adalah tidak dapat dipahami maksudnya oleh Pemohon Banding. Serta sudah jelas pengiriman pembayaran Pemohon Banding kepada Xiamen Fangyao Imp&Exp Co,.Ltd adalah atas permintaan dari Pemasok; bahwa berdasarkan data-data dan bukti transaksi diatas, Nilai Transaksi atas barang import Pemohon Banding yang merupakan dasar penetapan Nilai Pabean sudah sangat jelas dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan Indonesia; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP3395/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Inline Skate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, nilai pabean CIF USD23,178.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD24,234,56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi berupa denda sebesar Rp7.470.000,00 (tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu; bahwa Pasal 2
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004138.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pada saat importasi Pemohon Banding tidak melampirkan SKA asli Form E, atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 s.d. 4 7 Jenis Barang. Lihat lembar lanjutan (Spring Pin, Barang Baru,…dst.) 7318.15.90 0% (ACFTA) 7318.15.90 12,5% (MFN) 5 s.d. 7 8708.80.17 0% (ACFTA) 8708.80.17 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.018.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan SUB Nomor SR-1747/KPU.01/2018 tanggal 10 September 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada kolom 1 PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 terisi nama pemasok adalah Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd. dan pada kolom 32 PIB terisi Negara Asal: China (CN); bahwa pada kolom 19 PIB Pemohon Banding mengisi kolom fasilitas dengan kode fasilitas “54” dan tertera Cerificate of Origin (CO) Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017; bahwa pada kolom 33 PIB pada pos 1 s.d. 4 tertulis Preferensi Tarif importasi ASEAN China; bahwa berdasarkan tanda terima dokumen yang dilampirkan pada CEISA dan respon pada CEISA diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan dokumen lampiran apapun untuk PIB yang disengketakan: Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 98/DSS-ALJ/N.IMP/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya/Form E; bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 telah Pemohon Banding lampiri dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 yang sah; Menurut Majelis: bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-000593/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 9 Januari 2018, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/DSS/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.018.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan belas ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 98/DSS-ALJ/N.IMP/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 telah dilampiri dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 yang sah dan telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum 12.5% (MFN) untuk pos 1 s.d. 4 dan 10% (MFN) untuk pos 5 s.d. 7, sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7318.15.90 (pos 1 s.d. 4) dan 8708.80.17 (pos 5 s.d. 7) dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA) sesuai dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 dikarenakan penyerahan lembar asli SKA melebihi waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding, bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 tidak memenuhi ketentuan dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), yaitu SKA tidak diserahkan sampai dengan hari ke-30 sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004659.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif karena barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethyl-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3808.93.19, atas importasi Jenis Barang: Paraquat Salt 42%, Jumlah Barang: 80 DRUM; NW 17,600 KGS, Negara Asal: China (CN), Supplier: Nanjing Res Sun International Trading Co, diberitahukan dalam PIB Nomor 058132 tanggal 31 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pembebanan BM Pemberitahuan Penetapan Pemberitahuan Penetapan 1 Paraquat Salt 42% 2933.39.30 BM 0%PPN 10%PPh22 2,5% 3808.93.19 BM 5%PPN 10%PPh22 2,5% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp43.579.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor diberitahukan sebagai Paraquat Salt 42% dan berdasarkan penelusuran http://en.wikipedia,org/wiki/Paraquat kedapatan, “Paraquat is the trade name for N,N’- dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride, one of the most widely used herbicides in the world”; bahwa berdasarkan informasi dari situs internet http://agrotrust.lookchern.com/products/ CasNo-1910-42-5-Herbicide—Paraquat-dichloride-1476924.htmi diperoleh informasi bahwa pada umumnya Paraquat 42% memiliki kandungan Paraquat Dichloride 42% dan mengikuti standar FAO bahwa berdasarkan literatur dari website www.fao.org diperoleh informasi bahwa Paraquat Dicloride harus mengandung bahan Emetic seperti 2-Amino-4,5-dihydro-6- methyl-4-propyl-s-triazole-t1,54pyrimidin-5-one (PP796), bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium sesuai dengan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor S-193/SHPIB/WBC.07/BPIB/2018 tanggal 12 Februari 2017, disimpulkan bahwa contoh uji merupakan: preparat herbisida mengandung 1,1′-dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan; bahwa barang impor yang menjadi sengketa berupa Paraquat Salt 42% diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1′- dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan; bahwa barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethyl-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2933.39.30 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethyl-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3808.93.19 Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/PKB-IMP/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Paraquat salt 42%” dengan HS No. 2933.39.30 BM 0% sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 020/KH.SG/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 004659.45/2018/PP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan tambahan tanggapan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan surat uraian banding, D. Analisis, Nomor 8 (h.3): “bahwa berdasarkan KUHMS 6, barang impor tidak dikemas dalam kemasan aerosol melainkan dalam drum sehingga lebih tepat diklasifikasi ke pos tarif 3808.93.19 BM 5%” Tanggapan:bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding yang menetapkan klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 3808.93.19 BM 5%; bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Paraquat Salt 42% merupakan bahan baku pembuatan herbisida untuk tujuan penggunaan mengendalikan gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit pada tanaman kelapa sawit (terlampir surat keterangan kegunaan barang); bahwa terlampir “pernyataan” dari shipper yang menyatakan Paraquat Salt 42% dengan HS Code No. 2933.39.30; bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas impor berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 2933.39.30 sudah benar dan tepat seperti diuraikan pada: 1.1 Harmonized System (HS) dengan uraian sebagai berikut: Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Catatan 3aPos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat Bagian VIProduk industry kimia produk industri yang ada hubungannya dengan industri kimia 29Bahan Kimia Organik29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen2933.39.30- – – Garam paraquat 1.2 Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29 29 Bahan-bahan Kimia Organis2933.39 – – – Lain-lain 1.3 Satu set dokumen pendukung Paraquat Salt 42% yang identik yang mendapat keputusan dari Terbanding, PIB Nomor 088110 tanggal 15-02-2018 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD). PIB yang disengketakan tanggal 31-01-2018, masih dalam kurun waktu 17 hari; bahwa sesuai KEP-81/BC/1999, Pasal 14 (1) yaitu: d.Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; e.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang impor yang bersangkutan; 1.4 Satu berkas data pendukung Paraquat Salt 42% yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put.64128/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28-09-2015, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis IXA atas nama PT. Samudra Utama Narapati dengan PIB Nomor 205979 tanggal 22-05-2014. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan; 2. Sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:•Pernyataan HS Code dari supplier;•Surat Keterangan kegunaan barang impor;•Contoh barang impor;•Certificate of Analysis;•Safety Data Sheet (MSDS);•Fotocopy Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Catatan 3a;•Fotocopy Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29;•Fotocopy HS Pemberitahuan HS No. 2933.39.30;•Fotocopy HS Penetapan HS No. 3808.93.19;•1 set dokumen PIB Nomor 058132 tanggal 31-01-2018;•1 set dokumen pendukung “Paraquat Salt 42%” yang identik yang mendapat keputusan dari Terbanding, PIB Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111010.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penatapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles Style UGL Brand G&G Tiel Item: 600 MM*MM 600×600, dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024837 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD132.582,36 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD155.972,70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp169.032.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa total Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB-024837 berdasarkan Invoice nomor IN16061-2w tanggal 04 Agustus 2016 sebesar CIF USD132,582.36; bahwa berdasarkan hasil uji kewajaran atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB-024837 dengan DBNP I nomor 870920151002 untuk jenis Unglazed Porcelain Tiles Size 600×600 adalah CIF USD3.70/M2 , dimana Nilai Pabean yang diberitahukan merupakan nilai yang tidak wajar yaitu lebih rendah di atas 5% dari DBNP I; bahwa atas ketidakwajaran Nilai Pabean sebagaimana dimaksud diatas, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PMK-160, Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan INP; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PMK-160 menyatakan: “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; b. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean; dan c. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung Nilai Pabean, unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan,” dan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atas penerbitan INP tersebut dari Pemohon; bahwa atas tidak ditanggapinya INP oleh Pemohon dan Pemohon juga tidak menyampaikan DNP sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan dan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, berdasarkan hasil uji kewajaran disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB-024837 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) dan Rekening Koran tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 025167 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-024837 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 025167 tanggal 31 Agustus 2016, CIF USD3.5175/M2 sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD155,972.70; bahwa dengan demikian penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-024837 menjadi sebesar CIF USD155,972.70 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa penerbitan KEP-11 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Simpulan bahwa dalam menerbitkan SPTNP-003539, Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pemohon tidak tepat dalam mendalilkan alasan Bandingnya; bahwa Pemohon harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor sebagaimana tertuang dalam SPTNP-003539 sebesar Rp169.032.000,00. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. Tanggapan Bukti Transaksi bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: a) Sesuai hasil penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 7 Februari 2018 diketahui bahwa bukti bayar yang disampaikan merupakan bukti pembayaran gabungan dari beberapa invoice; b) Perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar a quo; c) Berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:1)Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan;2)Tidak terdapat keterangan jenis setoran;3)Tidak terdapat identitas pengirim dana;4)Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;5)Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; d) bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi