Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113580.99/2017/PP/M.XVIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat: bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Tanggapan Gugatan, Tergugat melalui penjelasan yang dinyatakan dalam persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: bahwa Tergugat menjelaskan, sesuai Pasal 23 ayat 2 UU KUP, surat yang menjadi objek gugatan Penggugat bukan merupakan obyek gugatan, kemudian berdasarkan SE-74 tahun 2015 yang merupakan tindak lanjut pencabutan PP-74, disebutkan bahwa surat tersebut tidak dapat diajukan gugatan; bahwa Tergugat menjelaskan surat yang digugat Penggugat ini, merupakan surat yang terkait hal jawaban/tanggapan atas klarifikasi permohonan, dan tidak termasuk surat yang dapat digugat berdasarkan peraturan yang Tergugat sebutkan; bahwa pada dasarnya S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tersebut bukan merupakan objek gugatan karena surat tersebut hanya menjawab pertanyaan Penggugat di surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal tanggal 3 maret 2017 terkait proses permohonan pembayaran kembali; bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari Tergugat untuk menjawab pertanyaan dari Penggugat, sehingga S-1913 tersebut merupakan tanggapan atas surat Nomor: 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 dari Penggugat; bahwa Tergugat menerbitkan S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan yang pada intinya berisi alasan penolakan formal oleh Tergugat didasarkan pada Penggugat tidak memenuhi ketentuan PMK-8 Pasal 14 ayat (2), bahwa permohonan pengurangan ini tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan Penggugat sudah mengajukan Keberatan atas pokok pajaknya, yang sampai saat persidangan surat tersebut menurut Penggugat belum diterima; bahwa atas SKP yang terkait dengan penerbitan STP tersebut telah dilakukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, dengan kronologis sebagai berikut : No Tanggal Uraian 1 19-Feb-2013 Tergugat menerbitkan SKPLB PPN Nomor 00092/407/11/057/13 masa pajak Desember 2011, dan STP PPN Nomor 00055/107/11/057/13 masa pajak Desember 2011 bahwa atas kedua produk pemeriksaan dari Tergugat tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP; bahwa terkait permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : 2 23-Oct-2014 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar kedua atas SKPLB PPN Nomor : 00092/407/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, dengan surat Nomor : 033/PSI-HO/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014; 3. 17-Apr-2015 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015, yang memutuskan untuk menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari Penggugat; 4. 13-May-2015 Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015 ke Pengadilan Pajak, dengan surat Nomor 039/PSIHO/V/2015 tanggal 13 Mei 2015; 5. 3-Mar-2017 bahwa atas sengketa gugatan tersebut kemudian telah dilakukan persidangan di Majelis Hakim XVIB sebanyak 6 kali persidangan, dimana pada sidang yang keenam (terakhir) telah dicukupkan yaitu pada tanggal 13 November 2015; Menurut Penggugat : bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Gugatan, Penggugat melalui penjelasan yang dinyatakan dalam persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut bahwa Penggugat menanggapi penjelasan dari Tergugat dimana pada intinya surat Penggugat tidak termasuk kedalam objek gugatan; bahwa Penggugat menjabarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c UU KUP, bahwa Surat Nomor S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam 25 ayat 1 dan pasal 26 UU KUP; bahwa surat tersebut berisi tindakan Hukum TUN yang bersifat konkrit individual dan final serta mengikat oleh karena itu menimbulkan akibat hukum bagi penggugat; bahwa secara prinsip gugatan merupakan upaya hukum untuk memperoleh keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 terkait perkembangan proses permohonan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak atas dikabulkannya permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar; bahwa Tergugat menyatakan telah menerbitkan surat S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan namun sampai dengan saat persidangan Penggugat tidak menerima surat a quo; bahwa sebelum surat S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 diterbitkan oleh Tergugat , Penggugat telah mengajukan Surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 terkait Perkembangan Proses Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP); bahwa Tergugat menyatakan akibat hukum yang diterima yang disebabkan oleh terbitnya Surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang diterbitkan, Penggugat mendapatkan STP setelah dilakukan pemeriksaan masa pajak Desember 2011, STP tersebut sudah dikompensasikan dengan SKPLB untuk Tahun Pajak 2013; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis atas Surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan yang Penggugat terima pada sidang sebelumya tanggal 7 Desember 2017; Menurut Tergugat bahwa berdasarkan Surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tentang Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan menyatakan bahwa surat dengan Nomor 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang diterima tanggal 2 Mei 2013 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Nomor 00055/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, dengan ini disampaikan bahwa: 1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan aturan pelaksananya, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;b.Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;c.Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;d.Penggugat telah melunasi pajak yang terutang; dane.Surat permohonan ditandatangani oleh Penggugat dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Penggugat, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa; 2. bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114159.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea Selatan (indirect consignment), atas importasi Jenis barang: Semi Refined Paraffin Wax 58/60 Kd. Baik N Baru, Jumlah barang: 420 BG; NW 21,000 kgs, Negara asal: Cina, Pemasok: Tianjin China Metals International, Co., diberitahukan dalam PIB Nomor 019444 tanggal 12 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP3281/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif Pembebanan BM PIB Penetapan 1 SEMI REFINED PARAFFIN WAX 58/60 KD BAIK N BARU 2712.20.00.00 0% (ACFTA) 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp16.394.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3281/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1525/KPU.01/2017 tanggal 12 September 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen peIengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Form E Nomor E171206105280001 tanggal 27 Desember 2016, diketahui bahwa eksportir barang adalah Tianjin China Metals International, Co. Ltd, dan barang dikapalkan dari Dalian, Cina; – bahwa berdasarkan BC 1.1 (Manifest) Nomor 000098 tanggal 8 Januari 2017 diketahui bahwa pelabuhan transit adalah Korea; – bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor tanggal 27 Desember 2016 melalui situs http://www.ekmtc.com/ diakses pada tanggal 18 April 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal Irenes Reliance 1604S di Dalian, Cina perjalanan menuju Jakarta, transit melalui Korea; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea (indirect consignment); bahwa berdasarkan Rule 21 Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan tentang ketentuan pengiriman barang dengan transit, sebagaimana kutipan sebagai berikut: For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party: (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub-paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: (1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cam Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; 2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. 5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain : (i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ; (ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority, (iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; (iv)Dokumen pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Cina dan membuktikan bahwa kegiatan transit di Korea, di mana bukan negara anggota ACFTA, sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa atas penolakan SKA tersebut dikirimkan surat konfirmasi terhadap pihak penerbit (Confirmation on Certificate of Origin); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 763/KKS/V/17 tanggal 21 Juni 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa alasan Pemohon Banding banding dengan keputusan keberatan notul Pemohon Banding karena barang yang Pemohon Banding impor memang benar berasal dari negara Cina sesuai dengan Form AC-FTA yang berlaku dan keterbatasan waktu Pemohon Banding dalam memenuhi Lampiran Pengiriman Langsung Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor termasuk kegiatan transit atau transhipment
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114160.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Pemberitahuan Pembebanan Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 WACKER GENERAL PURPOSE BLACK KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 2 WACKER GENERAL PURPOSE BRONZE KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 3 WACKER GENERAL PURPOSE PURE WHITE KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 4 ELASTOSIL N192 BLACK KD BAIK / BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) 5 ELASTOSIL N192 PURE WHITE KD BAIK N BARU 3506.10.0000 BM 0% (AC-FTA) BM 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp56.981.