bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Pemberitahuan | Penetapan | ||
| Klasifikasi | BM | Penetapan | BM | ||
| 1 | FABRIC, MATERIAL: 100% TEXTURED POLYESTER FILAMENTWOVEN (PLAIN WEAVE) PIECE DYED, KD. BAIK & BARU | 5407.52.00.00 | 0% ACFTA | 5407.52.00.00 | 15% MFN |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp123.270.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan-ketentuan pembebanan bea masuk, Form E, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung Iainnya;
bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) oleh pejabat bea dan cukat sesuai SPTNP Nomor SPTNP001283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon membayar kekurangan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp123.270.000,00;
bahwa dalam pengajuan keberatan ybs melampirkan dokumen pendukung antara lain saIinan PIB, sales contract, purchase order, invoice, packing list, B/L, Form E, Laporan Surveyor, NIK dan API-U;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean didapat hal-hal sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon Bnading melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi AseanChina untuk pos 1 yaitu Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016; |
| b. | bahwa berdasarkan Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 dan B/L Nomor COAU7070865370 tanggal 12 Desember 2016, eksportir barang adalah Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari China; |
| c. | dan barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:
| a. | bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; |
| b. | bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China; |
| c. | bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. |
| d. | bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A; |
| e. | bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini: Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; |
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah nnengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (5) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 15% (lima belas persen);
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR151/KPU.01/BD.10/2017 tanggal 12 Desember 2017, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya adalah sebgai berikut:
| A. | Permasalahan bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;bahwa Terbanding menerbitkan KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dengan alasan bahwa eksportir diindikasi sebagai perusahaan trading / retail, bukan produsen dari barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan;bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; |
| B. | Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkalt Sengketa 1.bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 016548 tanggai 11 Januari 017 dengan data sebagai berikut: Jenis barang: Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (Plain Weave) Piece Dyed, KD Baik & Baru;Jumlah barang: 1350 PK;Negara asal: CHINA (CN);Nilai Pabean: USD54,476.7;Pemasok: Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd; 2.bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: Pemberitahuan Impor BarangPosNama BarangHSBMPPNPPhPPnBMCukai1Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (PlainWeave)PieceDyed, KDBaik &BaruBAIK & BARU5407.52.00.000.00 ACFTA10.002.500.00-PenetapanPosNama BarangHSBMPPNPPhPPnBMCukai1Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (Plain Weave) Piece Dyed, KD Baik & Baru BAIK5407.52.00.0015.00 MFN10.002.500.00- 3.bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding sesuai dengan LPPT terlampir; 4.bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp123.270.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); 5.bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/GTI/111/2017 tanggal 15 Maret 2017; 6.bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 011/GTI/111/2017 tanggal 15 Maret 2017; 7.bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, yang intinya menetapkan tarif barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% (lima belas persen); |
| C. | Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1.Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006; 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011; 4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.011/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang; 5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional; 6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan; 7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan; 9.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa; 10.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 Tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; |
| D. | Analisis 1.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan-ketentuan pembebanan bea masuk, Form E, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung Iainnya; 2.bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) oleh pejabat bea dan cukat sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon membayar kekurangan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp123.270.000,00; 3.bahwa dalam pengajuan keberatan ybs melampirkan dokumen pendukung antara lain saIinan PIB, sales contract, purchase order, invoice, packing list, B/L, Form E, Laporan Surveyor, NIK dan API-U; 4.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean didapat hal-hal sebagai berikut: a.bahwa Pemohon Bnading melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China untuk pos 1 yaitu Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016; b.bahwa berdasarkan Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 dan B/L Nomor COAU7070865370 tanggal 12 Desember 2016, eksportir barang adalah Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari China; c.bahwa berdasarkan penelusuran dari laman internet diketahui bahwa: www.digen.com/supplier/shenzhen-yihaodi-import-and-export-co-ltd-china-5180899/ Introduction Shenzhen Yihoodi Import And Export Co.,Ltd is an exporter from China,the company sell goods and related products to China market. The comany exports goods from China and lading goods at the products and country of origin is China. Contact Information Company Name. Shenzhen Yihaodi Import And Export Co Ltd Business Type trading, export wholesale Main Products: goods Telephone: Search Phone Number Email: Search Email Address Port Of Lading Address and More Guangdong Province, China Country: China d.bahwa berdasarkan penelitian, eksportir diindikasi sebagai perusahaan trading / retail, bukan produsen dan barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan; 5.