Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118832.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 dengan nilai pabean pada Pos 16 sebesar CIF IDR33.799.584,00, dan oleh Terbanding nilai pabean atas Pos 16 ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR170.490.764,16, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp93.123.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pokok permasalahan adalah penetapan Nilai Pabean atas pos 16 pada dokumen PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017, sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp93.123.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah); bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan menggunakan dokumen pemberitahuan PPFTZ-01 (bayar) dengan Nomor Pendaftaran 277710 tanggal 02 Agustus 2017 dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:   Pos : 16   Jenis Barang : PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24″ JST   Klasifikasi : 7307.91.90   Jumlah Barang : 2 (dua) Pcs   Nilai Pabean (CIF) : Rp33.799.584 bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung, kedapatan hal-hal sebagai berikut: • Purchase Order yang dilampirkan adalah transaksi antara Pemohon dengan E-Steel PTE LTD Singapore, bukan antara Pemohon dengan PT DJM; • Sales Contract, Bukti Pembayaran (T/T), Rekening Koran, Laporan Bank, dan dokumen lain yang dapat mendukung nilai transaksi tidak dilampirkan oleh Pemohon sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon, guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, • Mengacu pada hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa pada tanggal 8 Agustus 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan rnengirimkan Instruksi Nilai Pabean (INP). Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 8 Agustus 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak Pemohon, tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan. Atas penelitian tersebut maka dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada pos 16 dalam PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 beserta dokumen pendukungnya, tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Packing List Nomor 026/DJM-INV/VII/2017 tanggal 01 Juli 2017 diketahui deskripsi barang impor pos 16 adalah “2 (dua) pcs PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24″ JST.”   Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I, tidak ditemukan data pembanding barang identik atau serupa sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran; bahwa berdasarkan pasal 27 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:   “Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I; bahwa berdasarkan poin 5 di atas, dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean II ditemukan data pembanding sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPU BC Tipe B Batam dengan data pemberitahuan sebagai berikut:   No./ tgl. PPFTZ : 254675 / 31 Mei 2017   Importir : Pemohon Banding   Pemasok : PT DJM   Tgl. B/L : 26 Mei 2017   Uraian Barang : PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24″ JST   Jumlah Barang : 1 (satu) Pcs   Harga Satuan : Rp85.245.382,08 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPU BC Tipe B Batam, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode VI.III (fallback barang serupa) dengan alasan: a. Terdapat barang serupa yang diimpor oleh perusahaan yang sama dengan dokumen PPFTZ-01 Nomor 254675 tanggal 31 Mei 2017 dengan B/L tanggal 26 Mei 2017; b. PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 dengan B/L tanggal 03 Agustus 2017; c. Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dapat diterapkan:Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;Negara asal berbeda;Penyesuaian spesifikasi barang. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan nilai pabean yang diberitahukan, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon, total sebesar Rp93.123.000,00; dengan rincian sebagai berikut:   Bea Masuk : Rp 6.835.000,00   PPN : Rp14.353.000,00   PPh Ps 22 : Rp 3.589.000,00   Denda : Rp68.346.000,00 bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka kekurangan pembayaran sebesar Rp93.123.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP Nomor: SPTNP-000018/NOTUL/KPU02/BD0202/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan dikuatkan dengan KEP-959/KPU.02/2017 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam hal ini, yang hendak Pemohon Banding jelaskan bahwa nilai barang yang tertera di invoice adalah benar sesuai dengan spesifikasi dan originitas barang. Perbedaan harga disebabkan karena barang dari negara yang berbeda. Di sini turut Pemohon Banding lampirkan tabel berat pipa dan perhitungan perbandingan harga pipa/kg nya. Bisa dilihat kisaran harga/kg untuk pipa origin Jepang, dan China untuk beberapa ukuran berkisar Rp8.000,- s/d Rp10.000,- /kg untuk origin China dan Rp14.000,- s/d 15.000,-/kg untuk origin Jepang. Sedangkan harga/kg yang ditetapkan oleh bea cukai mencapai Rp49.781/kg (origin China). Harga tersebut sangatlah tidak wajar dan jauh dari harga pasaran. bahwa Pipa origin China harga sudah pasti akan lebih murah harganya di bandingkan dengan yang origin Italy. Banyak faktor yang harus diperhatikan seperti perbedaan merk, negara asal dan spesifikasi barang. Jadi untuk perbandingan kita harus samakan dulu jenis barangnya sesuaikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113579.