Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003041.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif atas impor Impact Modifier, negara asal Korea Selatan (KR), yang diberitahukan pada PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 dengan Tarif sebesar 0% (AKFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Tarif sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp19.793.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1736/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

Berdasarkan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya serta Form AK nomor K001-17-0793362 tanggal 25 Oktober 2017, didapati sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Form AK nama sarana pengangkut adalah “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 dengan port of loading Kwangyang, Korea;

bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor KMTCKAN1302025 tanggal 25 Oktober 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 dan diberangkatkan dari Kwangyang, Korea;

bahwa berdasarkan tracking kapal “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 transit di Hongkong pada tanggal 28 Oktober 2017 dan Singapura paad tanggal 03 November 2017 sebagaimana tracking kapal dari website http://www.ekmtc.com/ ;

bahwa berdasarkan PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah Kwangyang, Korea, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong);

bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi transit di Hongkong dan Singapura(indirect consignment).

bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment, maka disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Article 5, AGREEMENT ON TRADE IN GOODSUNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.

bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.

bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin disebutkan sebagai berikut:

PRESENTATION
Rule 9
For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party; bahwa berdasarkan Rule 19 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin disebutkan sebagai berikut:

Rule 19
For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:
(a)a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;(b)a Certificate of Origin;(c)a copy of the original commercial invoice in respect of the good; and(d)other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with.
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus memenuhi ketentuan asal barang yang salah satunya adalah kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 3
(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kriteria asal barang;kriteria pengiriman Iangsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).(4)Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5
Kriteria pengiriman Iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
barang impor dikirim Iangsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10
(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.
bahwa berdasarkan Rule 19 Apendix 1 OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran III
B. Kriteria Pengiriman Langsung
pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman Iangsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Copy Invoice asli dari barang tersebut; dan,Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading, dan dokumen pendukung lain yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan sarana pengangkut dan menyatakan bahwa barang impor tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang sesuai ketentuan pada Rule 9 dan Rule 19 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin AKFTA pada saat pengajuan PIB, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas;

Berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form AK tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AKFTA;

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk Pos Tarif 3902.90.90 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN).
Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-026568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017. tanggal 24 November 2017, terhadap importasi diatas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AK-FTA (Asean Korea Free Trade Area), atas atas Pemenuhan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment).

bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 impor barang Impact Modifier sebagaimana dimaksud berasal dari Korea menggunakan fasilitas Form AK nomor K001-17-0793362 tanggal 25 Oktober 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea.

bahwa Penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

DokumenNomorTanggalKeterangan
PIB5039856 November 2017Pemasok : Hanbit Co Ltd Importir telah mencantumkan kode dan no.ref Form AK
Invoice/PL2105391017 Oktober 2017Penerbit: Hanbit Co Ltd
B/LKMTCKAN130202525 Oktober 2017Shipper: Hanbit Co Ltd
Form AKK001-17-079336225 Oktober 2017Consigned from: Hanbit Co Ltd


bahwa untuk barang barang Impact Modifier adalah benar-benar dari negara Korea dan kapal Mengalami Transit. Di Hongkong dan Singapura barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal OOCL Norfolk 003 ke Jakarta Indonesia. Dan ada pernyataan dari pelayaran Samudera Indonesia serta manifest. bukti semua (terlampir). Menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form AK yang berlaku tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AK-FTA seperti PMK 118/PMK.011/2012, Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas,

bahwa kesimpulan Menurut Pemohon Banding terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar,oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-1736/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, karena menurut Pemohon Banding form AK yang ada sudah benar dan sah.

Menurut Majelis:

bahwa PIB Nomor 503985 tanggal 6 November 2017, jenis barang: Impact Modifier BM 0% (AKFTA), Form AK Nomor: K001-17-0793362 tangal 25 Oktober 2017;

bahwa Terbanding menetapkan Keputusan Nomor: KEP-1736/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018 BM 5% (MFN), PIB tidak mendapat preferensi Form AK;

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi Form AK ke penerbit Form AK (Korea Customs Service) dengan surat nomor: S-564/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018;

bahwa atas surat tersebut telah mendapat jawaban dari Korea Customs Service dengan surat nomor: KCS-E-18-0362-01 tanggal 23 April 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Although the vessel passed through China (Hongkong) and Singapore, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with rule 9 of annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Area;

Also the concerned C/O was duly and legitimately issued by the Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI), issuing authority of Korea;

bahwa PIB dan kelengkapannya berupa Commercial Invoice, Packing List, Form AK dan Bill of loading menyebutkan:

Vessel: OOCL Norfolk V.003S
Port of Loading: Kwangyang Port, South Korea
Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta
Jumlah Kemasan: 1 (satu) Kontainer, 550 Bag
Nomor Kontainer/Seal: SEGU1307726/KSA591290
Gross Weight: 11,198.00 Kgs


bahwa dalam Inward Manifest dan SPPB menyebutkan antara lain:

Sarana Pengangkut: OOCL Norfolk V003S
Jumlah Barang: 550 Bags
Jumlah Kemasan: 1 (satu) Kontainer
Nomor Kontainer/Seal: SEGU1307726/KSA591290
Gross Weight: 11,198.00 Kgs


bahwa barang impor diangkut dengan Sarana Pengangkut OOCL Norfolk V.003S transit di Hong Kong dan Singapore tidak dibongkar dari kapal maupun dari dalam kontainer, berat kotor tidak berubah, barang impor benar-benar dari Korea dan Pemohon Banding berhak mendapatkan preferensi Form AK;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Impact Modifier yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503985 tanggal 6 November 2017, pos tarif 3902.90.99 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1736/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AKFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1736/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026568/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Impact Modifier, negara asal Korea, dengan PIB Nomor: 503985 tanggal 6 November 2017, untuk pos tarif 3902.90.90 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AKFTA), sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 April 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;