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut: a.bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China; c.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. d.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A; e.bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini : Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; f.bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi seusai ketentuan pengisian pada halaman sebalik, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 6 (1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: f.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes); g.bahwa berdasarkan Angka 5 Appendix 2a, Second Protocol to Amend the Agreement of Trade In Goods of the Framework Agreement on Comphrehensive Economic Cooperation Between The ASEAN and The PR of China (Overleaf Notes), apabila exporter berbeda dengan manufacturer maka nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut: 5.DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified; h.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; 6.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (5) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 15% (lima belas persen); |
| e. | Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak tepat dalam menentukan tarif pada PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017;bahwa dalam menetapkan tarif pada PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif; |
| F. | Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan: Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya,Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017; Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bone, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih; |
bahwa dalam Surat Banding Nomor 170/GMT/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 yang dilampirkan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) pada Pasal 2 dan dinyatakan impor barang yang dilengkapi dengan keputusan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dari Cina dengan PIB sebagaimana PIB Nomor 016548 tanggal 11 Juni 2017 dengan fasilitas ACFTA dengan Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016;
bahwa berdasarkan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement on Trade and Good of to Frame Work Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assosiation of South East Asian Nation And The People Republic of China aturan 8 huruf F menyatakan “Dalam hal apabila SKA (Form E) tidak diterima, otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi yang dilakukan oleh otoritas penerbit dan menilai apakah SKA (Form E) dapat diterima atau tidak untuk pembelian perlakuan preferensi. Klarifikasi dimaksud wajib dirinci dan disampaikan secara lengkap latar belakang penolakan yang disampaikan pihak pengimpor.”;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 02/SDW/BD/II/2018 tanggal 15 Februari 2018, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa penerbitan Form E Nomor E1647OZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 telah sesuai dengan ketentuan penerbitan Form E sebagaimana di atas dalam Peraturan Presiden RI No. 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011tentang Pengesahan Second Protocol Agreement to Amend theAgreement on Trade in Good of Asian Nations and The People’s Republic of China; |
| 2. | bahwa Terbanding apakah sudah memenuhi ketentuan tentang penolakan fasilitas Form E AC-FTA sebagaimana tertera dalam aturan 8 huruf f juncto aturan 18 ayat 1 huruf iii Peraturan Presiden RI No. 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Second Protocol Agreement to Amend theAgreement on Trade in Good of Asian Nations and The People’s Republic of China, sehingga apabila ketentuan prosedur tentang perolehan penolakan Form E dimaksud telah dilaksanakan oleh Terbanding maka pada sidang banding ini tentu sudah dapat disampaikan surat konfirmasi maupun jawaban atas surat konfirmasi dimaksud; |
Kesimpulan dan Usul:
| a. | Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dengan surat permohonan banding cukup alasan untuk mempertimbangkan dan Pemohon Banding menolak kesimpulan Terbnading; |
| b. | Usul bahwa berdasarkan kesimpulan permohonan banding tersebut di atas: b.1.Diusulkan kepada Majelis agar surat penjelasan tertulis pengganti SUB NO. SR151/KPU.01/BD.10/2017 tanggal 12 Desember 2017 ditolak usulannya; b.2.Mengabulkan permohonan banding dan membatalakan SPTNP No. SPTNP001283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP-001283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017; |
bahwa demikianlah penjelasan tertulis pengganti bantahan atas penjelasan tertulis pengganti SUB ini disampaikan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pengambilan keputusan;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 atas barang impor berupa Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (Plain Weave) Piece Dyed, Kd. Baik & Baru, Jumlah barang: 1350 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Shenzhen Yihaodi Import And Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 15% (lima belas persen);
bahwa alasan Terbanding menetapkan kembali pembebanan tariff bea masuk sebagaimana dalam keputusan keberatan Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, dengan alasan sebagai berikut:
