bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018 yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga Atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga;
bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diketahui bahwa surat bukan merupakan objek gugatan;
bahwa berdasarkan data surat gugatan Nomor 033/FIN/IV/2018 tanggal 28 Maret 2018 pada bagian Kronologi Sengketa diketahui bahwa atas SKPLB PPh Nomor 00068/406/14/641/16 Tahun Pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 yang dikompensasikan dengan hutang pajak senilai Rp5.552.577.599,00 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK;
bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK dilakukan gugatan dan telah diterbitkan Putusan Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 oleh Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan PT HSK;
bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 maka pada tanggal 1 Februari 2018 KPP Madya Sidoarjo melakukan pengembalian atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00;
bahwa Tergugat mengajukan permohonan transfer imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo pada tanggal 2 Maret 2018 yang kemudian ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan alasan imbalan bunga karena putusan Gugatan tidak diatur;
bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, maupun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015, diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai landasan hukum memberikan imbalan bunga atas hasil putusan gugatan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Tergugat tidak memberikan imbalan bunga kepada Penggugat, karena tidak terdapat landasan hukum yang mewajibkan Tergugat menerbitkan imbalan bunga atas putusan gugatan;
bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut.
| 1 | Tanggal 28 Oktober 2016 KPP Madya Sidoarjo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 |
| 2 | Tanggal 1 Desember 2016 PT. HSK mengajukan permohonan transfer ke KPP Madya Sidoarjo. |
| 3 | Tanggal 13 Desember 2016 KPP Madya Sidoarjo menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa SKPLB Nomor 00068/406/14/641/16 senilai Rp3.656.340.868,00 dikompensasikan dengan hutang pajak senilai Rp5.552.577.599,00 |
| 4 | Tanggal 11 Januari 2017 PT HSK mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak |
| 5 | Tanggal 23 November 2017 Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 yang mengabulkan seluruhnya Gugatan PT HSK. |
| 6 | Tanggal 1 Pebruari 2018 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo melakukan pengembalian atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 |
| 7 | Tanggal 2 Maret 2018 PT HSK mengajukan permohonan transfer imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo. |
| 8 | Tanggal 15 Maret 2018 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo menerbitkan Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tentang penolakan pemberian imbalan bunga kepada PT HSK; |
bahwa dari kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga dikarenakan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007;
bahwa seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo mengembalikan kelebihan pembayaran pajak Penggugat senilai Rp3.656.340.868,00 paling lambat tanggal 27 November 2016. Namun, Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo baru mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut pada tanggal 1 Pebruari 2018;
bahwa menurut Penggugat, Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak Penggugat selama 13 bulan. Sehingga total Imbalan Bunga yang menjadi hak Penggugat adalah :
Rp3.656.340.868,00 x 2% x 13 bulan = Rp950.648.626,00.
bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak agar memerintahkan Tergugat untuk membayar Imbalan Bunga kepada Penggugat senilai Rp950.648.626,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan terkait dengan penerbitan Surat Tergugat Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018, tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa menurut Tergugat, penolakan terhadap Surat Permohonan Imbalan Bunga Penggugat Nomor 002/FIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
| 1. | bahwa dalam Pasal 27A ayat 1 UU KUP disebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
| 2. | bahwa Pasal 27A ayat 2 disebutkan bahwa imbalan bunga juga diberikan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; |
| 3. | Bahwa berdasarkan Pasal 27 A ayat (1) dan (2) Undang-Undang KUP tidak terdapat ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur pemberian imbalan bunga atas hasil putusan gugatan; |
bahwa menurut Penggugat, seharusnya Penggugat menerima imbalan bunga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 27A, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2013, dimana berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2016. Penggugat seharusnya menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut paling lambat pada tanggal 27 November 2016, namun Penggugat baru menerima pembayaran Kelebihan Pembayaran Pajak Sesuai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 pada tanggal 1 Februari 2018. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Pasal 27A KUP dan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 penggugat berhak menerima Imbalan Bunga sebesar Rp3.656.340.868,00 x 2% x 13 bulan = Rp 950.648.626,00;
bahwa berdasarkan data dokumen yang diserahkan oleh kedua belah pihak diketahui kronologis sengketa adalah sebagai berikut:
| 1. | Tanggal 28 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16. |
| 2. | Tanggal 2 November 2016 Tergugat mengirimkan surat konfirmasi utang pajak ke Seksi Penagihan KPP Madya Sidoarjo dan Seksi Penagihan KPP Pratama Gresik Utara; Seksi Penagihan KPP Madya Sidoarjo mengirimkan jawaban konfirmasi utang pajak PPh dan PPN/PPnBM ke pihak tergugat melalui Nota Dinas Nomor ND-00121/WPJ.24/KP.0404/2016 tanggal 02 November 2016, diketahui bahwa Penggugat mempunyai utang/tunggakan pajak dengan total nilai sebesar Rp5.491.031.065,00; |
| 3. | Tanggal 8 November 2016 Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Harta sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 ke KPP Madya Sidoarjo; |