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat: bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Tanggapan Gugatan, Tergugat dalam persidangan juga mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Tergugat telah terjadi keterlambatan bayar yang dilakukan Penggugat, sehingga Tergugat menagihkan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 (2a) KUP sebesar USD41,987 dan menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dari Penggugat, karena Tergugat menagihkan sanksi tersebut sudah benar; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Desember 2017 dan Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Januari 2018 terkait gugatan yang diajukan Penggugat yang isinya sama dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Obyek Gugatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak karena Permohonan Wajib Pajak. II. Menurut Tergugat 1.Dasar Hukum A.Ketentuan Formal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1) huruf b Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; Pasal 36 ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak. Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.  B.Ketentuan Material 1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009Pasal 9 ayat (1)”Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masingmasing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.” Pasal 9 ayat (2a)Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 31D UU PPh,“Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”  3)Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 79/2010) Pasal 25 ayat (5) “Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 33 ayat (4)“Ketentuan mengenai perhitungan dan tata acara pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (PMK- 79/PMK.02/2012). Pasal 5“Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari:a.Angsuran pajak dalam tahun berjalan;b.Pajak Penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun;c.Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/ataud.Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan.”Pasal 9 ayat (3)“Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak dan/atau gas bumi, wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.” Pasal 10 ayat (1)”Kontraktor wajib membuat dan mengisi Surat Setoran Pajak per jenis Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” Pasal 11 (1).Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan.(2).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:aLaporan secara bulanan; danbLaporan secara tahunan.(3).Laporan sebagaimana pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.(4).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Partner berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dari Operator.(5).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”Lampiran 11 Pasal 11 ayat (5) Petunjuk Pengisian1.1.Setiap bulan, Kontraktor wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerimaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113417.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Showcase Agate-200 C/W Accesories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accesories (R600A) Non CFC 222L), Jumlah barang: 149 CT/1.534,04 Kg GW, Negara asal: Cina, Supplier: Hisense Ronshen (Guangdong) Freezer, Co., diberitahukan dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Janis Barang JML BARANG (NPR) Pemberitahuan PIB (CIF CNY) Penetapan Nilai Pabean (CIF CNY) Harga Satuan/NPR Total Harga Satuan/NPR Total 1 SHOWCASE AGATE-200 C/W ACCESORIES (R600A) NON CFC 192L 360 839.6929 302,289.45 900.9825 324,353.70 2 SHOWCASE AGATE-240 C/W ACCESORIES (R600A) NON CFC 222L 291 896.3593 260,840.55 961.7850 279,879.44 Jumlah 651   563,130.00   604,233.14 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp14.946.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1273/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp14.946.000,00; bahwa dari penelitian di atas kedapatan: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (email atau fax) sehingga tidak diketahui bagaimana Pemohon Banding melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta kondisi jual beli;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order, Order Confirmation, Sales Contract sebagai dokumen yang membuktikan telah terjadinya kontrak jual-beli yang mengikat dalam perdagangan Internasional;     – bahwa SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan tidak diserahkan. Hal ini diperlukan untuk pembuktian nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding;     – bahwa pencatatan dan pembukuan transaksi tidak dilampirkan, tidak terdapat catatan mengenai kewajiban atas biaya asuransi dan freight, sehingga biaya asuransi dan freight belum termasuk dalam nilai CIF yang diberitahukan Pemohon Banding pada pemberitahuan pabean; bahwa tidak dapat dilakukan uji transaksi untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa data atau bukti pendukung yang dilampirkan saat keberatan tidak lengkap dan memadai sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan tidak mendukung pembuktian harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur); bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 dalam hal unsur biaya-biaya yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan Pasal 28 dalam hal nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, (Nilai Transaksi Gugur) nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa hasil penelitian terhadap importasi tersebut digunakan pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa terhadap penelitian atas perhitungan ulang penambahan freight dari nilai yang diberitahukan pada PIB, disampaikan sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan penambahan freight pos 1 dan 2 sebesar 10% dari nilai FOB; bahwa sebagaimana tercantum pada Pasal 20 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 mengenai besaran freight pengangkutan melalui laut untuk barang yang berasal dari Cina adalah sebesar 10% dari nilai FOB; bahwa berdasarkan perhitungan ulang freight adalah sebesar FOB CNY 546,570.00 X 10% = USD 54,657.00; bahwa besarnya nilai asuransi atas PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 ditetapkan sebesar 0,5% x (FOB CNY 546,570.00 + Freight CNY 54,657.00) = 0,5% x CNY 601,227.00 = CNY 3,006.14; bahwa harga satuan ditetapkan harga satuan pos 1 sebesar CIF CNY 900.9825/NIU dan pos 2 sebesar CIF CNY 961.7850/NIU; bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, total nilai pabean adalah FOB 546,570.00 + Insurance CNY 3,006.14 + Freight CNY 54,657.00 = CIF CNY 604,233.14; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/B/ASP/RSA tanggal 27 Mei 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 adalah nilai transaksi sebenar-benarnya ditambah dengan nilai Freight dan Pemohon Banding menggunakan asuransi dalam negeri sehingga penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur: (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diatur: “Ketentuan Nilai Transaksi a. Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu.     b. Yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.” bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Pemohon Banding uraikan tersebut di atas, sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak Cq Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110526.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain TilesStyle: UGL Brand: ALEVANTE & PRATO size 600 x 600 MM (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021913 tanggal 02 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 45.467,18dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53.222,40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.55.911.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor IN16059w tanggal 13 Juli 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Style: UGL Brand: ALEVANTE size 600x600MM dan Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO size 600x600MM.” bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut: Kode DBNP Kode HS Uraian Barang Negara Asal Harga Satuan Perbandingan dgn PIB 870920151002 6907.90.1000 UNGLAZED PORCELAIN TILES SIZE 600*600MM China USD 3.70/M2 Harga pada PIB lebih rendah 19,19% bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 2.99/M2 ) tidak wajar, karena Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut. bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, tidak terdapat bukti transfer atau rekening koran yang menunjukkan pelunasan atas transaksi barang tersebut sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 021913 tanggal 02 Agustus 2016 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada saat keberatan adalah sbb: No Dokumen Nomor tanggal Nilai/Harga (USD ) Keterangan 1 Purchase Order 056/V/TT/GM/2016 16-05-2016   Berbagai jenis brand, size, dan type 2 Sales Contract IN16059w 22-06-2016 45,467.14 CNF Belawan, Payment term T/T 60 days after loading 3 Invoice IN16059w 13-07-2016 45,467.18 USD 2.99/1W 4 Packing List IN16059w 13-07-2016 – 15,206.40 M2 5 B/L HLCUCA4160747893 14-07-2016   Freight prepaid 6 Bukti Bayar (T/T) – 07-09-2016 20-09-2016 23-09-2016 250,000.00 250,000.00 400,795.46 Dikeluarkan CIMB Niaga Syariah dengan nama Penerima Lanze Trading Companya Limited dengan           pembayaran untuk importasi barang diseluruh pelabuhan di Indonesia 7 DNP     – Dilampirkan 8 Pembukuan     – Tidak dilampirkan 9 Rekening Koran – – – Dilampirkan Tidak dilampirkan 10 Laporan Bank – – – 11 Faktur pajak + SPT masa PPN – – Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) dan Rekening Koran tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 021913 tanggal 02 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM clan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: • No. / Tgl. PIB : 021157/27 Juli 2016 • Importir : CV. ISM • Pemasok : Foshan Hangli Trading Co Ltd • No. / Tgl. BL  : EGLV156600175393/04 Juli 2016 • Nama Barang : Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM • Pos Tarif   6907.90.1000 • Harga Satuan  : USD 3.50/M2 bahwa Pejabat Bea Cukai KPPBC Tipe .Madya Pabean Belawan menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III (metode pengulangan/fa//back yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa). Sementara berdasarkan penelitian pada butir 11, terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat (Metode III). Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 11, yaitu harga satuan USD 3.5175/M2 ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tagihan yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp106.275.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Bea Masuk : Rp 58,777,000.00 b. Cukai : Rp                 0.00 c. PPN : Rp 35,266,000.00 d. PPnBM : Rp                 0.00 e. PPh Ps. 22 : Rp   8,817,000.00 f. Denda : Rp   3,415,000.00 bahwa berdasarkan data tersebut, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik Pemohon Banding, berupa Porcelain Tiles Style: UGL Brand: ALEVANTE & PRATO size 600x600MM (11 item) yang diberitahukan dalam PIB nomor 021913 tanggal 02 Agustus 2016 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 7, yaitu harga satuan USD 3.50/M2; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan: “Importir yang salah memberitahukan Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan”Besamya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110523.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai perbedaan penetapan Nilai Pabean yang dikenakan terhadap Pemohon Banding; bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles Style Material: Glazed Brand:VIENNA size 600 x 600 MM (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023688 tanggal 19 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD21.107,84 dan ditetapkan oleh Terbandingmenjadi sebesar CIF USD22,409.67, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.9.391.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor 16HYPTH-36 tanggal 05 Agustus 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: VIENNA size 600x6OOMM”. bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai PabeanI nomor key DBNP53672140625 dengan harga 4.17/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut: Pos Pemberitahuan pada PIB 023688 DBNP 1 Perbandingan Nilai Pabean Item No & Ukuran  CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan 1 K26001/600x600MM  3.15 4.17 <24.46% NP Tidak Wajar 2 K28011/800x800MM 4.33 4.17 >3.70%  NP Wajar 3 1B1000/1000X1000MM 6.11 4.17 >31.75% NP Wajar bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan untuk item 1 (USD 3.15/M2 ) tidak wajar, karena Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut; bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Sampai batas waktu yang ditentukan (3 hari hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan respon DNP sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa Hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sbb: No Dokumen Nomor tanggal Nilai/Harga (USD) Keterangan 1 Purchase Order 060/VI/TT/HY/2016 10-06-2016   Berbagai tipe, ukuran dan merek 2 Sales Contract 019/FH/TT/VI11/2016 20-07-2016 21,107.84 CNF Belawan, Payment T/T made in accordance to the document 3 Invoice 16HYPTH-36 05-08-2016 21,107.84 USD 3.15/M2 (item 1)USD 4.33/M2 (item 2)USD 6.11/M2 (item 3) 4 Packing List 16HYPTH-36 05-08-2016 – 5.478,40 M2 5 B/L HLCUCA4160843422 06-08-2016   Freight prepaid 6 Bukti Bayar (T/T)   01-09-2016 21.107,84 Dikeluarkan CIMB Niaga Syariah 7 DNP       Tidak dilampirkan 8 Pembukuan       Tidak dilampirkan 9 Rekening Koran       Dilampirkan 10 Laporan Bank – –   Tidak dilampirkan 11 Faktur pajak + SPT masa PPN – – Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya, karena mencakup keseluruhan barang. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 023688 tanggal 19 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (gugur), sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode lI sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa b erdasarkan Pasal 1 1 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan R I Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan: “Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: • No. / Tgl. PIB : 025180/31 Agustus 2016 • Importir : CV ISM • Pemasok : Foshan Ceraviva Ceramics Co., Ltd • No. / Tgl. BL  : 1426A03891/12 Agustus 2016 • Nama Barang : Porcelain Tiles size 600x600MM • Harga Satuan  : USD 3.5175/M2 bahwa Pejabat Bea Cukai KPPBC Tipe .Madya Pabean Belawan menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III (metode pengulangan/fa//back yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa). Sementara berdasarkan penelitian pada butir 11, terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat (Metode III). Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 11, yaitu harga satuan USD 3.5175/M2 ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tagihan yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp106.275.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Bea Masuk : Rp 58,777,000.00 b. Cukai : Rp                 0.00 c. PPN : Rp 35,266,000.00 d. PPnBM : Rp                 0.00 e. PPh Ps. 22 : Rp   8,817,000.00 f. Denda : Rp   3,415,000.00 bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.391.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP nomor: SPTNP-003255/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 05 September 2016. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113586.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Klasifikasi BM Penetapan BM 1 FABRIC, MATERIAL: 100% TEXTURED POLYESTER FILAMENTWOVEN (PLAIN WEAVE) PIECE DYED, KD. BAIK & BARU 5407.52.00.00 0% ACFTA 5407.52.00.00 15% MFN dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp123.270.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan-ketentuan pembebanan bea masuk, Form E, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung Iainnya; bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) oleh pejabat bea dan cukat sesuai SPTNP Nomor SPTNP001283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon membayar kekurangan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp123.270.000,00; bahwa dalam pengajuan keberatan ybs melampirkan dokumen pendukung antara lain saIinan PIB, sales contract, purchase order, invoice, packing list, B/L, Form E, Laporan Surveyor, NIK dan API-U; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean didapat hal-hal sebagai berikut: a. bahwa Pemohon Bnading melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi AseanChina untuk pos 1 yaitu Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016;     b. bahwa berdasarkan Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 dan B/L Nomor COAU7070865370 tanggal 12 Desember 2016, eksportir barang adalah Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari China;     c. dan barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut: a. bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;     b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China;     c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.     d. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A;     e. bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini: Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah nnengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (5) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 15% (lima belas persen); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR151/KPU.01/BD.10/2017 tanggal 12 Desember 2017, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya adalah sebgai berikut: A. Permasalahan bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;bahwa Terbanding menerbitkan KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dengan alasan bahwa eksportir diindikasi sebagai perusahaan trading / retail, bukan produsen dari barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan;bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;     B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkalt Sengketa 1.bahwa Pemohon