| – | bahwa Pemohon Bnading melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China untuk pos 1 yaitu Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016; |
| – | bahwa berdasarkan Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 dan B/L Nomor COAU7070865370 tanggal 12 Desember 2016, eksportir barang adalah Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari China; |
| – | bahwa berdasarkan penelitian, eksportir diindikasi sebagai perusahaan trading/retail, bukan produsen dan barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan; |
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif atas PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
| (1) | Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. |
bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) atas PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001283/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp123.270.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa kemudian atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 011/GTI/III/2016 tanggal 15 Maret 2017 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 20 Maret 2017, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 170/GMT/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran pembebanan bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 tersebut Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
| 1. | Identifikasi Barang |
bahwa antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (Plain Weave) Piece Dyed, Kd. Baik & Baru, Jumlah barang: 1350 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Shenzhen Yihaodi Import And Export, Co., Ltd., yaitu sesuai sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017;
| 2. | Klasifikasi Barang |
bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif. Kedua pihak sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (Plain Weave) Piece Dyed, Kd. Baik & Baru, Jumlah barang: 1350 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Shenzhen Yihaodi Import And Export, Co., Ltd., berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam pada Pos Tarif sesuai sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017;
| 3. | Tarif Bea Masuk |
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| “(1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b.… dst. … |
| (2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri” |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema Asean-China Free Trade Area (ACFTA) karena pada Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan butir 5 Overleaf Notes Operational Certification Procedure (OCP) ASEAN-China Free Trade Area, eksportir merupakan perusahaan trading bukan perusahaan manufacturer, dan pada kolom 7 Form E tidak disebutkan “Name of manufacturer” sehingga tidak diberikan fasilitas tarif preferensi”;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal tersebut, karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) sebesar 15%;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dimaksud antara lain:
| – | Invoice Nomor INV865370 tanggal 8 Desember 2016; |
| – | Packing List Nomor INV865370 tanggal 8 Desember 2016; |
| – | B/L Nomor COAU7070865370 tanggal 12 Desember 2016; |
| – | Laporan Surveyor Nomor A0116CN0201732 tanggal 3 Mei 2016; |
| – | Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016, |
| – | Surat Nomor 02/SDW/BD/II/2018 tanggal 15 Februari 2018, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan; |
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu Surat Nomor S-1718/KPU.01/2017 tanggal 15 Maret 2017, Perihal: Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa didalam persidangan Terbanding menyerahkan Jawaban Konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yaitu Nomor 47000017249 tanggal 12 Mei 2017 hal Verification on Form E Nomor E16470ZC45467830 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “nama manufacturer yang memproduksi barang-barang sebagaimana tercantum dalam Form E adalah Changyi Ruitai Textile Factory, China sebagaimana kutipan: “… the manufacturer of the products covered by the certificate is Changyi Ruitai Textile Factory, China);
bahwa menurut Majelis, sesuai Surat Jawaban Konfirmasi Nomor 47000017249 tanggal 12 Mei 2017, barang impor tersebut diproduksi di China dengan nama produsen Changyi Ruitai Textile Factory, China;
bahwa menurut Majelis, penyebutan nama “manufacture” pada kolom 7 Form E bukan merupakan suatu persyaratan yang mutlak harus ada, karena yang disebut pada angka 5 Overleaf Notes adalah “Description of Product” yaitu cara menguraikan jenis barang dan menyebut nama “manufacture” adalah dalam rangka melengkapi uraian jenis barang agar lebih jelas jika sekiranya (barang-barang) bersangkutan berasal dari beberapa pabrikan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E aquo memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Rule 7(a) dan Overleaf Notes poin 5 dan 7 serta pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK .04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional sehingga dapat diberikan preferensi tarif bea masuk;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menetapkan atas barang impor berupa Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (Plain Weave) Piece Dyed, Kd. Baik & Baru, Jumlah barang: 1350 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Shenzhen Yihaodi Import And Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017, diklasifikasi pada Pos Tarif 5407.52.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filamentwoven (Plain Weave) Piece Dyed, Kd. Baik & Baru, Jumlah barang: 1350 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Shenzhen Yihaodi Import And Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017, diklasifikasi pada Pos Tarif 5407.52.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Maret 2017 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H | sebagai Hakim Ketua |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti |
Putusan Nomor PUT-113586.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