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1499/KPU.01/2017 tanggal 6 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen peIengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Form E Nomor E173111200750008 tanggal 10 Januari 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Wacker Chemicals China, Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari Zhangjiagang (Cina) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal Shenzhou 16 487E; – bahwa berdasarkan Cargo Tracking atas B/L Nomor COAU7052792510 melalui situs http://elines.coscoshipping.com/NewEBWeb/public/cargoTracking/cargoTracking.xhtml? MM_PG_MeetingSearch&flag=l&PortalLanguage=GB18030&uid=&language=en diketahui bahwa kapal Shenzhou 16 487E berangkat dari Zhangjiagang (Cina) pada tanggal 10 Januari 2017 kemudian tiba di Shanghai (Cina) dan terjadi pemindahan barang (transhipment) ke kapal Irenes Respect 1701S; – bahwa berdasarkan Vessel Tracking atas kapal Irenes Respect 1701S melalui situs http://www.ekmtc.com diketahui bahwa kapal Irenes Respect 1701S berangkat dari Busan (Korea) pada tanggal 13 Januari 2017 kemudian tiba di Shanghai (Cina) 16 Januari 2017. Setelah melakukan pengangkutan barang, kapal menuju dan singgah di Hong Kong pada tanggal 23 Januari 2017 untuk kemudian tiba di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2017; – bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang diangkut menggunakan agen pengangkutan PT SI, Tbk. dengan dokumen House B/L Nomor COAU7052792510 tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest Nomor 000396 tanggal 28 Januari 2017 pos 0893 diangkut oleh kapal Irenes Respect 1701S berangkat dari Ningbo (Cina). Berdasarkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Nomor 000310 tanggal 24 Januari 2017 diketauhi bahwa kapal Irenes Respect 1701S melakukan transit di Hong Kong (non-ACFTA) sebelum tiba di Jakarta. Berikut data berupa RKSP yang diinput oleh Shipping Line: – bahwa Certficate of Non-Manipulation dikeluarkan tanggal 1 Maret 2017 setelah Notul dikeluarkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017 tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment); bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau Iebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; 2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini 5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain: (i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa through bill of lading yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Cina dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut saat pengajuan PIB dan keberatan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kriteria ROO maka atas barang yang diimpor dikenai tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, make atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 771/KKS/V/17 tanggal 21 Juni 2017dan Surat Bantahan Nomor 951/KKS/X/17 tanggal 11 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa alasan Pemohon Banding banding dengan keputusan keberatan notul Pemohon Banding karena barang yang Pemohon Banding impor memang benar berasal dari negara Cina sesuai dengan Form AC-FTA yang berlaku dan keterbatasan waktu Pemohon Banding dalam memenuhi lampiran Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor termasuk kegiatan transit atau transhipment sampai ke
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110641.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas barang Part of Thermal Oil Heater, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 085751 tanggal 05 September 2016 dengan pembebanan BM 0%-ACFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.352.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB, dokumen dan data–data pendukung kedapatan yaitu: bahwa Pemohon Banding mengimpor Part of Thermal Oil Heater yang berasal dari China menggunakan Form E nomor E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan PIB; bahwa dalam dokumen PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016 diberitahukan Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Perak; bahwa berdasarkan Container Movement History diketahui sebagai berikut: • 23 Agustus 2016 : On board at Shanghai China, Uni Active 310E • 27 Agustus 2016 : Discharged (transit) at Kaohsiung, Taiwan • 29 Agustus 2016 : Transship container loaded on EM Andros 0682–001E, Kaohsiung Taiwan • 04 September 2016 : Discharged from EM Andros 0682–001E (FCL) at Surabaya, Indonesia bahwa berdasarkan CEISA IMPOR diketahui bahwa atas PIB tersebut terkena jalur Hijau (HL) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan penelitian Form E nomor E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 diketahui hal–hal sebagai berikut: 1. pada box 1 tertera Zhejiang Tuff Boiler Co., Ltd. sebagai eksportir 2. pada box 2 tertera Pemohon Banding sebagai importir 3. pada box 10 tertera invoice nomor TF/FP–160620 tanggal 20 Juni 2016 bahwa atas permasalahan tersebut, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat pemberitahuan nomor: S–8641/WBC.10/ KPP.MP.01/2016 tanggal 22 September 2016 kepada Zhejiang Entry–Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republik of China, untuk memberitahukan bahwasannya Form E Nomor Referensi E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensial sesuai skema ACFTA karena tidak dilengkapi dokumen yang memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam Annex 3 Rule 8 ROO dan Rule 21 Attachment A Revised OCP For The Rules of Origin of The ACFTA; bahwa ketentuan mengenai