| 4. | Tanggal 14 November 2016 Tergugat mengirimkan surat permintaan nomor rekening ke Penggugat untuk pengembalian kelebihan pembayaran PPh dengan surat nomor S-11398/WPJ.24/KP.08/2016 tanggal 14 November 2016; |
| 5. | Tanggal 17 November 2016 Tergugat menerima jawaban konfirmasi utang pajak PPh dan PPN/PPnBM dari Seksi Penagihan KPP Pratama Gresik Utara dengan Jawaban Konfirmasi Nomor JKONF-485/WPJ.24/KP.0404/2016 tanggal 17 November 2016, diketahui bahwa Penggugat mempunyai utang/tunggakan pajak dengan total nilai sebesar Rp64.546.494,00; |
| 6. | Tanggal 24 November 2016 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP, nomor KEP-00127.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tanggal 24 November 2016. SPMKP tidak diterbitkan dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Penggugat; |
| 7. | Tanggal 25 November 2016 Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat nomor S-11604/WPJ.24/KP.08/ 2016 tanggal 24 November 2016 perihal Pemberitahuan SPMKP tidak dapat diterbitkan; |
| 8. | Tanggal 1 Desember 2016 Penggugat mengajukan permohonan transfer ke Tergugat melalui surat nomor 102/FIN/XI/2016 tanggal 23 November 2016; |
| 9. | Tanggal 2 Desember 2016 Diterbitkan Surat Keterangan nomor KET-11558/PP/WPJ.24/2016 tanggal 02 Desember 2016; |
| 10. | Tanggal 13 Desember 2016 Tergugat menerbitkan SKPKPP nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tanggal 13 Desember 2016 dan SPMKP nomor 80492 tanggal 13 Desember 2016; |
| 11. | Tanggal 12 Januari 2017 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 001/FIN/I/2016 tanggal 11 Januari 2017; |
| 12. | Tanggal 2 Januari 2018 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 diterima oleh Tergugat (KPP Madya Sidoarjo); |
| 13. | Tanggal 31 Januari 2018 Sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 Tergugat menerbitkan: Perhitungan Lebih Bayar (PLB) Nomor 00005/WPJ.24/KP.0806/2018 tanggal 31 Januari 2018, dan SKPKPP Nomor KEP-00002.PPH/WPJ.24/KP.0803/2018 tanggal 31 Januari 2018; |
| 14. | Tanggal 12 Januari 2018 Penggugat mengajukan permohonan transfer imbalan bunga dengan surat Nomor 002/FIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga yang diterima di KPP Madya Sidoarjo tanggal 2 Maret 2018; |
| 15. | Tanggal 15 Maret 2018 Tergugat menerbitkan surat S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Surat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga Atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018; |
bahwa berdasarkan kronologis di atas diketahui bahwa Penggugat meminta imbalan bunga terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017, yang mengabulkan gugatan Penggugat sehingga Penggugat berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sebelumnya telah dikompensasikan dengan utang pajak melalui potongan SPMKP sebesar Rp3.656.340.868,00;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain:
Pasal 11
| (1) | Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut, |
| (1a) | Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut, |
| (2) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagamana dimaksud dalam Pasat 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, |
| (3) | Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan, |
| (4) | Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan; |
Pasal 27A ayat (1) dan (2)
| (1) | Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, |
| (2) | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak; |
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 186 Tahun 2015), mengatur antara lain:
Pasal 2:
| (1) | Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP; keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP; keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP; kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang Undang KUP; kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, kecuali: 1)kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau 2)kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP. |
| (2) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena: pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah; pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah; pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah; permohonan peninjauan kembali dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. |
bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan diberikan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena:
| a. | pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya |
| b. | Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak |
| c. | Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak; |
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terjadi karena adanya Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terhadap imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena adanya Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan dari Wajib Pajak tidak diatur dalam Undang-Undang KUP maupun Peraturan Menteri Keuangan a quo;
bahwa menurut Majelis yang diatur dalam Undang-Undang KUP maupun Peraturan Menteri Keuangan a quo adalah pemberian imbalan bunga yang disebabkan oleh keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena adanya Putusan Banding dari Pengadilan Pajak, sehingga Tergugat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan imbalan bunga terhadap keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena adanya Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Tergugat dalam menerbitkan Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018, tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018, sudah benar;
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim“;
Penjelasan Pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Tergugat sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat Menolak gugatan Penggugat.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menolak Gugatan Penggugat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018, tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018, atas nama Penggugat,;
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Dr. S, S.H., M.H., M.Si, | sebagai Hakim Ketua, |
| M.Z. A, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
| JEW, Ak., M.P.P. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh Drs.TTA, M.Si., | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat;