Pengiriman Langsung (Direct Consignment) diatur sebagai berikut: bahwa berdasarkan Annex 3, Rule 8 (c) Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, menyebutkan “The products whose transport involves transit through one or more intermediate non–ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the products have not entered into trade or consumption there; and (iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”; bahwa pelaksanaan ketentuan di atas diatur dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN–China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut:“For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non–ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub–paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Lampiran II (B) bahwa kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; 2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; 5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya. bahwa berdasarkan hal–hal di atas, dapat disimpulkan bahwa: bahwa Pejabat otoritas penerbit Form E dengan kemampuan dan kompetensinya harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa: 1. Aplikasi dan Form E harus benar–benar dilengkapi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam overleaf notes Form E dan telah ditandatangani oleh pihak eksportir; 2. Asal barang sesuai dengan ketentuan dalam Rules of Origin for the ACFTA; 3. Dokumen pendukung yang berhubungan dengan Form E harus disampaikan; 4. Uraian, jumlah dan berat barang, satuan dan jumlah kemasan, nomor dan jenis kemasan, secara detail, harus sesuai dengan barang yang akan diekspor; 5. Multiple items yang terdapat dalam Form E yang sama diperbolehkan berdasarkan perundang–undangan, peraturan dan ketentuan administrasi negara importir asalkan setiap item harus disebutkan haknya secara terpisah. bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016 dikirim dari China ke Indonesia melalui negara selain anggota ACFTA yaitu Taiwan. Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi, barang tersebut harus memenuhi ketentuan pengiriman Langsung (Direct Consignment); bahwa berdasarkan ketentuan ACFTA, Pemohon harus melampirkan bukti sebagaimana dalam ROO Rule 8 (c) dan Attachment A Revised OCP Rule 21; bahwa Pemohon tidak melampirkan salah satu sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Summary Of Decisions (SOD), The Fourth Asean–China Joint Committee-Working Group On Rules Of Origin (ACJC-WGROO) Meeting yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand pada tanggal 6–7 November 2013, Agenda 5(ii) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa importasi Pemohon tidak dilakukan pemeriksaan fisik sehingga tidak dapat dipastikan bahwa nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114259.99/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01692/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 14 ayat (1d) dan (4)-Pasal 36 ayat (1) huruf c-Pasal 36 ayat (2) b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak-Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (8), (9) dan (10) d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak e. Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bahwa surat permohonan Penggugat Nomor 335/tax-FBI/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 perihal permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/107/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2011, diproses oleh Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tanggal 7 April 2014 yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima; bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2011 adalah karena nomor urut pada nomor seri Faktur Pajak yang dibuat banyak yang loncat sehingga termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri Faktur Pajak; bahwa diketahui bahwa penomoran faktur pajak oleh Penggugat tidak berurutan (mengacak), yaitu dari faktur pajak nomor 010.000-11.00018657 loncat ke faktur pajak nomor 010.000-11.00019349 dan dari faktur pajak nomor 010.000-11.00019615 loncat ke faktur pajak nomor 010.000-11.00019637; bahwa oleh karenanya Tergugat berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan penjelasan-penjelasan tertulis yang disenpurnakan dengan kesimpulan akhir tanggal 04 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Gugatan/Penerbitan Obyek Gugatan bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00004/107/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2011 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Menurut (dalam Rupiah) Penggugat/PKP Terbanding/Fiskus 1. Pajak harus dibayar 0 0 2. Telah dibayar 0 0 3. Kurang dibayar 0 0 4. Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 8 (2a) KUP 0 599.401.490 b.Denda Pasal 14 (4) KUP 0 -2% dari DPP yang terkait SKP 41.352.994 -2% dari DPP yang tidak terkait SKP 13.825.251.325 Jumlah Sanksi Administrasi 14.466.005.809 5. Jumlah yang masih harus dibayar 14.466.005.809 bahwa pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) KUP sebesar Rp599.401.409,00 karena pembetulan SPT Masa PPN dan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp13.866.604.319,00 karena penerbitan faktur pajak cacat sehingga total pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp14.466.005.809,00; Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Formal a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya-Pasal 14 ayat (1), (4) dan (6)-Pasal 36 ayat (1) huruf c b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan-Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010-Pasal 1 d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak-Pasal 2 huruf c-Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) Dasar Hukum Material a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya-Pasal 13 ayat (8)-Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak-Pasal 4-Pasal 5 ayat (1) dan (2)-Pasal 9 Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 Diktum Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pernberitahuan dalarn rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. – Pasal 5 ayat (1) dan (3) – Pasal 6 ayat (3) – Pasal 8 – Pasal 9 ayat (1) – Pasal 15 ayat (1) Surat Edaran Pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Penyampaian Peraturan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak Dan Peraturan Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Direktur Jenderal Pajak bahwa Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut: Angka 6Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114260.99/2012/PP/M.XVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01697/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 14 ayat (1d) dan (4)-Pasal 36 ayat (1) huruf c-Pasal 36 ayat (2) b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak-Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (8), (9) dan (10) d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak e. Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bahwa surat permohonan Penggugat Nomor 058/Tax-FBI/VII/2017 tanggal 03 Juli 2017 perihal permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/107/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Januari s.d. Juli 2012, diproses oleh Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tanggal 7 April 2014 yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima; bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena pada awal tahun kalender bulan Januari 2012, Penggugat menerbitkan faktur pajak tidak dimulai dari nomor urut 00000001 sehingga Tergugat berpendapat bahwa faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat merupakan faktur pajak cacat; bahwa diketahui bahwa penomoran faktur pajak oleh Penggugat tidak berurutan (mengacak), yaitu dari faktur pajak nomor 010.000-12.00000314 loncat ke faktur pajak nomor 010.000-12.00000319; bahwa oleh karenanya Tergugat berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan penjelasan-penjelasan tertulis yang disenpurnakan dengan kesimpulan akhir tanggal 04 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Gugatan/Penerbitan Obyek Gugatan bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/107/12/056/16 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Januari s.d. Juli 2012 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Menurut Penggugat/PKP (Rp) Terbanding/Fiskus (Rp) 1. Pajak harus dibayar 0 0 2. Telah dibayar 0 0 3. Kurang dibayar 0 0 4. Sanksi Administrasi: f.Denda Pasal 14 (4) KUP 0 -2% dari DPP yang terkait SKP 0 72.806.350 -2% dari DPP yang tidak terkait SKP 19.050.291.662 Jumlah Sanksi Administrasi 19.123.098.012 5. Jumlah yang masih harus dibayar 19.123.098.012 bahwa pengenaan sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP karena penerbitan Faktur Pajak cacat sebesar Rp19.123.098.012,00, demikian tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan; Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Formal a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya-Pasal 14 ayat (1), (4) dan (6)-Pasal 36 ayat (1) huruf c b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan-Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010-Pasal 1 d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak-Pasal 2 huruf c-Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) Dasar Hukum Material a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya-Pasal 13 ayat (8)-Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak-Pasal 4-Pasal 5 ayat (1) dan (2)-Pasal 9 Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 Diktum Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pernberitahuan dalarn rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. – Pasal 5 ayat (1) dan (3) – Pasal 6 ayat (3) – Pasal 8 – Pasal 9 ayat (1) – Pasal 15 ayat (1) Surat Edaran Pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Penyampaian Peraturan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak Dan Peraturan Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Direktur Jenderal Pajak bahwa Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut: Angka 6Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat; Angka 7Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak antara lain: a. PKP hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan